Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019"— Transcript presentasi:

1 LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019
Desember 2018

2 OUTLINE Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018
Isu Strategis Pelaksanaan APBN di akhir Tahun 2018 dan awal Tahun 2019 Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Trend Realisasi Belanja K/L Penilaian dan Perkembangan IKPA Outlook dan Trajectory Belanja Data pelaksanaan anggaran di akhir tahun (kontrak, dispensasi) Batas akhir pengajuan SPM & penyelesaian SP2D Langkah –Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun 2019 Reviu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Kontrak Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus Ketepatan Sasaran Penyaluran Bansos dan Banper Pengendalian dan Pengelolaan UP/TUP Akurasi RPD dengan Realisasi Pembayaran

3 EVALUASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2018

4 Tren Realisasi Belanja K/L Tahun 2018 …(1)
Dalam 5 tahun terakhir, tingkat realisasi periode triwulan III tahun 2018 tercatat sebagai yang tertinggi, yaitu mencapai 69,2% Alokasi belanja K/L tahun 2018 sebesar Rp 847,4 triliun tercatat mengalami pertumbuhan 40,7% dibandingkan tahun 2014. Perbaikan kinerja realisasi tahun 2018 diindikasikan dari tingkat realisasi semester I sebesar 34,9% dan triwulan III sebesar 69,2% dimana lebih tinggi dari tahun 2017 dan sebagai yang tertinggi sejak tahun 2014 untuk periode yang sama. Catatan: Realisasi Q4 tahun 2018 per 30 Nov 2018

5 Tren Realisasi Belanja K/L Tahun 2018 …(2)
Kinerja pelaksanaan belanja K/L sejak tahun 2014 sd menunjukkan tren positif terutama kinerja periode paruh pertama tahun anggaran Tingkat realisasi sampai semester I menunjukkan penyerapan belanja K/L mulai terdistribusi sejak awal tahun anggaran. Meskipun terjadi perlambatan di tahun 2015, namun sejak tahun 2016 hingga 2017 dan terutama di tahun 2018, tingkat realisasi pada semester I semakin meningkat setiap tahunnya.

6 Tren Realisasi Belanja K/L Tahun 2018 …(3)
Tingkat realisasi sampai 30 November 2018 mencapai 78,7% terhadap APBN, lebih baik dari tahun lalu Realisasi belanja K/L sampai tanggal 30 November 2018 mencapai Rp 666,6 triliun atau 78,7% terhadap pagu APBN 2018 yang sebesar Rp 847,4 triliun. Tingkat realisasi ini tercatat yang tertinggi sejak tahun 2015 untuk periode yang sama.

7 Penilaian Kinerja IKPA Semakin Meningkat
Capaian nilai IKPA untuk semua aspek terus mengalami peningkatan sejak tahun 2016 Nilai IKPA semester I tahun memperoleh nilai 85,81 atau meningkat tajam sebesar 18,34 poin (27,30%) dibandingkan Semester I 2016 Capaian tersebut juga lebih baik jika dibandingkan nilai IKPA akhir tahun 2017 sebesar 82,19, atau meningkat sebesar 3,62 (4,40%) Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran telah berhasil memberikan dampak positif pada kinerja pelaksanaan anggaran Tren Capaian IKPA Semesteran Tahun

8 Perkembangan IKPA Agregat K/L sd. Triwulan III 2018
82,19 90,27 IKPA Agregat K/L merupakan agregasi/konsolidasi dari seluruh transaksi pada IKPA pada seluruh K/L. Capaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) agregat K/L s.d. Triwulan III 2018 telah meningkat cukup signifikan dengan nilai agregat sebesar 90,27 atau meningkat dari awal tahun 2018 sebesar 82,19. Hal ini mencerminkan peningkatan yang sangat signifikan terhadap pola eksekusi anggaran yang dilakukan oleh satker /K/L.

9 Peningkatan Kinerja IKPA Mendorong Perbaikan Kualitas Belanja
1) Jumlah revisi turun drastis: (Th. 2017)  7,245 (Triwulan III ) 2) Outstanding UP menurun: 15,12 T (Th. 2017)  8,6 T (Triwulan III ) 3) Ketertiban penyampaian data kontrak meningkat: 58,15% (Th. 2017)  78,04% (Triwulan III ) 4) Ketertiban penyampaian LPJ meningkat: 61,30% (Th. 2017)  80% (Triwulan III ) 5) Ketertiban penyelesaian tagihan SPM LS Kontraktual meningkat: 86,84% (Th. 2017)  90,16% (Triwulan III ) IKPA 12 Indikator 6) Volume dispensasi SPM menurun: 5.146 dokumen (Th. 2017)  dokumen (Th. 2018) 7) Nilai pagu minus menurun: Rp 2,45 triliun (Th. 2017)  Rp 724,53 miliar (Th. 2018)

10 Outlook Belanja K/L Tahun 2018
No Jenis Belanja (Rp.Triliun) APBN DIPA (7 Des) Outlook (ALM Ke-12) % thd Prognosa Dit. PA Realisasi sd Nov Des Total (sd 7 Des) % thd APBN a b c d e f = (e/c) g h i j = (h + i) k = (j/c) 1 51 - Pegawai 227,46 232,47 223,81 98,39% 220,82 199,72 11,44 211,16 92,83% 2 52 - Barang 338,84 377,11 326,69 96,41% 325,62 265,12 3,44 268,57 79,26% 3 53 - Modal 203,88 218,39 185,35 90,91% 194,15 128,20 1,62 129,82 63,67% 4 57 - Bansos 77,26 83,27 85,60 110,79% 81,92 73,38 0,55 73,93 95,69% TOTAL 847,44 911,24 821,46 96,93% 822,52 666,43 17,05 683,48 80,65% Ket: Outlook Belanja Bansos 109,11% terhadap APBN karena realokasi BA BUN ke BA K/L untuk tanggap darurat bencana. Realisasi (sd 7 Des 2018) mencapai Rp 683,48 triliun atau 80,65% (thd APBN 2018) dan 83,20% (thd Outlook ALM). Dit. PA memproyeksikan total belanja K/L tahun 2018 mencapai Rp 822,52 triliun atau 97,06% thd APBN 2018. Realisasi pada bulan Desember diperkirakan sebesar Rp 154,61 triliun, termasuk untuk pembayaran jatuh tempo kontraktual sebesar Rp 71,20 triliun dan pembayaran pertanggungjawaban UP sebesar Rp 12,28 triliun.

11 Trajectory Realisasi Belanja K/L Tahun 2018 (Rp Triliun)
Realisasi total Belanja K/L s.d. 30 November 2018 masih terkendali di bawah proyeksi Dit. Pelaksanaan Anggaran. Belanja pegawai dan barang tercatat realisasinya di atas proyeksi s.d. akhir November. Belanja barang terutama didorong meningkatnya belanja terkait tahapan Pemilu pada KPU serta bantuan pemerintah berupa rehab sekolah pada KEMENDIKBUD dan infrastruktur berbasis masyarakat pada KEMEN PUPR.

12 Nilai Kontrak dan Realisasi Kontrak Per Bulan
Data Kontrak Tahun 2018 Nilai kontrak yang jatuh tempo pada Desember mencapai 41,2% dari total nilai kontrak yang didaftarkan di tahun 2018 Nilai Kontrak dan Realisasi Kontrak Per Bulan (dalam miliar rupiah) No Bulan Nilai Kontrak Didaftarkan Jatuh Tempo Kontrak Realisasi Sisa 1 JAN 21.730,01 1.074,42 999,31 75,11 2 FEB 36.276,85 3.964,89 3.112,01 852,87 3 MAR 30.311,69 9.454,28 7.728,04 1.726,24 4 APR 28.562,96 13.915,84 11.617,40 2.298,44 5 MEI 44.284,90 13.637,96 12.185,07 1.452,89 6 JUN 11.765,35 3.062,77 2.724,95 337,82 7 JUL 20.235,11 16.186,65 12.658,24 3.528,41 8 AGU 17.915,48 11.281,93 9.245,35 2.036,58 9 SEP 12.165,76 27.285,32 22.374,22 4.911,10 10 OKT 14.506,91 18.086,49 12.611,26 5.475,22 11 NOV 16.446,38 33.986,56 20.441,67 13.544,89 12 DES 4.073,47 ,77 77.545,81 28.791,96 JUMLAH ,87 ,32 65.031,54

13 Dispensasi SPM Tahun 2018 …(1)
Tingkat disiplin satker meningkat, diindikasikan dari jumlah dispensasi SPM tahun 2018 yang menurun drastis (Nilai dalam miliar rupiah) No Kewenangan 2016 2017 2018 Jumlah Nilai 1 Kanwil DJPb 15.022 4.509,5 4.666 1.563,9 1.609 648,4 2 Dit. PA 480 748,6 43 76,1 JUMLAH TOTAL 5.146 2.312,5 1.652 724,5

14 Dispensasi SPM Tahun 2018 …(2)
Keterlambatan pengajuan tagihan masih mendominasi alasan satker meminta dispensasi (Nilai dalam rupiah) No Keterangan Dispensasi SPM Jumlah SPM Nilai SPM 1 Keterlambatan Pengajuan Tagihan atau Kurang Lengkap Dokumen Tagihan oleh Penyedia 1.136 2 Kondisi Kahar/Force Majeure 160 3 Kondisi Lain dibuktikan Surat Pernyatan KPA 215 4 Pekerjaan dalam Rengka Penanganan Bencana Alam 64 5 Permasalahan Pengelolaan Perbendaharaan 69 6 Pilkada Serentak 8 Total 1.652 14

15 Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM & Penyelesaian SP2D …(1)
No. Jenis SPM Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 6) Penerbitan SP2D (Pasal 8) 1. SPM-UP/TUP/GUP 7 Des 2018 12 Des 2018 (UP/TUP) 14 Des 2018 (GUP) 2. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP s.d 31 Agt 2018) 21 Sep 2018 Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan 3. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Sep 2018) 28 Sep 2018 4. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Sep 2018) 12 Okt 2018 5. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Okt 2018) 26 Okt 2018 6. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 31 Okt 2018) 14 Nov 2018 7. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Nov 2018) 29 Nov 2018 5 Des 2018 8. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Nov 2018) 14 Des 2018 20 Des 2018 9. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 31 Des 2018) 21 Des 2018 27 Des 2018

16 Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM & Penyelesaian SP2D …(2)
No. Jenis SPM Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 6) Penerbitan SP2D (Pasal 8) 10. SPM-LS Non Kontraktual 19 Des 2018 27 Des 2018 11. SPM-KP/KB/KC/IB 14 Des 2018 12. SPM-PP 21 Des 2018 13. Surat ralat retur/SPPK 28 Des 2018 14. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ atau data supplier atas SPM yg ditolak KPPN 26 Des 2018

17 Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM & Penyelesaian SP2D Beban DIPA BA BUN
No. Jenis SPM Pengajuan SPM Penerbitan SP2D 1. SPM-LS atas beban DIPA BA BUN TA 2018 yang dapat dibayarkan s.d akhir TA 2018 28 Desember 2018 31 Desember 2018 Diberi tanggal 31 Des 2018 2. SPM-LS DAU bulan Januari 2019 diberi tanggal 2 Januari 2019 21 Desember 2018 diberi tanggal 2 Jan 2019 3. SPM-LS Belanja Pensiun bulan Januari 2019 diberi tanggal 2 Januari 2019 4. SPM-LS Pembayaran Utang Dalam Negeri tanggal 2 Januari 2019 2 Januari 2019 5. SPM-LS Pembayaran Utang Luar Negeri: Tanggal valuta 2 Jan 2018 diberi tgl 2 Jan 2019 20 Des 2018 28 Des 2018 diberi tgl 2 Jan 2019 Tanggal valuta 3 Jan 2018 diberi tgl 3 Jan 2019 28 Des 2018 diberi tgl 3 Jan 2019 Tanggal valuta 4 Jan 2018 diberi tgl 4 Jan 2018 27 Des 2018 2 Jan 2019 diberi tgl 4 Jan 2019 Tanggal valuta 5 Jan 2018 diberi tgl 5 Jan 2019 28 Des 2018 3 Jan 2019 diberi tgl 5 Jan 2019 6. SPM-Pengesahan BM-DTP dan P-DTP diberi tanggal 31 desember 2018 11 Jan 2019 2 hari kerja setelah SPM diterima

18 LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019
02

19 Menyusun & Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran
1 Menetapkan juknis pelaksanaan kegiatan yang mudah dipahami, dilaksanakan, & akuntabel serta memuat penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, & kebutuhan dana selambat-lambatnya pada Tw. I 2019 Menetapkan target capaian output selaras dengan rencana pencairan anggaran secara proporsional selama 1 tahun anggaran. 2

20 Melaksanakan Reviu atas DIPA & Rencana Kegiatan
1 Meneliti RKA-KL/DIPA pada awal tahun anggaran berupa: kesesuaian dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. kesesuaian penggunaan kodefikasi pada DIPA yang akan mempengaruhi proses pencairan anggaran, misalnya kode kantor bayar, kode lokasi, sumber dana. Dalam hal diperlukan, segera melakukan revisi anggaran. 2 Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan melakukan revisi DIPA apabila terdapat perubahan kebijakan program/kegiatan pada K/L. 3 Apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA misalnya “tanda blokir”, segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan hal tersebut melalui mekanisme revisi DIPA.

21 Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak
Memastikan kebenaran dan kesesuaian data supplier pada SPM dengan data supplier pada SPAN. Segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang. 1 2 Terhadap kontrak yang terlambat diajukan satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh persetujuan dispensasi dari KPPN. Meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak ke KPPN. Menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/ addendum kontrak ditandatangani. 3 4 5

22 Memastikan Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan
Menyelesaikan & tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai. Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan. Memberikan teguran/sanksi kepada pejabat perbendaharaan Satker yang terlambat dalam menyelesaikan tagihan sesuai waktu yang telah ditentukan. Membuat SPM per output dalam satu sumber dana untuk beberapa akun sesuai dengan jenis pengeluarannya. Melakukan verifikasi terhadap yang membebani satu output dalam satu sumber dana yang memungkinkan untuk dibuat dalam 1 SPM. Tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara dengan mengikuti ketentuan: Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah timbul hak tagih kepada negara. SPP untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak lengkap. Penerbitan SPM oleh PPSPM paling lambat 5 hari kerja sejak SPP diterima dari PPK. Memastikan SPM diterima KPPN selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah SPM diterbitkan. Khusus pada akhir tahun anggaran agar memperhatikan norma waktu penyampaian SPM sesuai pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran.

23 Meningkatkan Akurasi Rencana Penarikan Dana dengan Realisasi Pembayaran
Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran. Memastikan pengajuan SPM ke KPPN sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disampaikan. Melakukan pemutakhiran data rencana penarikan dana apabila terdapat perubahan rencana penarikan dana khususnya untuk penarikan dana di atas Rp500 Miliar. Setiap awal triwulan berikutnya melakukan penyesuaian antara realisasi dan rencana penarikan dana pada Hal. III DIPA untuk selanjutnya mengajukan revisi kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada bulan-bulan berikutnya.

24 Mengendalikan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan
Mengoptimalkan pembayaran langsung dalam proses pembayaran. 1 Mengajukan uang persediaan secara rasional dan sesuai kebutuhan operasional bulanan Satker. 2 Menggunakan uang persediaan secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving uang persediaan. 3 Mengoptimalkan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah untuk penggunaan uang persediaan. 4 Memanfaatkan TUP untuk kegiatan mendesak dan sesuai dengan rencana yang diajukan. 5

25 Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus
1 2 3 4 Melakukan pemutakhiran data RKAKL/DIPA, apabila terdapat revisi POK. Tidak melakukan revisi yang berakibat pada pengurangan alokasi terhadap pagu yang sudah dikontrakkan. Memastikan bahwa dalam pengajuan pencairan anggaran, pagu DIPA telah tersedia/cukup tersedia sampai dengan level akun. Segera melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus dan terdapat potensi terjadinya pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran.

26 Memastikan Penyaluran Bansos dan Banper Tepat Waktu & Tepat Sasaran
Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/operasional pelaksanaan pembayaran Bansos dan Banper yang sederhana, mudah dipahami, dan akuntabel. 1 Melakukan verifiksi terhadap penerima Bansos dan Banper dan segera menyalurkan bantuan kepada penerima Bansos dan Banper apabila data telah akurat. 2 Melakukan pengendalian terhadap dana Bansos yang mengendap di rekening bank penyalur. 3 Segera menyetorkan sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara. 4

27 TERIMA KASIH


Download ppt "LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google