Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Hardja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Oleh : Richa Noprianty PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN DHARMA HUSADA BANDUNG Disajikan Pada Perkuliahan Diploma-3 Refraksi Optisi
2
Setelah pembelajaran hari ini, mahasiswa mampu menganalisis SDM kesehatan yan g ada di pelayanan kesehatan Setelah pemebelajaran hari ini, mahasisw a mengetahui ketenagaan refraksi optisi TUJUAN PEMBELAJARAN
3
PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANGAN
4
DASAR HUKUM Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 81/MENKES/SK/I/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota Serta Rumah Sakit. Permenkes 75 tahun 2014 tentang SDM di Puskesmas
6
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN BAB V
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN Bagian Kesatu Tenaga Kesehatan Pasal 21 (1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
7
Pasal 25 (1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga keseha tan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Pasal 26 Pemerintah mengatur penempatan tenaga keseha tan untuk pemerataan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
8
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategi s dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti d alam upaya dan manajemen keseh atan.
9
Masalah. strategis. SDM. Kesehatan. yang. dihadapi. dewasa. ini. dan
Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah: Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan; Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai; Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai; Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang
10
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 40% bekerja di Puskesmas
2012 org 2013 org ??? Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun
12
SDM Kesehatan (tahun 2013) Puskesmas Rumah Sakit
Tenaga medis 9.37 org/puskesmas Perawat (trmsuk perawat gigi) 13 org/puskesmas Bidan 10.6 org/puskesmas Kesmas 2.3 org/puskesmas Sanitarian 1.1 org/puskesmas Gizi 0.9 org/puskesmas Penyuluh kesehatan 0.46 org/puskesmas Dokter spesialis anak 29% Dokter spesialis kandungan 27% Dokter spesialis bedah 32% Dokter spesialis penyakit dalam 33% Dokter umum : org Lulus kompetensi : dokter 71.3%, dokter gigi 76%, perawat 63%, D3 Keperawatan 67.5%, D3 Kebidanan 53.5%
13
Pokok-Pokok Perencanaan SDM Kesehatan
Perencanaan kebutuhan pada tingkat institusi. Kebutuhan SDM yg ada sarana pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, poliklinik dan lain-lainnya. Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat wilayah Kebutuhan SDM di tingkat wilayah (Propinsi/Kabupaten/Kota). Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk Bencana. Persiapan SDM Kesehatan saat prabencana, terjadi bencana, dan post bencana, termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi.
14
Strategi Perencanaan SDM Kesehatan
Kebutuhan SDM Kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunanan kesehatan. Pendayagunaan SDM Kesehatan diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang dan selaras oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Penyusunan perencanaan mendasarkan pada sasaran nasional upaya kesehatan dari Rencana Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010. Pemilihan metode perhitungan kebutuhan SDM kesehatan di dasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing.
15
Metode Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan
DASAR Health Need Method (Keperluan Upaya Kesehatan th x) Health Services Demand Method FTE Health Service Targets Method (sesuai kemampuan SDM) Ratio Method PENGEMBANGAN Daftar Susunan Pegawai (DSP) WISN (Work Load Indikator Staf Need / Indikator KebutuhanTenaga Berdasarkan Beban Kerja) SKENARIO/PROYEKSI dari WHO
16
Masalah sumber daya kesehatan
Dalam Sistem kesehatan nasional, unsur –unsur sumber daya kesehatan meliputi tenaga, biaya , fasilitas, obat-obatan, I;mu pengetahuan, teknologi dan informasi Dalam Sistem kesehatan nasional diketahui bahwa pengadaan sumber daya dipengaruhi kesepakatan kebijaksanaan bahwa perolehan atau penentuan berapa besar alokasi sumber daya untuk bidang kesehatan harus diputuskan secara demokratis melalui DPR
17
Masalah tenaga kesehatan
7 butir masalah yang diprioritaskan dalam sistem kesehatan nasional adalah masalah sumberdaya tenaga dan biaya kesehatan Masalah ketenagaan di bidang kesehatan dapat ditinjau dari segi : Keberadaannya Pengadaan Perencanaan dan distribusi Daya serap dan pemanfaatannya
18
Masalah tenaga kesehatan
Dari segi kuantitas : kebutuhan akan jenis – jenis tenaga tersebut pada umunya hanya dihitung atas dasar perbandingan atau rasio jumlah jenis tenaga terhadap jumlah penduduk yang ada disuatu masyarakat atau wilayah administratif tertentu misalnya keberadaan dokter untuk rata-rata sekian ribu penduduk di suatu wilayah propinsi atau kabupaten
19
Masalah tenaga kesehatan
Dari segi kualitas : meliputi etika moral, kemampuan dan ketrampilan profesional dan lainnya meskipun dalam tiap kategori jenis tenaga yang sama sebenarnya ada variasi yang cukup luas tapi pada umumnya tidak terlalu banyak dipermasalahkan, sejauh jenis pendidikan formalnya dianggap sama dan diakui secara resmi
20
BAGAIMANA DENGAN SDM UNTUK REFRAKSI OPTISI ???
21
Kualifikasi Jumlah SUMBER DAYA MANUSIA RO
Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi / Optometri Berijazah refraksionis optisien/optometris mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan (STR-RO/STR-O) Memiliki surat ijin praktek Kualifikasi Kebutuhan Berdasarkan beban kerja Rasio refraksionis : klien = 1 RO : 25 pasien/klien/hari Jumlah
22
KETENAGAAN Peraturan Menteri Kesehatan RI No
KETENAGAAN Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal Pasal 10
23
Ketenagaan Pasal 11
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.