Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKSI HAM TAHUN 2018-2019.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKSI HAM TAHUN 2018-2019."— Transcript presentasi:

1 AKSI HAM TAHUN

2 Fokus Isu Aksi HAM

3 AKSI HAM TAHUN Disusun sebagai lampiran II draft Perpres tentang perubahan atas Peraturan Peraturan Presiden No. 75/2015 tentang RANHAM Terdiri dari 46 aksi, termasuk 5 aksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ( 5 Aksi Provinsi dan 4 Aksi Kabupaten/Kota) Fokus aksi HAM : Anak, Perempuan, Penyandang disabilitas, dan Masyarakat Adat Pelaporan dilakukan secara mandiri ke website Kantor Staf Presiden: Masa pelaporan : B04: 28 April – 11 Mei 2018 B06: 28 Juni – 11 Juli 2018 B09: 28 September – 11 Oktober 2018 B12: 28 Desember 2018 – 11 Januari 2019 Verifikasi pelaporan B04-B12: tanggal setiap selesai periode pelaporan

4 CAPAIAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA B09
VERIFIKASI AKSI HAM TH KEMENTERIAN/LEMBAGA 2018 B09 NO KEMENTERIAN/LEMBAGA PENILAIAN AKSI HAM Aksi Target/UK Capaian yang memenuhi target KESIMPULAN 1 Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2 Seluruh Target Tercapai (100%) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian target tidak tercapai tidak menyampaikan laporan B09 3 Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman 4 Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 5 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 6 Kementerian Perhubungan 7 Kementerian Ketenagakerjaan 4 target tercapai 8 Kementerian Kesehatan 2 target tercapai 6 tercapai melampaui target 9 Kementerian Hukum dan HAM 10 5 target tercapai 3 target blm sempurna 2 target tidak tercapai Kementerian Dalam Negeri 11 Kementerian Luar Negeri 12 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 13 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 14 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 15 Kementerian Sosial 1 target blm sempurna 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan 17 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 18 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 19 Kementerian Komunikasi dan Informatika 20 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 21 Mahkamah Agung RI 3 target tercapai 22 Kepolisian Negara RI 23 Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI 24 Badan Kepegawaian Negara 25 Komisi Pemilihan Umum 26 Kementerian Keuangan 53 70 Target tercapai (termasuk yang melebihi target) : 58 target Tidak tercapai (termasuk yang tdk dilaporkan) Blm sempurna Tidak ada target Belum Terverifikasi 74

5 AKSI HAM DAERAH Harmonisasi produk hukum daerah yang tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (khusus Provinsi) Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.

6 Rincian Capaian B.04,B.06 DAN B.09 Pemerintah Provinsi di Tahun 2018
NO PEMERINTAH DAERAH CAPAIAN AKSI HAM B-04 (dalam %) CAPAIAN AKSI HAM B-06 (dalam %) CAPAIAN AKSI HAM B-09 (dalam %) CAPAIAN AKSI HAM B-12 (dalam %) 1 2 3 4 5 Provinsi Aceh TBS (66) TL TBS (70) Provinsi Sumatera Utara L (50) TT TT (90) Provinsi Sumatera Barat Provinsi Riau Provinsi Kepulauan Riau 6 Provinsi Jambi TT (80) 7 Provinsi Bengkulu 8 Provinsi Sumatera Selatan 9 Provinsi Bangka Belitung 10 Provinsi Lampung 11 Provinsi Banten 12 Provinsi Jawa Barat 13 Provinsi DKI Jakarta 14 Provinsi Jawa Tengah 15 Provinsi D.I Yogyakarta 16 Provinsi Jawa Timur 17 Provinsi Bali 18 Provinsi Nusa Tenggara Barat 19 Provinsi Nusa Tenggara Timur 20 Provinsi Kalimantan Selatan 21 Provinsi Kalimantan Tengah 22 Provinsi Kalimantan Barat 23 Provinsi Kalimantan Timur 24 Provinsi Kalimantan Utara 25 Provinsi Sulawesi Selatan 26 Provinsi Sulawesi Tengah TBS(66) 27 Provinsi Sulawesi Tenggara TT (100) 28 Provinsi Sulawesi Barat 29 Provinsi Gorontalo 30 Provinsi Sulawesi Utara 31 Provinsi Maluku 32 Provinsi Maluku Utara 33 Provinsi Papua 34 Provinsi Papua Barat : Harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan. Tidak Lapor L (...) Lapor ( Data Dukung blm sempurna) TBS Target Belum Sempurna Target tercapai

7 Jumlah K/L, Prov. dan Kabupaten/Kota yang melaporkan Aksi HAM
Capaian Implementasi Aksi HAM B.06 Tahun CAPAIAN AKSI HAM TAHUN 2016 RANHAM Jumlah K/L, Prov. dan Kabupaten/Kota yang melaporkan Aksi HAM KEMENTERIAN/ LEMBAGA PROV. KABUPATEN/ KOTA LAPORAN AKSI HAM % Thn 2018 Tercapai 71,43 % (25 K/L) 51 TARGET 80% 32 PROVINSI 136 TARGET 72,76% 374 KAB/KOTA 1496 TARGET Tidak Tercapai 12,85 % (3 K/L) 9 TARGET 11,18% 2 PROVINSI 19 TARGET 27,24 % 140 KAB/KOTA 560 TARGET TOTAL 100 % 70 TARGET 53 AKSI HAM 170 TARGET 5 AKSI HAM (GENERIK) 100% 2056 TARGET 4 AKSI HAM (GENERIK) 4 Target (5.71%) pelaporannya dimulai B.09 6 Target 10,01% belum sempurna capaiannya 15 Target (8,82%) belum sempurna capaiannya

8 RANHAM

9 Proses Perumusan RANHAM 2020 – 2024
Evaluasi RANHAM 2014 – 2019 Mengklasterisasi substansi dan rujukan RANHAM 2020 Pertemuan Sekretariat dan Multipihak (9 – 10 July 2018) Klasterisasi per isu spesifik (perempuan, anak, masyarakat adat, dan disabilitas) Pertemuan Sekber dan CSOs - (6 Agustus 2018) Pertemuan Sekber dan CSOs (Input untuk klaster RANHAM) – 30 Agustus 2018 Drafting RANHAM oleh SEKBER Pertemuan Kementerian dan Lembaga (26 Oktober 2018) Rancangan RANHAM 2020 – 2024 per klaster prioritas dan sasaran

10 Sumber Perumusan RANHAM 2020 – 2024
Rekomendasi internasional Treaty Bodies UPR Laporan-laporan mekanisme atau badan khusus PBB Kebijakan Nasional dan Program RPJMN Perpres. SDGs RAN dan Stranas (anak, manula, dll). Masukan multipihak NHRI (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dll) Masyarakat sipil dan organisasi disabilitas Para ahli/ akademisi Masukan dan tanggapan Kementerian dan Lembaga Draft RANHAM 2020 – 2024 Prioritas untuk 4 beneficiaries dan UU No. 39 Tahun 1999 Prioritas untuk 4 beneficiaries, UU No. 39/1999, dan isu-isu krusial Klaster isu-isu krusial (semua komponen hak)

11 Draft RANHAM Periode V disusun berdasarkan hasil pemetaan dari rekomendasi mekanisme internasional (UPR, Treaty Bodies, SDGs), RPJMN, dan RANHAM Periode sebelumnya Terdapat isu prioritas yang perlu diperhatikan, seperti Business and Human Rights, kelompok rentan dan minoritas, human rights defenders, dll. Terdapat 4 fokus penerima manfaat yang disepakati untuk RANHAM Periode V yakni Hak Perempuan, Anak, Masyarakat Adat dan Penyandang Disabilitas.

12 Tujuan Utama RANHAM 2020 – 2024 Terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD'1945 Tujuan Umum Tujuan Khusus (3 Tujuan) Sasaran Umum Sasaran Spesifik Fokus Aksi 5 Strategi Pelaksanaan RANHAM

13 Tujuan Khusus RANHAM 2020 - 2024 Tujuan Khusus 1 Tujuan Khusus 2
Meningkatkan pemenuhan dan layanan hak-hak dasar bagi kelompok rentan dan marjinal Tujuan Khusus 1 Memperkuat perlindungan kelompok rentan dan marjinal dari praktik diskriminasi, eksploitasi, dan segala bentuk pelanggaran HAM Tujuan Khusus 2 Meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia pemangku kewajiban dan masyarakat sdalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM Tujuan Khusus 3

14 Tujuan Khusus#1 dan Sasaran
Sasaran Umum#1 Sasaran Spesifik Meningkatnya akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan dan marjinal Meningkatnya pemajuan dan pemenuhan hak layanan kesehatan bagi anak dan perempuan Meningkatnya akses layanan pendidikan bagi kelompok rentan dan marjinal 1.1. Mewujudkan pemenuhan layanan hak-hak dasar bagi kelompok rentan dan marjibal sesuai dengan prinsip-prinsip HAM Memperkuat pemantauan dan pengawasan yang memadai terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk skema penanganannya Meningkatnya kualitas dan kuantitas sekolah inklusi di Indonesia 1.2. Memperkuat skema pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi kelompok rentan

15 Tujuan Khusus#2 dan Sasaran
Sasaran Umum#2 Sasaran Spesifik Berkurangnya kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di tingkat pusat dan daerah terhadap perempuan, anak, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Diadopsinya norma HAM internasional terkait dengan dalam hukum dan regulasi nasional dalam hal perlindungan PRT, pencegahan penyiksaan, dan penghilangan paksa. Terbentuknya kebijakan-kebijakan khusus (afirmatif) untuk peningkatan kualitas hidup dan jaminan hak perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat, baik di pusat maupun di daerah Meningkatnya perlindungan hukum dan regulasi pelaksanaan HAM bagi kelompok rentan dan marjinal (RPP Disabilitas, masyarakat adat) Jaminan perlindungan hak-hak spesifik 2.1. Mewujudkan hukum dan regulasi yang non-diskriminatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Konstitusi dan instrumen HAM Menguatnya skema perlindungan dan pencegahan pelanggaran HAM terhadap (kekerasan, diskriminasi, dan intoleransi) terhadap kelompok rentan dan marjinal Penegakan hukum atas praktik pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan dan marjinal Berkurangnya penerapan pasal-pasal bias yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia Terpenuhinya hak-hak kelompok rentan dan marjinal yang disangka dengan hukuman mati dalam proses penegakan hukum. Berkurangnya praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok rentan dan marjinal Terhapusnya segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak 2.2. Memperkuat skema perlindungan kelompok rentan dari pelanggaran HAM, termasuk mekanisme pencegahan dan akses pada keadilan

16 Tujuan Khusus#3 dan Sasaran
Sasaran Umum#3 Sasaran Khusus Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran aparat penegak dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan Berkurangnya kasus-kasus kriminalisasi masyarakat hokum adat dalam konflik lahan dan sumber daya alam. Meningkatkan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan Menurunnya kasus-kasus kriminalisasi menggunakan pasal-pasal bias HAM 3.1. Meningkatkan kesadaran dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum atau korban pelanggaran HAM Meningkatnya partisipasi anak dalam mengakses pendidikan dasar 9 tahun Meningkatnya dan terbukanya ruang partisipasi masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan/ perkebunan Dikendalikannya/menurunnya jumlah angka perkawinan anak Meningatnya akses dan partisipasi masyarakat terhadap proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM 3.2. Meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan hak asasi manusia

17 Strategi RANHAM Periode V
Draft RANHAM Periode V Strategi I : Penguatan Institusi Pelaksana RANHAM Strategi II : Penyiapan Pengesahan dan Penyusunan Bahan Laporan Implementasi Instrumen Internasional HAM Strategi III: Penyiapan Regulasi, Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi Perat Per-UU-an dari Perspektif HAM Strategi IV : Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang HAM Strategi V : Penerapan Norma dan Standar HAM Isu Strategi I : Pelaksanaan RANHAM yang belum efektif khususnya di tingkat daerah. Belum optimalnya peran dan fungsi Sekber RANHAM Isu Strategi V: Hak Hidup Akses terhadap keadilan Hak kesehatan Hak atas rasa aman Hak mengembangkan diri Hak atas kesejahteraan Isu Strategi II : Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa Ratifikasi Konvensi ILO 189 Ratifikasi Protokol Tambahan CAT untuk Mekanisme Pencegahan Isu Strategi IV : Perkawinan anak; pendidikan reproduksi Tingginya angka kematian ibu dan anak di daerah tertinggal Penguatan pemahaman APH/masyarakat terhadap hak perempuan korban kekerasan Penghapusan stigma/diskriminasi perempuan korban kekerasan, kel.minoritas agama. Isu Strategi III : Perlindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan. (perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat) Penguatan regulasi dan institusi bagi penyandang disabilitas Peraturan yang diskriminatif bagi kel. Rentan dan minoritas agama.

18 Tantangan RANHAM Daerah
Pemahaman tentang substansi Aksi HAM Daerah dan Pelaksanaan Aksi yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran RANHAM. Koordinasi antarunit (Sekda, BAPPEDA, dan Biro Hukum) dalam masa pelaporan. Pergantian kepemimpinan dan pejabat, terutama BAPPEDA yang memegang username dan password pelaporan. Jaringan internet dan akses terhadap Website Serambi KSP.

19 Pembaruan Skema Pemantauan dan Evaluasi
Usulan skema RANHAM Daerah berdasarkan prioritas isu di daerah agar kepentingan daerah sesuai dengan skema RANHAM di tingkat nasional; Pelaporan untuk jangka waktu 6 bulanan; Evaluasi jangka pendek (Sasaran khusus) dan jangka menengah (Sasaran umum); Meningkatkan peranan Kementerian Dalam Negeri, terutama direktorat yang berkaitan langsung dengan daerah dan HAM. Skema Aksi HAM untuk 4 tahun sebagai capaian sasaran 4 tahunan.

20 TERIMA KASIH


Download ppt "AKSI HAM TAHUN 2018-2019."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google