Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS
DIREKTORAT KINERJA ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2017

2 DAFTAR RIWAYAT HIDUP (CURRICULUM VITAE)
Nama : Drs. Rahmat AS, MM NIP : Tempat/Tgl. Lahir : Kebumen, 07 Desember 1964 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pangkat/Golru. : Pembina Tingkat I, IV/b Jabatan : Kepala Sub Direktorat Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN Alamat Instansi : BKN, Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Alamat Rumah : Jl. Pekapuran Babakan Rt. 004/022 No. 1, Sukatani, Tapos, Depok Nomor Telp/HP : Alamat

3 PENDAHULUAN

4 Latar Belakang Pembinaan Penilaian Kinerja PNS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan SKP Kinerja Unit / Organisasi / RKT/ Perjanjian Kinerja Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku kerja Pembinaan Penilaian Kinerja PNS Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

5 PENILAIAN KINERJA PNS Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja PNS

6 PENILAIAN KINERJA (1) Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB.

7 Penilaian Perilaku Kerja
PENILAIAN KINERJA PNS Penilaian SKP Penilaian Perilaku Kerja Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan Kuantitas Kualitas Waktu Biaya Penilaian Kinerja PNS

8 NILAI KINERJA PNS 91 – ke atas : 76 – 90 : 61 – 75 : 51 – 60 :
50 – ke bawah : Sangat Baik Baik Cukup Kurang Buruk

9 Manfaat Penilaian Kinerja PNS
Hasil penilaian memberikan informasi tentang promosi dan penetapan gaji Penilaian memberikan peluang untuk meninjau perilaku yang berhubungan dengan produktivitas kerja Proses perencanaan dan pengembangan karier Hasil penilaian digunakan sebagai reward dan punishment Mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan dan pelatihan

10 SASARAN KINERJA PEGAWAI

11 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Pemberlakuan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan Perka BKN 1/2013 sebagai aturan pelaksanaannya, berkonsekuensi pada perubahan metode penilaian DP3 Prinsip Unsur Objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) (60%) Perilaku Kerja (40%)

12 PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN 1/2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Memuat tugas jabatan dan target dalam kurun waktu penilaian dan harus disetujui serta ditetapkan oleh pejabat penilai Ditetapkan paling lambat 31 Januari. Untuk pegawai mutasi/promosi setelah bulan Januari, SKP ditetapkan pada awal bulan berikutnya setelah tanggal SPMT atau surat perintah menduduki jabatan SKP Konsekuensi bagi PNS yang tidak menyusun SKP adalah: 1. Nilai prestasi kerja tidak dapat ditetapkan (salah satu syarat kenaikan pangkat); 2. Dijatuhi hukuman disiplin. Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu. Dapat ditambahkan dengan aspek biaya.

13 PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN 1/2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan (pejabat struktural) Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan (bagi pejabat struktural) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Dalam melakukan penilaian perilaku, pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat lain Perilaku Kerja Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)

14 Contoh TUSI Pimpinan PTN dalam OTK
Tugas: Memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan humas. Fungsi: Pelaksanaan dan pengembangan dikti Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan IPTEKS Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan Pelaksanaan tata kelola PT Rektor Tugas: Membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan di bidang...... Wakil Rektor Tugas: Mengkoordinasikan dan melaksana-kan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang IPTEKS Fungsi: Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di ling.Fak Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan IPTEKS Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan Pelaksanaan tata kelola Fakultas Dekan

15 Tugas: Membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan... (bidang tugas) Wakil Dekan Ketua Jurusan Tugas: Melaksanakan pengelolaan sumber daya pendukung prodi dalam satu rumpun disiplin IPTEKS LPPM Tugas: Melaksanakan, mengoordinasikan, memonitor dan menilai pelaksanaan kegiatan litabdimas Fungsi: Penyusunan renprogang lembaga Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat Mengoordinasikan pelaksanaan litabdimas di lingkugan PT Pelaksanaan publikasi hasil litabdimas Peningkatan relevansi proglitabdimas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga

16 SEBAGAI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN ORGANISASI YANG TELAH DITETAPKAN DAN HARUS BERORIENTASI PADA HASIL SECARA NYATA DAN TERUKUR SKP MEMUAT KEGIATAN TUGAS JABATAN MENGACU KEPADA RKT/PK DAN PK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN TUGAS JABATAN PADA PRINSIPNYA PEKERJAAN DIBAGI HABIS DARI TINGKAT YANG TERTINGGI SAMPAI DENGAN TINGKAT TERENDAH SECARA HIERARKI

17 RANAH KATA-KATA DALAM OTK
PRINSIP PEKERJAAN DIBAGI HABIS TERGAMBAR DI DALAM ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) SETIAP UNIT KERJA RANAH KATA-KATA DALAM OTK Koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan, perumusan kebijakan, menetapkan, penyusunan, pemberian bimbingan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dll ESELON I Tugas Fungsi Penyusunan, penyelenggaraan, pengelolaan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan, fasilitasi dan bimbingan, evaluasi dan pemantauan, dll ESELON II Tugas Fungsi Koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan, pengelolaan, pengendalian, penyusunan, pengembangan, fasilitasi dan bimbingnan, evaluasi, pemantauan dan evaluasi, dll ESELON III Tugas Fungsi Penyiapan bahan, melakukan urusan, pemeriksaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan dan perawatan sarpras, penyimpanan, dll ESELON IV Tugas Ranah kata-kata Uraian tugas jabatan STAF (JFU) Menyiapkan konsep, mengumpulkankan bahan, meng-entry data, memeriksa berkas, mengumpulkan, menerima, menyortir, mengirim. dll.

18 SKP ESELON I SKP ESELON II SKP ESELON III SKP ESELON VI
Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada renstra, PK dan RKT/PK yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I SKP ESELON II Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon I, RKT/PK dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II SKP ESELON III Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III SKP ESELON VI Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV FUNGSIONAL UMUM Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umumn

19 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP NIP

20 CONTOH BREAKDOWN KEGIATAN TAHUNAN KE BULANAN DAN HARIAN
SKP TAHUNAN TARGET BULANAN KEGIATAN HARIAN Menyusun Draft Peraturan Kepala BKN tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Mempelajari buku-buku referensi A Mempelajari buku-buku referensi B Membuat resume buku referensi A (Januari) Melakukan kajian dan analisis tentang aspek-aspek terkait pembayaran kompensasi Membuat resume buku referensi B Melakukan kajian PP tentang Disiplin (Februari) Melakukan kajian terhadap regulasi yang berhubungan dengan tunjangan Kinerja Mengkaji PP tentang penilaian kinerja Mengkaji PP tentang penilaian Mengkaji PP tentang penilaian kinerj (Maret) Menyusun draft …..

21 Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal- hal sbb:
Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu

22 Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT, tugas dan fungsi serta wewenang jabatan. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

23 Dalam menetapkan target SKP adalah sbb:
Kuantitas (Target Output) Target kuantitas disesuaikan dengan capaian yang akan dicapai dalam satu tahun berjalan dengan menentukan jenis outputnya. Kualitas (Target Kualitas) Target kualitas diawal tahun ditargetkan dengan capaian nilai maksimal 100 (seratus) sebagai target kualitas tertinggi yang akan dicapai Waktu (Target Waktu) Target waktu disesuaikan dengan lamanya penyelesaian pekerjaan dalam tahun berjalan Biaya (Target Biaya) Target biaya diisi oleh pegawai yang mempunyai kewenangan dalam hal pertanggungjawaban penggunaan biaya dalam satuan unit kerja

24 SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
TATA CARA PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

25 I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Nama Pegawai : Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.

26 Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dengan rumus sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

27 Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb:
Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

28 c. Aspek Waktu 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 %( kurang dari atau sama dengan 24 persen) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik. 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 %( lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100 Target Waktu (TW) 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 Target Waktu (TW) 76 – ,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x Target Waktu (TW)

29 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu: d. Aspek Biaya 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen ) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik dengan menggunakan rumus sbb: 100 % - Realisasi Waktu (RW) x 100 % Target Waktu (TW) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100 Target Biaya (TB) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 Target Biaya (TB)

30 3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya: ,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x Target Biaya (TB) 100 % Realisasi Biaya (RB) x 100 % Target Biaya (TB)

31 PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

32 PENILAIAN KREATIVITAS
No Kreativitas Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang di tandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK=Menteri). 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden 12

33 PENILAIAN PERILAKU KERJA
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan (hanya untuk jabatan struktural)

34 PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL NAMA INSTANSI: JANGKA WAKTU PENILAIAN ...JANUARI 2014 s.d. ... DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan

35 Nilai Prestasi Kerja 86,16 (Baik) 4 UNSUR YANG DINILAI JUMLAH
a. Sasaran Kerja Pegawai / Nilai Prestasi Akademik (contoh) x 60% 51,6 b. Perilaku Kerja (contoh) 1. Orientasi Pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - Jumlah 432 Nilai rata-rata 86.,40 Nilai Perilaku Kerja ,40 x 40% 34,56 Nilai Prestasi Kerja 86,16 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………………..

36 Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : No Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2013 s.d. 30 Juni 2013 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2013 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 Baik Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP

37 KETENTUAN LAIN-LAIN 37 Tiga tugas utama Pejabat Penilai
Mengesahkan SKP (kontrak kerja) Menilai kualitas hasil pekerjaan Menilai perilaku kerja Penilaian bagi PNS Tugas Belajar Tidak menyusun SKP (nilai diambil dari konversi IPK) Penghitungan nilai seperti PNS yang mutasi TB S-3 atau tahun terakhir yang tidak ada IPK, nilai prestasi hanya dari perilaku kerja (anak lampiran 1-h) Dilakukan oleh instansi induk bahan dari perguruan tinggi Penilaian bagi PNS yang dibebaskan dr jabatan organik PNS menjadi Kepala Desa, diperbantukan di lembaga swasta/internasional hanya dinilai perilaku kerjanya 37

38 MONITORING DAN EVALUASI SASARAN KINERJA PEGAWAI

39 BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA
Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang pegawainya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim; Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk meberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para pegawainya; Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para pegawainya Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari pegawai yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya.

40 REKOMENDASI PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN
PENILAIAN KINERJA PNS Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kinerja organisasi/unit (SKO/SKU). Perencanaan kinerja tingkat organisasi/unit diturunkan menjadi sasaran kinerja pegawai (SKP). SKP memuat indikator kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Setiap unit kerja menyusun standar teknis kegiatan SKP (Perka BKN No. 3 Tahun 2016) untuk memudahkan penyusunan SKP awal tahun. Penilaian perilaku kerja PNS dilakukan 3600 dengan survei tertutup. Setiap instansi membentuk Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh Pejabat Yang Berwenang. Nilai kinerja digunakan sebagai bagian reward dan punishment. (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)

41 INSTRUMEN MONEV SKP CHECK LIST EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIT KERJA : …………………………………………………………………………… TAHUN : …………………… HAL : ……. NO NAMA & NIP JABATAN NAMA JABAT- AN SASARAN KERJA PEGAWAI NILAI CAPAIAN SKP PENILAIAN PRESTASI KERJA KETERA- NGAN Struktural JFT JFU Jml. tugas jabatan Tugas sesuai tupoksi Target sesuai RKT Ttd. pegawai Ttd. Atasan langsung Disahkan awal Januari Pangkat sesuai Butir kegiatan sesuai Permenpan (JFT) Jml. Tugas jabatan Jml. Tugas tambahan Srt. Ket. Tugas tambahan Kreativitas Srt. Ket. Kreativitas Nilai capaian SKP Ttd. Pejabatn penilai Ttd atasan pej penilai 60% nilai SKP 40% nilai perilaku Nilai prestasi kerja Keseuaian tanggal pengesahan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28

42 PERMASALAHAN SECARA UMUM DALAM IMPLEMENTASI
HASIL EVALUASI DAN MONITORING IMPLEMENTASI PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA Mindset penilaian kinerja pegawai masih mengacu pada penilaian DP-3. Penyusunan SKP dan Penilaian prestasi kerja PNS hanya digunakan sebagai dokumen kelengkapan untuk kenaikan pangkat. Kesulitan dalam menuliskan kegiatan tugas jabatan dalam SKP, karena kegiatan yang dilaksanakan berbeda dengan jabatan yang diemban.

43 Subyektivitas dalam penetapan target SKP dan penilaiannya, karena hanya merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan. Belum adanya standar kinerja jabatan sehingga sulit untuk mengukur dan menilai kinerja secara fair. Penilaian perilaku kerja masih mengadopsi DP-3 sehingga penilaiannya masih sangat subyektif. Masih banyak pegawai yang tidak mengetahui nama jabatan dan uraian tugas jabatannya. Kesulitan dalam menurunkan/membagi habis pekerjaan sampai pada tingkat pelaksana.

44 Sekian dan terima kasih


Download ppt "IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google