Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH"— Transcript presentasi:

1 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pokja pemutakhiran data pemilih

2 I. PEMILIH DAN PEMILU PEMILU PESERTA PEMILIH PENYELENGGARA

3 II. PERMASALAHAN PEMILIH
TIDAK TERDAFTAR GANDA SUDAH MENINGGAL SUDAH PINDAH TIDAK MEMILIKI KTP ELEKTRONIK

4 III. SYARAT PEMILIH Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah kawin atau sudah pernah kawin Tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya, dibuktikan dengan surat keterangan dokter Tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap Berdomisili di wilayah administrasi pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Bila tidak memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil setempat Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri

5 TAHAPAN / ALUR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH INPUT/ DOKUMEN DITERIMA
IV. WAKTU TAHAPAN / ALUR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH NO LEMBAGA KEGIATAN WAKTU INPUT/ DOKUMEN DITERIMA OUTPUT / DOKUMEN HASIL 1 PPS Penyusunan Data Pemilih 11-14 April Soft Ccopy Model A dengan TPS 0 Model A KPU <300 pemilih per TPS dan tidak ada TPS 0 Rekap 2 Pantarlih Coklit 17 April - 17 Mei Formulir-formulir : - Hard Copy Model A KPU hasil coklit ke PPS - Hard Copy Model A KPU - Model AA KPU -Model AA -Rekap - Model AA 1 - Model AA 2 - Model AA 3 - Rekap 3 Penyusunan bahan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) 18 Mei - 8 Jun Hard Copy Model A KPU hasil coklit Softcopy Model A KPU yang sudah diperbaiki (A - AB) + AA. Softcopy Model AA KPU Model AA KPU Softcopy Model AB KPU Softcopy Model AC KPU Softcopy Model AB.1 KPU Softcopy Model AC.1 KPU 4 PPK Penyusunan bahan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) PPK Jun Softcopy Model A KPU yang sudah diperbaiki (A - AB) + AA Softcopy Model A KPU yang sudah diperbaiki (A - AB) + AA. Didalam A ada AC)

6 V. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH (PPS)
Membagi pemilih paling banyak 300 orang /TPS dengan memperhatikan : Kemudahan Pemilih ke TPS Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda Memperhatikan aspek geografis, jarak dan waktu tempuh ke TPS *Praktek – Form –Rekap *Bayangkan dimana TPS akan didirikan

7 VI. COKLIT (PANTARLIH) Kegiatan utama pantarlih adalah Menghapus, Menambah dan Memperbaiki data Pemilih Pantarlih dalam melaksanakan tugas menggunakan topi, ban lengan dan ID Card Pantarlih melakukan COKLIT dengan menjumpai pemilih secara langsung (Dari rumah ke rumah)

8 VII. Kegiatan COKLIT Pantarlih
A. Pemilih terdata dalam model A-KPU Memperbaiki apabila terdapat kekeliruan Mencatat jenis disabilitas Mencatat pemilih sudah meninggal Mencoret pemilih yang sudah pindah domisili Mencoret pemilih yang sudah menjadi TNI/Polri Mencoret Pemilih yang belum 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya Mencoret data pemilih yang tidak dikenal Mencoret pemilih yang telah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Mencoret pemilih berdasarkan KTP-elektronik atau Surat Keteranganbukan penduduk setempat Mencoret pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal pada formulir Model A-KPU untuk dimasukkan ke dalam TPS terdekat berdasarkan domisili.

9 B. Pemilih yang belum terdata dalam Model A-KPU
Memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-Elektronik atau Surat Keterangan. Mencatat pemilih yang bersangkutan dalam formulir Model AA-KPU Bila Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih, maka : Meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan Dapat menggunakan video call Melihat Kartu Keluarga

10 Pemilih baik yang terdata dalam Model A-KPU dan AA-KPU bila :
1. Tidak memiliki KTP-Elektronik / Suket Diberi keterangan tidak mempunyai KTP-Elektronik / Suket (11) 2. Tidak dapat ditemui Diberi keterangan belum dapat dipastikan memiliki KTP elektronik (12)

11 VIII. Setelah di COKLIT, kepada pemilih diberikan :
Model AA.1-KPU Menempelkan stiker/ Model AA.2-KPU pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga Kepada PPS, Pantarlih menyampaikan Rekap dalam bentuk Formulir Model AA.3- KPU

12 IX. PPS PADA SAAT MENERIMA HASIL COKLIT PANTARLIH :
Menerima kelengkapan dokumen hasil coklit Model A.KPU hasil Coklit Model AA-KPU Daftar Pemilih Baru Model AA.3-KPU Memeriksa kesesuaian hasil Coklit Memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil coklit denga rekap (Model AA.3-KPU)

13 X. Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPS Menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
PPS membuat softcopy formulir model A-KPU PPS membuat softcopy formulir Model AB-KPU berisi : Pemilih TMS Pemilih Perbaikan Data Pemilih Baru (Model AA-KPU) PPS membuat softcopy formulir Model AC-KPU PPS membuat softcopy formulir Rekapitulasi Model AB.1-KPU dan Model AC.1-KPU Dengan cara : Lihat buku Panduan *Praktek

14 Terima kasih


Download ppt "PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google