Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata."— Transcript presentasi:

1 Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) disampaikan oleh: fully handayani ridwan

2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata

3 Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendaftaran Cv, Firma, Dan Persekutuan Perdata Bab III Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Cv, Firma, Dan Persekutuan Perdata Bab IV Pendaftaran Pembubaran Cv, Firma, Dan Persekutuan Perdata Bab V Permohonan Secara Nonelektronik Bab VI Ketentuan Lain-lain Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

4 Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) PP 24 tahun 2018*
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), persekutuan firma dan persekutuan perdata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. *Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

5 Badan Usaha Non Badan Hukum
Persekutuan Komanditer (CV) (Pasal 19 KUHD) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Persektuan Firma (Pasal KUHD) Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Persekutuan Perdata (Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata) Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

6 Badan Usaha yang Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas UU No. 40/2007 Koperasi UU No. 25/1992 Yayasan UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004, PP No. 63/2008, PP No. 2 tahun 2013 (tentang Perubahan Atas PP No. 63/2008) Perkumpulan yang Berbadan Hukum Staatsblad No.1870 No. 64 (dengan pengesaan dari Kementerian Hukum dan HAM)

7 Pihak Yang Berwenang Mewakili Badan Usaha
CV / Firma diwakili : Pesero Pengurus Persekutuan Perdata diwakili : Sekutu Pengurus dapat dengan sebutan Direktur (CV) atau Managing Partner (Firma/Persekutuan Perdata).

8 Pihak Yang Berwenang Mewakili Badan Usaha
Perseroan Terbatas diwakili : anggota Direksi yang berwenang (Direktur Utama dan/ atau anggota Direksi lainnya). Yayasan/Koperasi/Perkumpulan diwakili : Pengurus (Ketua, Sekretaris dan/atau Bendahara).

9 Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata (Pasal 2)
Meliputi: a. pendaftaran akta pendirian; b. pendaftaran perubahan anggaran dasar; c. pendaftaran pembubaran. (Pasal 3) Permohonan pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum* : (Pasal 4) Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata *SABU adalah pelayanan jasa eknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU

10 Siapa yang dimaksud Pemohon? (Pasal 1 ayat 6)
Pemohon adalah: a. pendiri bersama-sama atau b. para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABU. Permohonan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

11 Permohonan Pengajuan Nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata (Pasal 5 ayat 2)
Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ditulis dengan huruf latin; belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha; tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

12 Alur Permohonan Pendaftaran
1 2 Permohonan pendaftaran harus didahului dengan pengajuan nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata (Ps. 4) Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (Ps. 5) 4 3 Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (Ps. 10) Persetujuan pemakaian nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata diberikan Menteri secara elektronik (Ps. 7)

13 Permohonan Pendaftaran
1 2 Permohonan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung: pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata telah lengkap; pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma dan Persekutuan Perdata. (Ps. 18) Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. 4 3 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. (Ps. 14 ayat 2) Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, Firma dan Persekutuan Perdata. (Ps. 14 ayat 1)

14 Perubahan Nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata (Pasal 16 ayat 1)
Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama baru dapat diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri

15 Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata – Non elektronik (Pasal 21)
Permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh: a. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau b. SABU tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.

16 Ketentuan Peralihan (Pasal 23)
CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu (1 AGUSTUS 2019) wajib melakukan pencatatan pendaftaran Pencatatan pendaftaran diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam SABU. (3) Pencatatan pendaftaran tidak dikenai biaya

17 Jangka Waktu yang perlu diperhatikan
Pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (Ps.9) Permohonan pendaftaran diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani. (Ps. 10 ayat 2) Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. (Ps. 15 ayat 3)

18 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP dibayarkan untuk setiap: Pemesanan nama CV/PP/Fa (Ps. 6 ayat 1) Pendaftaran akta pendirian (Ps. 11) Kecuali pencatatan Pendaftaran CV/Firma/ Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

19 Terima Kasih


Download ppt "Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google