Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMohamad Tetuko Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10 TAHUN 2016 TANGGAL : 22 SEPTEMBER 2016 SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR : 910/1866/SJ TANGGAL : 17 APRIL 2017 PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR : 45 TAHUN 2017 TANGGAL : 04 DESEMBER 2017 SURAT EDARAN NOMOR : 900/11/BPKAD TANGGAL : 31 JANUARI 2018
3
Mulai berlaku tanggal 02 Januari 2018 meliputi penerimaan dan pengeluaraan Nilai belanja setiap transaksi setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta) dapat dilakukan secara tunai BP/BPP dapat memegang uang tunai setinggi-tingginya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari.
7
Wajib Pajak/Retribusi Bank Umum atau Bank Persepsi Rekening Penerimaan Milik Pemprov Jabar
8
BP BPP Penerima
9
BP/BPP Bank bjb Penerima Input Data SPPT
10
Penerima BP/BPP BELANJA Uang Saku/Honor/Upah PNS/Non PNS ATK, Cetakan, Penggandaan, Mamin Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Lain-lain
11
BELANJA LISTRIK, TELEPON, AIR DAN INTERNET Pembayaran dilakukan secara Non Tunai kepada penyedia jasa tersebut ditambah biaya administrasi yang melekat pada struk pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan oleh penanggungjawab belanja melalui Kantor Pos, Payment Point Online Bank (PPOB) dan sejenisnya, kemudian dilakukan reimburse secara transfer kepada penanggung jawab belanja tersebut sesuai bukti pembayaran yang sah. BELANJA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)/STNK (KENDARAAN DINAS) Pembayaran dapat dilakukan oleh BP/BPP, ditambah biaya administrasi yang melekat pada pajak kendaraan bermotor (PKB)/STNK. Pembayaran secara Non Tunai dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro pada loket khusus Transaksi Non Tunai.
12
PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN PADA SAAT TERJADI KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) Pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai. Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan yang telah di tetapkan pemerintah. Bencana alam yang memerlukan penanggulangan cepat dan belum ditetapkan Pemerintah sebagai keadaan kahar dapat dilakukan secara tunai. Pembayaran secara tunai dilakukan oleh BP/BPP. PEMBAYARAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL KDH/WKDH DAN DPRD Pembayaran uang penunjang operasional KDH/WKDH dan DPRD dapat dilakukan secara tunai. Pembayaran secara tunai dilakukan oleh BP/BPP. Pembayaran secara Non Tunai melalui masing-masing rekening KDH/WKDH dan DPRD atau ke rekening Sekretaris Pribadi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.