Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM INTERNASIONAL
2
pembagian Hukum internasional publik Hukum internasional privat
23/02/ :15
3
Hukum Internasional Publik
Pertama dikenal sbg hukum antar bangsa/hukum bangsa-bangsa. Diterjamahkan dari bahasa Belanda (volkenrecht), Prancis (Droit de gens), Inggris(law of nations), Jerman (völkerrecht) Berasal dari istilah ius gentium (romawi), berpengaruh di daratan Eropa antara abad XV – XIX. 23/02/ :15
4
Sumber hukum internasional
Dsr hukumnya Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional Perjanjian /treaty/traktat Internasional Kebiasaan internasional (custom international) Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) Yurisprudensi anggapan2 para ahli Hukum Int. 23/02/ :15
5
Subyek Hukum Internsional
Negara Tahta Suci Manusia Organisasi Internasional 23/02/ :15
6
Materi Hukum Internasional
Materi hk.internasional damai : Aturan ttg penentuan batas2 wilayah suatu negara Aturan ttg organ2 yg bertindak sbg wkl negara Aturan ttg terjadinya, bekerjanya dan hapusnya traktat Aturan ttg akibat2 perbuatan yg melanggar hk.int. spt embargo,blokade Aturan ttg kepentingan bersama yg bisa dilakukan oleh negara2, spt kerjasama bidang pendidikan, budaya, ekonomi, dsb. Aturan ttg memecahkan masalah, sengketa, perselisihan dgn jalan damai. Spt. Mediasi, 2. Materi hk.int.perang (humanitair) 23/02/ :15
7
Hukum Internasional Privat
Dpt disebut Hukum Perdata Internasional HPI adalah peraturan hukum perdata internasional yang berusaha mengatur hubungan perdata yang menyangkut unsur2 asing didalamnya. 23/02/ :15
8
Asas-asas HI Berdasar pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), Pasal 16,17 dan 18 Merupakan ajaran yang diciptakan oleh Bartolus de Saxofeerato Pasal 16 AB : “ketentuan2 ttg perundangan tentang kedudukan hukum dan kewenangan individu bertindak tetap mengikat warga negara Indonesia walaupun berada di luar negeri” (asas personalia / lex rei sitae ) 23/02/ :15
9
Pasal 17 AB “mengenai benda tetap (tidak bergerak) berlaku hukum dari negara tempat benda itu terletak” ( asas hk setempat / lex situs ) Pasal 18 AB “bentuk suatu tindakan hukum mengikuti bentuk hukum yang ditentukan oleh hukum negara atau tempat dilakukannya tindakan itu” (asas locus regit actus / statuta mixta ) 23/02/ :15
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.