Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA BIRO KEUANGAN DAN BMN KEMENTERIAN KESEHATAN
2
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
3
DASAR HUKUM KERUGIAN NEGARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
4
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan; Telah ada kepastian terjadinya kerugian negara; Kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara; Kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya dan/atau kealpaan atau kesalahan Bendahara; dan; Tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.
5
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Sekretaris Jenderal sebagai ketua; Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai sekretaris; Anggota terdiri dari : Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sesditjen Bina Upaya Kesehatan, Sesditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sesditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Sesditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat.
6
PROSES PELAPORAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Laporan atasan langsung LHP BPK / BPKP / Itjen Kemenkes Media massa & media elektronik Pengaduan Masyarakat Perhitungan Ex-Officio Hasil verifikasi Tim ad hoc melakukan pengumpulan data/informasi dokumen dan verifikasi kerugian negara kerja dan melapor ke TPKN TPKN memverifikasi dokumen dan melaporkan kepada Menteri dan kemudian diteruskan ke BPK BPK Memeriksa dan memutuskan melalui Majelis TP Terbukti Melawan Hukum Tidak Terdapat perbuatan melawan hukum SKTJM DIHAPUSKAN
7
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
DAMAI SKTJM Jika sudah lunas BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara PAKSA Menteri mengeluarkan SKPS dan Melaporkan ke BPK Penyitaan
8
SANKSI PIDANA BENDAHARA
Keputusan BPK No. 5/K/I-XIII.2/10/2012 Tgl. 1 Oktober 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang Bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara/daerah. dalam hal nilai penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berbeda dengan nilai kerugian negara/daerah dalam Surat Keputusan Pembebanan, maka kerugian negara/daerah wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembebanan. apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara/daerah dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah. apabila hukuman uang pengganti dalam vonis hukum pidana dilaksanakan dengan hukuman badan maka tidak menghapuskan tuntutan ganti rugi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.