Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Januari Sihotang, S.H., LL.M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Januari Sihotang, S.H., LL.M."— Transcript presentasi:

1 Januari Sihotang, S.H., LL.M.
NORMA HUKUM Januari Sihotang, S.H., LL.M.

2 PERTANYAAN Mengapa kita membicarakan Norma?
Apa kaitannya Norma dengan Peraturan (Perundang-undangan)?

3 Norma Ukuran patokan seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dengan sesama maupun lingkungannya Pedoman, patokan, atau aturan Segala aturan yang harus dipatuhi isinya suruhan / das sollen

4 Mengapa kita butuh Norma?
Setiap manusia mempunyai berbagai kepentingan Ketika hidup bermasyarakat, kadang bersinggungan antara satu sama lain Apa yang terjadi apabila manusia hidup sendiri ?

5 Indonesia terdiri dari berbagai pulau dan dibelah oleh lautan, dan terdiri pula dari berbagai suku bangsa dan agama. Sehingga kita mempunya berbagai macam norma adat, kesopanan, kesusilaan dan norma agama yang berbeda satu sama lain. Bagaimana dengan norma hukum?

6 Norma Yang Ada dalam Masyarakat
Norma Adat, Norma agama, Norma Moral, Norma Hukum Dapat berbentuk norma hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Norma moral dan adat berkembang dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Fakta yang dipahami masyarakat tentang nilai yang baik dan buruk Norma hukum pada umumnya berbentuk tertulis dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuknya

7 Pertanyaan Adakah persamaan diantaranya?
Apakah ada perbedaan antara norma lain dan norma hukum ?

8 PERSAMAAN : Merupakan Pedoman Berperilaku / aturan bertindak

9 Perbedaan Norma Lainnya Norma Hukum 1.Otonom 2.Tidak ada sanksi
fisik/pemaksa 3.Tidak ada aparat resmi 4.Hanya pada wilayah tertentu 1.Hetronom 2.Dapat dilekati sanksi 3.Ada aparat pelaksana 4.Berlaku di seluruh Indonesia

10 SISTEM NORMA Menurut Hans Kelsen, dalam bukunya General Theory of law & State Sistem Norma terbagi atas : 1. Sistem Norma yang Statik (Nomostatics) 2. Sistem Norma Dinamik (Nomodynamics)

11 Sistem Norma Statik Sistem yang melihat “isi” suatu norma ----Norma umum dapat ditarik menjadi norma khusus atau norma khusus dapat ditarik dari norma umum.

12 2. Sistem norma dinamik (nomodynamic) Sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara pembentukan dan penghapusannya. Menurut Hans Kelsen, norma itu berlapis-lapis dan berjenjang, dalam suatu susunan hirarkhies dimana norma yang dibawah berlaku dan bersumber pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku bagi norma yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya dan pada akhirnya berhenti pada suatu norma yang tertinggi yang diebut grundnorm.

13 Grundnorm, basic norm atau fundamentalnorm tidak berdasar dan berlaku dan tidak bersumber pada norma yang lebih tinggi. Tapi berlaku secara presupposed

14 Termasuk Sistim Manakah norma hukum??

15 Hukum sebagai norma hukum dinamik dibentuk dan dihapus oleh lembaga yang berwenang membentuknya, tidak dilihat dari segi isi norma tersebut, tapi segi pembentukannya. norma hukum berjenjang dan berlapis membentuk hirarkhie.

16 Hukum adalah sah/valid apabila dibentuk oleh lembaga atau otoritas yang berwenang dan berdasar norma yang lebih tinggi

17 Dinamika norma hukum : : 1
Dinamika norma hukum : : 1.Dinamika hukum vertikal Dinamika yang norma hukumnya berjejang dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas. Contoh : Tata Susunan Norma Hukum RI 2. Dinamika hukum horisontal Dinamika yang normanya bergerak kesamping, dinamika ini tidak membentuk norma baru tapi bergerak kesamping dengan analogi. Yaitu suatu penarikan norma hukum untuk kejadian kejadian yang serupa

18 Norma hukum dapat berwujud : 1
Norma hukum dapat berwujud : 1. Norma Tunggal Norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh norma hukum lainya. Isinya hanya “suruhan” tentang bagaimana kita harus bertingkah laku 2. Norma Berpasangan Norma yang terdiri dari norma primer dan sekunder

19 Wujud Norma Hukum Norma Tunggal Norma Hukum Primer Norma Berpasangan Sekunder

20 Norma Hukum Primer Norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara kita harus berperilaku dalam masyarakat----Das sollen (hendaknya) Contoh : Hendaknya engkau tidak mencuri Hendaknya engkau tidak membunuh Norma Hukum Sekunder Norma hukum yang berisi tata cara penanggulangan apabila norma hukum primer tidak dipenuhi Contoh : “……, apabila engkau mencuri engkau dihukum 3 bulan”

21 Bila kita melihat norma hukum primer dan norma sekunder, disebut apakah hubungan antara keduanya? Contoh : Hendaknya engkau tidak membunuh, apabila engkau membunuh dihukum 15 tahun. Apakah hubungan diatas adalah kasualitet (sebab akibat) ? “Kasualitet adalah perbuatan tertentu selalu akan mengakibatkan kondisi atau keadaan tertentu”.

22

23 Kasualitet dikenal dalam ilmu alam. Ct
Kasualitet dikenal dalam ilmu alam. Ct. air akan membeku pada 0 derajat, air mendidih pada 100 derajat dimana kondisi atau keadaan tertentu akan menimbulkan gejala/akibat yang tertentu pula. Dari contoh norma hukum primer dan sekunder, akibat yang ditimbulkan karena tidak terpenuhinya norma hukum primer tidak selalu mengakibatkan dipidana/dihukum dengan hukuman yang sama

24 Jadi hubungan antar norma hukum primer dan sekunder adl Zurechnung atau pertanggung jawaban. Dimana seorang yang melakukan suatu perbuatan yang dikenankan pidana hanya dapat dijatuhi sanksi pidana sebatas apa yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan tersebut.

25 Validity dan efficacy suatu norma berlaku karena ia mempunyai daya laku atau karena mempunyai keabsahan(validity), validity ini berlaku apabila norma tsb dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau dibentuk oleh lembaga yang berwenang

26 Selain itu, berhubungan dengan berlakunya suatu norma kita dihadapkan pula dengan efficacy dari norma tersebut. Dalam hal ini kita melihat apakah suatu norma yang ada dan berlaku itu bekerja atau berdaya guna secara efekif atau tidak, atau apakah norma itu ditaati


Download ppt "Januari Sihotang, S.H., LL.M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google