Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK."— Transcript presentasi:

1 OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK

2 Latar belakang Sejarah dan tingkat kerusakan hutan Indonesia di masa lalu Penyebab dan dampak Perhatian dan dukungan konsumen kayu terhadap produk industri kayu lestari dan berkelanjutan (individu dan negara) Perhatian dan dukungan para pihak di Indonesia Penegakan hukum kehutanan dan pengembangan sistem (SVLK, SIPUH Online, Case Tracking Database, dll)

3 1. Pemberantasan ilegal logging dan ilegal trading 2. Perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan 3. Kepastian jaminan legalitas kayu 4. Meningkatkan martabat bangsa 5. Promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari Tujuan Utama dari SVLK adalah

4 Dasar Hukum 1.Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012 ttg Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu. 2.Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 jo. No. 81/M- DAG/PER/12/2013 ttg Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. 3.Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 ttg Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. 4.Permenhut No. P.55/Menhut-II/2014 ttg Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. 5.Perdirjen BUK No. P.5/VI-BPPHH/2014 ttg Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan VLK. 6.Surat Edaran Dirjen BUK No. SE.8/VI-BPPHH/2014 ttg Kewajiban Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). 7.Permenhut No. P.97/Menhut-II/2014 ttg perubahan Permenhut P.43.

5 1. Mendukung terselenggaranya kayu sah 3, Keabsahan perdagangan / pemindahtanganan kayu olahan 2. Mempunyai & menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan dari asalnya 4. Pemenuhan peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan Prinsip VLK pada IUIPHHK - IUI

6 Obyek SVLK PHPL VLK VLK/ Deklarasi INDUSTRI ETPIK NON PRODUSEN VLK HA/HT/PEMEGANG HAK PENGELOLAAN (a.l. PERHUTANI ) HTR/HKm/HD IPK/ILS/HTHR HUTAN HAK/ TANAH MILIK 2 3 4 5 6 1 VLK/ Deklarasi 7 TPT VLK/ Deklarasi 8 I RT/PENGRAJIN IMPORTIR Deklarasi 9 TPT S-LK berlaku 1 periode, selanjutnya S-PHPL. IPK & HTHR wajib S-LK setelah terbit Bagan Kerja

7 Alur Sertifikasi Permohonan Pengajuan kelompok atau perusahaan ke LVLK Perencanaan Tersusunnya rencana jadwal audit Pelaksanaan Pelaksanaan audit oleh auditor Penerbitan Sertifikat 21 hari setelah dimyatalam lulus aam diterbit dok VLK

8 SERTIFIKASI KELOMPOK No. Jenis Izin / u.m.Syarat 1.Hutan Hak / Hutan Rakyat  Memiliki akte notaris pembentukan kelompok  Memiliki kepengurusan kelompok  Memiliki komitmen tertulis untuk memenuhi prinsip dan kriteria verifikasi LK  Memiliki aturan yang mengendalikan anggotanya antara lain terkait tanggung jawab anggota, persyaratan menjadi anggota, aturan pencabutan/pembekuan sebagai anggota, aturan transaksi, sistem pengawasan internal dan kontrol terhadap anggota  Memelihara seluruh dokumen yang mencakup persyaratan yang ada di dalam standar verifikasi LK, antara lain : nama dan informasi setiap anggota dan dokumen terkait lainnya. 2.HTR 3.HKm 4.Hutan Desa 5.IUIPHHK kapasitas < 2000 m3/th 6.TDI 7.IUI modal < 500 juta 8.Industri Rumah Tangga / Pengrajin

9 Pemeriksaan Dokumen - No.Jenis Izin / U.M / AuditiPemeriksaan Dokumen 1.IUPHHK-HA/HT/RE dan HP12 bulan 2.IUPHHK-HTR/HKm/HD12 bulan 3.IUIPHHK12 bulan 4.Hutan Hak3 bulan 5.IUI > 500 jt12 bulan 6.IUI < 500 jt3 bulan (12) 7.TDI3 bulan (12) 8.Industri RT/Pengrajin3 bulan (12) 9.TPT3 bulan (12) 10.ETPIK Non Produsen3 bulan (12)

10 Harapan ke depan  SVLK merupakan sistem yang sangat kredibel sebagai penjamin legalitas produk industri kehutanan (ekspor- impor).  Dengan SVLK, Indonesia akan menjadi negara utama pengekspor kayu legal yang lestari dan berdampak dalam pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu para pihak dapat membantu mempromosikan dan menegosiasikan SVLK di pasar utama.  Produk industri kehutanan ber-SLK dapat diterima oleh pasar tanpa adanya uji tuntas (due-diligence).

11 CONTOH SERTIFIKAT

12 STANDAR VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

13 1.Prinsip Kepemilikan Kayu Dapat Dibuktikan Keabsahannya 2.Prinsip Pemenuhan terhadap Peraturan Ketenagakerjaan 3.Pemenuhan Aspek Lingkungan dan Sosial yang terkait dengan Penebangan

14 VLK IUIPHHK,TPT DAN INDUSTRI LANJUTAN PRINSIP I LEGALITAS USAHA PRINSIP II KEABSAHAN BAHAN BAKU PRONSIP III PROSES PRODUKSI DAN KEABSAHAN PENJUALAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

15 Kriteria, Indikator & Verifier... (1) KriteriaIndikatorVerifier K1.1 Keabsahan hak milik areal, kayu dan perdaganganny a 1.1.1 Pemilik hutan hak mampu menunjukkan keabsahan haknya a. Dokumen kepemilikan lahan sah (alas titel/dokumen diakui pejabat berwenang) b.Dokumen HGU yang sah (Akte, SIUP, TDP, NPWP, dok lingkungan, K3 dll) c.Peta/sketsa areal hutan hak dan batas-batasnya d.Akte Notaris bila kelompok 1.1.2 Unit kelola mampu membuktikan dok angkutan yang sah Dokumen angkutan hasil hutan yang sah 1.1.3 Unit kelola atas kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel menunjukkan bukti pelunasan pungutan peme rintah sektor kehutanan dalam hal pemungutan atas tegakan yang tumbuh sebelum pengalihan hak / penguasaan. Bukti pembayaran PSDH/DR dan pengganti nilai tegakan

16 Kriteria, Indikator & Verifier... (2) KriteriaIndikatorVerifier K.2.1 Pemenuhan K3 bagi pemegang HGU 2.2.1. Prosedur dan implementasi K3 a. Implementasi prosedur K3 a.Ketersediaan peralatan K3 seperti Alat Pemadam AP Ringan (APAR), Alat Pelindung Diri (APD) dan jalur evakuasi b.Catatan kecelakaan kerja K.2.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja 2.2.1 Kebebasan berserikat Ada SP atau kebijakan perusahan membolehkan pembentukan atau terlibat dalam SP 2.2.2. KKB atau PP (TK>10 org) Ketersediaan Dokumen KKB atau PP 2.2.1 Tidak mempekerjakan anak di bawah umur Tidak ada pekerja di bawah umur K.3.1. HGU/pemili k hutan hak memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan 3.1.1 HGU/ hutan hak telah memiliki dok lingkungan yg disahkan sesuai peraturan yang berlaku Dokumen lingkungan yang relevan seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, SIL, DPLH dan lainnya. 3.1.2 HGU atau Pemilik hutan hak memiliki laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan a.Dok lap pengelolaan & pemantauan lingk yg relevan b.Bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

17 DEKLARASI KESESUAIAN PEMASOK (DKP)

18 PENGERTIAN Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.

19 PRINSIP DKP 1 KETELUSURAN 2 KELENGKAPAN DOKUMEN 3 JAMINAN PEMASOKAN BAHAN BAKU 4 PENGAWASAN (INSPEKSI)

20 Ruang lingkup DKP Hutan Hak Nota Angkutan atau SKAU. dilakukan terhadap hasil hutan kayu dari hutan hak (kecuali yang berasal dari HGU) yang dalam penatausahaan hasil hutannya menggunakan Nota Angkutan atau SKAU. Tempat Penampungan Terdaftar dilakukan terhadap kayu yang berasal dari hutan hak dan/atau kayu olahan yang akan digunakan oleh industri primer dan/atau industri lanjutan atau oleh pemakai akhir. Industri Rumah Tangga/Pengrajin dilakukan terhadap produk kayu yang diproduksi oleh industri rumah tangga/pengrajin. Importir kayu dan produk kayu Importir kayu dan produk kayu dilakukan terhadap kayu dan/atau produk kayu yang diimpor oleh importir

21 SKEMA DKP

22 DKP Hutan Hak Bagaimana membuat DKP Hutan Hak oleh Pemilik Kayu? 1. Mandiri, syarat: Mengisi form DKP Hutan Hak dan melampirkan: a. SKAU atau Nota Angkutan b. Bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik/Leter B/ Girik/Leter C/Surat atau dokumen lainnya yang diakui oleh BPN) 2. Berkelompok, syarat: a. Bentuk: Kelompok Masyarakat, Koperasi b. Memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) pembuatan DKP Kelompok. c. Memiliki sistem Tata Usaha Kayu (TUK) dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung Bagaimana membuat DKP Hutan Hak oleh Pemilik Kayu? 1. Mandiri, syarat: Mengisi form DKP Hutan Hak dan melampirkan: a. SKAU atau Nota Angkutan b. Bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik/Leter B/ Girik/Leter C/Surat atau dokumen lainnya yang diakui oleh BPN) 2. Berkelompok, syarat: a. Bentuk: Kelompok Masyarakat, Koperasi b. Memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) pembuatan DKP Kelompok. c. Memiliki sistem Tata Usaha Kayu (TUK) dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung Form DKP Hutan Hak Form V DKP-1 Bagaimana IPHHK dan TPT menerima DKP Hutan Hak dan melakukan Pengecekan? 1. Syarat: Memiliki Ganis PHPL 2. Prosedur: a.Memeriksa persyaratan dokumen Hutan Hak b.Memeriksa kesesuaian dokumen DKP Hutan Hak dan kondisi lapangan (metode sampling) c.Menyiapkan dokumen angkutan dan DKP Hutan Hak 3. Kewajiban: a.Memiliki sistem Tata Usaha Kayu dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung b.Melakukan pengecekan minimal sekali setahun (metode sampling) c.Melaporkan dengan pengisian Form V-DKP 1 Bagaimana IPHHK dan TPT menerima DKP Hutan Hak dan melakukan Pengecekan? 1. Syarat: Memiliki Ganis PHPL 2. Prosedur: a.Memeriksa persyaratan dokumen Hutan Hak b.Memeriksa kesesuaian dokumen DKP Hutan Hak dan kondisi lapangan (metode sampling) c.Menyiapkan dokumen angkutan dan DKP Hutan Hak 3. Kewajiban: a.Memiliki sistem Tata Usaha Kayu dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung b.Melakukan pengecekan minimal sekali setahun (metode sampling) c.Melaporkan dengan pengisian Form V-DKP 1

23 Formulir DKP pada Hutan Hak


Download ppt "OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google