Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEvie Deria Effendy Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Penyalur Dana Jangka Panjang Untuk Kepemilikan Rumah Yang Terjangkau Diversifikasi Investasi Dana Pensiun melalui EBA Surat Partisipasi (EBA-SP)
2
Profil SMF 1 Membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, Meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang Memungkinkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia Program Target Penyalur KPR Bank Umum 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) Perusahaan pembiayaan (multifinance) Masyarakat Menengah ke Bawah Program Penjaminan Program Pembiayaan Program Sekuritisasi 13421 Bank Syariah 3 Struktur Modal Modal Dasar: Rp8 Triliun (8.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per saham Rp1.000.000) Modal Disetor: Rp4 Triliun (4.000.000 lembar saham) Kepemilikan: 100 % Pemerintah RI Peringkat SMF Pefindo: AA+ (idn) Fitch Ratings: idAA+ VISI Menjadi entitas mandiri yang mendukung kepemilikan rumah yang layak & terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) / “SMF” didirikan Pemerintah pada tanggal 22 Juli 2005 MISI Sasaran Program Program Pendidikan & Pelatihan
3
Model Bisnis SMF 2 PASAR MODAL BANK Tagihan KPR EBA-SP SEKURITISASI DANA PERAN SMF : PENERBIT PENATA SEKURITISASI PENDUKUNG KREDIT INVESTOR PEMBIAYAAN PENERBITAN SURAT UTANG DANA Debitur KPR KPR AGUNAN KPR PASAR PEMBIAYAAN PRIMER PERUMAHAN PASAR PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN Penjualan Tagihan KPR Penerbitan EBA-SP UU NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
4
Konsep Sekuritisasi 3 KPR Tagihan KPR Non Likuid EBA-SP Likuid EBA-SP KPR Proses Sekuritisasi Transformasi aset keuangan yang non likuid (KPR) menjadi aset likuid berupa efek yang diperdagangkan di pasar modal
5
Prinsip Sekuritisasi 4 Aset keuangan dikeluarkan (derecognized) dari neraca kreditur asal, off-balance sheet financing. Underlying transaksi sekuritisasi sepenuhnya menjadi hak investor tidak bisa diklaim oleh pihak lain Underlying EBA tidak dapat dikenakan sita umum karena pernyataan pailit, terhadap Kreditur Asal, Penerbit maupun Bank Kustodian
6
Dasar Hukum Penerbitan EBA-SP 5 Perpres No. 1 Tahun 2008 jo. Perpres No.19 Tahun 2005 EBA Surat Partisipasi berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 16 jo. pasal 7 ayat (2) Perpres No. 1/08 adalah bukti pemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama secara tidak terbagi oleh para Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit. Surat Bapepam LK Nomor S-11663/BL/2012 Surat Partisipasi ditetapkan sebagai efek. Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disebut EBA-SP adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP. Surat OJK Nomor S-01/NB.21/2015 Himbauan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dana Pensiun Pemberian Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk menempatkan dana pada EBA-SP yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Peraturan OJK No.3/POJK.05/2015 Efek Beragun Aset (termasuk EBA-SP) merupakan salah satu instrumen investasi bagi Dana Pensiun Surat OJK Nomor S-08/D.05/2015 Permintaan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Dana Pensiun untuk menempatkan dana pada EBA-SP UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 121 dan 128 menyebutkan bahwa sistem pembiayaan perumahan termasuk pembiayaan sekunder perumahan yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan bukan bank yang dapat melakukan sekuritisasi aset.
7
Skema Penerbitan EBA SP (POJK No.23/POJK.04/2014) 6 Penerbit Kreditur Asal/ Penyedia Jasa Portofolio KPR Investor Akta Jual Beli Perjanjian Penerbitan Akta Cessie Dana investasi EBA SP Penerusan dana investasi OJK Pernyataan Pendaftaran Penerbitan EBA SP 1 23 4 4 4 Pernyataan Efektif Wali Amanat Bank Kustodian 5 5
8
Kriteria Seleksi yang sangat ketat Pembayaran angsuran KPR lancar Rasio LTV relatif rendah KPR telah tercatat dalam pembukuan Kreditur Asal selama periode tertentu Subordinasi (EBA-SP Kelas Junior) Rekening Cadangan Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa Pembayaran pokok pass-through EBA-SP Kelas A menerima pembayaran terlebih dahulu Risiko kerugian pertama ditanggung EBA-SP Kelas B Banckruptcy Remoteness True Sale Senioritas PembayaranRing Fencing Sarana Peningkatan Kredit Kualitas Aset Penerbitan EBA-SP dengan Target rating AAA 7 EBA-SP Kelas A idAAA
9
Peran SMF dalam Penerbitan EBA-SP 8 mewakili kepentingan pemegang EBA-SP dalam pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal menunjuk Wali Amanat dan Bank Kustodian untuk pertama kalinya Melakukan monitoring atas kinerja pool setelah closing transaksi Menetapkan struktur transaksi bersama dengan Kreditur Asal. Melakukan pembahasan dengan lembaga pemeringkat Menyusun jadwal transaksi dan mengkoordinasikan pelaksanaan sekuritisasi dengan pendukung transaksi. Menyediakan sarana pendukung kredit untuk memperkuat rating EBA yang diterbitkan
10
Aspek Perpajakan 9 Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Surat Direktur Peraturan Pajak II Nomor S-710/PJ.03/2015 tanggal 25 Agustus 2015 Atas penghasilan dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh EBA-SP, maka perlakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh yang berlaku. Dalam hal EBA-SP termasuk dalam pengertian KIK, maka perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pemegang Unit Penyertaan EBA-SP sama dengan perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang Unit Penyertaan KIK-EBA. Surat Direktur Peraturan Pajak I Nomor S-922/PJ.02/2015 tanggal 25 Agustus 2015 Sepanjang yang dijual/dialihkan oleh Kreditur Awal dalam skema penerbitan EBA-SP adalah aset keuangan berupa kumpulan piutang maka pada dasarnya Kreditur Awal tersebut menerima jasa anjak piutang dari pihak pembeli/penerima pengalihan Kumpulan Piutang tersebut. Jasa anjak piutang tersebut termasuk dalam kelompok jasa keuangan yang tidak dikenai PPN sehingga atas penyerahan jasa anjak piutang tidak dikenai PPN. Efek merupakan surat berharga yang termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN sehingga penjualan EBA-SP oleh penerbit kepada pembeli tidak dikenai PPN.
11
Alokasi Risiko dan Dukungan Kredit 10 Subordinasi EBA-SP KPR BTN memiliki subordinasi dalam bentuk EBA- SP Kelas B yang akan menanggung alokasi kerugian pertama. Pembayaran Pokok Pembayaran pokok sesuai penerimaan pokok dari Kumpulan Tagihan dimana Kelas A akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu dan Kelas B setelah Kelas A terbayar penuh. Rekening Cadangan Penyediaan kas setara pembayaran bunga untuk kelas A dan biaya-biaya senior selama 3 bulan. Rekening cadangan ini akan turun tiap kuartal sesuai turunnya saldo KPR Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa Dicadangkan di muka untuk digunakan dalam hal terjadi penggantian penyedia jasa Kelas A Senior Kelas A Senior Kelas B Junior Kelas B Junior Alokasi kerugian Pembayaran Bunga & Pokok Alokasi Risiko Dukungan Kredit
12
Payment Waterfall 11 Pemenuhan kembali Rekening Cadangan Rekening Koleksi Pokok Rekening Koleksi Bunga Pemenuhan kembali Rekening Cadangan Menutupi piutang tak tertagih Pembayaran ke Rekening Koleksi Pokok atas pokok yang pernah dialihkan Pembayaran Biaya-biaya Junior Menutupi kekurangan, apabila ada, atas Pajak, Biaya-biaya Senior, Imbalan Jasa kepada Penyedia Jasa & Bunga Kelas A Saldo untuk Kelas B REKENING KOLEKSI Debitur PENAGIHAN HARIAN Pembayaran Pajak EBA-SP Pembayaran Biaya-biaya Senior Bunga Kelas A Menutupi piutang tak tertagih Pembayaran Biaya-biaya Junior Pembayaran Pokok Kelas A, hingga terbayar penuh Imbalan Jasa Penyedia Jasa Imbalan Jasa Pendukung Kredit Membayar kepada Pendukung Kredit atas tiap jumlah yg dikeluarkan dari Rek. Cadangan Saldo untuk Kelas B
13
Amortisasi Pokok EBA-SP 12 EBA-SP Kelas A Memperoleh pembayaran pokok terlebih dahulu baik dari pembayaran terjadwal maupun prepayment EBA-SP Kelas B Pembayaran pokok dibayarkan setelah Kelas A lunas Baki Debet Bulan Ke-
14
Penerbitan EBA KPR 13 Dalam Miliar Rupiah
15
ILUSTRASI JURNAL EBA DIPERDAGANGKAN 14
16
ILUSTRASI JURNAL EBA DIPERDAGANGKAN 15
17
ILUSTRASI JURNAL EBA DIPERDAGANGKAN 16
18
Portofolio EBA 17
19
EBA-SP SMF-BTN01 18 EBA-SP SMF-BTN01 2015 Rp200 M EBA-SP SMF-BTN01 ►SMF berperan sebagai Penerbit, Penata Sekuritisasi, Pendukung Kredit dan Investor ►Tanggal Penutupan : 27-Nov-2015 ►Tanggal Pencatatan : 3-Des-2015 Highligt Transaksi ►Transaksi EBA-SP Pertama di Indonesia, merupakan penerbitan EBA- SP pertama kali yang akan menjadi benchmark penerbitan EBA berbasis KPR di masa depan ►Peningkatan peran SMF, dalam transaksi ini peran SMF semakin meningkat dengan menjadi penerbit ►Dukungan dari regulator, keberhasilan transaksi diperoleh berkat dukungan dari OJK, DJP dan Kementerian Keuangan dengan penerbitan peraturan yang memungkinkan terlaksananya transaksi ►Rating terbaik, EBA-SP SMF-BTN01 Kelas A memperoleh rating idAAA dari Pefindo yang memperlihatkan kekuatan struktur transaksi dan kualitas portofolio KPR yang menjadi asset dasar
20
Perbandingan EBA - SP dengan KIK EBA 19 SUBYEKEBA-SURAT PARTISIPASIKIK-EBA Penerbit Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Aset yang mendasari transaksiKhusus KPR Seluruh aset keuangan yang menghasilkan potensial arus kas Jenis EfekSurat Partisipasi/ berpendapatan tetapUnit Penyertaan/berpendapatan tetap Monitoring setelah penerbitan SMF sebagai Lembaga khusus pembiayaan sekunder perumahan KIK -Manajer investasi Dasar Hukum Pelaksanaan PerPres No. 1/2008 Juncto PerPres 19/2005 dan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 Peraturan Bapepam IX.K.1 RatingTarget AAASesuai yang ditargetkan Pelaksana Eksekusi JaminanWali Amanat yang mewakili kepentingan Pemodal Kustodian yang berfungsi sebagai Wali Amanat Modal Minimum Penerbitan Rp250 miliar, sebagai pembeli aset dengan menggunakan hasil penerbitan EBA-SP Rp1 triliun, sebagai pembeli aset dengan menggunakan dana PPSP - Dokumen Transaksi Perjanjian induk Daftar Induk definisi Perjanjian Penerbitan Perjanjian Penyediaan Jasa Akta Jual Beli & Akta Cessie Perjanjian Pendukung Kredit Perjanjian induk Daftar Induk definisi Perjanjian KIK Perjanjian Penyediaan Jasa Akta Jual Beli & Akta Cessie Perjanjian Pendukung Kredit Peran SMF Sebagai penerbit Penata Sekuritisasi Pendukung Kredit Investor (di Pasar Sekunder) -
21
Terima Kasih PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) Grha SMF Jl. Panglima Polim I No. 1, Jakarta 12160, Indonesia www.smf-indonesia.co.id 20
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.