Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap."— Transcript presentasi:

1 RINGKASAN SOAL UJIAN

2 Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap DK Bg Negara asal calon: - bukan anggota tetap DK - berjasa dlm pemeliharaan perdamaian & kamanan int’l - stlh tidak menjabat, ybst tidak diberi jabatan penting dlm pemerintahan - tdk terikat kewajiban hk dlm masy. Int’l - dpt menjalankan kewajiban int’l dg baik Dibicarakan khusus di DK  buat rekomendasi  ditetapkan dlm Sidang MU dg 2/3 suara

3 Bagi PBB: 1. Sbg Kepala Administratif: - siapkan kesekretariatan - bertanggung jwb atas administrasi & personalia - pendaftaran & publikasi PI - buat laporan tahunan atas pekerjaan OI 2. Sbg Kepala Eksekutif: - mewakili orgs dlm hub dg neg. anggota - mebuat saran-2 utk efektifitas OI - membuat peringatan awal atas situasi - menerima tugas khusus dr Badan lain 3. Sbg. Koordinator: 4. Sbg Badan Politik - pd proses pengangkatan Sekjend - Ps. 98 : mengemukakan pandangan-2 dlm laporannya - Ps. 99 : hak inisiatif sekjen untuk minta perhatian

4 Fungsi Sekjend: Secara umum: - adminitrasi - mempersiapkan budget organisasi - menadakan informasi - recording - mengumpulkn laporan-2 dr anggota - mengumpulkan informasi dr anggota - mengadakan koordinasi - mewakili organisasi - membantu para anggota - deposit perjanjian int’l - melaksanakan tugas-2 eksekutif - hak inisiatif - sbg mediator - melaksanakan tugas lain dr organ-2 utama lainnya

5 Partisipasi di Dewan Keamanan Anggota PBB bukan anggota DK: Ps.31: dpt berpartisipasi, sekalipun bukan pihak yg berselisih, dg syarat: 1).punya perhatian/kepentingan, 2). disetujui oleh DK, 3). sbg neg yg mengajukan masalah utk jd perhatian DK. Bukan neg anggota PBB: Ps. 32: dpt berpartisipasi, jika menjadi salah satu pihak Isi:- partisipasi di tujukan pd neg yg terlibat, baik neg anggota maupun bukan - mempunyai kedudukan dan hak yg sama - diundang oleh DK Partsipasi Perorangan atau Badan ? Bisa, sepanjang punya kepentingan (ps. 39 Rules of Procedure)

6 Partisipasi pd MU Partisipasi pd MU: -Tidak ada aturan dlm Piagam atau Rules, ttp terjadi dlm praktek Contoh:- Wakil PLO, 1974 - Wakil golongan masyarakat Cyprus, dalam persidangan di Komite Politik Khusus Partial members: = anggota yg hanya ikut berpartisipasi pd kegiatan-2 ttu - biasanya diberikan pd negara bukan anggota

7 Pengambilan Keputusan Konsensus Dpt atas usul anggota atau atas saran Ketua Sidang Persuaraan (Ps.18 – 20, 27 Piagam): Prinsip : one nation one vote Dapat juga : weighted voting Macam-2 pola Persuaraan: - Simple Mayority: separuh lebih (1/2 + 1) Ps. 18 ay 2; rule 85 Rule of Pro GA - Absolute mayority: dua pertiga suara yg hadir & berhak bersuara. Ps. 18 ay 2, rule 83 - Qualified mayority: mayoritas bersyarat - Affirmative vote : suara mendukung Ps. 27 ay. 2 dan 3  khusus di DK

8 Lanjutan Keputusan : Pasal 27 (2): = Keputusan-2 DK mengenai hal-2 prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota DK. Pasal 27 (3): = Keputusan-2 DK mengenai hal-2 lain (non-prosedural) ditetapkan dg suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-2 tetap DK, dg ktt pihak yg berselisih tdk ikut memberikan suara. Hak veto dari anggota tetap (AT) DK : - dpt digunakan berdasarkan pasal 27 (3) - Dpt terjadi Double Veto

9 Pengambilan Keputusan di DK: 1.Utk masalah yg prosedural cukup dibutuhkan 9 suara dr anggota DK 2.Utk masalah yg non prosedural (substantial) dibutuhkan 9 suara termasuk 5 suara anggota tetap DK, Sehingga keputusan tdk bisa diambil bila: - sekalipun 5 AT DK setuju, namun tdk dipenuhi 9 suara anggota DK - dipenuhi 9 suara atau lebih, namun ada 1 negara AT DK tdk setuju, - suara abstain dr AT DK hrs dicarikan ganti - bagi AT dan ATT sbg pihak yg terlibat hrs abstain

10 5 Prinsip dalam Piagam: 1.Menyelesaikan perselisihan internasional secara damai (2) 3 jo Bab VI dan VII 2.Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan(2) 4 3.Tanggung jawab utk menentukan adanya ancaman (39) 4.Pengaturan persenjataan(26) 5.Kerjasama di bd pemeliharaan perdamaian &keamanan internasional (11)1 Pemelihara Perdamaian dan keamanan Internasional

11 MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI Pasal 33 Dalam hal terjadi suatu perselisihan, sebelum memajukannya ke PBB para pihak wajib mencari penyelesaian melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian secara hukum dan mengambil jalan damai lainnya menurut pilihan mereka

12 TIDAK MENGGUNAKAN ANCAMAN ATAU KEKERASAN Dasar hukum : Pasal 2 ayat 4 Neg angg wajib menhindarkan diri dari penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap neg lain sesuai piagam PBB 1962 MU Studi ttg Prinsip2 HI mengenai Hub Bersahabat & Kerjasama Antar Negara –Komite Khusus 3 aspek : + ancaman atau penggunaan kekerasan + hubungan internasional + tidak melanggar ketent psl 2 ayat 4

13 Upaya Yang ditempuh bila DK gagal Mengambil Tindakan Terhadap Ancaman Perdamaian 1.Sidang Khusus MU (Special Sessions) Rule 8 a, 9 a dan 10 Rules of Procedure of GA 2.Sidang Khusus Darurat (Emergency Special Sessions ) Resolusi GA 377 A(V) jo Rule 8a, 9a, 10 RoP GA  Yg dpt minta diadakan Sidang: Negara anggota, Sekjend, atau MU

14 kerjasama internasional di dalam pertahanan dari perdamaian dan ketahanan 1.Peace Making/membuat perdamaian 2.Peace Keeping/tanggungjwab prdamaian 3.Cooperation with regional organizations/ kerjasama dengan oraganisasi daerah 4.Enforcement/pemberlakuan 5.Peace Building/membangun perdamaian


Download ppt "RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google