Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang

2 PENGERTIAN BIDAN Menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional/Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

3 Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unitkesehatan lainnya.

4 STANDAR PROFESI BIDAN  Standar profesi bidan diatur dalam Permenkes nomor 369 Tahun 2007.  Standar profesi bidan ini dibuat berdasarkan paradigma dan falsafah kebidanan, tujuan dibuatnya standar profesi bidan ini adalah untuk menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas, dan sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi bidan.

5 a. Pengetahuan Umum, Keterampilan dan Perilaku yang Berhubungan dengan Ilmu-ilmu Sosial, Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Profesional b. Pra Konsepsi, KB dan Ginekologi c. Asuhan Konseling Selama Kehamilan d. Asuhan Selama Persalinan dan Kelahiran e. Asuhan Pada Ibu Nifas dan Menyusui f. Asuhan Pada Ibu Nifas dan Menyusui g. Asuhan Pada Bayi dan Balita h. Kebidanan Komunitas i. Kebidanan Komunitas

6 BAGIAN-BAGIAN STANDAR PROFESI BIDAN Berdasarkan Kepmenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan dan memperhatikan draft ke VI kompetensi inti bidan yang disusun oleh ICM Februari 1999, kompetensi bidan sebagai berikut : 1. Bidan memiliki persyarakatan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu – ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.

7 2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua. 3. Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.

8 4. Bidan memberikan asuhan bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih, aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan BBL. 5. Bidan memberikan asuhan kepada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi terhadap budaya setempat. 6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada BBL sampai dengan usia 1 bulan.

9 7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan sampai dengan 5 tahun) 8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat. 9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.

10 STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN 1. Standar 1 Metode Asuhan Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. 2. Standar 2 Pengkajian Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.

11 3. Standar 3 Diagnosis Kebidanan Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan. 4. Standar 4 Rencana Asuhan Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan. 5. Standar 5 Tindakan Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.

12 6. Standar 6 Partisipasi Klien Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama- sama partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. 7. Standar 7 Pengawasan Monitor atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.

13 8. Standar 8 Evaluasi Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan. 9. Standar 9 Dokumentasi Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuh kebidanan yang diberikan

14 KESIMPULAN Ada 9 standar kompetensi bidan yang terdiri dari pengetahuan/keterampilan yang membentuk dasar asuhan berkualitas sesuai budaya, prakonsepsi KB dan ginekologi, asuhan konseling selama kehamilan, asuhan tambahan selama hamil dan kehamilan, asuhan pada ibu nifas dan menyusui, asuhan pada bayi baru lahir, asuhan pada bayi dan balita, kebidanan komunitas dan asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi


Download ppt "PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google