Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAhmad Nuzil Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI UUF DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN JAMINAN FIDUSIA DALAM FORUM FINANCE Oleh : AKBP. DR. YURIZAL, SH., MH. (PENULIS BUKU ASPEK PIDANA DALAM UNDANG- UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA) SEMINAR FIDUSIA HUKUM & HAK ASASI MANUSIA
2
RIWAYAT HIDUP SINGKAT I. NAMA : DR. YURIZAL, SH., MH. TEMPAT/TGL LAHIR : JAKARTA/24-07-1972 PANGKAT/NRP : AKBP./72070515 SUKU BANGSA : INDONESIA KANTOR : LEMDIKPOLAGAMA : ISLAM HP : 081216931994 II. PENDIDIKAN : 1. POLRI : 2. SUS/JUR/DIK LN :3. UMUM : AKABRI KEPOLISIAN 1994 1. PA PRC SABHARA 1994 1. SD 1985 2. PA DAS SERSE 1995 2. SMP 1988 3. PA LAN INTEL 1997 3. SMA 1991 4. KURSUS TP PERBANKAN,4. S1 1999 MONEY LOUNDRY & OJK 20135. S2 2003 (UNAIR) 6. S3 2013 (UB) III. TMT KEPANGAKATAN : LETDA : 28-07-1994 LETTU : 01-10-1997 AKP : 01-01-2001 KOMPOL : 01-07-2006 AKBP : 01-07-2011 2 IV. KEAHIAN: Penulis Buku : 1. Aspek Pidana Dalam UU No. 42 Tahun 1999 TTG Jamian Fidusia 2. Reformulasi Kewenangan Polri Dan PPNS Dalam Penyidikan TP Lingkungan Hidup -Narasumber Seminar Nasional
3
FILOSOFI LAHIRNYA UU JAMINAN FIDUSIA Kebutuhan dana yang cukup bagi pelaku bisnis/dunia usaha Belum diimbangi ketentuan/aturan hukum yang jelas dan lengkap di bidang hukum jaminan Dampak: kurang memberikan jaminan kepastian hukum PENDAHULUAN
4
UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA KREDITURDEBITUR OBJEK JAMINAN FIDUSIA AKTA JAMINAN FIDUSIA (akta notaris) DIDAFTARKAN KEMENTRIAN HUKUM & HAM SERTIFIKAT FIDUSIA DI LINDUNGI UUF PENGUASAAN OLEH DEBITOR CONSTITUTUM POSSESSORIUM
5
RUMUSAN MASALAH a.Siapa sesungguhnya pemilik benda jaminan yang ada di debitur? b.Apa dasar tuntutan pidana yang diajukan terhadap debitur dalam hal mengasingkan benda jaminan dan mekanisme penyidikan? c.Bagaimana Prosedur Pengamanan eksekusi Jaminan Fidusia ?
6
KUHP Undang-undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Perkap No. 8 Tahun 2011 Sistim Peradilan Pidana KUHP Undang-undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Perkap No. 8 Tahun 2011 Sistim Peradilan Pidana DASAR HUKUM BERDASARKAN JUKLAP KAPOLRI NO. PO. : JUKLAP/156/II/1993 DI SATUAN FUNGSI LALU LINTAS UNTUK PEMBLOKIRAN STNK & BPKB BAGI OBJEK FIDUSIA YANG DIDAFTARKAN JADI JELAS.
7
adalahpengalihanhakkepemilika nsuatubendaatasdasarkepercay aandenganketentuanbahwaben dayanghakkepemilikannyadialih kantetapdalampenguasaanpemi likbenda. JAMINAN FIDUSIAadalahhakjaminanatasbendaber gerakygberwujudmaupunygtdkberwujud danbendatdkbergerakkhususnyabanguna nygtdkdptdibebanihaktanggungansebaga imanadimaksudUndangUndangNomor4 Tahun1996tentangHakTanggunganygteta pberadadlmpenguasaanPemberiFidusia,s ebagaiagunanbagipelunasantertentu,ygm emberikankedudukanygdiutamakankepa daPenerimaFidusiaterhadapkreditorlainn ya. JAMINAN FIDUSIAFIDUSIA Pasal 1 angka 1 Pasal 1 angka 2 PERISTILAHAN PERALIHAN HAK JAMINAN PEMBAHASAN
8
CIRI-CIRI JAMINAN FIDUSIA merupakan perjanjian accessoir (tambahan;ikutan) – lahir dan berakhirnya tergantung perjanjian pokoknya. Sebagai jaminan pelunasan utang Debitor sebagai pemilik & tetap menguasai benda jaminan Droit de preference Parate eksekusi Obyek: benda bergerak & tidak bergerak
9
Dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam sertifikat jaminan fidusia Mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Penerima fidusia berhak menjual benda yang menjadi obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri, apabila debitor cidera janji PARATE EKSEKUSI Pasal 15
10
Larangan Fidusia Ulang Pasal 17 Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar Prinsip OPENBARE (PUBLISITAS) Pasal 18 Segala keterangan yang menjadi obyek jaminan fidusia yang ada pada kantor pendaftaran fidusia terbuka untuk umum
11
Asas “Droit de Suit” Pasal 20 Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia
12
1.Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya 2.Hak ini adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia 3.Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. Hak mendahulu (hak preference) Pasal 27
13
Apabila atas benda yang sama menjadi obyek jaminan fidusia yang lebih dari 1(satu) perjanjian jaminan fidusia maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia Pasal 28 ASAS PRIORITAS
14
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Penjelasan Pasal 30. Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Pasal 30 KALAU TIDAK MAU ?
15
Peringatan tertulis tiga kali berturut-turut, masa berlaku 60 hari kalender. Sebelum habis masa berlaku terpenuhi ketentuan Permenkeu, sanksi dicabut Menteri Keuangan Pembekuan Keg. Usaha jika sanksi peringatan berakhir ketentuan Permenkeu belum dipenuhi dg masa berlaku 30 hari kalender. Sebelum masa berlaku habis ketentuan Permenkeu terpenuhi sanksi dicabut Menteri Keuangan Pencabutan izin usaha, jika sampai berakhirnya pembekuan usaha ketentuan Permenkeu belum dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan. Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) No. 130/ PMK.010/2012
18
SANKSI PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 35 DAN PASAL 36 UU No. 42 TAHUN 1999. Pasal 35 : setiap orang yang dengan sengaja, memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10 Juta (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100 juta (seratus juta rupiah). Pasal 36 : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis dahulu penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta. POTENSI TINDAK PIDANA LAIN DAPAT TIMBUL : Penerima fidusia : 368, 335, 351/352 KUHP Pemberi fidusia : Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999- 351, 170, 372 KUHP, dll. TINDAK PIDANA FIDUSIA
19
PROSEDUR PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SYARAT PAM JAM OBJEK FIDUSIA a.Ada prmntaan pemohon/penerima jam fidusia/kuasa hukum b.Miliki akta jam fidusia c.Jam fidusia terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM d.Memiliki sertifikat jam fidusia e.Jam fidusia berada di wil Negara Indonesia f. Surat peringatan kpd Debitor utk penuhi kewajibannya(2 kali). g.Surat tugas pelaksana eksekusi Prmhnan diajukan KAPOLDA KAPOLRES ATAU 19
20
PUTUSAN PRA PERADILAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA Kasus: Tahun 2012 Polresta Pekalongan mengeksekusi 1 unit mobil SUZUKU SPLASH dengan NOPOL G 9264 GA yang dibeli lewat lembaga pembiayaan PT. OTO MULTI ARTHA cabang kota Tegal. Pemilik mobil tidak terima atas eksekusi oleh kepolisian Polresta Pekalongan dan melakukan Pra Peradilan ke PN. Pekalongan. Dari sidang Pra Peradilan terbit Putusan No. 01 / Pid.Pra 2012/PN.Pkl. 1.Menolak Gugatan Penggugat / Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam hal ini adalah pemilik mobil SUZUKI SPLASH. 2.Menghukum penggugat/Pemohon untuk membayar biaya perkara Kasus: Tahun 2012 Polresta Pekalongan mengeksekusi 1 unit mobil SUZUKU SPLASH dengan NOPOL G 9264 GA yang dibeli lewat lembaga pembiayaan PT. OTO MULTI ARTHA cabang kota Tegal. Pemilik mobil tidak terima atas eksekusi oleh kepolisian Polresta Pekalongan dan melakukan Pra Peradilan ke PN. Pekalongan. Dari sidang Pra Peradilan terbit Putusan No. 01 / Pid.Pra 2012/PN.Pkl. 1.Menolak Gugatan Penggugat / Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam hal ini adalah pemilik mobil SUZUKI SPLASH. 2.Menghukum penggugat/Pemohon untuk membayar biaya perkara
21
PENANGANAN TINDAK PIDANA KREDITUR OBJEK JAMINAN FIDUSIA DEBITUR (TIDAK PENUHI KEWAJIBAN) Buat Laporan Polisi Penggelapan 372 KUHP Pasal 36 UUF
22
FORUM FINANCE DIBUAT MoU LEMBAGA PEMBIAYAAN BANKLPKNTOGA & TOMAS KapolresBupati /Walikota
23
23 LP/TGLPELAPORTERLAPORMO LP/K/00271/I/SPKT 6 JANUARI 2011 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEK SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/K/0709/VI/2011/ SPKT 14 JUNI 2011 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEK SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/K/0892/IX/2011/J ATIM/WILTABES 68 SEPT 2009 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEK SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/K/0266/VI/2011/ SPKT 4 MARET 2011 BANKDEBITUROBJEK SDH TERBIT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (BELUM TAHAP 2), (BAP DITERIMA JPU) LP/K/0603/V/2011/S PKT 22 MEI 2011 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEKI 2011 SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/35/I/2011/JATIM, TGL 27 JANUARI 2011 DEBITURBANK PELAPOR MENANDATANGANI AKAD KREDIT PADA BLN AGTS 2010, PELAPOR MMBYR PD BANK Rp. 93.500.000 TETAPI BANK BLM BRSEDIA MNYRHKN JAMINAN PELAPOR. BHKN BLN SPT 2010 PELAPOR DMNTA MMBYR LG, PELAPOR MRSA DIRUGIKAN (JAM SRTFKT TANAH & BNGUNAN). LP/69/II/2011/Jatim 18 Feb 2011 PT. A.S.F.DEBITUROBJEK SUDAH TERBIT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (BAP P21 & SUDAH PUTUSAN SIDANG). DATA KASUS
24
SARAN 1.Kreditur/Lembaga Pembiayaan/Bank wajib memenuhi semua ketentuan pasal dan prosedur yang diatur dalam UU Fidusia 2.Antara kreditur dan debitur harus sama-sama mempunyai iktikad baik 3.Setiap permasalahan hukum yang timbul (pidana)dari jaminan fidusia, pihak kreditur dapat meminta bantuan kepada pihak yang berwenang (Pasal 30 UU Fidusia), (POLRI). 4.Permasalahan yang ada pada debitur segera di inventarisir untuk koordinasi/permohonan eksekusi kepada Polri (Kapolda atau Kapolres) diwilayah hukumnya (Perkap Kapolri No. 8 /2011).
25
PENUTUP A.UNTUK KEPEMILIKAN BENDA JAMINAN YG ADA DI DEBITOR ADALAH MILIK DEBITOR PEMBERI FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN AGUNAN DLM PELUNASAN UTANG ( PASAL 1 AYAT 2 dan ayat 5.UU NO. 42 TH. 1999). B.DASAR TUNTUTAN PIDANA YG DIAJUKAN TRHDP DEBITOR SESUAI PASAL 36 UU No. 42 TH 1999. DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA ITU WAJIB DIDAFTARKAN SESUAI PROSEDUR UUF, SEHINGGA DAPAT DIPROSES SESUAI MEKANISME PENYIDIKAN. C.AGAR PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA FIDUSIA TRHDP DEBITOR YG MERUGIKAN KREDITOR PENEGAKAN HUKUMNYA DIKOORDINASIKAN DG APARAT YG BERWENANG SESUAI PERKAP No. 8 TH 2011. REFERENSI / WAWASAN
27
Aspek Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Penulis DR. YURIZAL, SH., MH. Layout & Cover Sang Fee Cetakan Pertama, Juli 2011 Cetakan Kedua, November 2011 Cetakan Ketiga, Januari 2012 Cetakan Keempat, Maret 2012 Cetakan Kelima, Juli 2012 Cetakan Keenam, dengan revisi, Januari 2013 Cetakan Ketujuh, dengan revisi, Oktober 2013 Cetakan Kedelapan, dengan revisi, Mei 2014 Diterbitkan oleh Bayumedia Publishing Anggota IKAPI Jatim Jalan Bukit Barisan No. 23, Malang Telp/Facs : (0341) 568323 E-Mail : bayumedia@yahoo.com DR. YURIZAL, SH., MH. No. HP. 0816505321; 08883021994 E-mail: yurizal_yuri@yahoo.com ISBN: 978-602-9136-68-5
28
CONTOH FORUM FINANCE
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.