Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRuguntina Simanjuntak simanjuntak Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang. Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3
Menurut Prof. Dr. Rocmat Soemitro, SH, Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang(dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditujukan untuk membayar pengeluaran umum.
4
Iuran Rakyat kepada Negara Berdasarkan Undang-undang Tanpa Kontra Prestasi dari Pemerintah digunakan untuk Membiayai Pengeluaran Negara.
5
Pajak dipungut oleh Pemerintah tidan ada konra prestasi yang alngsung dapat ditunjukkan pada sat pembayaran kontra prestasi dari negara berupa penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum Pajak digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dan public Investment pajak dipungut krn adanya suatu keadaan, kejadian dan pembuatan yg memberikan kedudukan tertentu kpd seseorang.
6
Fungsi Anggaran (Sumber Utama Kas Negara) Fungsi Relegulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
7
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Jenis Pajak yg Dipungut Pemerintah Berdasarkan UU Pajak Langsung Pajak tidak Langsung Menurut Sifatnya
8
NoCiri-ciri Pajak Langsung Ciri-ciri Pajak tidak Langsung 1 Pajak yang di pungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir) Tidak memiliki surat ketetapan pajak (Kohir) 2 Dipungut setahun sekali Dipungut setiap terjadi transaksi 3 Tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain bisa dilimpahkan kepada orang lain 4 Ex: PPh, PBB dan pajak sejenisnya Ex: PPN, Pajak Penjualan dan pajak sejenis
9
Menurut UU No. 17 tahun 2000, besarnya PTKP yaitu: 1. Wajib pajak (bujang) sebesar Rp. 2.880.000,- 2. Istri/suami (status kawin) Rp. 1.440.000,- 3. Istri/suami yg bekerja dan berpenghasilan jika digabung Rp. 2.880.000,- 4. Anak atau anggota keluarga seketurunan max 3 orang @Rp. 1.440.000,-
10
NoPenghasilan Kena PajakTarif Pajak 1 Rp. 0,- s.d. Rp. 25.000.000,-5 % 2 Rp. 25.000.000,- s.d. Rp. 50.000.000,-10 % 3 Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 100.000.000,- 15 % 4 Rp. 100.000.000,- s.d. Rp. 200.000.000,- 25 % 5Di atas Rp. 200.000.000,-35 %
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.