Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehfakultas hukum Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
SINERGI EKSISTENSI PARALEGAL DENGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 INTI JUDUL DI ATAS INGIN MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN SEHUBUNGAN ADANYA PASAL 11 PERMENKUMHAM MENYATAKAN BAHWA PARALEGAL DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI. ADANYA PENGAKUAN SECARA YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI PARALEGAL DI ATAS, JUGA DALAM UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM, MAKA AKAN SEMAKIN MEMPERKUAT STATUS MAUPUN POSISINYA DALAM MENJALANKAN PERAN DAN TUGASNYA DI KOMUNITAS, MENGINGAT SELAMA INI EKSISTENSI PARALEGAL MEMPEROLEH LEGITIMASI SOSIAL DAN KOMUNITAS.
2
SELANJUTNYA APABILA KITA CERMATI PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DAN BANTUIAN HUKUM PERUMUSANNYA DIBANGUN SESUAI DENGAN KONDISI INDONESIA YANG SANGAT LUAS DAN KETERBATASAN BANTUAN HUKUM OLEH PROFESI ADVOKAT TERHADAP MASYARAKAT, SEHINGGA DIPERLUKAN PARALEGAL UNTUK MENINGKATKAN JANGKAUAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM. HASIL PENELITIAN SECARA HISTORIS PARALEGAL BUKAN BERGELAR SARJANA HUKUM, TETAPI MENGETAHUI MASALAH HUKUM DAN ADVOKASI HUKUM.
3
ISTILAH PARALEGAL PERTAMA KALI DIKENAL DI AMERIKA SERIKAT SEJAK TAHUN 1968 DAN MENGARTIKAN PARALEGAL SEBAGAI LEGAL ASISTENT YANG TUGASNYA MEMBANTU SEORANG LEGAL (PENGACARA/ NOTARIS) DALAM PEMBERIAN SARAN HUKUM KE MASYARAKAT DAN BERTANGGUNGJAWAB LANGSUNG KEPADA LEGAL. UNTUK MENJADI LEGAL ASISTENT DIPERLUKAN KUALITAS PENDIDIKAN TERTENTU, NAMUN TIDAK BERACARA ATAU MENGESAHKAN SUATU PERBUATAN HUKUM
4
SEHUBUNGAN DNG HAL TERSEBUT BERKAITAN DENGAN KEBERADAAN PASAL 11 DIMANA PARALEGAL DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI, PERSOALANNYA ADALAH PERAN SEPERTI APA YANG DIMAKSUD KETENTUAN DI ATAS ? MENGINGAT UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TIDAK MENGATUR MENGENAI KEWENANGAN PARALEGAL., HANYA MENGATUR RUANG LINGKUP BANTUAN HUKUM UNT MENYELESAIKAN MASALAH HK PERDATA, PIDANA, TATA USAHA NEGARA BAIK LITIGASI MAUPUN NON LITIGASI.
5
2. PENDAMPINGAN BANTUAN DI SIDANG PENGADILAN DALAM UU N0. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, HANYA DILAKUKAN PROFESI ADVOKAT, SHG KETIKA DALAM PROSES PERSIDANGAN OLEH PROFESI ADVOKAT; 3. PENDAMPINGAN DI PERSIDANGAN MEMERLUKAN LEGALITAS SUDAH DISUMPAH. HAL INI MENUNJUKAN BEGITU KETATNYA ATURAN MELAKUKAN PROSES PENDAMPINGAN DI PENGADILAN. 4. RESIKO SEMAKIN RENDAHNYA KUALITAS BANTUAN HUKUM MENJADI TARUHAN.
6
INTI PERSOALANNYA PASAL 11 PERMENKUMHAM MENYATAKAN BAHWA PARALEGAL DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI. LITIGASI ADALAH ADALAH SALAH SATU BENTUK ADVOKASI MELALUI PROSES PENGADILAN, PENDAMPINGAN KLIEN ATAS PEMERIKSAAN ATAU PENYIDIKAN SERTA PROSES PENUNTUTAN. CONTOH: PELAKSANAAN GUGATAN, PENDAMPINGAN SEJAK PROSES PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN DI SIDANG PENGADILAN ADALAH LITIGASI.. NON LITIGASI ADALAH SUATU PRANATA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN ATAU P ENYAMPINGAN PENYELESAIAN SECARA NON LITIGASI. (DISKRESI KEPOLISIAN., PERKARA PERDATA.)
7
BAGAIMANA HAL DAPAT DIATASI SECARA KHIRARKHIS PERUNDANG-UNDANGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 DIBAWAH UU, DIMANA DALAM UU NO. 18 TAHUN 2013 TENTANG ADVOKAT, PENERIMA BANTUAN HUKUM PADA PROSES PENGADILAN HANYA DAPAT DIDAMPINGI OLEH ADVOKAT. SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT MAKNA LITIGASI DALAM PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 PERLU DIGARISKAN SECARA SPESIFIK: 1. PARALEGAL TERBATAS BERPERAN MENJADI MEDIATOR/ JEMBATAN BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DENGAN ADVOKAT UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH HJUKUM.
8
2. PARALEGAL HANYA DAPAT MEMBERI BANTUAN HUKUM, APABILA KASUS TERSEBUT MENURUT PERSEPSINYA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI JALUR MEDIASI. PERAN PARALEGA DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM DIATUR DALAM (PS 9, 10 UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. NAMUN DEMIKIAN BANTUAN HUKUM PARALEGAL TERBATAS MEMBERIKAN KONSULTASI HUKUM DAN ATAU SEBAGAI MEDIATOR UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA YANG DIHADAPI MASYARAKAT. PENYULUHAN HUKUM DAN PENYUSUNAN LAPORAN MENGENAI BANTUAN HUKUM YANG DIBERIKAN (TANGGUNGJAWAB KEUANGAN).
9
PARALEGAL DAPAT MEMBANTU ADVOKAT DALAM HAL TERJADI: 1. KEJAHATAN ANAK; 2. KDRT; 3. PELECEHAN SEXUAL 4. PERKOSAAN 5. DEBT COLLECTOR 6. MONEY POLITIK 7. PUNGLI 8. PENYELEWENGAN BANTUAN MASY MISKIN
10
Pasal 9 1.Pemberi Bantuan Hukum berhak : Melakukan Rekrutmen Terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum; 2.Melakukan Pelayanan Bantuan Hukum; 3.Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Dan Program Kegiatan Lain Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 4.Menerima Anggaran Dari Negara Untuk Melaksanakan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang ini; 5.Mengeluarkan Pendapat Atau Pernyataan Dalam Membela Perkara Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Di Dalam Sidang Pengadilan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 6.Mendapatkan Informasi Dan Data Lain Dari Pemerintah Ataupun Instansi Lain, Untuk Kepentingan Pembelaan Perkara; dan 7.Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hukum, Keamanan, dan Keselamatan Selama Menjalankan Pemberian Bantuan Hukum.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.