Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehabdul kodir abdul kodir Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
DASAR HUKUM 1.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3.UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; 4.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5.PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 6.PP No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi; 7.Perpres No. 24 Tahun 2010 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 2
3
8. Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 9.Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; 10.Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012; 11.PERMENPAN-RB No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan K/L dan Pemerintah Daerah; 12.PERMENPAN-RB No. 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemerintahan Daerah; 13.PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah; 14.Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan ZI WBK WBBM di Lingkungan Kemenag. 3
4
GUNUNG ES KORUPSI TINDAK PIDANA KORUPSI TPK CORRUPTION HAZARDS (CH) POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK) Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia Rendah nilai moral Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia Rendah nilai moral Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik 4
5
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa korupsi terjadi sebagai pertemuan antara niat dan kesempatan. Niat terkait dengan perilaku, dan perilaku tidak dapat dipisahkan dg nilai/values. Kesempatan untuk korupsi banyak dibuka oleh kelemahan sistem. Karena itulah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Perilaku, Nilai 2 /Moral Kelemahan Sistem NIAT KESEMPATAN KORUPSI Mengapa Korupsi Terjadi 5
6
6 Sistem Hukum Sistem hukum kita lemah, ditandai masih maraknya judiciary corruption ( contoh suap kepada hakim) para oknum yudikatif melakukan abuse of power menerima suap (bribery) penggelapan bukti-bukti (embezzlement) dalam proses penegakan hukum. Dampak dari kelemahan sistem hukum ini menghasilkan putusan yang kurang berkualitas, ketidakpastian hukum, merusak tatanan hukum. KORUPSI MERUPAKAN PRODUK DARI KEGAGALAN/BURUKNYA SISTEM
7
7 Sistem Politik Sistem politik pada pelaksanaan pemilu, bernuansa politik uang, (money politic) maka Clean & Good Governance akan sulit tercapai. Sistem politik belum berprinsip untuk menghasilkannya pemerintahan yang bersih dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan berakuntabilitas. CGG adalah prakondisi untuk menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi. KORUPSI MERUPAKAN PRODUK DARI KEGAGALAN/BURUKNYA SISTEM
8
8 Sistem Sosial Sistem sosial kita tidak mengenal pembatasan yang tegas antara milik pribadi dan fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas. (mobil dinas wajar saja digunakan untuk antar menjemput anak sekolah). Materialisme dan konsumerisme membuat kita lebih memandang seseorang dari kekayaan yang dikumpulkan (appearance lebih mengemuka ketimbang performance). KORUPSI MERUPAKAN PRODUK DARI KEGAGALAN/BURUKNYA SISTEM
9
9 Sistem Budaya Imbalan atas pelaksanaan tugas, pelaksanaan pekerjaan dengan mengeluarkan ‘uang lelah’, ‘pelicin’, ‘tanda terima kasih’, serta fasilitas 2 lain yang ada hubungannya dengan tugas. Seharusnyasudah diganti menjadi tunjangan kinerja. Ada semacam ‘kewajiban’ untuk berbagi atas pendapatan tidak sah/korupsi yang didapat, sehingga korupsi/pelanggarannya menjadi berjamaah. KORUPSI MERUPAKAN PRODUK DARI KEGAGALAN/BURUKNYA SISTEM
10
10 Sistem Adminis- trasi Pemerintah- an Pemahaman birokrasi sebagai Penguasa harus diriviu, karena birokrat itu adalah administrator, yang tugasnya melayani dan mengayomi (to serve & to protect). Perbaikan manajemen SDM bukan hanya sekedar perbaikan sistem penggajian PNS, namun harus diawali dari perbaikan sistem secara keseluruhan, meliputi penetapan kompetensi, persyaratan mjd PNS, seleksi dan pelatihan, perjanjian kinerja, dan pengukuran kinerja masing 2 PNS. KORUPSI MERUPAKAN PRODUK DARI KEGAGALAN/BURUKNYA SISTEM
11
DAMPAK DARI KORUPSI Rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik; Timbulnya ekonomi biaya tingggi; Berkurangnya penerimaan negara; Runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi; Membahayakan supremasi hukum; Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat; Bertambahnya masalah sosial dan kriminal; Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk- bentuk lain dari kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi. 11
12
Gratifikasi & Rumusan TPK Rumusan TPK dalam UU No. 20 tahun 2001: a.Kelompok delik penyuapan Pasal 5, 6, dan 11; b.Kelompok delik penggelapan dalam jabatan Pasal 8, 9, dan 10; c.Delik pemerasan dalam jabatan Pasal 12 d.Delik yang berkaitan dengan pemborongan Pasal 7 e. Delik Gratifikasi (pasal 12 B dan 12 C) Poin a, b, c, dan d diatas merupakan delik-delik yang diadopsi dari KUHP (berasal dari pasal 1 ayat 1 sub c UU no. 3/71) 12
13
Delik Gratifikasi (pasal 12 B dan 12 C) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: − yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; − yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. − tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001: 13
14
Pasal 38B (1)Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (2)Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara. UU 31/1999 jo UU 20/2001 14
15
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengecualian : Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 15
16
Ancaman Pidana Gratifikasi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. UU 20/2001 Pasal 12 B ayat (2) 16
17
Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi Penerima Gratifikasi Dapat memanggil Penerima Gratifikasi SK Pimpinan KPK ttg Status Gratifikasi Penerima Gratifikasi Laporan Tertulis kepada KPK Proses Penetapan Status Menteri Keuangan Waktu 30 hari kerja sejak diterima 30 hari kerja 7 Hari Kerja sejak ditetapkan statusnya Pasal 16, 17, 18 UU 30/2002 Pasal 12C UU 20/ 2001 penelitian 17
18
Kita semua harus menjadi Subyek Pemberantasan Korupsi Komitmen Semua Pihak Aparat Pemerintah Sektor Swasta Masyarakat Good Corporate Governance Anti bribe Peran Serta Tidak Permisif Clean Government & Good Governance 18
19
Pencegahan Korupsi Denah Pencegahan Korupsi LHKPN Gratifikasi Reformasi Birokrasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi Pemetaan Korupsi Penguatan Pengawasan Internal Kompetensi SDM; ‘right sizing’ Transparansi dan penyederhanaan Sistem Anggaran e-government Perbaikan Remunerasi PNS Pengukuran Kinerja Menerapkan Kode Etik yang Konsisten Pakta Integritas 19
20
Model Pemberantasan Korupsi : Singapura – CPIB 1952 Menurunkan insentif korupsi melalui perbaikan sistem remunerasi pegawai negara, dan mengurangi kesempatan korupsi (sistem, aturan, tertib administrasi dll.) Hongkong – ICAC 1974 Political will yang kuat; dukungan aturan hukum; strategi yang koheren dan meliputi penindakan-pencegahan- pendidikan; keterlibatan masyarakat; & dukungan dana yang kuat. Malaysia – BPR 1967 Political will yang kuat; aturan pegawai negeri tidak boleh berbisnis; semacam LHKPN; kode etik pegawai; ketentuan bahwa pegawai yang terjerat hutang tidak boleh dipromosikan. Korea – KICAC 2002 Layanan publik yang prima, online, dan tidak harus di lokal tertentu (boleh dimana saja); sistem ‘report cards’ – masyarakat mengirim report cards jika menemui kegiatan korupsi pejabat/pelayan publik; public-private-partnership yang membawa warga negaranya melaksanakan pengawasan antikorupsi. 20
21
PERLU BUDAYA KERJA 21
22
22
23
23
24
24
25
25
26
26
27
27
28
28
29
29
30
30
31
31
32
PERLU REFORMASI BIROKRASI 32
33
1.SDM aparatur (Jumlah, kompetensi, penyebaran tidak sesuai dengan kebutuhan. Etos kerja dan Kesejahteraan rendah 2.Kelembagaan/organisasi (gemuk, tidak proporsional dan banyak lembaga ekstra struktural) 3.Ketatalaksanaan atau business process ( rumit dan belum ada SOP) DIHADAPKAN PADA TUNTUTAN MASYARAKAT AGAR PEMERINTAH MELAKSANAKAN GOOD GOVERNANCE 1.Tingginya kebocoran keuangan Negara 2.Tingginya tingkat korupsi, 3.Dunia Usaha masih Korup 4.Pelayanan publik yg masih buruk 5.Rendahnya daya saing nasional LATAR BELAKANG (Kondisi Obyektif Birokrasi di Indonesia) 33
34
Alasan Rendahnya Kinerja Alasan rendahnya Integritas Besarnya Peluang Untuk Menyimpang - Gaji kurang memadahi - Tunjangan Prestasi Kerja tidak merata - kontrak kinerja belum merata - Kompetensi yang rendah - Rendahnya integritas moral - Kurangnya kualitas Pembinaan moral - Minimnya figur contoh (role model) sebagai panutan - Poor Management System - belum up date nyaSOP - Aturan Kode Etik yang tidak tegas - Sikap permisif terhadap perilaku menyimpang - Pengawasan internal yg tidak berfungsi - Tingginya penyimpangan (korupsi) Mendasar Budaya Kerja & Reformasi Birokrasi Sistemik Kondisi Sumberdaya Aparatur 34
35
Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi merupakah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
36
Dasar Hukum Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 Tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama;
37
Grand Design Reformasi Birokrasi
38
Visi dan Misi Reformasi Birokrasi Visi reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand design Reformasi Birokrasi Indonesia adalah “terwujudnya pemerintahan kelas dunia”. Misi reformasi birokrasi Indonesia adalah : Membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang- undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset, dan cultural set. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif. Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.
40
9 Program percepatan reformasi birokrasi 1. Penataan Struktur Organisasi Pemerintah; 2. Penataan Jumlah dan Distribusi PNS; 3. Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka; 4. Peningkatan Profesionalisasi PNS; 5. Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi; 6. Peningkatan Pelayanan Publik; 7. Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur; 8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; 9. Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur.
41
Cakupan Reformasi Birokrasi 1. Penataan Organisasi 2. Penataan Pegawai 3. Proses Bisnis: a. Analisis dan Evaluasi Jabatan; b. Standar Prosedur Operasi; dan c. Analisis Beban Kerja. 4. Sumber Daya Manusia: a. Pengembangan Assesment Center; b. Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan Berbasis Kompetensi; c. Penyusunan Pola Mutasi; dan d. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
42
Cakupan lanjutan.... 5. lndikator Kinerja Utama; 6. Komunikasi Publik; 7. Monitoring dan Evaluasi.
43
PENTINGNYA REFORMASI BIROKRASI ( SEBAGAI MANAJEMEN PERUBAHAN) Reformasi Birokrasi adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, efisien, efektif dan produktif) Penyempurnaan Sistem atau Tatakelola PERUBAHAN PERILAKU 43
44
Penghematan anggaran negara Optimalisasi alokasi sumber daya Optimalisasi kinerja Peningkatan mutu pelayanan Perbaikan sistem Pencegahan korupsi 44 DAMPAK REFORMASI BIROKRASI
45
UUD NEGARA RI 1945 UNDANG-UNDANG, PP & PERPRES GLOBALISASI POLEKSOSBUDTEK LINGKUNGAN STRATEGIS 1.Belum bersih dari Praktek KKN 2.Jumlah Kompetensi/ distribusi tidak sesuai 3.Prosedur rumit 4.Pelayanan belum Profesional 5.Masalah sentralisasi/desentralisasi,dekosentrasi/otonomi daerah Political will pem. Tuntutan masy. Kepercayaan LN KONDISI BIROKRASI SAAT INI BIROKRASI YG BERSIH, EFISIEN, EFEKTIF, PRODUK- TIF DAN SE- JAHTERA POLA PIKIR REFORMASI BIROKRASI BERDAYA SAING NASIONAL SUBJEKOBJEKMETODE LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF LSM (Supra dan Infra Struktur 1) Mindset & Cultural Set 2)Sistem Manajemen RESTRUKTURISASI SIMPLIFIKASI & OTOMATISASI RASIONALISASI & REALOKASI PENERAPAN NILAI2 BUDAYA ORGANISASI PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOV) PELAYANAN PRIMA Daya Saing Nasional mendorong Pertumbuhan Ekonomi 45
46
ZI PADA KEMENAG Kementerian Agama, dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, Menteri Agama telah mencanangkan bahwa instansinya siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tanggal 18 Desember 2012 dengan tujuan dari pencanangan tersebut agar predikat korupsi, kolusi dan nepotisme tidak melekat pada Kementerian Agama. 46
47
Syarat Pengajuan Predikat Menuju WBK dan WBBM Pada level Kementerian Agama Mendapatkan predikat Wjar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan; dan Mendapatkan Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (LAKIP) minimal “CC”. Pada level Satuan Kerja yang diusulkan Unit Eselon I Pusat, Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis; Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik; dan Mengelola sumber daya yang cukup besar. 47
48
Evaluasi Predikat WBK dan WBBM Dilakukan secara berkala oleh Tim Penilai Nasional (Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, dan KPK). Apabila hasil penilaian tidak memenuhi syarat minimal evaluasi, maka predikat WBK akan dicabut dan secara otomatis satuan kerja bersangkutan tidak dapat diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat WBBM. 48
49
Tahapan pembangunan ZI menuju terwujudnya WBK/WBBM Penandatanganan Pakta Integritas Penca- nangan Proses pembangunan ZI Penilaian TPI WBK UsulanPenilaian TPN WBBM 20 PROGRAM KEGIATAN Reviu TPN Indikator proses Indikator hasil Fasilitasi/dorongan dari UPI dan UPbI Penetapan oleh Pimp. K/L/P Diusulkan oleh Pimp. K/L/P (maks. 2 unit) Indikator proses Indikator hasil Penetapan oleh Menteri PAN dan RB Lulus Tidak lulus Catatan : Penetapan WBK/WBBM berlaku satu tahun, dan dpt dicabut apabila terbukti ada hal-hal yg menggugurkan indikator. < 30 agst. WDP – BPK SAKIP C- MENPAN SEREMONIAL 9 DESEMBER – HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA WDP – BPK SAKIP C- MENPAN Permen 60/12 Eval TPN 49
50
PENILAIAN MANDIRI Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Agama TAHUN 2014 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama adalah 64,2 50
51
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenag TAHUN 2014 DARI KEMENPAN Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama adalah 54,83 dengan kategori ”CC” 51
52
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2014 NoKomponen PenilaianNilai MaksimalNilai Capaian % Capaian APengungkit 1.Manajemen Perubahan5,002,5651,22% 2. Penataan Peraturan Perundang- undangan 5,002,7154,25% 3.Penataan dan Penguatan Organisasi6,001,1719,44% 4.Penataan Tatalaksana5,003,3065,95% 5.Penataan Sistem Manajemen SDM15,006,1140,76% 6.Penguatan Akuntabilitas6,001,9232,07% 7.Penguatan Pengawasan12,006,5154,24% 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 6,003,3455,71% Sub Total Komponen Pengungkit60,0027,6346,05% 52
53
NoKomponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian BHasil 1. Kapasitas Dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 20,0013,0765,37% 2. Pemerintah Yang Bersih Dan Bebas KKN 10,007,0870,78% 3.Kualitas Pelayanan Publik10,007,0570,47% Sub Total Komponen Hasil40,0027,2068,00% Indeks Reformasi Birokrasi100,0054,8354,83% 53
54
PENILAIAN MANDIRI Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Agama TAHUN 2015 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama adalah 79,27 54
55
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2015 NoKomponen PenilaianNilai MaksimalNilai Capaian % Capaian APengungkit 1.Manajemen Perubahan5,004,464,4689,19% 2. Penataan Peraturan Perundang- undangan 5,00 100% 3.Penataan dan Penguatan Organisasi6,005,0083,33% 4.Penataan Tatalaksana5,004,2184,25% 5.Penataan Sistem Manajemen SDM15,0014,1994,58% 6.Penguatan Akuntabilitas6,005,4791,2% 7.Penguatan Pengawasan12,009,5679,69% 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 6,004,5876,28% Sub Total Komponen Pengungkit60,0052,4787,45% 55
56
NoKomponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian BHasil 1. Kapasitas Dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 20,0013,0765,35% 2. Pemerintah Yang Bersih Dan Bebas KKN 10,006,6866,79% 3. Kualitas Pelayanan Publik10,007,0570,5% Sub Total Komponen Hasil40,0026,8067,00% Indeks Reformasi Birokrasi100,0079,2779,27% 56
57
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenag TAHUN 2015 DARI KEMENPAN Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2015 adalah = 62,28 TUNJANGAN KINERJA 2016 = 60% 57
58
Komponen Pengungkit NOKOMPONEN PENGUNGKIT BOBOT (60%) 1.Manajemen Perubahan5% 2.Penataan Tatalaksana5% 3.Penataan Sistem Manajemen SDM 15% 4.Penguatan Akuntabilitas Kinerja 10% 5.Penguatan Pengawasan15% 6.Penguatan Kualitas Pelayanan Publik 10% 58
59
Komponen Hasil NOUNSUR INDIKATOR HASIL BOBOT (40%) 1.Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 20% 2.Pelayanan Publik kepada Masyarakat 20% 59
60
26 Komponen Indikator ZI menuju WBK/WBBM NOINDIKATOR (PENGUNGKIT)BOBOT (60%) I.MANAJEMEN PERUBAHAN 5 1.Tim Kerja 1 2.Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas 1 3.Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan W BK/WBBM 2 4.Perubahan pola pikir dan budaya kerja 1 II.PENATAAN TATALAKSANA 5 5.Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama 1,5 6.E-Office 2 7.Keterbukaan Informasi Publik 1,5 60
61
Lanjutan... NOINDIKATOR (PENGUNGKIT)BOBOT III.PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM 15 8.Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan 2 9.Pola Mutasi Internal 2 10.Pengembangan pegawai berbasis kompetensi 2 11.Penetapan kinerja individu 4 12.Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai 3 13.Sistem Informasi Kepegawaian 1 IV.PENGUATAN AKUNTABILITAS 10 14.Keterlibatan pimpinan 5 15.Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja 5 61
62
Lanjutan... NOINDIKATOR (PENGUNGKIT)BOBOT V.PENGUATAN PENGAWASAN 15 16.Pengendalian Gratifikasi 3 17.Penerapan SPIP 3 18.Pengaduan Masyarakat 3 19.Whistle Blowing System (WBS) 3 20.Penanganan Benturan Kepentingan 3 VI.PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 10 21.Standar Pelayanan 3 22.Budaya Pelayanan Prima 3 23.Penilaian kepuasan terhadap pelayanan 4 62
63
Lanjutan... NOINDIKATOR (HASIL)BOBOT (40%) VII.PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BEBAS KKN 20 24.Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) 15 25.Persentase temuan hasil pemeriksaan (Internal dan eksternal) yang ditindaklanjuti 5 VIII.KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 20 26.Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) 20 TOTAL HASIL NILAI ZI WBK/WBBM 100 % 63
64
64
65
Terimakasih 65
66
Suap menyuap Atsar Umar bin khatab menulis surat kepada pegawai negeri : ” jauhilah segala macam hadiah karena sesungguhnya hadiah itu termasuk suap” Atsar Umar bin khatab menulis surat kepada pegawai negeri : ” jauhilah segala macam hadiah karena sesungguhnya hadiah itu termasuk suap” Al-Hadits: “Pejabat mengambil hadiah berarti memakan harta haram dan hakim menerima suap berarti kufur” “Hadiah itu dapat menghilangkan pendengaran, menutup hati dan penglihatan” “Hadiah yang diterima penguasa adalah ghulul (harta haram)” “Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap”
67
Perbuatan Curang Jenis perbuatan curang yang dimaksud Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001, antara lain adalah: Pemborong berbuat curang Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang Rekanan TNI/POLRI berbuat curang Pengawas rekanan TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang Penerima barang TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain Al Hadits Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda : “Barang siapa yang kami beri tugas akan suatu jabatan dan kami memberinya rezeki (gaji), maka apa-apa yang diambilnya selain itu (gaji) berarti kecurangan.” “Tidak ada seorang penguasa yang menjabat kepemimpinan di kalangan kaum muslimin sehingga ia mati, sedangkan ia menipu mereka, maka tidak lain Allah mengharamkan baginya masuk surga (HR Bukhari)” Al Hadits Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda : “Barang siapa yang kami beri tugas akan suatu jabatan dan kami memberinya rezeki (gaji), maka apa-apa yang diambilnya selain itu (gaji) berarti kecurangan.” “Tidak ada seorang penguasa yang menjabat kepemimpinan di kalangan kaum muslimin sehingga ia mati, sedangkan ia menipu mereka, maka tidak lain Allah mengharamkan baginya masuk surga (HR Bukhari)”
68
Pemerasan Al Hadits Pejabat negara yang dipekerjakan dengan gaji tetap dilarang memungut sebesar apapun dari orang yang dilayani. Pemungutan semacam itu apapun dalihnya dikategorikan ghulul (mengkhianati tugas)(HR. Abu Dawud 2946) Rasulullah SAW pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke tempat orang Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orangYahudi itu: “ Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya. Al Hadits Pejabat negara yang dipekerjakan dengan gaji tetap dilarang memungut sebesar apapun dari orang yang dilayani. Pemungutan semacam itu apapun dalihnya dikategorikan ghulul (mengkhianati tugas)(HR. Abu Dawud 2946) Rasulullah SAW pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke tempat orang Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orangYahudi itu: “ Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya.
69
Korupsi yang Terkait dengan Kerugian Negara Terdiri dari 2 jenis, yaitu: Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara Kisah Khalifah Umar bin Abdul Azis dan lampu minyak
70
Al Baqarah 188 188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
71
Benturan kepentingan dalam pengadaan Benturan kepentingan terjadi saat pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya Al Hadits Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Jika amanah itu disia-siakan maka tunggu saat kehancurannya, ditanya bagaimana disia-siakan? Jika perkara diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” Atsar Riwayat Umar bin Abdul Azis: datanglah Ibnu Abi Zakaria menghadap dan berkata kepada Umar: Hai Amirul Mukminin, aku ingin membicarakan sesuatu padamu. Umar menyahut,”katakanlah.” Ibnu Abi Zakaria menyambung,” aku mendengar engkau menggaji pegawaimu tiga ratus dinar”. Umar berkata.” Ya, benar.” Ibnu Abi Zakaria bertanya, “ mengapa begitu?” Umar menjelaskan, “ aku ingin membuat mereka kaya dan menghindarkan mereka dari pengkhianatan…”
72
Al Maidah 42 42. mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. [418] Seperti uang sogokan dan sebagainya. 42. mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. [418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.
73
Pandangan ulama Dalam Kitab Nailu Authar disebutkan: secara dhahir bahwa hadiah yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai kedudukan merupakan bentuk suap, karena apabila si pemberi hadiah itu tidak biasa memberi hadiah kepada hakim sebelum ia memegang jabatan, maka tentu saja di balik pemberian hadiah itu pasti ada tujuan tertentu Al Mawardi: tidak dipebolehkan bagi orang yang menangani putusan pengadilan menerima hadiah dari orang yang bersengketa, tidak pula berasal dari wilayah hukumnya meskipun dia mempunyai kasus, karena terkadang membuat hakim tidak adil akibat dari hadiah tersebut Diharamkan mencari suap, menyuap, dan menerima suap. Begitu juga mediator antara penyuap dan yang disuap Berkata Al Qadhi: Sepatutnya seorang hakim membersihkan dirinya dari menerima hadiah. Jika dia merasa orang tersebut mempersembahkan hadiah tersebut ditengah-tengah persengketaan atau orang tersebut mengerjakan hal itu untuk mengubah persengketaan, maka haram mengambilnya.
74
Penggelapan dalam jabatan Perbuatan yang termasuk dalam penggelapan dalam jabatan adalah: Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi Pegawai negeri merusakkan bukti Al Hadits Seorang sahabat nabi meninggal waktu penaklukan khaibar, maka para sahabat melaporkan hal itu kepada Rasulullah. Lalu beliau bersabda: shalatkanlah kawanmu itu. Maka berubahlah wajah orang-orang karena sabda tersebut.kemudian Rasulullah bersabda: Rekanmu itu telah melakukan ghulul dalam perang. Maka kami pun memeriksa barang-barangnya, lalu kami temukan manik- manik orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham. (HR Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
75
An-Nisa 58 58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik- baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
76
An Nisa 29 29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
77
Al Maidah 62 62. dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram[425]. Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.
78
Atsar Bait Al Mal dipandang sebagai harta milik negara dan pencurian atasnya dikenakan sanksi sebagaimana layaknya. Besar sanksi ta’zir yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang merugikan bait al mal, dapat dikaji dari kasus pemalsuan cap dinas yang dimanfaatkan untuk mengecoh petugas bait al mal. Pelaku pemalsuan itu bernama Ma’nu bin Zaidah didera 100 kali pada hari pertama, 100 kali dera pada hari kedua dan jumlah dera yang sama pada hari ketiga. Setelah ada jaminan taubat, yang bersangkutan baru dilepas oleh Khalifah Umar.
79
Al Anfal 27 27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat- amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
80
Gratifikasi Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melapor KPK adalah korupsi Pengertian gratifikasi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, penjelasan Pasal 12B ayat 1: yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik Al Hadits Bahkan segala bentuk pemberian/hadiah kepada negara, sekalipun tanpa diminta, dipandang sebagai ghulul (HR. Ahmad: 5:424) Al Hadits Bahkan segala bentuk pemberian/hadiah kepada negara, sekalipun tanpa diminta, dipandang sebagai ghulul (HR. Ahmad: 5:424)
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.