Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYandi Lesmono Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
2
5 4 3 2 1 CONTENT Analisis Beban Kerja Analisis Jabatan
Latar Belakang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN Arah Kebijakan Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS Tahun 2018 Analisis Jabatan Analisis Beban Kerja 3 2 1
3
1 LATAR BELAKANG
4
LANDASAN HUKUM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Tentang Aparatur Sipil Negara
UU No. 5 Th 2014 Tentang Manajemen PNS PP No. 11 Th 2017 Tentang Manajemen PPPK PP No. 49 Th 2018 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Penyusunan Formasi Kepmenpan RB No. 75 Th 2004 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah Permenpan RB No. 26 Th 2011 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Permenpan RB No. 33 Th 2011 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah Permenpan RB No. 41 Th 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Perka BKN No. 12 Th. 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS Perka BKN No. 19 Th 2011 1 2 3 4 5 6 7 8 9
5
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan ASN “ Meliputi : Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit, TNI, dan anggota Polri Jabatan Administrasi Jabatan Administrator Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana Melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas : Ahli utama Ahli madya Ahli muda, dan Ahli pertama Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas : Penyelia Mahir Terampil, dan Pemula Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Utama JPT Madya JPT Pratama Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN melalui : Kepeloporan Pengembangan Kerjasama, dan Keteladanan
6
2 PERENCANAAN PEGAWAI DALAM BENTUK SELINGAN => AKTIFITAS DAN QUICK WINS BKN
7
Perencanaan SDM Suatu proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah SDM, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi. Menjamin tersedianya SDM dalam jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi.
8
Konsep Perencanaan SDM
1 Memprediksi secara sistematis dan strategis tuntutan kebutuhan dan persediaan SDM di masa depan dg berbagai pertimbangan, metodologi dan teknologi modern yg efektif. 2 Merancang pengembangan SDM yg mendukung strategic planning, operational planning dan human capital planning, melalui pengisian formasi jabatan secara proaktif. 3 Mengidentifikasi kebutuhan SDM jangka pendek (1 th) dan jangka panjang (Proyeksi kebutuhan PNS 5 th).
9
Fungsi Perencanaan SDM
Peningkatan kualitas (daya guna) SDM/pegawai Kaderisasi Kepastian kedudukan dan masa depan SDM/pegawai Pengendalian jenis jabatan dan jumlah SDM/pegawai Pengendalian anggaran belanja pegawai
10
Model Perencanaan SDM Human Capital Planning
RPJPN & RPJMN RENSTRA (Strategic Planning) Perencanaan Kebutuhan SDM 5 Tahun Faktor Internal : Visi dan Misi Sarana & Prasarana Belanja Pegawai Kekuatan Pegawai Perencanaan Kebutuhan SDM 1 tahun Tugas dan Fungsi (Operational Planning) Kelebihan / Kekurangan Kebutuhan Pegawai yg Tepat Faktor Eksternal : Lingkungan Org. Hub. dgn Org. lain IPTEK Karakteristik K/L/Daerah
11
PENYUSUNAN dan PENETAPAN KEBUTUHAN ASN
3 PENYUSUNAN dan PENETAPAN KEBUTUHAN ASN DALAM BENTUK SELINGAN => AKTIFITAS DAN QUICK WINS BKN
12
Tahapan Penyusunan Kebutuhan
Tugas dan Fungsi Unit Kerja Analisis Jabatan Identitas Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan Informasi Jabatan Analisis Beban Kerja Jenis Jabatan Berapa PNS yang Dibutuhkan Kebutuhan Pegawai Kondisi Saat Ini Kebutuhan Perencanaan Kebutuhan PNS 5 Tahun 1 Tahun
13
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 56 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
14
PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 12 Pasal 12 1. Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. 2. Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya. 3. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun rencana pemenuhan kebutuhan PNS berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
15
Lanjutan.. Pasal 12 4. Rencana pemenuhan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. 5. Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. 6. Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan
16
PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 4 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN
17
Alur Penetapan Kebutuhan PNS
Instansi Pusat Akhir bulan Maret tahun sebelumnya 1 Instansi Daerah BKN Penyusunan Kebutuhan PNS 5 tahun 3 Akhir bulan April tahun sebelumnya 3 Perubahan rencana anggaran Pertimbangan Teknis Nasional Akhir bulan Mei tahun berjalan Akhir bulan Mei tahun berjalan Akhir bulan Juli tahun sebelumnya 2 1 MENPAN Pemenuhan Kebutuhan PNS per instansi Pendapat Menteri Akhir bulan Mei tahun berikutnya 2 2 Kementerian Keuangan Akhir bulan April tahun berikutnya Rencana Pemenuhan Kebutuhan
18
SKEMA PENETAPAN FORMASI 2018
BKN Analisis Usul Tambahan Formasi Pertimbangan Teknis Instansi, teridiri atas : - Jabatan - Kualifikasi Pendidikan - Alokasi Formasi - Penempatan Kemenkeu K/L/ Pemda 2 1 7 KemenPANRB 5 Penetapan Kebutuhan PNS Nasional Usul Formasi K/L/ Pemda KemenPANRB 6 3 4 8 BKN Penetapan Formasi Instansi Pusat Instansi Daerah (Prov/Kab/Kota) Analisis Usul Kebutuhan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Nasional
19
PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN
3 PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN DALAM BENTUK SELINGAN => AKTIFITAS DAN QUICK WINS BKN
20
Pemberian Pertek Kebutuhan ASN
memperhatikan : 1. Data kelembagaan 2. Luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan; 3. Jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan; 4. Jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5. Rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan 6. Rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. Instansi Daerah Kab/Kota 1. Data kelembagaan 2. Jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan; 3. Jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 4. Rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan 5. Rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. Instansi Daerah Provinsi 1. Susunan Organisasi dan Tata Laksana 2. Jenis dan Sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya 3. Jumlah dan kompetensi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang jabatan 4. Jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun 5. Rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan 6. Rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. Instansi Pusat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
21
Data Kelembagaan Instansi Pemerintah Tahun 2019
Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jumlah Utama & Madya Pratama Administrator Pengawas Pelaksana Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. V Pusat 612 6.906 26.138 87.102 Daerah 38 20.071 97.760 9.730 Total 650 26.977
22
DATA BEZZETING PNS TAHUN 2019
Jumlah Pegawai ASN : * orang Instansi Pemerintah Pusat : (22.51%) Instansi Pemerintah Daerah : (77.49%) Sumber: Data SINKA BKN 11 Januari 2019 * Belum termasuk CPNS T.A 2018 (Pusat & Daerah)
23
KOMPOSISI ASN Tahun 2019 JF TEKNIS 317.646 J. STRUKTURAL 409.792
JF KESEHATAN J. PELAKSANA JF GURU Sumber: Data SINKA BKN 11 Januari 2019
24
Pertumbuhan Jumlah PNS 2015 - 2019
Sumber: Data SINKA BKN 11 Januari 2019
25
DATA BUP PNS Sumber: Data SINKA BKN 9 Januari 2019
26
Cek Kelangkapan Data Kebutuhan di BKN
VERIFIKASI DAN VALIDASI KEBUTUHAN ASN Penyusunan Kebutuhan Tenaga Struktural berdasarkan data kelembagaan Guru berdasarkan Ketentuan dan simrasio kemendikbud Tenaga Kesehatan berdasarkan Ketentuan dan Data Kelembagaan RS dan Puskesmas Teknis Lainnya berdasarkan ABK dan Sifat Unit Kerja Terendah Validasi Lapangan Konfirmasi Data Kelembagaan Validasi Anjab dan ABK Validasi Nomenklatur Pelaksana Meminta Kekurangan Data Cek Kelangkapan Data Kebutuhan di BKN Jumlah Bezetting Jumlah BUP Hasil Anjab dan ABK Peta Jabatan Profil Instansi
27
PERTEK INSTANSI DAERAH
Prioritas Jenis Jabatan dan Penetapan Kebutuhan Alokasi Formasi Jenis formasi terdiri dari formasi umum dan khusus; Dasar Perhitungan Penetapan Alokasi Formasi Jml PNS yang memasuki BUP/MD/Pindah Instansi Tahun 2019; Jenis jabatan untuk formasi umum, antara lain Guru, Tenaga Kesehatan, jabatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur; Usulan Formasi dari Instansi Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota; Jumlah PNS yang ada/eksisting; Rasio belanja pegawai dengan APBD; Alokasi untuk masing- masing Kementerian / Lembaga pada prinsipnya mengganti jumlah PNS yang pensiun tahun 2019. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan Kondisi geografis daerah (pegunungan dan kepulauan).
28
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.