Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN PASAL 26"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
6 April 2019

2 Pengertian Dasar Subjek Pajak Luar Negeri Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Time Test Tax Treaty (P3B) SKD/COD 6 April 2019

3 Subjek Pajak SPDN (residen) Bertempat tinggal di Indonesia,
IHT Subjek Pajak Subjek Pajak Orang Pribadi Badan SPDN (residen) Bertempat tinggal di Indonesia, Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau Berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 2 ayat (3) a UU PPh) Didirikan, atau Bertempat kedudukan di Indonesia. (Pasal 2 ayat (3) b UU PPh) Kewajiban Pajak Subjektif: Dimulai pada saat orang pribadi dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, Berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (Pasal 2A ayat (1) UU PPh) Dimulai pada saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 2A ayat (2) a UU PPh) 6 April 2019 3

4 Subjek Pajak SPLN (non residen)
IHT Subjek Pajak Subjek Pajak Orang Pribadi Badan SPLN (non residen) Tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (Pasal 2 ayat (4) UU PPh) Tidak didirikan, dan Tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Kewajiban Pajak Subjektif: Dimulai pada saat orang pribadi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, Berakhir pada saat orang pribadi tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. (Pasal 2A ayat (4) UU PPh) Dimulai pada saat badan menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, Berakhir pada saat badan tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. 6 April 2019 4 4

5 IHT Subjek Pajak Subjek Pajak Orang Pribadi Badan BUT Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh: orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,  SPLN Orang Pribadi atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia  SPLN Badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Kewajiban Pajak Subjektif: Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Berakhir pada saat orang pribadi atau badan tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (Pasal 2A ayat (3) UU PPh) 6 April 2019 5 5

6 Bentuk Usaha Tetap (BUT)
IHT Bentuk Usaha Tetap (BUT) Elemen dasar suatu BUT: Suatu tempat usaha (a place of business), Yang bersifat permanen, Yang digunakan oleh SPLN (orang pribadi atau badan), Untuk menjalankan usaha (business) atau melakukan kegiatan (activities). (Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan Penjelasannya) Penting: Tidak semua SPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat menjadi BUT, hanya yang melakukan business atau activities. Tidak ada isu BUT bila WPLN semata-mata memperoleh employment income atau passive income (bunga, dividen, dan royalti). SPLN dapat menjadi BUT bila memenuhi empat elemen di atas. 6 April 2019 6 6

7 Perwujudan BUT di Indonesia:
IHT BUT FISIK ATAU AKTIVA: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Perwujudan BUT di Indonesia: BUT PROYEK: l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; BUT AGEN: n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, BUT BUT ASURANSI: o. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. BUT JASA: m. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; 6 April 2019 7

8 BUKAN BENTUK USAHA TETAP B U T WP LN
TIDAK MELEBIHI JANGKA WAKTU TIME TEST ENTITAS DI INDONESIA YG MERUPAKAN BAGIAN DARI WP LN WORLDWIDE TDK MENYEDIAKAN JASA YG SAMA KONTRAK KONTRAK LANGSUNG DNG WP LN TIDAK ADA PENUGASAN APAPUN KEPADA ENTITAS WORLDWIDE DI INDONESIA SELURUH ADMINISTRASI LANGSUNG DENGAN WP LN (incl. KORESPONDENSI) 6 April 2019

9 IHT Time Test Time Test: Pengujian untuk mengetahui signifikansi keberadaan seseorang atau badan berada di Indonesia berdasarkan suatu ukuran waktu dalam suatu periode tertentu. Signifikansi dari keberadaan seseorang di Indonesia untuk menentukan materialitas hubungan faktual/ekonomi antara negara dan orang tsb. Dua jenis time test dalam UU PPh: Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan? Untuk penentuan status Subjek Pajak Orang Pribadi (SPDN atau SPLN) Lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan? Untuk penentuan status BUT bagi SPLN (orang atau badan) yang memberikan jasa di Indonesia. 6 April 2019 9 9

10 Definisi P3B Treaty: suatu persetujuan internasional yang telah disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional. Tax treaty: suatu persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain. P3B: Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Istilah lain: tax treaty, double taxation agreement, double taxation convention, double taxation treaty, atau tax conventions 6 April 2019 10 10

11 Mengapa Tax Treaty Diperlukan?
Untuk mencegah: pajak berganda (double taxation), pemajakan yang tak pasti (uncertain taxation), penghindaran pajak (tax avoidance), dan pengelakan pajak (tax evasion), Sehingga menghilangkan hambatan dalam perdagangan internasional dan investasi, Pada akhirnya dapat mengoptimalkan kesejahteraan dengan memastikan bahwal sumber daya dialokasikan secara efisien. Dengan cara, diantaranya: Menghilangkan pajak berganda internasional, ekonomi dan yuridikal, Menghilangkan diskriminasi perpajakan, Menyediakan aturan baku untuk membagi hak pemajakan antarnegara, Menyediakan ketentuan penyelesaian sengketa pajak Meningkatkan daya saing internasional bagi ekonomi negara 6 April 2019 11 11

12 Kedudukan Hukum P3B Kedudukan hukum P3B di hadapan hukum domestik sangat bervariasi di berbagai negara; Di Indonesia, menurut Penjelasan Pasal 32A UU PPh: P3B adalah lex specialis dari UU PPh, Apabila ada konflik antara P3B dengan hukum domestik, maka P3B yang akan berlaku (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”). 6 April 2019 12 12

13 Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili (SKD) wajib diserahkan oleh WPLN untuk memperoleh manfaat P3B; SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra P3B Indonesia; Bentuk SKD sesuai dengan kelaziman di negara tempat WPLN berkedudukan, Isi SKD sekurang-kurangnya menyatakan: Wajib Pajak luar negeri ybs. benar berkedudukan di negara tersebut, disertai tanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SKD. SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP bank. Bagi WP bank, SKD berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam SKD. 6 April 2019 13 13

14 DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh PASAL 26
UU No.6/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2000 UU No.7/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36/2008 UU PP PP No.138/2000 No.624/KMK.04/1994 No.434/KMK.04/1999 No.541/KMK.04/2000 PMK .No. 82/2009 KEP MENKEU 6 April 2019

15 SAAT TERHUTANG PPh PASAL 26
Ketentuan Lama CASH BASIS : PADA AKHIR BULAN DILAKUKAN PEMBAYARAN ACCRUAL BASIS : PADA AKHIR BULAN TERUTANGNYA PENGHASILAN Umum: Akhir bulan pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu. Khusus: Saat jatuh tempo  bunga dan sewa Saat tersedia untuk dibayarkan  dividen Saat yang ditentukan dalam kontrak/ perjanjian atau faktur  royalti, jasa 6 April 2019

16 SAAT TERHUTANG PPh PASAL 23/26
Cfm. UU No. 36 tahun 2008 Pada saat dibayarkan Disediakan untuk dibayarkan Telah jatuh tempo pembayarannya 6 April 2019

17 PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 PRINSIP DESENTRALISASI :
DI T4 TERJADINYA PEMBAYARAN ATAU TERUTANGNYA OBJEK PPh 23/26; (KANTOR PUSAT ATAU CABANG) KEWAJIBAN PEMOTONG : MEMOTONG PPh 23/26 Sesuai Saat Terutang PPh 23/26 dgn membuat BUKTI PEMOTONGAN; MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh 23/26 Kepada PENERIMA PENGHASILAN MENYETOR PPh 23/26 Dg. SSP P.l. Tgl 10 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26; MELAPOR PPh 23/26 Dg. SPT Masa P.l. Tgl 20 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26 ; 6 April 2019

18 ALIRAN PEMBAYARAN KEPADA WPLN
DN LN WPLN WPDN BUT 6 April 2019 18

19 PPh Pasal 26 : Pelunasan Pajak atas penghasilan yang diterima WPLN dari Indonesia yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayarkan penghasilan 6 April 2019

20 Penghasilan Usaha Pekerjaan Bebas Laba Honorarium Gaji / Komisi
Jenis Pembayaran Penghasilan Modal Deviden Bunga Royalti 6 April 2019

21 TARIF & DPP PPh PASAL 26 20% DARI BRUTO - Pasal 26 (1)
20% DARI PERK. PH NETO - Pasal 26 (2) - Pasal 26 (2a) 20% DARI PKP SETELAH PAJAK - Pasal 26 (4) 6 April 2019

22 PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMOTONG PPh PASAL 26
Badan Pemerintah; Subjek Pajak Badan Dalam Negeri; Penyelenggara Kegiatan; Bentuk Usaha Tetap; Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya; 6 April 2019

23 PPh PASAL 26 (1) OBJEK Pajak : Cont.  DEVIDEN
BUNGA,TERMASUK PREMIUM, DISKONTO, DAN IMBALAN KARENA JAMINAN PENGEMBALIAN HUTANG ROYALTY, SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DNG PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA PEKERJAAN DAN KEGIATAN Cont.  6 April 2019

24 PPh PASAL 26 (1) OBJEK Pajak : PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAIN
HADIAH DAN PENGHARGAAN PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAIN PREMI SWAP DAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI LAINNYA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG 6 April 2019

25 20% X JML BRUTO atau Tax Treaty
PPh PASAL 26 (1) PPh Pasal 26 terutang 20% X JML BRUTO atau Tax Treaty FINAL 6 April 2019

26 PPh PASAL 26 (2) Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1 Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN 2 3 Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri   6 April 2019

27 Dipotong oleh Pembeli (yang ditunjuk)
New PPh PASAL 26 (2) Jo PMK-82 /PMK.03/ 2009 Final 1 Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, terdiri dari: Perhiasan mewah Berlian Emas - Intan Jam tangan mewah - Barang antik Lukisan - Mobil Kapal pesiar, dan/atau - Pesawat terbang ringan Kecuali  yang diterima/diperoleh oleh WPOP Luar Negeri yang nilainya tidak melebihi  Rp (Sepuluh  juta rupiah) untuk setiap transaksi Tarif = 20% dari perkiraan penghasilan neto Perkiraan penghasilan neto = 25% x harga jual Tarif efektif = 5% x harga jual Dipotong oleh Pembeli (yang ditunjuk) 6 April 2019

28 PPh PASAL 26 (2) Jo KMK-434/KMK.04/ 1999
Final 2 Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN Tarif = 20% dari perkiraan penghasilan neto Perkiraan penghasilan neto = 25% x harga jual Tarif efektif = 5% x harga jual 6 April 2019

29 PPh PASAL 26 (2) Jo KMK -624/ KMK.04/1994
Final 3 Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri (baik secara langsung maupun melalui pialang) 20% X Perkiraan Ph. Neto ; Pembayar /Pemotong ->Tertanggung : 20% x 50% = 10 % Tarif efektif Pembayar /Pemotong ->Perush.Asuransi : 20% x 10% = 2 % Tarif efektif Pembayar/Pemotong-> Perush.ReAsuransi :20% x 5% = 1 % Tarif efektif 6 April 2019

30 PPh PASAL 26 (2a) Jo PMK-258/ PMK.03/2008
Final Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh Tarif = 20% dari perkiraan penghasilan neto Perkiraan penghasilan neto = 25% x harga jual Tarif efektif = 5% x harga jual 6 April 2019

31 Kecuali Ditanamkan kembali (Reinvest)
PPh PASAL 26 (4) LABA NETO SETELAH PAJAK DARI SUATU BUT DI INDONESIA ( BRANCH PROFIT TAX ) 20% X PKP Minus PPh BUT ; FINAL, Kecuali Ditanamkan kembali (Reinvest) di Indonesia 6 April 2019

32 DIKENAKAN TARIF 20% DR LABA SETELAH PAJAK BUT
PPh PASAL 26 (4) Final DIKENAKAN TARIF 20% DR LABA SETELAH PAJAK BUT Contoh: PKP BUT di Indonesia dalam tahun Rp ,00 Pajak Penghasilan: 28% x Rp ,00 = Rp ,00 (-) Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp ,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 20% x Rp = Rp ,00 Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp ,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. 6 April 2019

33 SYARAT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA
PPh PASAL 26 (4) PMK 257/PMK.03/2008 SYARAT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA DITANAMKAN SELURUHNYA PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN BARU DI INDONESIA PERUSAHAAN BARU TSB HARUS AKTIF PALING LAMA 1 THN SEJAK BERDIRI PALING LAMBAT TAHUN PAJAK BERIKUTNYA SEJAK DITERIMA PENGHASILAN TDK DIALIHKAN SAMPAI 2 TH SETELAH PRODUKSI KOMERSIAL 6 April 2019

34 ATAS BUT, KECUALI PENGHASILAN
DPP PPh PASAL 26 PENGH. BRUTO PENGH. NETO 20 % FINAL HARTA PREMI ASURANSI SAHAM DIVIDEN BUNGA (PREMIUM, DISKONTO, IMBALAN KARENA JAMINAN PENGEMBALIAN HUTANG ROYALTI HADIAH / PENGHARGAAN IMBALAN SEHUBUNGAN DNG JASA,PEKERJAAN, KEGIATAN PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAIN PREMI SWAP/LINDUNG NILAI PKP MINUS TAX 20 % FINAL ATAS BUT, KECUALI PENGHASILAN TERSEBUT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA

35 PRINSIP PEMUNGUTAN PPh PASAL 26
Tidak ada Tax Treaty, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran penghasilan modal maupun penghasilan usaha (jika belum lewat time test) Ada Tax Treaty : - Pembayaran penghasilan modal, sesuai tarif tax treaty, kecuali punya BUT dipungut PPh pasal 23. - Pembayaran pekerjaan bebas, bebas PPh pasal 26 sepanjang tidak punya BUT di Indonesia atau tidak melebihi time test 6 April 2019

36 LABA USAHA (BUSINESS INCOME)
Laba Usaha yang diterima perusahaan yang bertempat kedudukan atau didirikan di luar Indonesia HANYA DIKENAKAN PAJAK DI INDONESIA JIKA ADA BUT KECUALI DG NEGARA: JERMAN, LUXEMBOURGE, SWISS, DAN PAKISTAN UNTUK JASA TEKNIK, MANAJEMEN, DAN KONSULTAN PENENTUAN TIME TEST BUT ATAS JASA BERBEDA-BEDA 6 April 2019

37 SYARAT DIKENAKAN PAJAK SESUAI P3B
PENGHASILAN DIATUR DALAM PASAL-PASAL P3B MEMPUNYAI: CRT (CERTIFICATE OF RESIDENCE TAXPAYER) ATAU SKD/COD YANG MASIH BERLAKU SAAT TRANSAKSI CRT SESUAI SE-03/PJ.313/1996 BERLAKU SEJAK TANGGAL DITERBITKAN, KECUALI UNTUK BANK YG BERLAKU SEPANJANG ALAMAT SAMA CRT SESUAI DENGAN KELAZIMAN NEGARA CRT YG DITERBITKAN KANTOR PAJAK NEGARA LAIN = CRT YANG DITERBITKAN OLEH COMPETENT AUTHORITY JIKA CRT DIPAKAI BEBERAPA KPP, ASLI DIPEGANG OLEH KPP YG MELEGASILASASI 6 April 2019

38 PENGERTIAN DOMISILI DOMISILI MENURUT DOMISILI INDUKNYA CONTOH :
PT SRIMULAT ENTERTAINMENT BER - DOMISILI DI SOLO, INDONESIA. KARENA PERMINTAAN SHOW DI LUAR NEGERI CUKUP BANYAK, MAKA DIBUKA CABANG DI OSLO, NORWEGIA. DOMISILI PT SRIMULAT ENTERTAINMENT ADALAH NEGARA INDONESIA 6 April 2019

39 KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 26
MEMBUAT BUKTI POTONG (RANGKAP 3) MENYETORKAN TGL 10 BULAN BERIKUTNYA SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK 3. MELAPORKAN SPT MASA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA 6 April 2019

40 6 April 2019

41 6 April 2019

42 6 April 2019


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN PASAL 26"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google