Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Budiono Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROV JATENG
2
DASAR HUKUM PP 58/2005 UU 25/2004 UU 17/2003 UU 23/2014 UU 15/2004
(Psl 15, 16, 17, 21,22,23 155, 156) PP 58/2005 PP 24/05 PERDA 1/2008 PERMENDAGRI 13/06, 59/07,21/11 PERMENDAGRI 64/13 PP 71/10 PERGUB 120/2016
3
A. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA
Definisi semua penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah SAL dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali. Pengakuan Dicatat pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di RKUD, kecuali Pendapatan BLUD diakui oleh saat pendapatan tersebut dilaporkan atau disahkan oleh BUD Kas atas pendapatan-LRA yang telah diterima oleh bendahara penerimaan/penerimaan pembantu dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke Kas Umum Daerah, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD. Pendapatan yang diterima oleh bendahara penerimaan/ penerimaan pembantu namun belum dianggarkan oleh APBD, tetap disetorkan ke kas daerah sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima dan dilaporkan dalam LRA dengan target anggaran pendapatan sebesar nol. Atas setoran pendapatan tersebut diakui menambah pendapatan di SKPD pemungut dan penyetor. Pengukuran Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto
4
A.1 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LO
Lanjutan A.1 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LO Definisi Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali Pengakuan Diakui apabila telah timbul hak pemerintah untuk menagih atas suatu pendapatan atau telah terdapat suatu realisasi pendapatan yang ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pengakuan pendapatan-LO sesuai penerimaan kas Sebelum penerimaan kas diakui pada saat terbit dokumen penetapan walaupun kas belum diterima Bersamaan dengan penerimaan kas diakui pada saat kas diterima dan terbitnya dokumen penetapan Setelah Penerimaan Kas diakui pada saat terbit dokumen penetapan
5
Lanjutan ...... Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto
Pengakuan pendaptan-LO sesuai Jenis pendapatan PAD Penetapan Official Assement Diakui saat Surat ketetapan terbit Self Assement Diakui saat SKPDKB/SKPDLB terbit Pihan Ketiga Tanpa penetapan Transfer Diakui saat kas diterima/kurang salur diakui saat timbul hak tagih Lain-Lain Pendptan yg Sah Diakui pada saat hak tagih Pendptan Non OPS Diakui saat dokumen berita acara kegiatan telah diterima BLUD Diakuii SP2B disahkan oleh BUD Dokumen yg Dipersamakan Diakui sebesar kas yang diterima. Pengukuran Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadinya penerimaan hibah pendapatan yang dipersamakan dengan surat ketetapan dapat dicatat secara rekapitulasi harian berdasarkan kas yang diterima
6
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA
Definisi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi SAL dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah Pengakuan diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari RKUD. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan BUD. Dalam hal BLUD, belanja diakui pada saat diterbitkannya SP2B oleh BUD Pengukuran diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah dan diukur berdasarkan azas bruto.
7
2.1 KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN
Lanjutan 2.1 KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN Definisi penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban Pengakuan Timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset non kas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu contohnya penyusutan dan amortisasi.
8
Lanjutan ...... Beban Operasi : Beban Pegawai dicatat nilai nominal
Pengakuan beban sesuai pengeluaran kas Sebelum pengeluaran kas diakui pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan Bersamaan dengan pengeluaran kas diakui pada saat pengeluaran kas Setelah Pengeluaran Kas diakui pada saat barang/jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan Beban Operasi : Beban Pegawai dicatat nilai nominal Beban Barang dan Jasa Beban Persediaan dicatat saat barang diterima Beban Jasa, Pemeliharaan dan Perjalanan Dinas dicatat nilai nominal Beban Bunga Utang dicatat nilai bunga yang telah terjadi atau jatuh tempo seiring dengan berjalannya waktu Beban Subsidi dicatat nilai nominal Beban Hibah dicatat nilai nominal Beban Bantuan Sosial dicatat nilai nominal Beban Penyusutan dan amortisasi dicatat sesuai metode yang ditetapkan Beban Piutang Tak Tertagih dicatat sesuai metode yang ditetapkan 3. Beban Transfer dicatat nilai nominal Pengukuran
9
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS & SETARA KAS
Definisi uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemeritah daerah atau investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari resiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal perolehannya yang dikelola oleh SKPD. Pengakuan Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas; dan Penguasaan dan/atau kepemilikan telah beralih kepada pemerintah daerah Pengukuran dicatat berdasarkan nilai nominal yang disajikan dalam nilai rupiah.
10
4. KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG
jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Definisi telah diterbitkan surat ketetapan; dan/atau telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan Pengakuan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Ketetapan, Surat Penagihan dan Nilai yang belum dilunasi sampai akhir periode pelaporan. Pengukuran
11
4.1 PENGHENTIAN PIUTANG Lanjutan ......
PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH nilai piutang tetap menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan, maka piutang-piutang (sebagian atau seluruhnya) yang diperkirakan tidak tertagih perlu dikeluarkan/disisihkan dari akun piutang PENGHENTIAN PENGAKUAN PIUTANG Penghentian pengakuan piutang dilakukan ketika terjadi pelunasan atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas dan penghapus bukuan (write off). Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang PENERIMAAN KEMBALI ATAS PIUTANG YG DIHABUSBUKUKAN penerimaan kembali piutang yang dilakukan penyisihan dan dihapusbukukan pada tahun berjalan diakui sebagai pengurang beban penerimaan kembali piutang yang dilakukan penyisihan pada tahun sebelumnya dan dihapusbukukan pada tahun berjalan, penerimaan kas diakui sebagai pendapatan lain-lain.
12
4.2 BEBAN DIBAYAR DIMUKA Lanjutan ......
piutang yang timbul akibat pemerintah telah melakukan pembayaran lebih dahulu tetapi barang/jasa dari pihak lain tersebut sampai dengan akhir periode pelaporan belum diterima/dinikmati oleh pemerintah. Definisi diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan hasil identifikasi yaitu ketika terdapat pembayaran atas uang muka yang belum habis terkonsumsi pada periode pelaporan. belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan Pengakuan dicatat sebesar nilai nominal yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Pengukuran
13
5. KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
Definisi aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pengakuan Diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal (biaya tersebut didukung oleh bukti/dokumen yang dapat diverifikasi dan di dalamnya terdapat elemen harga barang persediaan sehingga biaya tersebut dapat diukur secara andal, jujur, dapat diverifikasi, dan bersifat netral. Diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah. Dokumen sumber yang digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan adalah faktur, kuitansi, atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
14
Lanjutan Pengukuran biaya perolehan merupakan biaya yang dikeluarkan sampai dengan persediaan tersebut sampai di gudang. biaya perolehan persediaan meliputi harga beli, biaya angkut, biaya lain yg dapat dibebankan pada perolehan persediaan Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan tersebut. Pengukuran nilai persediaan dilakukan dengan menggunakan harga pembelian terakhir (nilai sesuai dengan barang persediaan yang dibeli terakhir kali) berdasarkan hasil inventarisasi fisik pada akhir tahun.
15
Klasifikasi Barang Milik Daerah dlm Pencatatan Akt
ASET LANCAR (PERSEDIAAN) Barang Habis Pakai Bahan utk proses produksi Barang dlm proses produksi Barang yg diserahkan kpd masy ASET TETAP Tanah Peralatan & Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dlm Pengerjaan ASET LAINNYA Aset Tak Berwujud (Sofware Aplikasi Web) Aset Rusak Berat
16
KATEGORI ASET TETAP LAINNYA
Aset yang termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya antara lain koleksi perpustakaan (buku dan non buku), barang bercorak kesenian/kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman. Khusus buku yang dipinjamkan ke siswa di sekolah, hewan, biota perairan dan tanaman disajikan secara ekstrakomtable. Selain itu, termasuk Aset Tetap lainnya adalah Aset Tetap Renovasi yaitu biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik entitas, sepanjang memenuhi syarat- syarat kapitalisasi aset.
17
PROSEDUR AKUNTANSI ASET TETAP
Pihak Terkait Pengguna Anggaran/Barang PPK-SKPD Bendahara Barang Bendahara Pengeluaran/Pengeluaran pembantu PPTK Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Belanja/Pembayaran SP2D LS Surat Permohonan Penghapusan Aset Tetap Surat Keputusan Penghapusan Aset Tetap Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Berita Acara Penerimaan/Penyerahan Hibah Dokumen Lain yang Sah Perolehan Aset Tetap Pembelian Aset Tetap Donasi/Hibah Aset Tetap Gabungan Pertukaran Aset Tetap Pengeluaran Setelah Perolehan Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap
18
KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP
Definisi Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah / dimanfaatkan oleh masyarakat umum Pengakuan Kriteria untuk dapat diakui sebagai aset tetap adalah : (a) berwujud; (b) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (c) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (d) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (e) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
19
Pengukuran Aset Tetap Biaya perolehan Nilai wajar Aset tetap diperoleh dengan pembelian Aset tetap diperoleh dengan membangun sendiri Aset tetap diperoleh dengan cara lain, misalnya hibah = Harga beli + seluruh biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap digunakan/dipakai Biaya Langsung = tenaga kerja + bahan baku Biaya tidak langsung = Biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, sewa peralatan, dll Nilai tukar aset secara wajar
20
Komponen Biaya Lanjutan ...... TANAH PERALATAN DAN MESIN
Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan Biaya perolehan mencakup: Harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, Biaya pematangan, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan PERALATAN DAN MESIN Biaya perolehan PM menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai Biaya perolehan meliputi: Harga pembelian, Biaya pengangkutan, Biaya instalasi, Serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap untuk digunakan GEDUNG DAN BANGUNAN Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai Harga pembelian atau biaya konstruksi, Biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya perolehan atau biaya konstruksi, dan Biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai ASET TETAP LAINNYA Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai
21
Lanjutan PENGUKURAN Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin adalah lebih dari Rp ,00 (lima ratus ribu rupiah); Pengeluaran untuk gedung dan bangunan adalah lebih dari Rp ,00 (dua puluh juta rupiah); dan Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/ jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian. a. Nilai satuan minimun kapitalisasi aset tetap Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap hanya dapat dikapitalisasikan pada nilai aset jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : (a) pengeluaran tersebut memperpanjang masa manfaat/ kapasitas/kualitas/volume aset yang telah dimiliki; dan (b) pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi Aset Tetap Beban yang dikeluarkan untuk perbaikan atau pemeliharaan Aset Tetap yang ditujukan untuk memulihkan atau mempertahankan economic benefit atau potensi service atas aset dimaksud dari performa standar yang diharapkan diperlakukan sebagai beban pada saat dikeluarkan/terjadi. b. Pengeluaran Setelah Tanggal Perolehan
22
Lanjutan ...... c. Perolehan Secara Gabungan d. Pertukaran
Biaya perolehan dari masing-masing aset yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan c. Perolehan Secara Gabungan Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap hanya dapat dikapitalisasikan pada nilai aset jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki; dan (b) pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi Aset Tetap/aset lainnya. d. Pertukaran Aset Tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam CaLK Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi Aset Tetap dan harus dipindahkan ke pos Aset Lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. e. Penghentian & Pelepasan tindakan pembetulan secara akuntansi yang dilakukan agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan bentuk fisik aset tersebut (klasifikasinya). Reklasifikasi Aset Tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan. f. Reklasifikasi Aset Tetap
23
Renovasi Aset Tetap Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi. Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP Renovasi aset tetap milik sendiri Apabila renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan Apabila renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan
24
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Pengakuan Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan Pengukuran Dinilai dengan harga perolehan Apabila KDP dikerjakan secara swakelola, maka nilainya adalah: 1.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi; 2.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan 3.Biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan..
25
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)
Pencatatan Penyelesaian KDP No. Pembangunan Aset Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Pemanfaatan Aset Penyajian 1. Selesai Sudah diperoleh Sudah dimanfaatkan Aset Tetap 2. Belum dimanfaatkan 3. Belum diperoleh KDP 4. Selesai sebagian Sebagian sudah dimanfaatkan 5. Selesai sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang KDP dapat dihapuskan 6. Belum selesai BAST sudah ada -
26
Penyusutan Per Periode = Nilai yang disusutkan
Pengakuan diakui dengan nilai penyusutan untuk masing-masing periode dan diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional Aset tetap yang disusutkan adalah aset tetap selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Pengukuran Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method), dimana metode ini menetapkan tarif penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama.. Penyusutan Per Periode = Nilai yang disusutkan Masa Manfaat
27
PENYUSUTAN ASET TETAP LAINNYA
Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Sedangkan aset tetap renovasi merupakan renovasi atas Aset Tetap bukan milik suatu satuan kerja atau satuan kerja pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi Aset Tetap dilakukan penyusutan sesuai dengan kelompok penyusutan jenis aset tetap.
28
7. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA-ASET TAK BERWUJUD
Definisi aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik.Aset Tak Berwujud merupakan bagian dari Aset Non lancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum Jenis Goodwill Hak Paten, Hak Cipta Royalti Sofware Lisensi Hasil Kajian/Penelitian jangka panjang ATB Lainnya dan ATB dlm pengerjaan Pengakuan Kriteria untuk dapat diakui sebagai ATB adalah : (a) kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari Aset Tak Berwujud tersebut akan mengalir kepada/ dinikmati oleh entitas; (b) biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Pengukuran diukur dengan harga perolehan, apabila Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
29
Lanjutan ...... Pengeluaran setelah perolehan ATB
Pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap Aset tak berwujud tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai Aset tak berwujud. Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan terhadap software komputer dianggap sebagai beban pemeliharaan apabila sifatnya hanya mengembalikan ke kondisi semula (misalnya, pengeluaran untuk teknisi software dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali), tidak perlu dikapitalisasi. Penghentian dan pelepasan suatu Aset Tak Berwujud dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat/tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan akun Aset Tak Berwujud yang bersangkutan harus dikeluarkan dari neraca.
30
Penyusutan Per Periode = Nilai yang disusutkan
Lanjutan Amortisasi adalah penyusutan terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. dengan menggunakan metode garis lurus (straight line method) 1 7.1 AMORTISASI Amortisasi atas aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas Paten, hak cipta, waralaba dengan masa manfaat terbatas, diamortisasi selama masa manfaat atau masa secara hukum mana yang lebih pendek; Software diamortisasi selama 5 (lima) tahun. Amortisasi untuk aset tak berwujud dengan manfaat tak terbatas (seperti goodwill, merek dagang) tidak dilakukan amortisasi. 2 Penyusutan Per Periode = Nilai yang disusutkan Masa Manfaat 3
31
8. KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN
Definisi dampak transaksi masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi. Kewajiban pemerintah dapat timbul dari pengadaan barang/jasa atau gaji yang belum dibayar, yang pelunasannya akan dilakukan dengan pengeluaran belanja pemerintah. Pengakuan diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan pada saat tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul. Pengukuran dicatat sebesar nilai nominal.
32
Tambahan Kebijakan dlm Pergub Pelaks APBD TA 2019
Pergantian Bendahara/Bendahara Pembantu, maka PA mengusulkan penggantian kepada Gubernur dan kewenangan berlaku sejak tanggal pengusulan (Pasal 16 & 17 (8)) Bendahara /Bendahara Pembantu berhalangan, maka PA dapat mengusulkan penggantian sementara yang kewenangannya berlaku sejak tanggal pengusulan. Kewenangan dimaksud akan kembali pada pejabat semula tanpa adanya surat pencabutan (Pasal 16 & 17 (9)) SKPD/BLUD dapat membuka 1 (satu) rekening atas nama Kepala SKPD/BLUD pada bank pemerintah untuk menampung dana selaku pelaksana swakelola tipe 2 (Pasal 51 (1)) pembayaran kepada satu rekanan tidak diperkenankan melebihi jumlah sebesar Rp ,00 (Lima puluh lima juta rupiah), kecuali untuk biaya langganan daya dan jasa serta biaya pengadaan bahan bakar minyak (Pasal 64).
33
Lanjutan Penyetoran Penerimaan ke rek BUD menggunakan ID Billing (Pasal 22 (6)) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dalam melakukan penyetoran menggunakan aplikasi pendapatan online (Pasal 48 (3)) Pengeluaran yang bersifat GU/TU agar menggunakan mekanisme non tunai sesuai dengan tahapan yang ditetapkan (Pasal 49 (3)) Penatausahaan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran-SKPD dilaksanakan melalui mekanisme transaksi non tunai secara bertahap sampai dengan tahun 2020 (Pasal 50). Penatausahaan Bend Penerimaan dan/atau Penerimaan Pembantu menggunakan mekanisme non Tunai kecuali penerimaan berbentuk karcis dan penerimaan pelayanan kesehatan (Pasal 53 (2))
34
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Terima Kasih 34
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.