Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Jayadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ETIKA KEDOKTERAN Dr. Limawan B, M. Kes.
2
HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN
UUD 1945 PASAL 28 H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yg baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. AMANDEMEN II 18 AGUST 2000 DJOKO W
3
ETIKA & PEMBERI LAYANAN KESEHATAN
Etika: sekumpulan nilai & moralitas Pemberi layanan kesehatan: Perorangan: dokter/drg, perawat, bidan, dll Institusi: puskesmas, klinik, RS, dll
4
HUBUNGAN DOKTER - PASIEN
Transasksi Terapeutik: hub org yg perlu pertolongan – PPK yg dihrpkan bisa beri pertolongan Hubungan setara & seimbang Jns perjanjian dlm ilmu hukum: Resultaatsverbintenis: berdsrkan hasil kerja Inspanningverbintenis: berdsrkan usaha yg maximal Pelayanan Kesehatan hub ikhtiar/usaha max: tdk janjikan kesembuhan, berikhtiar scr max utk menyembuhkan
5
Hubungan Dokter - Pasien
KARENA KONTRAK (TRANSAKSI TERAPEUTIK) kedudukan setara masing-masing mempunyai kebebasan masing-masing punya hak dan kewajiban dimulai dari proses anamnese “inspanning verbintenis” berdsrkan upaya maksimal KARENA UNDANG-UNDANG (ZAAKWARNEMING) melakukan upaya medis tanpa ijin pasien sbg tindakan berdsrkan perwakilan sukarela (mis pd pasien yg tidak sadar) mengambil alih tanggung jawab dari seseorang sp ybs sanggup lagi mengurus dirinya sendiri (KUH Perdata Ps. 1354) Dari Sisi Hukum DJOKO W
6
Hubungan Dokter-Pasien
TRANSAKSI TERAPETIK INSPANNING VERBINTENIS anamnesa pemeriksaan diagnosa terapi Hubungan Dokter-Pasien INFORMASI KOMUNIKASI PERSETUJUAN Hak dan Kewajiban DJOKO W
7
Hubungan Dokter - Pasien
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter dg pasien dlm upaya pelayanan kedokteran DJOKO W
8
Hubungan Dokter - Pasien
PERMENKES NO TH 2009 PS. 21 Kesepakatan berdasarkan kepercayaan. kesepakatan merupakan upaya maksimal pengabdian profesi sesuai Std Pelayanan, Std Profesi, SPO dan kebutuhan pasien sesuai situasi dan kondisi DJOKO W
9
Pasien Dokter HAK KEWAJIBAN KEWAJIBAN HAK DJOKO W
10
HAK KEWAJIBAN Kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau
tidak melakukan tindakan tertentu Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu KEWAJIBAN (P. Nicolai dalam Ridwan HR :Hukum Administrasi Negara) DJOKO W
11
HAK PASIEN DARI MASA KE MASA DJOKO W
12
PATIENT’S BILL OF RIGHT AHA 1973, OKTOBER 1992
Berhak atas perawatan yg layak dan manusiawi Berhak mendapat informasi ttg penyakitnya Berhak memutuskan dan menolak rencana pengobatan Berhak menentukan arah kedepan ttg pengobataannya Berhak atas privacy Berhak atas kerahasiaan rekam medis Berhak melihat dan mereview rekam medis Berhak memperoleh pelayanan atas permintaan pasien sesuai dg peraturan rumah sakit Berhak tahu hubungan bisnis Berhak menyetuji atau menolak penelitian Berhak mendapat pelayanan lebih lanjut Berhak tahu peraturan yg berlaku di RS DJOKO W
13
Deklarasi Lisabon Patient Right Right to medical care of good quality
Right to freedom of choice Right to self determination Right to information Right to Confidentiality Right to health education Right to dignity Right to religious assistance Adopted by the 34th World Medical Assembly, Lisbon, Portugal, Sept./Oct. 1981, and amended by the 47th WMA General Assembly, Bali, Indonesia, Sept. 1995, and editorially revised at the 171st Council Session, Santiago, Chile, Oct. 2005 Hak mendapat pelayanan kesehatan yg berkualitas Hak utk bebas memilih RS dan dokter Hak utk menentukan diri sendiri Hak utk mendapat informasi Hak atas kerahasiaan rekam medis Hak utk mendapat penyuluhan kesehatan Hak atas kehormatan harga diri Hak utk mendapat bimbingan rohaniawan DJOKO W
14
Hak Pasien UU NO. 29 TH 2004 PS 52 Berhak mendapat penjelasan secara
lengkap ttg tindakan medis Berhak meminta pendapat dr/drg lain Berhak mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis Berhak menolak tindakan medis Berhak mendapat isi rekam medis DJOKO W
15
Hak Pasien UU NO 36 TH 2009 MENERIMA ATAU MENOLAK SEBAGIAN
/SELURUH TINDAKAN PERTOLONGAN YG AKAN DIBERIKAN (PS. 56) HAK ATAS RAHASIA KONDISI KESEHATAN (PS.57) BERHAK MENUNTUT GANTI RUGI (PS.58) DJOKO W
16
Hak Pasien UU NO 44 TH 2009 Ps. 32 HAK PASIEN:
Memperoleh info ttg tatib dan peraturan yg berlaku Memperoleh info ttg hak dan kewajiban pasien Memproleh layanan yg manusiawi,adil,jujur, dan tanpa diskriminasi Memperoleh layanan yg bermutu sesuai dg std profesi dan SPO Memperoleh layanan yg efektif dan efisien Mengajukan pengaduan Memilih dokter dan kelas perawatan Second opinion Berhak atas privasi Mendpt informasi yg lengkap seblm dilakukan tindakan Memberi atau menolak atas tindakan yg akan dilakukan DJOKO W
17
Hak Pasien UU NO 44 TH 2009 Ps.32 HAK PASIEN:
Lanjutan ….. HAK PASIEN: Didampingi keluarganya dlm kondisi kritis Menjalankan ibadah Memperoleh keamanan dan keselamatan diri Mengajukan usul saran, perbaikan atas perlakuan RS thd dirinya Menolak layanan bimbingan rohani yg tdk sesuai dg agama dan kepercayaan yg dianutnya Menggugat dan atau menuntut RS, apbl RS diduga memberikan pelayanan yg tdk sesuai standar Mengeluhkan pelayanan RS yg tdk sesuai dg standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik DJOKO W
18
Hak Pasien PP NO. 32 TH 1996 PASAL 23
(1)Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat, atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DJOKO W
19
Hak Pasien SE DIRJEN YANMED 02.04.3.5.2504 TGL 10 JUNI 1997
ttg Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan RS: Berhak atas informasi mengenai tata tertib dan peraturan RS Berhak atas pelayanan yg manusiawi, adil dan jujur Berhak atas pelayanan medis yg bermutu Berhak atas asuhan keperawatan Berhak memilih dokter dan kelas perawatan Berhak dirawat dokter yg mandiri Berhak atas second opinion Berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakitnya Berhak atas informasi ttg penyakitnya, tindakan medis yg akan dilakukan, risiko tindakan, alternatif tindakan, prognosis dan perkiraan biaya perawatan Hak Pasien DJOKO W
20
SASARAN TEMBAK HAK PASIEN
17 HAK PASIEN Memberikan pelayanan medis sesuai dg standar profesi dan SPO serta kebutuhan medis pasien Menggugat dan atau menuntut RS, apbl RS diduga memberikan pelayanan yg tdk sesuai standar KEWAJIBAN DOKTER DJOKO W
21
KAIDAH DASAR MORAL DOKTER
Hormati martabat manusia (respect for person) Pasien hrs diperlakukan sbg manusia yg memiliki otonomi (hak utk tentukan nasib sendiri Setiap manusia yg otonominya berkurang/hilang, perlu mendapatkan perlindungan Berbuat baik (beneficence) Pasien yg dirawat, terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare) Bersikap ramah & menolong lebih dari sekedar memenuhi kewajiban
22
KAIDAH DASAR MORAL DOKTER
Tdk berbuat yg merugikan (non-maleficence) Pilih pengobatan yg paling kecil risikonya & paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno: first, do no harm tetap berlaku & harus diikuti Keadilan (justice) Tdk bedakan status POLEKSOSBUD, agama/kepercayaan, kewarganegaraan/kebangsaan, status perkawinan, gender Tdk ada pertimbangan lain selain Patient Safety
23
SIFAT FUNDAMENTAL DOKTER YG BAIK & BIJAKSANA
Ketuhanan & kemurnian niat, Keluhuran budi & kerendahan hati, Kesungguhan kerja, Integritas ilmiah & sosial, Kesejawatan/kesetiakawanan yg tdk diragukan
24
KEWAJIBAN UMUM DOKTER Junjung tinggi hayati & amalkan kode etik profesi Laksanakan yankes sesuai dg standar yankes tertinggi Tdk boleh dipengaruhi oleh sesuatu yg akibatkan hilangnya kebebasan & kemandirian profesi Hindarkan diri dr pbuatan yg bsifat memuji diri Tiap pbuatan/nasihat yg mungkin melemahkan daya thn psikis/fisik hanya diberikan untuk kepentingan & kebaikan pasien, serta memperoleh persetujuan pasien
25
KEWAJIBAN UMUM DOKTER Hati-2 dlm umumkan & terapkan setiap penemuan teknik/pengobatan baru yg blm diuji kebenarannya & hal yg dpt timbulkan keresahan masyarakat Beri surat keterangan & pendapat yg telah diperiksa sendiri kebenarannya. Berikan yankes yg kompeten dg kebebasan teknis & moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) & penghormatan atas martabat manusia Jujur dlm berhubungan dg pasien & sejawat & berupaya ingatkan sejawat yg diketahui memiliki kekurangan dlm karakter atau kompetensi/yg lakukan penipuan/ penggelapan dlm menangani pasien
26
KEWAJIBAN UMUM DOKTER Hrs menghormati hak pasien, sejawat & nakes lain & hrs jaga kepercayaan pasien Hrs senantiasa mengingatkan kewajiban melindungi makhluk insani Hrs memperhatikan kepentingan masy & memperhatikan semua aspek yankes yg menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) baik fisik/psikososial, serta berusaha menjadi pendidik & pengabdi masyarakat Dlm bekerja sama dg pejabat di bid kes & bid lain serta masyarakat, hrs saling menghormati
27
KEWAJIBAN DOKTER THD PASIEN
Wajib bersikap tulus ikhlas mempergunakan segala ilmu, ketrampilan, & fasilitas utk kepentingan pasien. Dlm hal tdk mampu lakukan px/tx maka atas persetujuan pasien wajib merujuk Hrs beri kesempatan kpd pasien agar senantiasa dpt berhub dg keluarga & penasihat dlm bribadat/mslh lain Wajib merahasiakan sesuatu yg diketahui thd pasien walaupun sdh meninggal. Wajib melakukan pertolongan darurat sbg suatu tugas perikemanusiaan kecuali ada orang/PPK lain bersedia & mampu
28
KEWAJIBAN TERHADAP SEJAWAT
Memperlakukan sejawat lain sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan Tdk boleh ambil alih pasien dr sejawat lain kecuali dg psetujuan atau bdsrkan prosedur yg etis
29
KESEJAWATAN Kesenjangan Keharmonisan
STRUKTURAL PENGURUS SPESIALIS MAPAN SENIOR PUSAT KESEJAWATAN K O M U N I K A S I K O M U N I K A S I DAERAH UMUM JUNIOR ANGGOTA PEMULA FUNGSIONAL DJOKO W
30
KEWAJIBAN TERHADAP DOKTER SENDIRI
Hrs memelihara kesehatan supaya dpt bekerja dg baik Hrs snantiasa mengikuti perkembangan iptek kedokteran/kesehatan Hrs buat & patuh terhadap standar pelayanan
31
HAK PASIEN (UUPK No. 29/2004) Mendapatkan scr lengkap tentang tindakan medis yg akan dilakukan. Meminta pendapat dr/drg lain Mendapatkan pelayanan sesuai dg kebutuhan medis Menolak tindakan medis Mendapatkan isi rekam medis
32
SUMPAH DOKTER? Saya bersumpah, bahwa : saya akan
Mbaktikan hdp saya guna kptgn perikemanusiaan Mjlnkn tugas saya dg cara yth & bsusila, sesuai dg mrtbt pekerjaan saya sbg dokter Mmlhra dg sekuat tnaga mtbt & trdisi luhur profesi kdr-an Mrhskan sgl sesuatu yg sy ketahui krn keprofesian sy Tdk akan mpgnkn pengeth dr sy utk ssuatu yg bttgn dg perikemanusiaan, sekalipun diancam Mhormati stiap hdp insani mulai dr saat pembuahan Snntiasa m-utamakan kshtn pasien, dg mphtkan kptgn masy B-ikhtiar dg sggh-2 spy sy tdk tpngrh olh ptbngn keagamaan kbngsn, kskuan, gender, politk, kddkn sos & jns pnykt dlm mnunaikan kwjbn thd pasien Mberi kpd guru-2 sy phrmtn & pnytn tks yg slayaknya
33
SUMPAH DOKTER? Perlakukan t.s sy seperti saudara sekandung
Mentaati & m-amalkan KODEKI Saya ikrarkan sumpah ini dg sungguh-2 & dg mempertaruhkan kehormatan diri saya
34
SUMPAH DOKTER KODEKI TERBARU
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi sesuai dengan martabat pekerjaan saya. Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.
35
SUMPAH DOKTER KODEKI TERBARU
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan. Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh – sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial.
36
SUMPAH DOKTER KODEKI TERBARU
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh – sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
37
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.