Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Sudjarwadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
PENGADAAN LANGSUNG Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
2
PENGADAAN NON TENDER Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Swakelola
- Pencatatan - Transaksional - Pencatatan
3
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13
Pejabat Pengadaan adalah Pejabat administrasi / pejabat fungsional / personal yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung , dan /atau E-purchasing.
4
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 40 dan 41
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerja Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp ,00 ( Dua ratus juta rupiah). Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa Konsultasi yang bernilai paling Banyak RP ,00 (seratus juta rupiah).
5
Pengadaan Langsung Pasal 50 ayat 7
Pelaksanaan Pengadaan langsung di lakukan kepada 1 ( satu) Pelaku Usaha dengan cara sebagai berikut : Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi atau Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi, negosiasi teknis, dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK
6
Proses pengadaan langsung
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga antara lain melaui media elektronik atau non elektronik. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, pejabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi,teknis,harga dan kaulifikasi. Selanjutnya bisa di lihat proses pengadaan langsung berdasarkan perLKPP No. 9 Tahun 2018
7
Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi :
Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penetapan HPS. Penetapan rencanan kontrak;dan/atau Penetapan Uang muka, jaminan uang muka , jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. PerLKPP No. 9 Tahun 2018
8
Penetapan metode pemilihan Penyedia; Penetapan metode Kualifikasi;
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang di lakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi: Penetapan metode pemilihan Penyedia; Penetapan metode Kualifikasi; Penetapan metode evaluasi penawaran; Penetapan penyampain dokumen penawaran; Penetapan jadwal pemilihan; dan Penyusunan Dokumen Pemilihan. PerLKPP No. 9 Tahun 2018
9
Login sebagai PP 2. Pilih Non- Login 3. Klik login 1. Masukkan user
I ID dan Password 2. Pilih Non- Penyedia Login 3. Klik login
10
Buat Non Tender Daftar Paket Klik Buat Non Tender
11
Edit Paket Rincian HPS sudah dibuat PPK Pilih jenis pengadaan,
metode pemilihan, kualifikasi usaha Isi jadwal Rancangan kontrak yg sudah di upload PPK
12
Isi doc.Non Tender 1. Isi persyaratan kualifikasi 2. Isi masa berlaku
2. Isi masa berlaku 3. Isi dokumen penawaran 4. Upload survey harga pembanding 5. Pilih Penyedia
13
Isi Rincian HPS PP hanya bisa lihat detal HPS
14
Isi tanggal mulai dan selesai Simpan jika sudah diisi
Isi jadwal Isi tanggal mulai dan selesai Simpan jika sudah diisi
15
Isi Data Lembar data kualifikasi [ LDK ]
16
Tambah Syarat kualifikasi Klik simpan jika sudah terisi semua
Isi Lembar Data Kualifikasi [ LDK ] Isi Data Tambah Syarat kualifikasi Klik simpan jika sudah terisi semua
17
1. Isi masa berlaku penawaran
2. Klik simpan
18
Klik simpan jika sudah selesai
Isi Persyaratan Dokumen Checklist persyaratan dokumen yang dipersyaratkan Tambah syarat Teknis Klik simpan jika sudah selesai
19
Upload SDP Pengadaan Langsung
Pilih upload
20
Upload Doc. Non Tender Informasi petunjuk pembuatan dokumen
pembuatan dokumen non tender/pemilihan Pilih untuk upload dokumen non tender
21
Pilih dokumen non tender
22
Upload survey harga pembanding
Cetak Dokumen non tender Upload survey harga pembanding
23
pilih untuk unduh dokumen non tender
24
Klik untuk memilih penyedia
25
Filter Penyedia yang terdaftar di aplikasi SIKaP
2. klik cari
26
Pilih Penyedia 2. Pilih simpan 1. Checklist Pilih simpan
27
Pastikan sudah di pilih Penyedianya Notifikasi berhasil tersimpan
Klik Kembali Penyedia sudah berhasil dipilih
28
Klik Pakta Intergritas untuk siap di umumkan paket Non Tender
Klik mengumumkan paket Non Tender
29
Tahapan pembukaan dokumen penawaran
Cek Tahap Jadwal NonTender Tahapan pembukaan dokumen penawaran
30
Lihat Penawaran Peserta
Lihat Penawaran Harga Lihat Surat Penawaran Lihat Penawaran Admistrasi & Teknis
31
Evaluasi Penyedia Pilih Penyedia
32
Evaluasi Administrasi
Checklist apabila lulus Isi jika tidak lulus Klik simpan
33
Evaluasi Teknis Checklist apabila memenuhi Isi jika tidak memenuhi
Klik simpan
34
Evaluasi Harga Pilih Penilaian Klik simpan
35
Undangan Untuk Verifikasi Penyedia
Kirim undangan verifikasi ke penyedia
36
Verifikasi Penyedia ke aplikasi SIKaP
Pilih verifikasi
37
Penetapan Pemenang Klik penetapan pemenang
38
Pengumuman Pemenang Pemenang berhasil ditetapkan
Klik pengumuman pemenang
39
Website: https://eproc.lkpp.go.id
HUBUNGI KAMI Call Center LKPP : Helpdesk LPSE dan Helpdesk LKPP bisa diakses melalui Aplikasi LPSE Support ALAMAT Kawasan Rasuna EpicentrumJalan Epicentrum Tengah Lot 11B, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12940 Website: Channel youtube EPROC LKPP
40
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.