Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

pembangunan rumah khusus

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "pembangunan rumah khusus"— Transcript presentasi:

1 pembangunan rumah khusus
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PELATIHAN PENYELENGGARAAN RUMAH KHUSUS MODUL PELATIHAN - 7 pembangunan rumah khusus

2 KOMPETENSI DASAR Peserta pelatihan mampu menerapkan tahapan pembangunan rumah khusus

3 Indikator hasil belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu : menerapkan tahapan pelaksanaan pembangunan rumah khusus menerapkan tahapan pengawasan pembangunan rumah khusus

4 OUTLINE Pelaksanaan Pembangunan Rumah khusus
Pengawasan Pembangunan Rumah Khusus

5 1. Pelaksanaan Pembangunan rumah khusus

6 Tahapan pelaksanaan pembangunan rumah khusus
Persiapan Konstruksi Konstruksi Pemeliharaan Konstruksi

7 Tahapan pelaksanaan pembangunan rumah khusus
1. Persiapan Konstruksi

8 Tahap Persiapan konstruksi(1/10)
Tahap Persiapan Konstruksi meliputi : Serah Terima Lapangan ( Site Hand Over ) Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Penyusunan Program Mutu Penyusunan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ( Pre Construction Meeting / PCM) Mobilisasi Pengukuran/Pemeriksaan Bersama ( Mutual Check ) Tinjauan Desain

9 Tahap Persiapan konstruksi(2/10)
Serah Terima Lapangan Penerbitan SPMK Penyusunan Program Mutu Penyusunan RK3K Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM ) Mobilisasi Pemeriksaan Bersama Tinjauan Desain PENANDATANGANAN KONTRAK Tahap Konstruksi

10 Tahap Persiapan konstruksi(3/10)
1. SERAH TERIMA LAPANGAN ( Site Hand Over ) Pengguna Jasa berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan bersama. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak. Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan penyedia yang tercantum dalam rencana untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.

11 Tahap Persiapan konstruksi(4/10)
2. SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK ) Pengguna Jasa menerbitkan SPMK selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak, dan dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia jasa.

12 Tahap Persiapan konstruksi(5/10)
3. PENYUSUNAN PROGRAM MUTU Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pengguna Jasa. Program mutu disusun paling sedikit berisi :  a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja.

13 Tahap Persiapan konstruksi(6/10)
4. PENYUSUNAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K) Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pengguna Jasa. RK3K disusun paling sedikit berisi :  a. Kebijakan K3 Proyek b. Organisasi K3; c. Perencanaan K3; d. Pengendalian dan Program K3; e. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; f. Tinjauan Ulang Kinerja K3.

14 Tahap Persiapan konstruksi (7/10)
5. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ( Pre Construction Meeting/PCM ) Selambat-lambatnya 7 hari sejak SPMK dikeluarkan, PCM harus dilaksanakan dan membahas antara lain mengenai :  program mutu; rencana K3 Kontrak; organisasi kerja; tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan.

15 Tahap persiapan konstruksi (8/10)
6. Mobilisasi Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat; mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau mendatangkan personil-personil. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.

16 Tahap persiapan konstruksi (9/10)
7. Pemeriksaan Bersama ( Mutual Check ) Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pengguna Jasa bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran (Mutual Check 0%). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak (Berita Acara Mutual Check 0%).

17 Tahap persiapan konstruksi (10/10)
8. Tinjauan Desain Di dalam dokumen harus diyakinkan bahwa desain telah mencakup semua persyaratan produk atau spesifikasi teknis dan proses pelaksanaan pekerjaan Desain sesuai kemampuan proses (biaya dan waktu) dalam arti lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan masih dalam batas kemampuan anggaran biaya yang wajar serta ketersediaan waktu yang memadai Desain memenuhi persyaratan fungsional dan operasional yang berarti dapat dilaksanakan dan menjamin produk yang dihasilkan dapat difungsikan dan dioperasionalkan

18 LATIHAN 1 BLOK A BLOK B Jalan akses Soal: Di suatu lokasi Gunung Kidul dibangun 8 koppel Rumah Khusus dengan metoda precast untuk sloof, kolom dan balok. Sebagai seorang Site Manager, aturlah perletakan sarana pendukung pelaksanaan proyek di lokasi ini, seperti penempatan Gardu Jaga, Direksi Keet, Gudang bahan bangunan dan peralatan kerja dan lainnya

19 Tahapan pelaksanaan pembangunan rumah khusus
2. Konstruksi

20 Tahap konstruksi (1/7) Pekerjaan Persiapan Lapangan
Serah Terima Pekerjaan Pekerjaan Persiapan Lapangan Pekerjaan Struktural Pekerjaan Arsitektur Pekerjaan Sanitari Pek. Mekanikal Elektrikal Pekerjaan PSU

21 Pekerjaan Persiapan Lapangan
Tahap konstruksi (2/8) Pekerjaan Persiapan Lapangan Pembersihan Lahan Pekerjaan Pengamanan Lapangan dan Pengadaan Sarana

22 Tahap konstruksi (3/8) 2. Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Penentuan Tinggi Peil dan Ukuran Pekerjaan Galian dan Urugan Pekerjaan Pondasi Pekerjaan Beton

23 Tahap konstruksi (4/8) 3. Pekerjaan Arsitektur Pekerjaan Dinding
Pekerjaan Plesteran Dan Acian Pekerjaan Atap Pekerjaan Plafon Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela Pekerjaan Penggantung dan Pengunci Pekerjaan Kaca Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding Pekerjaan Pengecatan

24 Tahap konstruksi (5/8) 4. Pekerjaan Sanitari
Pekerjaan Sanitari dan Aksesoris Pekerjaan Septik tank dan Peresapan Pekerjaan Drainase

25 Tahap konstruksi (6/8) 5. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik PekerjaanPenerangan dan Kontak-kontak Pekerjaan Plumbing

26 Tahap konstruksi (6/8) 6. Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Pembangunan Drainase Perumahan Pembangunan Jaringan Listrik Pembangunan Jarngan Air Bersih

27 Tahap konstruksi (7/8) Tahapan serah terima pertama pekerjaan (PHO) adalah sebagai berikut : Setelah kegiatan pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia jasa konstruksi mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna Jasa/PPK untuk penyerahan pertama pekerjaan. PPK memberitahukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan okeh penyedia jasa konstruksi selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah diterimanya surat permintaan dari penyedia jasa konstruksi Setelah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, PPHP menyusun laporan hasil pemeriksaan lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan disampaikan kepada PPK. Bila pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi dinilai telah memenuhi persyaratan, PPK membuat Berita Acara PHO dan menandatanganinya bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi. Bila pekerjaan belum memenuhi persyaratan, PPK memerintahkan Penyedia Jasa Konstruksi untuk melakukan perbaikan terhadap fisik dan administrasi sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPHP. PPK menyampaikan berita acara PHO kepada Kepala Satuan Kerja PPK Melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak kepada Penyedia Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat PHO.

28 Tahap konstruksi (8/8) Bagan Alir Serah Terima Pekerjaan Awal (PHO)

29 Tahapan pelaksanaan pembangunan rumah khusus
3. Pemeliharaan Konstruksi

30 Tahap pemeliharaan konstruksi
Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan. Pengguna Jasa menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Pengguna Jasa berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.

31 Tahap pemeliharaan konstruksi
Bagan Alir Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO)

32 2. PengawAsan pembangunan rumah khusus

33 SKEMA HUBUNGAN KERJAPENGAWASAN
SATKER/PPK KONTRAKTOR KONSULTAN PENGAWAS

34 pengertian pengawasan - pengendalian
Pengawasan ialah suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan/kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana. Pengendalian ialah apabila dalam pengawasan ternyata ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan maka segera diambil tindakan koreksi. Pengendalian dalam arti lain ialah kegiatan memantau, menilai, dan melaporkan kemajuan proyek disertai tindak lanjutnya. Tujuan pengendalian adalah untuk menjamin kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan. Perbedaan pengawasan dan pengendalian ialah pengawasan tidak disertai tindak lanjut, tetapi cukup melaporkan, sedangkan pengendalian disertai tindak lanjut.

35 Lingkup pengawasan (1/2)
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis pembangunan rumah khusus : Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah : Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.

36 Lingkup pengawasan (2/2)
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings) sebelum serah terima pertama. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.

37 Instrumen pengawasan (1/3)
Beberapa jenis instrumen yang dapat dipergunakan dalam pengawasan antara lain : Petunjuk Pelaksanaan/SOP Instruksi Kerja / IK Daftar Simak / Check List Rekaman / Bukti Kerja

38 Instrumen pengawasan (2/3)
Petunjuk Teknis /SOP  adalah suatu set instruksi (perintah kerja) terperinci dan tertulis yang harus diikuti demi mencapai keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu. Beberapa SOP penting yang diperlukan dalam pembangunan rumah khusus antara lain : SOP perubahan kegiatan (CCO); SOP perubahan perencanaan; SOP perubahan metoda pelaksanaan dan metoda kerja; SOP pembayaran; SOP sistim pencatatan dan pelaporan hasil pekerjaan; SOP perubahan personil pelaksana; SOP permintaan dan persetujuan memulai pelaksanaan kegiatan; SOP persetujuan dan penolakan material.

39 Instrumen pengawasan (3/3)
2. Instruksi Kerja /IK Instruksi Kerja merupakan dokumen yang berisikan petunjuk suatu kegiatan yang spesifik dan memerlukan pengaturan agar memenuhi persyaratan mutu. 3. Rekaman/Bukti Kerja Bukti kerja berbentuk dokumen (diantaranya: laporan, dan bukti-bukti kerja lainnya) hasil kerja, risalah, surat menyurat, berita acara, gambar, foto, bukti penyimpangan.

40 Pengendalian pembangunan rumah khusus
Untuk pengendalian penyelenggaraan konstruksi dapat mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 06.PRT/M/2008 Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dimana didalamnya termuat daftar simak untuk pengawasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Daftar Simak pengawasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi ini merupakan sarana untuk pengawasan melekat dan pengendalian penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan oleh baik setiap Unit Pelaksana Teknis Pusat (pejabat yang ditugasi), maupun Atasan Langsung, Pembantu Atasan dan Atasan, minimal harus digunakan pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan berkesinambungan.

41 Pengendalian pembangunan rumah khusus
No. Uraian Kegiatan 1 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 2 Rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM) 3 Program mutu 4 Mobilisasi paling lambat 30 hari sejak SPMK 5 Pemeriksaan bersama (Mutual Check) 6 Tinjauan Desain 7 Pembayaran uang muka 8 Buku harian dan Laporan harian 9 Pengukuran Prestasi Pekerjaan 10 Pembayaran prestasi pekerjaan 11 Perubahan Kegiatan Pekerjaan 12 Denda dan ganti rugi 13 Penyesuaian / eskalasi harga 14 Force majeure 15 Penghentian dan Pemutusan Kontrak 16 Perpanjangan waktu 17 Kerjasama penyedia jasa dengan sub kontraktor 18 Kompensasi 19 Dispute / perselisihan 20 Serah terima pekerjaan 21 Laporan Hasil Penilaian Pelaksanaan Program Mutu Kegiatan Penting Dalam Pengendalian Pembangunan Rumah khusus Sumber : Peraturan Menteri PU Nomor 06.PRT/M/2008

42 Pengendalian pembangunan rumah khusus
No. Uraian Kegiatan Langkah Pengendalian 1 SPMK Surat Perintah Mulai Kerja (selambat-lambatnya 14 sejak penandatanganan kontrak). Dalam SPMK dicantumkan batas waktu selambat-lambatnya dimulainya pekerjaan Buat SPMK secara normatif maupun Substantif Cermati ketentuan umum administrasi, baik dalam dokumen maupun dalam Pelaksanaannya 2 Rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM) selambat-lambatnya 7 hari sejak SPMK) dibahas antara lain mengenai : organisasi kerja tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan jadual pelaksanaan pekerjaan jadual pengadaan, mobilisasi peralatan dan personil penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan pendekatan kpd masyarakat dan pemda setempat mengenai rencana kerja penyusunan program mutu proyek Lakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, dan buat berita acaranya Pantau proses kegiatan pelaksanaan mengenai kesesuaiannya dengan kesepakatan dalam berita acara tersebut di atas Laporkan program mutu ke Atlas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Sumber : Peraturan Menteri PU Nomor 06.PRT/M/2008

43 KONTRAK KRITIS Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang tercantum dalam syarat –syarat umum kontrak pasal 43, telah ditetapkan kriteria penilaian kondisi kritis sebagai berikut : Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% -70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan (d) lebih besar 10%. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan (d) lebih besar 5%; Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan (d) kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

44 KONTRAK KRITIS Kriteria Penilaian Kontrak Kritis : Dalam periode I (rencana fisik 0% -70%), realisasi fisik terlambat ( s - r = d ) > 10% Sumber : Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015, SSUK PERIODE I PERIODE II 100% 70% S R D 0% KURVA S RENCANA KURVA S REALISASI

45 KONTRAK KRITIS Kriteria Penilaian Kontrak Kritis : Dalam periode II (rencana fisik 70% -100%), realisasi fisik terlambat ( s - r = d ) > 5% Sumber : : Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015, SSUK PERIODE I PERIODE II 100% 70% S R D 0% KURVA S RENCANA KURVA S REALISASI

46 KONTRAK KRITIS PENANGANAN KONTRAK KRITIS a. Show Cause Meeting (SCM)
Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM. Dalam SCM direksi pekerjaan,direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM. Tahap III Pada setiap uji coba yang gagal, PPKharus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

47 KONTRAK KRITIS PENANGANAN KONTRAK KRITIS
Denda Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial untuk setiap hari keterlambatan. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender tersebut dapat melampaui tahun anggaran berjalan.

48 KONTRAK KRITIS PENANGANAN KONTRAK KRITIS Putus Kontrak
Dalam hal keterlambatan yang termasuk kriteria kontrak kritis, setelah dilakukan penanganan kontrak kritis sesuai poin a) , PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan/atau setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

49 LATIHAN 2 BLOK A BLOK B Soal: Di suatu lokasi Gunung Kidul dibangun 8 koppel Rumah Khusus 3 Koppel Rusus pada Blok A berdiri dinding (tanpa plester dan atap) dan di Blok B dari 5 koppel baru 2 Koppel yang berdiri dinding sedangkan 3 koppel lain masih pondasi. HITUNG PROGRES RATA-RATA BANGUNAN DI KEDUA BLOK TERSEBUT

50 SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Download ppt "pembangunan rumah khusus"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google