Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI"— Transcript presentasi:

1 TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI

2 PENGATURAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Pengaturan pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya diatur secara generik/umum dan tidak tuntas. Ketentuan pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres tidak seluruhnya sesuai bagi tuntutan pelaksanaan pengadaan pada sektor konstruksi. Best practice dan inovasi pengadaan jasa konstruksi di ranah internasional yang terus berkembang. Perlu pengaturan spesifik pengadaan jasa konstruksi (Permen PU No. 31 tahun 2015)

3 PERENCANAAN KEBUTUHAN
TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI (Perpres Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Pembaharuannya Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah) PERENCANAAN KEBUTUHAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN Identifikasi kebutuhan dan kelayakan Pemrograman Perencanaan teknis Pengkajian ulang rencana pengadaan Pelaksanaan pengadaan Administrasi pengadaan Persiapan pra konstruksi Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pengendalian dan monitoring progres pekerjaan konstruksi Identifikasi & persiapan perangkat penerimaan hasil pekerjaan Pelaksanaan penerimaan hasil pekerjaan Proses serah terima pekerjaan Dokumentasi dan administrasi hasil pekerjaan

4 TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI (Perpres Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Pembaharuannya Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah) ALUR TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN & SERAH TERIMA PERENCANAAN KEBUTUHAN PERSIAPAN PEMILIHAN PERSIAPAN & PELAKSANAAN PEMILIHAN PA/KPA (pasal 8) PPK (pasal 11) POKJA/ULP (pasal 17) PPK/PPHP (pasal 11, 17-18) POTENSI/MITIGASI PERMASALAHAN YANG DAPAT TERJADI Tidak terpenuhinya readiness criteria (pembebasan lahan, dokumen lingkungan, analisa risiko, ijin multi years, dll); Metode project delivery tidak ditetapkan pada tahapan identifikasi kebutuhan; Perencanaan pemaketan tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan (konsolidasi paket, pengadaan oleh pihak ketiga/dikerjakan sendiri). Rancangan Kontrak: Pemilihan jenis kontrak tidak sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan; Eskalasi tidak dihitung di awal rancangan kontrak. HPS disusun berdasarkan Pagu yang diterima oleh PPK, bukan berdasarkan studi/ kebutuhan; Pembelanjaan dalam rupiah tetapi perhitungan HPS dan nilai kontrak menggunakan mata uang asing; Ketentuan dalam dokumen pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Tata cara evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan; Proses pelaksanaaan pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan; Nilai adendum kontrak melebihi dari 10% dari total nilai kontrak; Jenis kontrak tidak sesuai dengan isi dokumen kontrak; Perubahan atau adendum kontrak tidak sesuai dengan tatacara perubahan kontrak; Lemahnya pengawasan penerapan K3 di proyek konstruksi

5 1.A. TAHAPAN PERENCANAAN KEBUTUHAN
PEKERJAAN KONTRAKTUAL READINESS CRITERIA Kesiapan lahan; Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL dan UPL; Feasibility study; Proses pengajuan persetujuan tahun jamak (untuk paket tahun jamak); Identifikasi dan alokasi risiko proyek; PEKERJAAN TUNGGAL PEKERJAAN TERINTEGRASI DESIGN BUILD DED atau gambar desain; Spesifikasi teknis; Bill of Quantity atau daftar kuantitas dan harga. Data peta geologi teknis lokasi pekerjaan; Referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan lokasi pekerjaan; Penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar/code pekerjaan yang berkaitan, dan standar mutu, serta ketentuan teknis pengguna jasa lainnya; Gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal dan gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan.

6 (Pasal 66 Perpes 54/2010 beserta perubahannya)
1.B. TAHAPAN PERSIAPAN PEMILIHAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI PENYUSUNAN HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan (Pasal 66 Perpes 54/2010 beserta perubahannya) Daftar Kuantitas dan Harga HARUS DIUPLOAD, dan merupakan bagian dari Dokumen Seleksi. PEKERJAAN KONSTRUKSI Kontrak Harga Satuan Kontrak Lumpsum Daftar Kuantitas dan Harga TIDAK PERLU dilampirkan Wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali: Pembayaran utang luar negeri; Pembayaran utang dalam negeri dalam valuta asing; Belanja barang dari luar negeri; Belanja modal dari luar negeri; Penerimaan Negara yang berasal dari penjualan surat utang Negara dalam valuta asing; dan Transaksi lainnya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, seperti setoran pajak, visa on arrival, dan penerimaan Negara bukan pajak. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri. ( PP 45/2013, Peraturan BI 17/2015 dan SE BI 17/2015) Daftar Kuantitas dan Harga HARUS DIUPLOAD, dan merupakan bagian dari Dokumen Seleksi. JASA KONSULTANSI Kontrak Harga Satuan Kontrak Lumpsum Detail RAB TIDAK PERLU dilampirkan. Remunerasi tenaga ahli memperhatikan: Permen PUPR nomor 19 tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi. Kepmen PUPR nomor ….. Tahun 2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

7 HPS ditetapkan oleh PPK
MENYUSUN HPS (HARGA PERKIRAAN SENDIRI) sesuai Permen PUPR NO.31/PRT/M/2015 Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, misal : Billing Rate INKINDO daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia HPS ditetapkan oleh PPK

8 PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI PEKERJAAN KONSTRUKSI TUNGGAL
1.B. TAHAPAN PERSIAPAN PEMILIHAN RANCANGAN KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI (PERMEN PUPR 12/2017) Lump Sum PEKERJAAN KONSTRUKSI TUNGGAL (PERMEN PU 07/2011 JO 31/2015) Harga Satuan Lump Sum Gabungan HS dan LS Kontrak berdasarkan harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu. volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan. Kontrak dengan jumlah harga yang pasti dan tetap. semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia sepanjang Ketentuan Pengguna Jasa tidak berubah. jumlah harga yang pasti dan tetap. semua resiko ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

9 PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
1.B. TAHAPAN PERSIAPAN PEMILIHAN RANCANGAN KONTRAK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI (PERMEN PU 07/2011 JO 31/2015) Harga Satuan Lump Sum Kontrak didasarkan atas input (tenaga ahli dan biaya-biaya langsung terkait). Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu supervise/pengawasan pekerjaan konstruksi, monitoring, manajemen konstruksi, survey, dan lainnya. Kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based). Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, desain, studi, evaluasi/kajian/telaah, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya.

10 RANGKAIAN KEGIATAN DALAM PROSES PENGADAAN
Persiapan Pemilihan Pelaksanaan Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Penjelasan Pemasukan Dokumen Penawaran Pembukaan Dokumen Evaluasi Dokumen Penawaran Penetapan Pemenang Pengumuman Pemenang Sanggahan SPPBJ Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rencana Pelaksaaan Pengadaan (RPP) Rencana Pemilihan Penyedia (RPLP) Penandatanganan Kontrak Pelakasanaan Pekerjaan Serah Terima

11 Hal-hal Yang Dikaji Ulang
Apakah Spesifikasi Teknis yang Ditetapkan telah sesuai dengan KAK dan Identifikasi Kebutuhan Apakah Spesifikasi yang ditetapkan tidak menyebabkan persaingan yang tidak sehat, misalnya mengarah kepada Produk tertentu Apakah Spesifikasi Teknis yang ditetapkan benar-benar ada di Pasar dan dapat dipenuhi oleh Penyedia Barang/Jasa Apakah Spesifikasi Teknis bersifat Khusus sehingga harus dibuat khusus Level Penyedia yang mampu menyediakan barang/jasa (Produsen/Importir/Distributor/Retailer) Spesifikasi Teknis HPS Rancangan Kontrak

12 Hal-hal Yang Dikaji Ulang
Spesifikasi Teknis HPS Rancangan Kontrak Apakah sudah ada Dokumentasi/Riwayat Penyusunan HPS Apakah penyusunan HPS sudah disesuaikan dengan level penyedia barang/jasa Apakah Sumber Data HPS dapat dipertanggungjawabkan Apakah HPS sudah memperhitungkan Keuntungan dan Overhead yang Wajar serta sudah memperhitungkan PPN Apakah Dokumen HPS sudah ditandatangani oleh PPK

13 Hal-hal Yang Dikaji Ulang
Jenis Perjanjian (SPK atau Surat Perjanjian) Apakah PPK sudah melengkapi Rancangan Surat Perjanjian, SSUK, dan SSK Jenis Kontrak Yang digunakan Berdasarkan Cara Pembayaran Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran Berdasarkan Sumber Pendanaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Apakah Pekerjaan ini membolehkan Uang Muka Apakah memerlukan Garansi dan/atau Layanan Purna Jual Ketentuan tentang Denda Spesifikasi Teknis HPS Rancangan Kontrak

14 Penilaian Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Prakualifikasi Pascakualifikasi Pemilihan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum; Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi yang menggunakan metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; Pelelangan Umum; Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur

15 Penilaian Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Prakualifikasi Pascakualifikasi Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan *Penilaian administrasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur. *Penilaian teknis kualifikasi dilakukan dengan metode sistem nilai

16 PENGATURAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
EVALUASI KUALIFIKASI Kualifikasi Badan Usaha Administrasi SBU Asing Sertifikat Penyetaraan Nasional Klasifikasi Subkllasifikasi Ijin Usaha Finansial Pajak Dukungan Keuangan Akta Pendirian BU Teknis Pengalaman BU 4 tahun terakhir KD (Pengalaman Sejenis) SKP Personil Inti Pendidikan Pengalaman Kerja SKA/SKT Asing (pasal 74 UUJK) Surat tanda registrasi Jabatan tertentu Muda, Madya atau Utama Peralatan Utama Jenis, Jumlah, Kapasitas dan Status Kepemilikan Keterangan: Permen PU 31/2015 Permen PU 10/2014 UUJK 2/2017

17 PENGATURAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
EVALUASI PENAWARAN Penawaran Barang/Fisik Administrasi Surat Penawaran Jaminan Penawaran Surat Kuasa Teknis Metode pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan Peralatan utama minimal Personil inti Pekerjaan yang disubkontrakkan RK3K Harga Koreksi aritmatik Kewajaran harga TKDN < 80% HPS Preferensi harga Keterangan: Permen 31/2015

18 PERATURAN MENTERI NOMOR 31/PRT/M/2015
TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERMEN PU NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

19 KUALIFIKASI PENDAFTARAN DAN KUALIFIKASI PESERTA
Dengan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka: Dengan mendaftar sebagai peserta melalui SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas dan formulir isian kualifikasi. (TIDAK DITANDATANGANI MAKA TIDAK MENGGUGURKAN) Pakta integritas untuk Badan Usaha berbentuk Kemitraan/KSO HARUS diupload dan ditandatangani oleh yang berwenang. Surat penawaran memenuhi ketentuan: jangka waktu berlakunya surat penawaran dan bertanggal

20 KUALIFIKASI PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (DIATAS Rp2.5 M s/d Rp50 M)
Dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Dikecualikan, dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besar apabila: tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.

21 TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN KONSTRUKSI < Rp. 2,5 Miliar USAHA KECIL Syarat SBU: klasifikasi Bidang pekerjaan yang diperlukan; kualifikasi Usaha Kecil (K) Rp. 2,5 – 50 Miliar USAHA MENENGAH Subklasifikasi Bidang Pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan, contoh: paket pekerjaan jalan dengan nilai Rp25 Miliar, syarat subklasifikasi bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (SI003) Subkualifikasi Usaha M (M1 maupun M2) Diatas Rp. 50 Miliar USAHA BESAR Subklasifikasi Bidang pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan; Subkualifikasi Usaha B (B1 maupun B2)

22 TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI < Rp. 750 Juta USAHA KECIL Syarat SBU: Klasifikasi Bidang pekerjaan yang diperlukan; Kualifikasi Usaha Kecil Diatas 750 Juta USAHA NON KECIL Subklasifikasi Bidang pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang pekerjaan yang diperlukan (Contoh Paket Pengawasan Pekerjaan Jalan dengan Nilai Rp1 Miliar, syarat Subklasifikasi Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE 202)) Subkualifikasi Usaha Non Kecil (M1, M2, maupun B)

23 ADMINISTRASI (1/2) JAMINAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
JAMINAN PENAWARAN Sampai dengan Rp Di atas Rp – s.d. Rp di atas Rp tidak diperlukan surat jaminan penawaran dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK dapat diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK JAMINAN PELAKSANAAN, JAMINAN UANG MUKA, DAN JAMINAN PEMELIHARAAN Sampai dengan Rp Diatas Rp dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK dapat diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Permasalahan umum: jaminan penawaran sering digugurkan untuk alasan yang tidak substansial

24 ADMINISTRASI (2/2) JAMINAN PADA PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
JAMINAN UANG MUKA Sampai dengan Rp Di atas Rp dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Rekomendasi OJK: Konsorsium Surety Bond Indonesia (KSBI), Rekomendasi OJK. Ijin Produk: S- 4355/NB.111/2015 Konsorsium Penjaminan Proyek, Rekomendasi OJK. Ijin Produk Nomor : S – 3380/NB.111/2015 Jaminan yang diterbitkan harus ditandatangani oleh Leader Konsorsium, Nama Penjamin adalah Perusahaan Konsorsium

25 PERSYARATAN TEKNIS (1/6) PERALATAN
Dalam dokumen pemilihan/pengadaan cantumkan Peralatan utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan utama (meliputi jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat), berdasarkan analisa kebutuhan alat dengan memperhitungkan waktu penyelesaian dan volume pekerjaan. wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai >Rp ,00, dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus atau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis; Permasalahan umum: Mensyaratkan selain peralatan utama pada pekerjaan utama Mensyaratkan kepemilikan alat yang berlebihan

26 Ketentuan Pengecualian PERSYARATAN TEKNIS (2/6) KESAMAAN PERALATAN
Jika menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. Pengecualian Dikecualikan: waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap), ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat, dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan

27 Permasalahan umum: Persyaratan personil yang berlebihan
PERSYARATAN TEKNIS (3/6) KESAMAAN PERSONIL Ketentuan Jika menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. Pengecualian (untuk Pekerjaan Konstruksi) apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat. (untuk Jasa Konsultansi) menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap). Permasalahan umum: Persyaratan personil yang berlebihan

28 PERSYARATAN TEKNIS (4/6) SUB KONTRAK
Pekerjaan utama tidak dapat disubkontrakkan kecuali kepada penyedia jasa spesialis; penawaran <Rp ,00 s.d Rp ,00 mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau penawaran <Rp ,00 mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.

29 PERSYARATAN TEKNIS (5/6) ALIH PENGALAMAN
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak >Rp , penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen penawaran.

30 PERSYARATAN TEKNIS (5/6) TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal. Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan perencana wajib menghitung Engineering Estimate (EE), umur rencana bangunan dan identifikasi risiko K3, serta metode pelaksanaan pekerjaan.

31 TERIMA KASIH ©2017|DJBK DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI I 2017


Download ppt "TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google