Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendri Jayadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: UMIYATI Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD KABUPATEN BREBES
2
UU. NO 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DICABUT DENGAN UU. NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN UU NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERPU NO 1 TAHUN 2014 MENJADI UNDANG-UNDANG PP NO 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS PP NO 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK PP NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS PP NO 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
3
LATAR BELAKANG DAN PERAN ASN
PERENCANA, PELAKSANA, DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN NASIONAL MELALUI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK ASN NETRAL DAN BEBAS DARI INTERVENSI POLITK PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PERAN ASN
4
SALAH SATU TUGAS ASN ADALAH MENJAGA NETRALITAS ASN
ASAS NETRALITAS ADALAH BAHWA SETIAP PEGAWAI ASN TIDAK BERPIHAK DARI SEGALA BENTUK PENGARUH MANAPUN DAN TIDAK MEMIHAK KEPADA KEPENTINGAN MANAPUN HARUS BEBAS DARI PENGARUH DAN INTERVENSI SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI POLITK SALAH SATU TUGAS ASN ADALAH MENJAGA NETRALITAS ASN KEDUDUKAN PEGAWAI ASN ASAS MANAJEMEN PNS
5
PRINSIP, NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN
BERTUJUAN UNTUK MENJAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN ASN, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU BERISI PENGATURAN AGAR PEGAWAI ASN MEMEGANG TEGUH NILAI DASAR ASN DAN SELALU MENJAGA REPUTASI DAN INTEGRITAS ASN ASN PROFESI SEBAGAI BERDASARKAN PRINSIP NILAI DASAR MELIPUTI MENCIPTAKAN LINGKUNGAN YANG NON DISKRIMINATIF MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN TIDAK BERPIHAK NETRALITAS PNS PERAN ASN
6
SEBAGAI PESERTA KAMPANYE PEGAWAI NEGERI SIPIL DILARANG MENGGUNAKAN ATRIBUT PARTAI POLITIK, PASANGAN CALON, ATAU ATRIBUT PEGAWAI NEGERI SIPIL UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI PESERTA KAMPANYE, PEGAWAI NEGERI SIPIL DILARANG MENGERAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KERJANYA DAN DILARANG MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA
7
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PEJABAT NEGARA, PEJABAT STRUKTURAL, DAN PEJABAT FUNGSIONAL DALAM JABATAN NEGERI, SERTA KEPALA DESA DILARANG MEMBUAT KEPUTUSAN DAN/ATAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PESERTA PEMILU SELAMA MASA KAMPANYE (PASAL 282) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM APARATUR SIPIL NEGARA DILARANG MENGADAKAN KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA KEPERBIHAKAN TERHADAP PESERTA PEMILU SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH MASA KAMPANYE (PASAL 283) LARANGAN MELIPUTI : PERTEMUAN, AJAKAN, HIMBAUAN, SERUAN ATAU PEMBERIAN BARANG KEPADA ASN DALAM LINGKUNGAN UNIT KERJANYA, ANGGOTA KELUARGA DAN MASYARAKAT
8
NETRALITAS ASN DALAM UU. NO 5 TAHUN 2014
PASAL 2 HURUF F MENYATAKAN BAHWA SALAH SATU ASAS PENYELENGGARA NEGARA ADALAH NETRALITAS NETRALITAS ASN DALAM UU. NO 5 TAHUN 2014 ASAS NETRALITAS SETIAP PEGAWAI ASN TIDAK BERPIHAK DARI SEGALA BENTUK PENGARUH MANAPUN DAN TIDAK MEMIHAK KEPADA KEPENTINGAN SIAPAPUN
9
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA YANG AKAN MENCALONKAN DIRI MENJADI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA WAJIB MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SECARA TERTULIS DARI PNS SEJAK MENDAFTARKAN SEBAGAI CALON (PASAL 119) PEGAWAI ASN DARI PNS YANG MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD, KETUA WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPD, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA WAJIB MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SECARA TERTULIS SEBAGAI PNS SEJAK MENDAFTAR SEBAGAI CALON (PASAL 123 AYAT 3)
10
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 41/PPU XII/2014
PNS YANG MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DAN PEMILU PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN SERTA PEMILU ANGGOTA DPRD, DPD DAN DPRD PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 41/PPU XII/2014 TANGGAL 8 JULI 2015
11
PASAL 70 AYAT (1) HURUF B PASANGAN CALON DI LARANGAN MELIBATKAN ASN, POLRI DAN ANGGOTA TNI
UU. NOMOR 10 TAHUN 2016 TTG PERUBAHAN KEDUA UU NO 1 TAHUN 2015 TTG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG PASAL 71 AYAT (1) PEJABAT NEGARA DAERAH, PEJABAT ASN DILARANG MEMBUAT KEPUTUSAN DAN / ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PASANGAN CALON
12
PP NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS
PASAL 11 HURUF C MENYATAKAN BAHWA DALAM KODE ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI PNS WAJIB MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN PRIBADI, KELOMPOK ATAU GOLONGAN MAKA PNS DI LARANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGARAH PADA KEPERPIHAKAN SALAH SATU CALON ATAU PERBUATAN YANG MENGINDIKASIKAN TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS / BERAFILIASI DENGAN PARTAI POLITIK PP NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS
13
PASAL 2 AYAT (1) PP NO 37 TH 2004 MENYEBUTKAN BAHWA PNS DILARANG MENJADI ANGGOTA DAN / ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK PP NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGA PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK PASAL3 AYAT (2) PP NO 37 TH 2004 MENYEBUTKAN BAHWA PNS YANG AKAN MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PNS DAN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS PASAL 9 AYAT (1) PP NO 37 TH 2004 MENYEBUTKAN BAHWA PNS YANG AKAN MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK TANPA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PNS DAN DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS
14
PNS DILARANG MENJADI ANGGOTA DAN / ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK
PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN ASN PNS YANG MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK WAJIB MENGUNDURKAN DIRI SECARA TERTULIS PNS YANG MENGUNDURKAN DIRI DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS TERHITUNG MULAI AKHIR BULAN PENGUNDURAN DIRI PNS YANG BERSANGKUTAN PNS YANG MELANGGAR LARANGAN DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS
15
PERATURAN PEMERINTAH NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PASAL 4 Angka 12 PASAL 4 Angka 13 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: Ikut serta dalam Pelaksanaan kampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
16
UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TTG APARATUR SIPIL NEGARA
SANKSI PNS DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT KARENA MENJADI ANGGOTA DAN /ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK (PASAL 87 AYAT (4) HURUF B) UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TTG APARATUR SIPIL NEGARA
17
SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG BAGI : PNS YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH BERUPA MEMBERIKAN SURAT DUKUNGAN DI SERTAI FC KTP; PNS YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN KAMPANYE UNTUK MENDUKUNG CALON KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH SERTA MENGADAKAN KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA KEPERPIHAKAN TERHADAP PASANGAN CALON SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH MASA KAMPANYE. PP NO 53 TAHUN 2010 TTG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NOMOR 21 THN 2010 TTG KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO 53 TAHUN 2010 TTG DISIPLIN PNS
18
SANKSI HUKUMAN DISIPILIN TINGKAT BERAT BAGI :
PNS YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH DENGAN CARA MENGGUNAKAN FASILITAS YANG TERKAIT DENGAN JABATAN DALAM KEGIATAN KAMPANYE PNS YANG MEMBUAT KEPUTUSAN DAN ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PASANGAN CALON SELAMA MASA KAMPANYE
19
PP NOMOR 42 TAHUN 2004 TTG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS
SANKSI PASAL 15 AYAT (1) TERHADAP PELANGGARAN PASAL HURUF C DIKENAKAN SANKSI MORAL PP NOMOR 42 TAHUN 2004 TTG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS PASAL16 ATAS REKOMENDASI KODE ETIK PNS MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK SELAIN DIKENAKAN SANKSI MORAL DAPAT DIKENAKAN TINDAKAN ADMINISTRASI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, TINDAKAN ADMINISTRASI DAPAT BERUPA HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT RINGAN, SEDANG DAN BERAT
20
SELURUH APARATUR NEGARA AGAR TETAP MENJAGA KEBERSAMAAN DAN JIWA KORP DALAM MENYIKAPI SITUASI POLITIK YANG ADA DAN TIDAK TERPENGARUH MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGARAH KEBERPIHAKAN / INDIKASI KETIDAKNETRALAN.
21
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.