Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)"— Transcript presentasi:

1 LAMBANG

2 FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)

3 LAMBANG PALANG MERAH (sebelum adopsi)  Pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal tersendiri: –Austria: bendera putih –Perancis: bendera merah –Spanyol: kuning.  Kelemahan: –lambang tidak dikenal secara universal. –akibat tragis: kombatan tidak tahu tanda pengenal unit medis lawan –unit medis tidak dipandang sebagai pihak yang netral, bahkan dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui artinya

4 PENGADOPSIAN LAMBANG Menawarkan status NETRAL, dengan demikian menjamin PERLINDUNGAN Status netral: menuntut diadopsinya satu lambang Konferensi tahun 1863 memilih lambang palang merah di atas dasar putih, KEBALIKAN DARI BENDERA SWISS sebagai PENGHORMATAN 1863

5 LAMBANG (Setelah adopsi) Menandakan dan melindungi personil medis, serta memberi STATUS NETRAL Fungsi lambang sebagai tanda pelindung: menimbulkan reaksi otomatis di kalangan kombatan untuk menahan diri dan menghormati

6 BULAN SABIT MERAH 1876 perang di Balkan: Turki mengajukan penggunaan lambang bulan sabit merah oleh Perhimpunan Nasional mereka. Diakui sebagai lambang yang sederajat dengan palang merah dan diadopsi secara resmi dalam Konvensi tahun 1929 (bersamaan dengan singa dan matahari merah di atas dasar putih) Diadopsi sebagai lambang pembeda (sama dengan palang merah) dlm Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan I dan II 1977

7 SINGA DAN MATAHARI MERAH Pada 1929 Persia mengajukan lambang lain, yaitu Singa dan Matahari Merah. Konferensi Internasional memutuskan hanya mengakui dua lambang tambahan yaitu lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih. Namun sejak 1980, dimana Persia berganti menjadi Republik Iran, lambang ini tidak lagi digunakan. 1929-1980

8 KRISTAL MERAH Pada 2005 disahkan Protokol Tambahan III tentang lambang Kristal Merah diatas dasar putih. Lambang ini memiliki status dan fungsi yang sama seperti lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta menjadi penutup bagi negara-negara untuk mengusulkan penggunaan lambang-lambang lain bagi kesatuan medis militernya.

9 LAMBANG PEMBEDA 1983 -1929 - 1929 - 1980 2005 Setiap negara hanya boleh menggunakan salah satu lambang

10 FUNGSI LAMBANG PALANG MERAH Tanda Perlindungan 1.Dipakai pada saat konflik bersenjata oleh sukarelawan dari Perhimpunan Nasional, orang medis, delegasi ICRC, unit medis, sarana transportasi medis. 2.Berukuran besar agar mudah terlihat

11 Tanda Pengenal 1. Memperlihatkan di masa damai bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, apakah itu Perhimpunan Nasional, IFRC atau ICRC 2. Berukuran lebih kecil

12 SIAPA YANG BERHAK... ?

13 SEBAGAI TANDA PELINDUNG A.Pada masa konflik bersenjata 1.Kesatuan medis dan rohaniawan milier suatu negara, 2.Perhimpunan Nasional dari suatu negara yang diperbantukan pada kesatuan medis militer dan tunduk pada hukum serta peraturan militer, 3.Semua unit medis sipil; dengan izin tertulis dan pengawasan dari pemerintah. B. Pada masa damai 1.Kesatuan medis dan rohaniawan militer suatu negara, 2.Perhimpunan Nasional dari suatu negara; dengan persetujuan dari pihak berwenang.

14 SEBAGAI TANDA PELINDUNG 1.Pada masa konflik bersenjata – ICRC – IFRC – Perhimpunan Nasional 2. Pada masa damai – Perhimpunan Nasional – Unit medis non Gerakan dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer, sesuai dengan perundang-undangan nasional dan atas ijin tertulis dan Perhimpunan Nasional.

15 KONVENSI JENEWA Konvensi Jenewa I Pasal 44 lambang palang merah atas dasar putih tidak boleh dipergunakan kecuali untuk menunjukkan atau melindungi kesatuan-kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan, anggota-anggota serta bahan perlengkapan yang dilindungi oleh Konvensi ini dan lain-lain Konvensi-konvensi yang mengatur hal-hal serupa. Hal ini berlaku pula bagi lambang-lambang yang disebut dalam Pasal 38 (bulan sabit merah serta singa dan matahari merah)

16 Konvensi Jenewa I Pasal 53 Paragraf 4 Larangan yang ditetapkan dalam paragraf pertama dari pasal ini akan berlaku juga untuk lambang-lambang dan tanda-tanda yang disebutkan dalam paragraf kedua Pasal 38, tanpa mempengaruhi hak apapun yang diperoleh karena pemakaiannya terlebih dahulu

17 KATEGORI PENYALAHGUNAAN LAMBANG 1. Peniruan (imitation) 2. Penggunaan yang tidak tepat (usurpation) 3. Pelanggaran berat (grave misuse) 4. dan perbuatan curang (pervidy)

18 PENIRUAN Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa membingungkan dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah (warna dan design yang mirip)

19 PENGGUNAAN YG TDK TEPAT digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak (perusahaan komersial, LSM, perorangan, dokter, apoteker, dll). Digunakan oleh mereka yang berhak tetapi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan

20 PELANGGARAN BERAT digunakan untuk melindungi kombatan bersenjata atau objek militer lainnya (ambulans, helikopter berlambang mengangkut tentara atau amunisi)

21


Download ppt "LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google