Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH ILMU KEDOKTERAN FORENSIC

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH ILMU KEDOKTERAN FORENSIC"— Transcript presentasi:

1 KULIAH ILMU KEDOKTERAN FORENSIC
Oleh Dr.Truly D.Dasil, Sp.PA,DFM

2 BUNUH BAYI/ INFANTICIDE
Defenisi : Bunuh Bayi atau orok adalah Pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, segera atau beberapa saat setelah di lahirkan, karena takut diketahui bahwa ia telah melahirkan anak.

3 Yang harus dilakukan seorang dokter setelah
Jenasah di bawa ke Rumah Sakit adalah : Menentukan bayi tersebut Viable atau tidak Menentukan bayi tsb lahir hidup atau mati Menentukan sebab kematian 4. Tanda-tanda perawatan

4 Ad 1. Bayi Viable atau tidak
Bayi Viable adalah : Bayi yang dapat hidup diluar kandungan ibu tanpa perawatan khusus. Bayi yang dapat hidup diluar kandungan adalah : 1. Bayi berumur minimal 7 bulan dalam kandungan 2. Tidak ditemukan cacat kongenital yang berat

5 Untuk menentukan umur bayi digunakan :
Umur bayi berdasarkan panjang badan Rumus HAASE Panjang badan  25 cm  umur = panjang badan 5 Minimal panjang badan Viable 35 cm

6 2. Umur Bayi berdasarkan Inti Penulangan :
Os Calcaneus  umur kehamilan 5 – 6 bln Os Talus  umur kehamilan 6 – 7 bln Ujung distal os Femur  umur kehamilan 7 – 8 bln Proximal Tibia  umur kehamilan 9 – 10 bln 3. Tanda bayi Aterm : Lemak dibawah kulit cukup tebal Rambut Lanugo sedikit / tidak ada Kuku melampaui ujung jari Testis sudah turun atau Labia Mayora sudah menutup

7 Ad2. Lahir Hidup atau Lahir Mati
Untuk membuktikan bayi pernah bernafas harus Dibuktikan dengan autopsi agar dapat dilakukan Pemeriksaan : a.Makroskopis Paru Pernah bernafas Tak pernah bernafas ● Paru-paru mengisi seluruh ● Paru-paru kollaps rongga dada ● Massa paru Spongious ● Padat ● Tepi Paru Tumpul ● Tajam ● Terdapat krepitasi ● Tidak ada krepitasi ● Warna : Merah muda & ada ● biru keabu-abuan merata gambaran mozaic

8 Syarat : Belum ada pembusukan lanjut.
b.Test Apung Paru Syarat : Belum ada pembusukan lanjut. Test Apung Paru POSITIF : bayi pernah bernafasKarena adanya udara residu dalam aveoli. Test Apung Paru NEGATIF  − Bayi lahir tak pernah bernafas − Adanya pernafasan yang dangkal kemudian diserap jaringan paru. − Bayi sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut.

9 Melihat Gambaran bronchus dan alveoli sudah mengembang atau belum.
c.Mikroskopis Paru Melihat Gambaran bronchus dan alveoli sudah mengembang atau belum.  Adanya kelainan patologis atau tidak Untuk menentukan berapa lama bayi pernah bernafas dapat dilakukan : 1. Pemeriksaan adanya udara dalam saluran cerna : ● di Lambung : baru saja lahir ● di Usus halus : jam ● di Usus besar : 12 – 24 jam

10 2. Pemeriksaan Kolon : Meconium sudah keluar seluruhnya :  24 jam 3. Pemeriksaan Darah : Eritrosit masih berinti  24 jam pertama 4. Pemeriksaan Tali Pusat : Ujung bebas tali pusat mulai mengering : artinya 24 jam pertama.

11 Ad 3. Menentukan Sebab Kematian
Sebab Kematian yang tersering adalah : Asphyxia Rusaknya jaringann otak karena persentuhan benda tumpul. c. Luka bakar karena kena api Cara yang lazim digunakan adalah : Pembekapan Penyumbatan jalan nafas Pencekikan Penjeratan dengan tali pusat Kekerasan pada kepala Menenggelamkan

12 Ad 4.Tanda-tanda Perawatan
- Tali pusat sudah dipotong rata dan di ikat serta diberi anti septik. - Sudah dimandikan , sudah dikenakan pakaian - Sudah diberi minum (dilihat di saluran cerna) Sesuai defenisi yang dikatakan , Bunuh Bayi adalah pembunuhan yang dilakukan segera atau beberapa saat setelah dilahirkan, maka perlu di tentukan berapa lama bayi tsb pernah bernafas.

13 U U yang mengatur tentang Pembunuhan Bayi :
K U H P 341 : Tanpa rencana , diancam hukuman selama 7 tahun 2. K U H P : Di rencanakan di ancam hukuman selama 9 tahun 3. K U H P : Orang lain turut serta  hukuman sesuai pembunuhan biasa. 4. K U H P 181 : Menyembunyikan kematian dan kelahiran  di ancam hukuman selama 9 bulan.


Download ppt "KULIAH ILMU KEDOKTERAN FORENSIC"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google