Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA"— Transcript presentasi:

1 PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA
Missa Demettawati, M.Hum

2 REGISTRASI NASIONAL CAGAR BUDAYA
Registrasi adalah proses atau tahapan-tahapan dalam pencatatan sesuatu untuk disimpan dalam suatu system dokumentasi yang disebut Register. Undang – undang no. 11 tahun tentang Cagar Budaya mendefinisikan Register Nasional Cagar Budaya sebagai “ daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri” (pasal 1 butir 18). Registrasi Cagar Budaya dengan demikian adalah tahapan- tahapan yang harus dilalui sejak pendaftaran Objek diduga cagar budaya (ODCB), pengkajian, penetapan dan pemeringkatan hingga dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya

3 Kegiatan registrasi nasional merupakan persiapan awal sebelum kegiatan pelestarian cagar budaya yang sesungguhnya akan dilakukan, yaitu: pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Tahapan-tahapan yang dilalui yaitu: Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pemeringkatan, Penghapusan.

4 ASPEK PENDAFTARAN 1. Objek yang didaftarkan Berdasarkan asal-usulnya, objek yang hendak didaftarkan dapat berasal dari: penemuan, pencarian, pemilikan dan/ penguasaan. Berdasar jenis dan sifatnya, ODCB dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori: benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Berdasar lokasi tempat pendaftarannya, dapat dibedakan dalam tiga kategori: - Objek yang berada di wilayah kabupaten/kota - Objek yang berada di museum-museum sebagai koleksi. - Objek yang berada di Luar negeri.

5 2. Pihak yang mendaftar Setiap orang (perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hokum maupun badan usaha bukan barbadan hukum) Unsur pemerintah (pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat) 3. Tim Pendaftaran Cagar Budaya Tim pendaftar adalah mereka yang bekerja di unit kerja pemerintah kabupaten/kota (OPD), khususnya yang diberi wewenang untuk melakukan tugas-tugas umum yang berkaitan dengan kebudayaan. Tugas pokok tim pendaftar adalah: Memberikan layanan pendaftaran Melakukan pengolahan data Melakukan pemberkasan.

6 4. Metode Pendaftaran a. Secara manual Pendaftar datang langsung ke kantor dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten/kota. b. Secara laman (online) Pendaftar mendaftarkan objek diduga cagar budayanya melalui laman yang dibuat oleh pemerintah.

7 PENGKAJIAN Pengkajian merupakan suatu proses kerja yang diarahkan untuk menguji kelayakan objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya. Data pendaftaran yang sudah diolah oleh tim pendaftaran cagar budaya selanjutnya dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya ini kemudian akan menghasilkan rekomendasi, apakah objek yang didaftarkan merupakan cagar budaya atau bukan cagar budaya.

8 Kriteria Cagar Budaya Sesuai dengan pasal 5 s/d pasal 10 UU Cagar Budaya kriteria cagar budaya adalah sebagai berikut: Berusia 50 tahun atau lebih Mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun atau lebih Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

9 PENETAPAN CAGAR BUDAYA
Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomentasi Tim Ahli Cagar Budaya. Rekomendasi TACB diserahkan kepada Bupati/Walikota Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya Kepada pemilik cagar budaya diberikan: a. SK Cagar Budaya b. Surat keterangan kepemilikan

10 PEMERINGKATAN 1. Peringkat Cagar Budaya:
Cagar budaya peringkat nasional Cagar budaya peringkat provinsi Cagar budaya peringkat kabupaten/kota 2. Pemeringkatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi TACB

11 Kriteria Peringkat Cagar Budaya
Berdasar pasal 41 s/d pasal 44 UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya: 1. Cagar Budaya Peringkat Nasional Wujud kesatuan dan persatuan bangsa Karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia Cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia Bukti evolusi bangsa, serta pertukaran budaya lintas Negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat Contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

12 2. Cagar BUdaya Peringkat Provinsi
Mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota Mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi Langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi Sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat Berasosiasi dengan tradisi yang yang masih berlangsung.

13 3. Cagar BUdaya Peringkat Kabupaten/Kota
Sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota Mewakili masa gaya yang khas. Tingkat keterancamannya tinggi Jenisnya sedikit, dan/ atau Jumlahnya terbatas

14 PENCATATAN DALAM REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah membentuk Register Nasional Cagar Budaya Hasil penetapan cagar budaya dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya Pengelolaan, pengawasan, pembinaan Register Nasional Cagar Budaya dilakukan berjenjang dari pusat hingga kabupaten/kota

15 PENGHAPUSAN CAGAR BUDAYA
Penghapusan cagar budaya dilakukan oleh Menteri dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya 2. Penghapusan cagar budaya dapat terjadi apabila: Musnah Hilang dalam waktu 6 tahun dan belum ditemukan Mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan bentuk aslinya, dan Dikemudian hari diketahui statusnya ternyata bukan cagar budaya. 3. Penghapusan status cagar budaya itu tidak menghilangkan data dalam Register Nasional dan dokumen yang menyertainya.

16 Proses Penghapusan Pemerintah daerah (atas rekomendasi TACB daerah) mengajukan usulan penghapusan CB kepada Menteri. Menteri atas rekomendasi TACB Nasional memberi ijin penghapusan CB kepada daerah

17 PENGAKTIFAN KEMBALI CAGAR BUDAYA YANG TELAH DIHAPUS
Cagar budaya yang dihapus karena hilang, harus dicatat ulang bila ditemukan kembali. Pendaftaran kembali cagar budaya yang telah hilang dapat dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai cagar budaya. Pencatatan kembali cagar budaya harus disertai dengan Surat Keterangan, baik mengenai statusnya, maupun kepemilikan dan penguasaannya. Proses pencatatan kembali dimulai dari tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, serta pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya

18 Terima kasih


Download ppt "PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google