Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010"— Transcript presentasi:

1 PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Disampaikan Oleh: Sudiyono, MH Kanreg I BKN Yogyakarta

2 Ps.230 (PP 11/2017) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229, diatur dengan Peraturan Pemerintah

3 # Perbedaan PP 11/2017 PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. (Ps.247) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (Ps.253 (1)) PP 53/2010 Jenis Hukdis tk. Berat: (Ps.7 (4)): d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ps.6: Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin

4 Pemberhentian tidak dengan hormat dlm PP 53/2010
# Perbedaan Pemberhentian tidak dengan hormat dlm PP 53/2010 PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih (Ps.10 angka 9 huruf d)

5 # Persamaan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (Ps
# Persamaan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (Ps.238 (3) PP 11/2017) Ditolak, jika: dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; sedang menjalani hukuman disiplin

6 # Persamaan PNS diberhentikan sementara, apabila: ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana (Ps.276 huruf c) berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan (Ps.280), diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7 # Persamaan Ps.37 ayat (2) huruf c PP 11/2017
calon PNS diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

8 # Penting (Ps.40 ayat (2) PP 53/2010)
PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas: a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif

9 # Masih sama….. (Pasal 305 PP 11/2017)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun

10 Tata Cara Pemberhentian krn Pelanggaran Disiplin
Pasal 267 (1): Pemberhentian dengan hormat PNS yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11 ….Karena Hal Lain: Pemberhentian dengan hormat tdk atas permintaan sendiri
bagi PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara (Ps.272) PNS yang menggunakan ijazah palsu (Ps.273) PNS yang tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang ditentukan

12 Tata Cara Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Pasal 266 (1) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama. (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13 PPK Menetapkan Keputusan Pemberhentian
Atas Permintaan Sendiri karena Mencapai Batas Usia Pensiun Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan karena Pelanggaran Disiplin karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara karena Hal Lain

14 # Menunggu Juknis Pasal 305 huruf b: PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun

15 # Menunggu Juknis Tata cara pemberhentian krn BUP (Ps.262)
Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun kepada PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun. PPK atau PyB menyampaikan usulan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun kepada Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan sejak Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun paling lama 1 (satu) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun.

16 Penyampaian Keputusan Pemberhentian (Ps.275)
Presiden atau PPK menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 sampai dengan Pasal 274 kepada PNS yang diberhentikan. Tembusan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun

17 Maturnuwun Terimakasih


Download ppt "PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google