Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Badan Standardisasi Nasional
Materi Kuliah; MK Standardisasasi SDA Pendahuluan Badan Standardisasi Nasional Oleh ; Ir.Moh Sholichin MT., Ph.D Website; www. water.lecture.ac.id
2
Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun tentang Standardisasi Nasional.
3
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. BSN juga bertugas untuk mengelola Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU)
4
VISI Visi Tahun : Terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa.
5
MISI Merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan. Mengembangkan dan mengelola Sistem Penerapan Standar, Penilaian Kesesuaian, dan Ketertelusuran Pengukuran yang handal untuk mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
6
MISI Mengembangkan budaya, kompetensi, dan sistem informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas implementasi Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional, Sistem dan Pedoman di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang efektif untuk mendukung daya saing dan kualitas hidup bangsa.
7
KEWENANGAN BSN Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; Penetapan sistem informasi di bidangnya; Kewena lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
8
yaitu : perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional; perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium; penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI); pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya
9
BSN menyelenggarakan fungsi:
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional; Pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN; Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional; Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ; Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.