Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
OLEH INSPEKTUR II INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN RI Disampaikan dalam Kegiatan Pertemuan Reviu Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS dan CPNS Jum’at, 8 Februari 2019

2 Pendahuluan Kebijakan Pengawasan Itjen merupakan acuan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam pengawasan secara efektif dan efisien terhadap kegiatan prioritas Kemenkes. Inspektorat Jenderal Kemenkes terus meningkatkan peran sebagai konsultan dan jaminan kualitas mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan pengawasan. Peningkatan peran yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal diikuti dengan peningkatan kapabilitas APIP nya.

3 Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Permenkes No. 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes) Tugas Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Kesehatan Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan adalah menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut: Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan kemenkes. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungkan kemenkes terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri. Penyusunan laporan hasil pengawasan Pelaksanaan administrasi Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri

4 Tujuan Pengawasan Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas serta pengendalian intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan Meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan yang akuntabel

5 Pengawasan Internal Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan: audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. (Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP)

6 Implementasi Kebijakan Pengawasan
PROGRAM PENINGKATAN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS APARATUR KEMENTERIAN KESEHATAN PROGRAM/KEGIATAN UNIT/SATKER KEMENKES ARAH PENGAWASAN QUALITY ASSURANCE * REVIU LK * REVIU RKA-K/L * REVIU RK-BMN * REVIU PENYERAPAN ANGGARAN & PBJ * REVIU PIPK * REVIU LAKIP * EVALUASI SAKIP * AUDIT * PEMANTAUAN TL LHA * MONEV RB (PMPRB ONLINE) CONSULTING * ASISTENSI * TIM KONSULTASI PBJ * SOSIALISASI PROGRAM PENGAWASAN * PEMBINAAN ON GOING PROCESS PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI * PENGENDALIAN GRATIFIKASI * PENGELOLAAN LHKPN/LHKASN * PENDAMPINGAN SATKER MENUJU WBK/WBBM * PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI * PENGENDALIAN SPONSORSHIP NAKES * PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PUNGLI PENYELESAIAN DUMAS * PENGELOLAAN WBS * KLARIFIKASI * ADTT * TIM PENGADUAN MASYARAKAT TERPADU Meningkatnya Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan Terlaksananya Reformasi Birokrasi Agar outcome Program yaitu Meningkatnya Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan Terlaksananya Reformasi Birokrasi dapat tercapat dengan baik, maka Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kesehatan harus berjalan dengan efektif, efisien dan hemat. Untuk itu ditentukanlah Arah dan Kegiatan Pengawasan Inspektorat Jenderal. Ada 4 hal pada Arah Pengawasan Inspektorat Jenderal, yaitu: Quality Assurance yang terdiri dari kegiatan Reviu LK, Reviu RKA-K/L, Reviu RK-BMN, Reviu Penyerapan Anggaran dan PBJ, Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), Reviu Lakip, Evaluasi SAKIP, Audit Pemantauan TL LH, Monev RB (PMPRB Online) Kegiatan Consulting (Konsultansi), berupa asistensi, konsultasi PBJ, sosialisasi program pengawasan serta pembinaan on going process Program Pencegahan Korupsi terdiri dari Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan LHKP/LHKASN, Pendampingan Satker Menuju WBK/WBBM, Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK), Pengendalian Sponsorship Tenaga Kesehatan, serta Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (Dumas) berupa pengelolaan WBS, Klarifikasi, ADTT dan Tim Pengaduan Masyarakat KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL

7 Inovasi Kegiatan Pengawasan Inspektorat Jenderal
AUDIT KINERJA PROGRAM PRIORITAS  SASARAN PROGRAM AUDIT: PERCEPATAN ELIMINASI TUBERCULOSIS PENURUNAN STUNTING PENINGKATAN CAKUPAN DAN MUTU IMUNISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (FOKUS TERHADAP PEMANFAATAN ANGGARAN PBI DAN PENCEGAHAN FRAUD)  AUDIT KINERJA PROGRAM DILAKUKAN UNTUK MENGUKUR ASPEK EKONOMIS, EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS SERTA KETAATAN PADA PERATURAN.

8 Inovasi Kegiatan Lainnya
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENGAWASAN/ E-PENGAWASAN INTERNAL : E-PULDATAWAS, E-AUDIT, E-REVIU, E-MONEV TUJUANNYA: Meningkatkan kualitas dan cakupan pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Meningkatkan kinerja pengawasan intern Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan

9 Permasalahan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (1)
Perencanaan belanja pegawai Kemenkes TA 2017 dan 2018 tidak sesuai kebutuhan TA Alokasi Realisasi % 2017 75 2018 84

10 Permasalahan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (2)
Ketidakpatuhan dalam pengelolaan kepegawaian sehingga masih terdapat temuan kepatuhan berupa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, khususnya TUKIN & remunerasi Data pegawai antara Biro Kepegawaian Setjen dengan Biro Umum dan Bagian Kepegawai Unit E1 tidak sinkron, sehingga mengakibatkan adanya pegawai yang sudah dimutasi namun gajinya masih tetap dibayarkan oleh Kemenkes RI

11 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (1)
Melakukan perhitungan secara riil terhadap alokasi gaji dan tunjangan PNS dan CPNS (KGB, kenaikan pangkat, pensiun, dll) Melakukan perhitungan riil terdapat alokasi dan formasi penugasan khusus (NS tim/individu dan WKDS) Melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data antara Biro Kepegawaian Setjen dengan Biro Umum dan Bagian Kepegawai Unit E1

12 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (2)
Perlu dilakukan monitoring terkait keberadaan pegawai, khususnya untuk PNS DPK Meningkatkan pengendalian intern terhadap pengelolaan gaji dan tunjangan PNS, PNS DPK, CPNS, dan Tuksus

13 Penutup Perlu adanya Inovasi Pengendalian Intern untuk meyakinkan pengelolaan gaji dan tunjangan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku Menggunakan Aplikasi yang Terintegrasi

14 website = www.itjen.kemkes.go.id email = itjen@kemkes.go.id
Terima kasih website = =


Download ppt "Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google