Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Santoso Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ASPEK HUKUM DALAM P4GN Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan Oleh :
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan
2
RIWAYAT PENUGASAN LUAR NEGERI
BIODATA NAMA : DRS. JHON TURMAN PANJAITAN TTL : SEI MARTEBING, 29 SEPTEMBER 1963 NRP : PANGKAT : BRIGADIR JENDRAL POLISI JABATAN : KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN RIWAYAT PENUGASAN DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA SUMATERA UTARA THN DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA JAWA TENGAH TAHUN DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA METRO JAYA TAHUN 2016 WAKIL DIREKTUR TINDAK PIDANA NARKOBA BARESKRIM POLRI 2017 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROV. SUMATERA SELATAN 2018 PENGHARGAAN SATYA LENCA BAKTI PIN EMAS RIWAYAT PENUGASAN LUAR NEGERI ASIA : EROPA : AUSTRALIA 1. SINGAPORE 2. MALAYSIA 3. LAO PDR 4. MYANMAR 1. BELANDA 2. BELGIA 3. PRANCIS 4. AUSTRIA
3
INDONESIA DARURAT NARKOBA
RAPAT TERBATAS SAYA INGIN AGAR ADA LANGKAH-LANGKAH PEMBERANTASAN NARKOBA YANG LEBIH GENCAR LAGI, YANG BERANI LAGI, YANG LEBIH GILA LAGI, YANG LEBIH KOMPREHENSIF LAGI, DAN DILAKUKAN SECARA TERPADU. DIPERLUKAN ADANYA ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN SINKRONISASI DAN STANDARISASI PELAYANAN TERAPI DAN REHABILITASI SECARA OPTIMAL.
4
PERBANDINGAN KEADAAN DINASTI QING DENGAN SAAT INI
SAAT INI DI INDONESIA APARATUR PRAJURIT KERAJAAN MENGGUNAKAN CANDU SEBAGAI KESENANGAN NARKOTIKA / CANDU BEREDAR SECARA MASIF DI TENGAH MASY. PENYELUDUPAN CANDU BESAR-BESARAN KONDISI MASYARAKAT & KERAJAAN SUDAH DALAM KEADAAN ANOMIE PIHAK ASING MENGUASAI SUMBER DAYA DI CHINA APARATUR OKNUM POLRI, TNI, JAKSA, EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF MENGGUNAKAN CANDU SEBAGAI KESENANGAN NARKOTIKA SUDAH BEREDAR DI TENGAH MASY. SECARA MASIF PENYELUDUPAN NARKOTIKA BERTON-TON KONDISI NEGARA & BANGSA MASUK DALAM DARURAT NARKOBA PIHAK ASING AKAN MENGUASAI SUMBER DAYA
5
LATAR BELAKANG Permasalahan Narkoba di Indonesia terus meningkat, salah satu sebabnya adalah kurangnya daya mobilisasi gerakan penanganan narkoba. Pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya (SDM, anggaran, material & metodologi) sehingga perlu pelibatan seluruh komponen utk berperan serta dalam penanganan narkoba. Oleh karena itu, upaya menggalakkan pendayagunaan sumber daya seluruh komponen harus dilakukan secara berkelanjutan.
6
TUJUAN RAPAT KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA BERSAMA INSTANSI PEMERINTAH
MEMBANGUN KOMUNIKASI, JEJARING KERJA, DAN KEPEDULIAN INSTANSI PEMERINTAH DALAM P4GN MENGGERAKAN POTENSI KEMANDIRIAN PARA PENGGIAT ANTI NARKOBA MENGGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI TERKAIT PENGGIAT ANTI NARKOBA, NORMA YANG MENDUKUNG LINGKUNGAN BERSIH NARKOBA MEMBEKALI CALON PENGGIAT ANTI NARKOBA DENGAN MATERI P4GN, DAN KEMAMPUAN MENYAMPAIKAN PESAN-PESAN ANTI NARKOBA.
7
KONSEPSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA
Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yg meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi & pemberantasan cegah rehab berantas Masyarakat Swasta Pemerintah
8
KRITERIA PENGGIAT ANTI NARKOBA
AKTIF DALAM KEGIATAN DI DALAM/LUAR LINGKUNGAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG P4GN BERSINERGI DENGAN BNN DAN UNIT TERKAIT BERINTEGRITAS TINGGI MANDIRI DAN KREATIF PADA KEGIATAN P4GN BERKOMUNIKASI DENGAN BAIK DALAM SEMUA LINI DALAM MENSUKSESKAN PROGRAM BERSIH NARKOBA
9
PERAN SERTA YANG DIHARAPKAN
Adanya Kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba dilingkungan Internal dan External Komitment dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Kebijakan dalam P4GN, Test Urin Aktif dalam Kegiatan Kegiatan Anti Narkoba Terbentuknya Kawasan Kerja Bebas Asap Rokok Apabila ada Indikasi keberadaan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkoba, berani melapor BNN Menjadi Penggiat Anti Narkoba
10
I. DASAR HUKUM
11
Peran Serta Masyarakat (UU No.35 Tahun 2009)
PASAL 104 MASYARAKAT MEMPUNYAI KESEMPATAN YANG SELUAS LUASNYA UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA PASAL 105 MASYARAKAT MEMPUNYAI HAK & TANGGUNG JAWAB DLM UPAYA PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA PASAL 106 HAK MASYARAKAT DIWUJUDKAN DALAM BENTUK : MENCARI, MEMPEROLEH, DAN MEMBERIKAN INFORMASI; MEMPEROLEH PELAYANAN; MENYAMPAIKAN SARAN DAN PENDAPAT; MEMPEROLEH JAWABAN ATAS PERTANYAAN TENTANG LAPORANNYA; MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM PASAL 107 MASYARAKAT DAPAT MELAPORKAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG ATAU BNN JIKA MENGETAHUI ADANYA PENYALAHGUNAAN ATAU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
12
Title and Content Layout with List
Add your first bullet point here Add your second bullet point here Add your third bullet point here
13
Title and Content Layout with List
Add your first bullet point here Add your second bullet point here Add your third bullet point here
14
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG 35 TENTANG NARKOTIKA
DALAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
15
PERAN SERTA MASYARAKAT
PENCEGAHAN PERAN SERTA MASYARAKAT PASAL 104 MASYARAKAT MEMPUNYAI KESEMPATAN YANG SELUAS LUASNYA UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA. PASAL 105 MASYARAKAT MEMPUNYAI HAK & TANGGUNG JAWAB DLM UPAYA PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA. PASAL 106 HAK MASYARAKAT DIWUJUDKAN DALAM BENTUK : MENCARI, MEMPEROLEH, DAN MEMBERIKAN INFORMASI; MEMPEROLEH PELAYANAN; MENYAMPAIKAN SARAN DAN PENDAPAT; MEMPEROLEH JAWABAN ATAS PERTANYAAN TENTANG LAPORANNYA; MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM.
16
PERAN SERTA MASYARAKAT
PENCEGAHAN PERAN SERTA MASYARAKAT PASAL 107 MASYARAKAT DAPAT MELAPORKAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG ATAU BNN JIKA MENGETAHUI ADANYA PENYALAHGUNAAN ATAU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA. PASAL 108 Peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN Ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Perka BNN.
17
PENCEGAHAN Karena pemakaian Narkoba secara illegal melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang melarang dan mengatur tentang kepemilikan, pemakaian dan pengedaran obat-obat terlarang MENGAPA PEMAKAIAN NARKOBA DILARANG ? Penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang sangat kompleks dan timbul karena berbagai faktor seperti adanya peredaran gelap Narkoba; dan dapat dilihat dari tingkah laku pengguna, sikap dan juga lingkungan sosial dan latar belakang budayanya.
18
REHABILITASI MEDIS & SOSIAL
PASAL 53 : Pengobatan berdasarkan indikasi medis dan dokter dalam memberikan narkotika golongan II dan III. PASAL 54 : Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA PASAL 55 : Orang tua / wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib lapor yang ditunjuk pemerintah. pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke instansi yang ditunjuk pemerintah Pelaksanaan wajib lapor. LANJUTAN…
19
REHABILITASI MEDIS & SOSIAL
PASAL 103 : Hakim yg memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan dan menetapkan. Masa yang menjalani pengobatan diperhitungan sebagai masa menjalani hukuman. UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA PASAL 127 : Setiap pengguna penyalahguna narkotika golongan I,II,III bagi diri sendiri dipidana paling lama 4, 2, 1 tahun. Dalam memutuskan perkara, hakim wajib memperhatikan pasal 54,55, dan 103. Penyalahguna yg terbukti sebagai korban penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
20
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOBA
REHABILITASI Pecandu Narkotika WAJIB MELAPORKAN DIRI yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. PP NO. 25 Tahun 2011 Tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOBA
21
PEMBERANTASAN PASAL 72 Kewenangan tentang Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilaksanakan oleh penyidik BNN Penyidik BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN ketentuan pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN diatur dengan Perka BNN.
22
KETENTUAN SANKSI/PIDANA :
PEMBERANTASAN KETENTUAN SANKSI/PIDANA : NO. PERBUATAN PASAL YANG DILANGGAR KET 1. MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN PASAL : 111 ayat 1 DENDA : Rp. 800juta s/d Rp. 8 M ANCAMAN : 4 s/d 12 tahun 2. MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN PASAL : 112 ayat 1 3. MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA GOLONGAN I PASAL : 113 ayat 1 DENDA : Rp. 1 M s/d Rp. 10 M ANCAMAN : 5 s/d 15 tahun 4. MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I PASAL : 114 ayat 1 ANCAMAN : 5 s/d 20 tahun 5. MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT, ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN I PASAL : 115 ayat 1 6. MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I TERHADAP ORANG LAIN ATAU MEMBERIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIGUNAKAN ORANG LAIN PASAL : 116 ayat 1
23
KETENTUAN SANKSI/PIDANA :
PEMBERANTASAN KETENTUAN SANKSI/PIDANA : 7. DLM HAL GUNAKAN NARKOTIKA TRHDP ORG LAIN ATAU BERI NARKOTIKA GOL. I UTK DIGUNAKAN ORG LAIN SBGMN DIMKSD PD AYAT (1) MENGAKIBATKAN ORG LAIN MATI ATAU CACAT PERMANEN PASAL : 116 ayat 2 DENDA : Rp. 10 M ANCAMAN : 5 s/d 20 tahun + 1/3 8. MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN II PASAL : 117 ayat 1 DENDA : Rp. 600juta s/d Rp. 5 M ANCAMAN : 3 s/d 10 tahun 9. MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA GOLONGAN II PASAL : 118 ayat 1 DENDA : Rp. 800juta s/d Rp. 8 M ANCAMAN : 4 s/d 12 tahun 10. MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN II PASAL : 119 ayat 1 11. MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT, ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN II PASAL : 120 ayat 1 12. MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN II TERHADAP ORANG LAIN ATAU MEMBERIKAN NARKOTIKA GOLONGAN II UNTUK DIGUNAKAN ORANG LAIN PASAL : 121 ayat 1 13. DLM HAL PENGGUNAAN NARKOTIKA TRHDP ORG LAIN ATAU PEMBERIAN NARKOTIKA GOL. III UTK DIGUNAKAN ORG LAIN SBGMN DI MKSD PD AYAT (1) MENGAKIBATKAN ORG LAIN MATI ATAU CACAT PERMANEN PASAL : 121 ayat 2
24
KETENTUAN SANKSI/PIDANA :
PEMBERANTASAN KETENTUAN SANKSI/PIDANA : 14. MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN III PASAL : 122 ayat 1 DENDA : Rp. 400juta s/d Rp. 3 M ANCAMAN : 2 s/d 7 tahun 15. MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA GOLONGAN III PASAL : 123 ayat 1 DENDA : Rp. 600juta s/d Rp. 5 M ANCAMAN : 3 s/d 10 tahun 16. MENAWARKAN UTK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DLM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOL. III PASAL : 124 ayat 1 17. MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT, ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN III PASAL : 125 ayat 1 18. MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN III TERHADAP ORANG LAIN ATAU MEMBERIKAN NARKOTIKA GOLONGAN III UNTUK DIGUNAKAN ORANG LAIN PASAL : 126 ayat 1 19. SETIAP PENYALAH GUNA : a. NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; NARKOTIKA GOLONGAN II BAGI DIRI SENDIRI; NARKOTIKA GOLONGAN III BAGI DIRI SENDIRI; PASAL : 127 ayat 1 hruf (a), (b), (c) ANCAMAN :4, 2, 1 tahun
25
TERIMA KASIH Jl. Gub.H.A. Bastari Komp. OPI, Jakabaring Palembang
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN Jl. Gub.H.A. Bastari Komp. OPI, Jakabaring Palembang Telepon: (0711) Fax: (0711) Call Center : SMS Center :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.