Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI"— Transcript presentasi:

1 STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI
Public Hearing STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI Penting 1 PROFIL BPTP JAMBI 2 DASAR HUKUM 3 JENIS/MACAM PELAYANAN PUBLIK 4 MEKANISME PELAYANAN PUBLIK 5 LAIN-LAIN Jambi, 5 Agustus 2016

2 PROFIL BPTP JAMBI Visi : Menjadi lembaga penelitian dan pengembangan pertanian terkemuka di dunia dalam mewujudkan sistem pertanian bio- industri tropika berkelanjutan. Misi : Merakit, menguji dan mengembangkan inovasi pertanian tropika unggul berdaya saing mendukung pertanian bio-industri Mendiseminasikan inovasi pertanian tropika unggul dalam rangka peningkatan scientific recognition dan impact recognition

3 Tugas dan fungsi (PERMENTAN 20 tahun 2013) FUNGSI TUGAS
Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi dan laporan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan. Penyiapan kerjasama, informasi, dan dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Pelaksanaan urusan kepegarwaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP. MELAKSANAKAN PENGKAJIAN, PERAKITAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN TEPAT GUNA SPESIFIK LOKASI.

4 STRUKTUR ORGANISASI

5 SUMBER DAYA MANUSIA PNS 77 CPNS 4 KONTRAK 25 JUMLAH 106

6 No. Tingkat Pendidikan Jumlah 1. S3 7 2. S2 17 3. S1 28 4. D III 3 5. D II 1 6. SLTA 23 7. SLTP 4 83

7 Dasar Hukum/Pertimbangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAYANAN PUBLIK (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK; Peraturan Menpan No. KEP/25/M.PAN/2/2014 tentang Pedum Penyusunan INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Permen PAN R&B No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah

8 Dasar Hukum/Pertimbangan
Permentan Nomor 47/Permentan/ KP.450/7/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Abdi Bakti Tani Bagi Unit Kerja Pelayanan Publik Berprestasi di Bidang Pertanian; Permentan Nomor 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian; Permentan Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; Permentan No. 77/Permentan/OT.140/8/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di lingkungan Kementerian Pertanian Permentan Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

9 Jenis/Macam Pelayanan
WAKTU TARIF Pelayanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Inovasi Teknologi Pertanian 1 hari/kesepakatan Gratis Pelayanan Penyaluran Benih UPBS 1 - 3 hari PP tarif Pelayanan Perpustakaan Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa Atau Mahasiswa Kesepakatan

10 Jam Pelayanan JAM LAYANAN Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
Jumat : – WIB 13.30 – WIB

11 1 2 Mekanisme Pelayanan PEMOHON MENGIRIM SURAT PERMINTAAN PEMOHON
DATANG LANGSUNG KE BPTP JAMBI SEMUA jenis produk Pelayanan Jasa Umumnya Pelayanan Perpustakaan

12 1. PELAYANAN INFORMASI, KONSULTASI DAN REKOMENDASI INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN
Pemohon datang atau melalui surat/ mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Jambi ( Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Jambi atau yang mewakili. Kepala BPTP Jambi mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti/perekayasa/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian (Kasie KSPP). Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan Kasie KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan. Pelaksana Layanan (peneliti/perekayasa/ penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.

13 1. PELAYANAN INFORMASI, KONSULTASI DAN REKOMENDASI INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN
7. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Kasie KSPP 8. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kasie KSPP menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan 9. Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data/Informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan 10. Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu 11. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi 12. Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Kasie KSPP.

14 Alur Pelayanan PENGGUNA PETUGAS LAYANAN Basisdata/ KelJi/PE
Data/Informasi dan Peta Penjab Visplot Kunjungan Tamu Koord Kerjasama Konsultasi/Kerjasama KA BPTP KASI KSPP PELAKSANA LAYANAN Tidak KASI KSPP Ya PENGGUNA

15 2a. Pelayanan Penyaluran Benih Melalui Penjualan
Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Jambi, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Jambi; Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager); Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih; Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan. Faktur penjualan diberikan ke pengguna/pelanggan, selanjutnya Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan;

16 2a. Pelayanan Penyaluran Benih Melalui Penjualan
5. Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan; 6. Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP. 7. Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Jambi.

17 Alur Pelayanan PENGGUNA PETUGAS LAYANAN KA BPTP/ MANAGER UMUM
Manager distribusi dan pemasaran Koordinasi dan Pengecekan ke Gudang manager prosesing dan penyimpanan; Penyiapan Pesanan Manager Administrasi dan keuangan Membuat Faktur dan transaksi KA BPTP/ MANAGER UMUM PENJAB UPBS /WAKIL MANAGER PELAKSANA LAYANAN Manager Administrasi dan Keuangan BENDAHARA PNBP PENGGUNA

18 2b. Pelayanan Penyaluran Benih UPBS Bantuan
Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Jambi, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Jambi; Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager); Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih; Manager Administrasi dan keuangan membuatkan tanda terima benih untuk pengguna/pelanggan. Tanda terima diberikan ke pengguna/pelanggan. Manager Administrasi dan keuangan menerima tanda terima kembali dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan; Tanda terima benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan; Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Jambi.

19 Alur Pelayanan PENGGUNA PETUGAS LAYANAN KA BPTP/MANAGER UMUM
Manager distribusi dan pemasaran Koordinasi dan Pengecekan ke Gudang manager prosesing dan penyimpanan; Penyiapan Pesanan Manager Administrasi dan keuangan Membuat Tanda Terima dan Serah Terima Benih KA BPTP/MANAGER UMUM PENJAB UPBS /WAKIL MANAGER PELAKSANA LAYANAN Manager Administrasi dan Keuangan PENGGUNA

20 3. Pelayanan Perpustakaan
Pengguna jasa mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam/unduh; Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan secara on-line atau Pemustaka melakukan penelusuran sendiri dengan cara membuka website perpustakaan BPTP Jambi ( dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan; Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri ; Pemustaka mengembalikan bahan yang dipinjamkan dengan menempatkan di meja baca; Petugas menyusun kembali koleksi bahan pustaka yang telah digunakan oleh pemustaka ke tempat semula; Apabila pemustaka akan meminjam bahan pustaka maka harus mengikuti instruksi kerja peminjaman yang disediakan

21 3. Alur Pelayanan Perpustakaan
Pemustaka Petugas Pemustaka Mencatat Menelusuri Online Tercetak Unduh Pinjam Baca Baca Selesai Simpan data Selesai

22 4. Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa
Pengguna jasa mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerja magang siswa/mahasiswa yang dilengkapi dengan proposal magang dan melampirkan profil siswa/mahasiswa yang akan diajukan untuk program magang/pelatihan/PKL Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal magang siswa/mahasiswa kepada kepala BPTP Jambi. Kepala BPTP Jambi mendisposisikan surat permohonan, proposal pengajuan magang siswa/mahasiswa kepada Kasie KSPP untuk dapat menindaklanjuti. Kasie KSPP bersama tim Peningkatan dan Pengembangan Capacity Building (SK Kepala BPTP Jambi Nomor : 78C/Kpts/OT.050/I.12.7/03/2016) menyeleksi kompetensi peserta magang berdasarkan profil yang diajukan, selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta magang yang diterima dan mengirimkannya.

23 4. Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa
5. Peserta magang yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPTP Jambi dengan membawa surat keterangan sehat, mengisi form isian magang dan menandatangani kontrak kerja magang. 6. Peserta magang melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan proposal yang diajukan 7. Peserta magang membuat laporan hasil pelaksanaan magang dan melaksanakan seminar hasil magang di lingkup BPTP Jambi serta menerima sertifikat magang. 8. BPTP Jambi menyampaikan Kuesioner IKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada kepala BPTP melalui Kasie KSPP sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan magang angkatan berikutnya bersama tim Capacity Building

24 Alur Pelayanan Tim Technical Meeting Pembimbing Kontrak dan Kurikulum
Penjab Visplot Lahan Praktek PENGGUNA PETUGAS LAYANAN KA BPTP KASI KSPP Pembimbing /Tim CB Technical Meeting, surat sehat, form isian, Kontrak Bimbingan (Magang, Laporan Semiar, IKM) Penjab Visplot Lahan Praktek TIM CAPACITY BUILDING PENGGUNA

25 PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai Nomor : 78A/Kpts/OT.080/I.12.7/03/2016 tentang Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian BPTP Jambi

26 MAKLUMAT LAYANAN : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU”

27 Terima kasih


Download ppt "STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google