Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Sugiarto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga Direktorat Pelaksanaan Anggaran Februari 2019
2
LATAR BELAKANG Teknis pelaksanaan Perpres diatur oleh menteri/pimpinan lembaga setelah berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan Menkeu 2007 2017 Sejak tahun 2007, beberapa K/L diberikan tunjangan kinerja yang ditetapkan dengan Perpres 1 2 4 3 Terdapat fenomena ketidakseragaman bentuk pengaturan teknis pembayaran Ketentuan dalam bentuk Peraturan/Surat Edaran/ Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
3
TUJUAN Memberikan keseragaman dan standardisasi tata cara pembayaran tunjangan kinerja Agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
4
MANFAAT Mengantisipasi adanya perubahan atas Perpres tunjangan kinerja. Mempercepat proses pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Memberikan pedoman umum pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja
5
Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pembayaran berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada DIPA K/L 2 1 Tunjangan kinerja diberikan sesuai Perpres tunjangan kinerja pada masing-masing K/L 3 Pembayaran dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan
6
Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pembayaran melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai 2 1 SPM-LS dilampiri daftar nominatif, rekapitulasi daftar pembayaran, SSP PPh 21 SPM-LS diterbitkan dengan memperhitungkan potongan PPh Besaran tunjangan kinerja diberikan dan dibayarkan kepada Pegawai sesuai Perpres tunjangan kinerja K/L Jika tidak dapat Dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN 3 SPM-LS dilampiri rekapitulasi daftar pembayaran SPM-LS diterbitkan tanpa potongan PPh Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan PPh ke Kas Negara Jika terdapat sisa dana disetor ke kas negara pada akhir TA
7
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja
Berdasarkan SPP-LS, diterbitkan SPM-LS. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran akibat pemberlakuan Perpres, SPM-LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus 1 PPSPM PPK 2 Menyusun daftar dan rekapitulasi pembayaran setiap bulan serta membuat SPP dengan melampirkan daftar pembayaran, daftar nominatif, rekapitulasi daftar, SSP PPh Pasal 21 (jika langsung ke pegawai) 3 Atas SPM tersebut diterbitkan SP2D KPPN Pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.