Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Gunardi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan Bandung, 21 September 2018
2
A. KONSEPSI UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai [Pasal 27 ayat (3)] merupakan kewenangan pemerintah provinsi; pemerintah kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut; pemerintah pusat tidak mempunyai kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil luat diukur dari garis pantai; pengelolaan sumber daya perikanan di darat menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; pengelolaan sumber daya perikanan tidak dapat dibatasi berdasarkan kewilayahan.
3
B. URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Perubahan pengertian Nelayan Kecil Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, batas maksimal ukuran kapal sebagai Nelayan Kecil 10 GT; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih menggunakan ketentuan batas maksimal ukuran kapal sebagai Nelayan Kecil 5 GT. Perbedaan pemahaman terkait kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Perbedaan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan lain (kualifikasi pelabuhan perikanan)
4
B. URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kewenangan pemberdayaan masyarakat KP (pesisir dan pulau-pulau kecil, nelayan kecil, pembudidaya ikan) tidak linier dengan kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan Kekosongan pengaturan, antara lain pengelolaan sumber daya perikanan di perairan umum daratan; pengaturan kapal perikanan ukuran 0 s.d. 10 GT; pengawasan sumber daya perikanan di perairan umum daratan; Pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan.
5
C. KONSEPSI RPP PUPK Pemahaman penjabaran kewenangan dalam pelayanan
Perlu sinkronisasi lintas sektor/bidang terkait kewenangan yang berpotensi tumpeng tindih dan/atau beririsan Rancangan Permendagri tentang Program dan Kegiatan Daerah hanya berdasarkan Lampiran RPP PUPK, belum mengakomodir peraturan perundang-undangan sektor
6
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.