Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehfarmasi dinkesoku Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
SHANTI APRILIA, S. FARM., APT Dinas Kesehatan Kabupaten OKU 2019
2
BKO (BAHAN KIMIA OBAT) BKO adalah senyawa sintetis atau bisa juga produk kimiawi yang berasal dari bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern. BKO Bahan kimia aktif Obat Jadi Obat bebas Obat keras Narkotik
3
Kenapa BKO masih ditemukan di pasaran Rendahnya kepatuhan produsen terhadap ketentuan yang berlaku di bidang obat tradisional. Ada kompetisi tidak sehat untuk lebih meningkatkan penjualan produknya. Masyarakat ingin cepat sembuh (putus asa)
4
Pada prakteknya banyak ditemukan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan tujuan tertentu. ObatOT (t.u. JAMU) Uji keamananTurun temurun Dosis jelasTakaran ?? Aaturan pakai jelasAturan pakai ?? PeringatanPeringatan tidak jelas BAHAYA +BKO
5
CONTOH JAMU YANG SERING DITAMBAHKAN BKO PelangsingNafsu MakanObat KuatPegal Linu / Encok / Rematik / Asam UratMenghilangkan sakit
6
CARA MENGENALI BKO DALAM JAMU Cara Mengenali BKO dalam Jamu Identifikasi spesifikUji LabEfek segera Cespleng, tokcer, mujarab Organoleptis Bau, homogenitas
7
BAHAYA BKO Dari gejala yang paling ringan sampai dengan kematian Tergantung jenis BKO Lama konsumsiCara pemakaian
8
Moon face ( Wajah rembulan) karena obat perangsang nafsu makan/ pegel linu/ rematik
9
Ulkus / Tukak Lambung karena obat pereda sakit
10
Gagal Ginjal Ginjal bekerja keras untuk mengeluarkan sisa metabolisme obat.
11
Syndrom Steven Johnson - Merupakan reaksi alergi yang hebat
12
Dasar Hukum Pasal 196 setiap orang yang sengaja memproduksi/ mengedarkan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan Pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar Rupiah. Pasal 197 setiap orang yang sengaja memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi / alkes tidak memiliki izin edar Pidana 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13
Pasal 37 (1) Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat Pasal 37 (1) Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
14
Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat: a.Segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat. b.Obat tradisional dalam bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan parenteral, supositoria kecuali untuk wasir, dan/atau c.Obat tradisional berupa cairan obat dalam yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1%. Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat: a.Segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat. b.Obat tradisional dalam bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan parenteral, supositoria kecuali untuk wasir, dan/atau c.Obat tradisional berupa cairan obat dalam yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1%. PERMENKES NO.006 th 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban: menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan. Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban: menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan.
15
KESIMPULAN Jamu merupakan obat alami asli warisan nenek moyang Indonesia yang harus dijaga kelestariannya. UJG – UJR sebagai ujung tombak dalam melestarikan budaya minum jamu. Membuat masyarakat menjadi lebih cinta jamu dalam rangka membuat Indonesia sehat.
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.