Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Susanto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui
2
GRATIFIKASI … (2) Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
01/05/2019 Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun; dan Mengumumkan harta kekayaannya. Wajib Lapor 722 ASN Pelaporan 63,16% Sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 masih terdapat 21 PN/WL belum melaporkan LHKPN Sampai dengan tanggal 2 April 2018 masih terdapat 1 PN/WL belum melaporkan LHKPN karena kendala aplikasi di KPK Data Tahun 2017 (untuk pelaporan LHKPN tahun 2016) Wajib lapor 722 ASN, yang telah melakukan verifikasi 456 ASN dan belum lapor 266 ASN. Sebanyak 162 ASN yang melakukan klarifikasi bahwa mereka bukan termasuk Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) LHKPN Data Tahun 2018 (untuk pelaporan LHKPN Tahun 2017) Surat Keputusan Badan POM Nomor HK tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipli Negara di lingkungan Badan POM. SK Badan POM tersebut menambahkan wajib lapor : Pejabat Administrator (eselon III), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) aktif; PFM yang melaksanakan tugas di bidang registrasi, evaluasi, inspeksi dan sertifikasi Wajib lapor 1099 ASN, yang telah melakukan pelaporan e-LHKPN tertanggal 31 Maret 2018 sebanyak pegawai belum melaporkan. Data tertanggal 02 April 2018, sebanyak 1098 telah melaporkan LHKPN, 1 orang terkendala aplikasi KPK
3
PENERAPAN SPIP
4
PENGADUAN MASYARAKAT Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang:
01/05/2019 TAHUN 2018 PROFIL HASIL TINDAK LANJUT PENGADUAN TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG PROFIL PENGADUAN YANG DITERIMA Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang: Pembinaan Secara Intensif kepada segenap Jajaran ASN di Lingkungan Kerja Masing-Masing. Membuka Seluas-luasnya Saluran Whitsleblowing System Mengidentifikasi titik kritis penyalahgunaan wewenang dan pengendaliannya. Kepada petugas yang Terbukti Benar, diberikan Sanksi Kepegawaian sesuai dengan Ketentuan Yang Berlaku Tahun 2018 Jumlah pengaduan 7 Terkait penyalahgunaan wewenang 3 (43%) Terkait kualitas pelayanan publik 4 (57%) Terkait pengadaan barang dan jasa - (-) Terkait kepegawaian - (-) Telah selesai ditindaklanjuti 5 (29%) Sedang dalam proses TL 2 (71%) Dari 5 pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang yang ditindaklanjuti: Terbukti benar 2 Terbukti tidak benar 3 Pemberian sanksi terkait pengaduan penyalahgunaan wewenang yang terbukti benar: 2 dari 7 pengaduan (28,6%) masih dalam proses Pemberian sanksi moral dan etika berdasarkan kode etik PNS Badan POM PEMBERIAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PP NO. 53 TAHUN 2010 Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
5
WHISTLE-BLOWING SYSTEM
7
HASIL EVALUASI ZONA INTEGRITAS BPOM
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS BPOM - 4 Unit WBK 2015 2016 2017 2018 *sedang dilakukan evaluasi oleh Kementerian PAN dan RB HASIL EVALUASI ZONA INTEGRITAS BPOM 2015 s.d. 2018 8 (delapan) unit Pusat dan 5 (lima) Balai Besar POM diusulkan untuk mendapat predikat WBK; 3 (tiga) unit diusulkan untuk mendapat predikat WBBM Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik WBBM Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja WBK
8
APIP menjadi agen perubahan APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)
LEVEL 5 Optimizing APIP menjadi agen perubahan APIP mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen LEVEL 4 Managed MELALUI PEMBANGUNAN KOMITE AUDIT APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultansi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern LEVEL 3 Integrated APIP mampu memberikan keyakinan yang memadai proses sesuai dengan peraturan, mampu mendeteksi terjadinya korupsi LEVEL 2 Infrastructure APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan mencegah korupsi LEVEL 1 Initial
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.