Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERDAGANGAN INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL
POLITEKNIK POS INDONESIA WEEK 5 D4 LOGISTIK BISNIS BY: TAMADARA HILMAN, S. IP., MBA

2 Ruang lingkup perdagangan INTERNASIONAL
Perdagangan internasional melalui perpindahan barang, jasa dari suatu negara ke negara yang lainnya yang biasa disebut transfer of goods and services Perdagangan internasional melalui perpindahan modal melalui investasi asing dari luar negeri kedalam negeri atau yang disebut dengan transfer of capital Perdagangan internasional melalui perpindahan tenaga kerja yang berpengaruh terhadap perndapatan negara melalui devisa yang disebut dengan transfer of labour Perdagangan internasional yang dilakukan melalui perpindahan teknologi yaitu dengan cara mendirikan pabrik-pabrik dinegara lain atau yang biasa kita sebut transfer of technology

3 Permasalahan PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Meningkatnya proteksi perdagangan negara-negara dengan membentuk blok perdagangan seperti Uni Eropa, Blok Perdagangan Amerika Utara (NAFTA), Blok Perdagangan Amerika Serikat dengan Australia dan Selandia Baru (ANZUS) serta blok perdagangan Asia Timur yang dipelopori oleh Jepang. Permasalahan kemiskinan di Negara Dunia Ketiga yang timpang dengan kesejahteraan di negara-negara maju. Kesiapan dan ketidaksiapan negara-negara yang menghadapi pasar bebas di kawasan. Fluktuasi nilai tukar mata uang negara-negara dalam sistem moneter yang mengambang yang dapat mengguncang perekonomian domestik suatu negara seperti yang terjadi pada kawasan Asia Tenggara pada tahun

4 Perusahaan Multinasional
Perusahaan Multinasional dapat diartikan sebagai jenis perusahaan yang memiliki jaringan distribusi dan kerjasama meliputi luar wilayah domestik perusahaan itu sendiri. Perusahaan-perusahaan seperti inilah yang menjadi pelaku utama dalam kegiatan perdagangan internasional.

5 Teori penanaman modal asing
Pemahaman teori penanaman modal asing didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan asing (MNCs) yang beroperasi pada suatu negara dihadapkan pada tidak ada tambahan biaya yang dihadapi oleh perusahaan tersebut pada negara asal. Hymer (1966) dan Kindleberger (1969) menjelaskan bahwa perusahaan MNCs memiliki keunggulan teknologi dan diferensiasi produk, sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi pada pasar persaingan monopolistik. Penanaman modal asing langsung adalah mekanisme tata kelola perusahaan lintas batas melalui dimana suatu perusahaan memperoleh aset produktif di negara lain. Definisi ini dapat diperluas termasuk investasi untuk akuisisi kepentingan dalam operasi perusahaan diluar dari ekonomi investor.

6 Keuntungan penanaman modal asing
Dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta orang, merupakan suatu pasar potensial dan sumber tenaga kerja yang kompetitif Lokasi Indonesia pada Asia tenggara yang strategis menghubungkan beberapa rute pelayaran internasional yang vital Ekonomi terbuka berorientasi pasar dengan rezim pertukaran valuta asing yang bebas Melalui PMA, modal kerja dapat diperoleh terutama untuk sektor- sektor industri padat modal, dan juga PMA sektor retail dapat menjadi sarana pemasaran bagi pengusaha domestik kelas menengah Negara turut menikmati manfaat PMA melalui setoran pajaknya, baik itu dari pajak perusahaan maupun pajak pekerja asing Dapat diharapkan terjadinya alih-teknologi

7 Kebijakan Penanaman Modal Asing
Bea Masuk Fasilitas Pajak Ekspor Manufaktur Kawasan Berikat Kawasan Ekonomi Terpadu

8 Kebijakan penanaman modal asing
Bea masuk Fasilitas pajak Menambah fasilitas dan rehabilitasi terhadap peralatan untuk produksi lebih besar dari 30% dari tarif saat ini untuk jenis kapasitas, atau jenis produksi. Menurunkan bea masuk lebih rendah dari 5% dari tarif saat ini sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Diberikan keringanan bea masuk untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun sesuai dengan ketentuan untuk impor barang & barang modal. Hendaknya pemerintah memperpanjang jangka waktu ijin impor dengan prosedur yang lebih mudah. Pengurangan penghasilan lebih besar dari 30% sesuai ketentuan selama 6 tahun dari jumlah penanaman modal yang dilakukan. Penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat lagi. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 10 tahun sesuai dengan ketentuan. Menaikkan 2 - 5% sedikit lebih tinggi dari pajak penghasilan dividen, atas pemberlakuan keringanan kebijakan pajak import-eksport. Pemberlakuan tetap Peraturan Pemerintah No. 146 tahun 2000 dan No. 12 tahun 2001 yaitu pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai untuk kegiatan impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis .

9 Kebijakan penanaman modal asing
Ekspor manufaktur Kawasan berikat Pemberlakuan Pengembalian pajak dari impor barang atau material yang diperlukan untuk pabrik pembuat barang jadi untuk diekspor Pemberlakuan Pengecualian Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibeli didalam negeri, untuk dipakai dalam pabrik yang menghasilkan barang untuk diekspor Perusahaan bebas mengimpor bahan baku yang diperlukan yang tidak tersedia di dalam negeri Diizinkan mengalihkan produksi ke pasar dalam negeri (melalui prosedur impor biasa) minimal 50% dari ekspor keseluruhan (dalam artian nilai) atau hingga 100% dari ekspor selain dari produk akhir Keringanan bea diberikan untuk mesin dan peralatan yang dipinjamkan kepada sub kontraktor yang lokasinya di luar kawasan berikat untuk jangka waktu lebih besar dari 2 tahun sesuai dengan ketentuan untuk melanjutkan proses produksi mereka Penetapan Keringanan Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah pada pembelian barang untuk melanjutkan proses produksi kepada sub kontraktor yang lokasinya berada di luar atau diantara kawasan berikat Kompensasi keringanan bagi kawasan berikat diatas wajib mencabut peraturan penjualan sisa atau limbah ke wilayah bea cukai Indonesia dari bahan yang digunakan dalam proses produksi

10 Kebijakan penanaman modal asing
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU Pengurangan penghasilan netto sebesar kurang dari 30% sesuai ketentuan dari jumlah penanaman modal yang dilakukan Menerapkan penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat lagi dari ketentuan Penambahan jangka waktu Kompensasi kerugian fiskal mulai tahun pajak berikutnya hingga lebih dari 10 tahun Pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku


Download ppt "PERDAGANGAN INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google