Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA."— Transcript presentasi:

1 DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA

2 Warga Negara Hak dan Kewajiban Hubungan Negara dan Warga Negara Masalah dalam Naturalisasi Pilihan Menjadi Warga Negara Status Anak WNI Warga Negara Indonesia Status Warga Negara Pengertian Karakteristik Warga Negara

3 Pengertian Warga Negara Istilah warga Negara diambil dari kata citizen(inggris)secara etimologis berasal masa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin,yaitu kata”civis”atau”civitas” yang berarti anggota atau warga dari citi-state. Warga Negara adalah orang-orang atau penduduk yang menetap dalam suatu Negara. Kelompok 4

4 Warga Negara Menurut Kaelan(2007) rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara,warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga memiliki hak-hakyang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.dengan demikina,yang menjadi warga suatu Negara adalah orang yang menetap disuatu Negara.namun perlu diperhatikan tidak setiap orang yang menetap dalam suatu Negara menjadi warga Negara. Kelompok 4

5 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Kelompok 4 Warga negara indonesia (WNI) (UU No. 12 Tahun 2006 ) warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

6 Status Warga Negara dalam Negara Ketentuan UU mengenai Warga Negara Indonesia Warga Negara Indonesia Penentuan Warga Negara Kelompok 4

7 Penentuan Warga Negara Negara tidak boleh melanggar “general principles”atau asas asas hokum internasional tentang kewarganegaraan.asasasas tersebut adalah: a. Suatu Negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang sama sekali”tidak ada hubungan sedikitpun”dengan Negara yang bersangkutan sebagai warga negaranya.misalnya,Indonesia bebas menentukan siapa yang akan menjadi warga Negara,tapi Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa semua orang yang ada di kutub selatan adalah juga warga negaranya. b. Suatu Negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkanunsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hokum umum(general participles) Kelompok 4

8 Penentuan Warga Negara adanya asas kewarganegaraanberdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada : a.Unsur daerah tempat kelahiran(ius soli,law of the soli) adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. b.Unsur daerah keturunan (ius sangunis,law of the blood) adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. c.Unsur pewarganegaraan (naturalisasi) adalah seorang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu Negara tertentusetelah dapat melengkapi beberapa syarat tertentu.adapun aturan yang berhubungan dengan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh seseorang yangmengajukan naturalisasi antara satu Negara dengan Negara lainnya tidaklah sama. Kelompok 4

9 Penentuan Warga Negara Penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat. a.Asas persamaan hokum didasarkan atas pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat.dalam menyelenggarakan kehidupan bersama suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu. b.Asas persamaan berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami dan istri.keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan,seperti halnya ketika belum bekeluarga. Kelompok 4

10 Warga Negara Indonesia Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara.dan ketentuan itu telah tercantum dalam undang-undang dasar pasal 26tahun 1945 sebagai berikut: a.Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. b.Penduduk ialahwarga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. c.Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Kelompok 4

11 Warga Negara Indonesia Berdasarkan hal diatas,kita mengetahui orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia antara lain: a.Orang-orang bangsa Indonesia asli, dan b.Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara. Kelompok 4

12 Ketentuan undang-undang mengenai warga Negara Indonesia Perihal warga Negara Indonesia diatur oleh undang- undang.sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai saat ini,undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut: a.Undang-undang no.3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara b.Undang –undang no 7 tahun 1947 tentang perubahan atau undang-undang no 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara. c.Undang –undang no 8 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengankewarganegaraan Indonesia. Kelompok 4

13 Siapa wni? (Pasal 4 UUKI) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing. Kelompok 4

14 Siapa wni? (Pasal 4 UUKI) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. Kelompok 4

15 Siapa wni? (Pasal 4 UUKI) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. Kelompok 4

16 Siapa wni? (Pasal 4 UUKI) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia. Kelompok 4

17 Status anak wni (Pasal 5 UUKI) Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Kelompok 4

18 Pilihan menjadi warga negara (pasal 6 uuki) Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Kelompok 4

19 Pilihan menjadi warga negara (pasal 6 uuki ) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas (18) tahun atau sudah kawin. Kelompok 4

20 Masalah dalam Naturalisasi Naturalisasi aktif, Seseorang yang dikarenakan apartride dapat mengajukan permohonan untu menjadi warga Negara dari salah satu Negara yang menyebabkan dirinyamenjadi orang yang tanpa kewrganegaraan(stateless).kalau menggunakan hak opsi,yaitu hak memilih dan menggunakannya permohonan yang telah dikabulkan atau tidak menggunakannya. Naturalisasi pasif, Kalau Negara mengadakan pemutihan kepada mereka yang kehilangan kewarganearaannya,maka bagi mereka mempunyai hak repudiasi,yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Kelompok 4

21 Hubungan Negara dan Warga Negara Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, secara jelas tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Kelompok 4

22 Hubungan Negara dan Warga Negara Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional. Kelompok 4

23 Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara hak Negara untuk ditaati hokum dan pemerintahan hak Negara untuk dibela hak Negara untuk menguasai bumi,air,dan kekayaan untuk kepentingan rakyat kewajiban Negara untuk menjamin sistem hokum yang adil kewaajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat kewajiban Negara untuk memberi jaminan social kewajiban Negara untuk memberi kebebasan beribadah. Kelompok 4

24 Hak dan Kewajiban Warga Negara tercantum dalam pasal 27 - pasal 34 UUD 1945 pasal 27 ayat (22) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) tentang hak membela Negara Pasal 28 tentang hak berpendapat. Pasal 29 ayat (1)dan ayat(2) tentang hak kemerdekaan memeluk agama Pasal 30 ayat (1) tentang hak dan kewajiban dalam membela Negara Kelompok 4

25 Hak dan Kewajiban Warga Negara tercantum dalam pasal 27 - pasal 34 UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) tentang hak untuk mendapatkan pengajaran Pasal 32 ayat (1) tentang hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia Pasal 33 ayat(1),ayat(2),ayat(3),ayat(4),dan ayat(5)tentang hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan social Pasal 34 tentang hak mendapatkan jaminan keadilan social. Kelompok 4

26 Tanggung Jawab Pemerintahan dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 11ayat (2):”pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh belas sampai dengan lima belas tahun” pasal 34 ayat (2):”pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belejar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” pasal 34 ayat(3):”wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah,pemerintah daerah,dan masyarakat” Kelompok 4

27 Tanggung Jawab Pemerintahan dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 34 ayat (4):”ketentuan mengenai wajib belajar sebagai mana dimaksud dalam ayat 1,2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pasal 47 ayat (2):”pemerintah,pemerintah daerah,masyarakat mengerahkan sumberdaya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Pasal 47 ayat (3):”ketentuan mengenai pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan. Kelompok 4

28 Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggungjawab Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Bersikap kritis Melakukan diskusi dan dialog Bersikap terbuka Rasional Adil Jujur Kelompok 4

29 Karakteristik Warga Negara Yang Mandiri Memiliki kemandirian Memiliki tanggungjawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Kelompok 4


Download ppt "DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google