Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Disampaikan Oleh : Dr. H. Fahrurrazi, M.Si. - Procure as Worship -

2 BIODATA Nama : Dr. H. FAHRURRAZI, M.Si.
Lahir : Pontianak, 21 April 1980 Alamat : Cluster Viena Vn. 6 Nomor 80, Modernland - Tangerang Pendidikan : S-3 Doktor Administrasi Pendidikan Jabatan : 1. Instruktur PBJ - LKPP 2. Saksi Ahli PBJ - LKPP 3. Asesor Kompetensi Ahli PBJ - LKPP 4. Advisor Ahli PBJ - LKPP 5. Kepala Bagian PBJ Kota Sukabumi Tugas lainnya : 1. Dosen Institut Manajemen Wiyata Indonesia (IMWI) 2. Pendiri dan Pengurus P3I 3. Ketua & Dosen WII HP : Weblog :

3 Kekuatan utama dari sebuah proses pengendalian adalah ketika proses perencanaan disusun dengan benar dan dikuasai dengan baik

4

5

6 Ringkasan Pelaksanaan Kontrak
Penetapan SPPBJ Penandatanganan Kontrak Penyerahan Lokasi Kerja Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / Surat Perintah Pengiriman (SPP) Pemberian Uang Muka Penyusunan Program Mutu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Mobilisasi Pemeriksaan Bersama Pengendalian Kontrak Inspeksi Pabrikasi Pembayaran Prestasi Pekerjaan Perubahan Kontrak Penyesuaian Harga Keadaan Kahar Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak Pemutusan Kontrak Pemberian Kesempatan Denda dan Ganti Rugi Ringkasan Pelaksanaan Kontrak

7 Penetapan SPPBJ Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan: bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak. Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.

8 Penandatanganan Kontrak
Persiapan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Persiapan : Finalisasi rancangan Kontrak; Kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb; Rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau Hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat Evaluasi penawaran. Pelaksanaan : DIPA/DPA telah ditetapkan; penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPBBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan; dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.

9 Penyerahan Lokasi Apabila diperlukan Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi kerja kepada Penyedia. Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi Kerja. Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak. @

10 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / Surat Perintah Pengiriman (SPP)
SPMK  PK / JL / JK SPP  B Paling lama 14 hari kerja setelah tandatangan Kontrak atau 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan

11 Pemberian Uang Muka Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Pemberian uang muka disertai jaminan Uang Muka (senilai uang muka yang diberikan)

12 Penyusunan Program Mutu
Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, yang paling sedikit berisi: Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; Organisasi kerja Penyedia; Jadwal pelaksanaan pekerjaan; Prosedur pelaksanaan pekerjaan; Prosedur instruksi kerja; dan/atau Pelaksana kerja. Penyusunan Program Mutu

13 Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari kedua belah pihak; pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak; reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan; diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan; Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan; melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama pelaksanaan pekerjaan.

14 Mobilisasi Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan. 1 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan 2 Mobilisasi bahan/ material, peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 3

15 Pemeriksaan Bersama Apabila diperlukan,pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata pembayaran. Buat Berita Acara Pelibatan Tim Teknis / Ahli Bila perlu, Perubahan Kontrak

16 Pengendalian Kontrak 01 Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian 02 Deviasi target dilakukan SCM 03 Perbaikan Target dan Realisasi 04 Penerbitan SP atas deviasi target. SP 3 dapat memutuskan kontrak

17 Inspeksi Pabrikan Para pihak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi harus sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

18 PEMBAYARAN PRESTASI KERJA
Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak. Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi (untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan) dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada. Untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia/subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan. Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir (serah terima kedua/FHO). Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut. Procure as Worship

19 Perubahan Kontrak Dapat dilakukan Semua Jenis Kontrak Ketentuan
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kondisi lapangan atau Mengubah jadwal pelaksanaan Penambahan nilai Kontrak akhir tidak melebihi 10% dari nilai kontrak awal dan tersedia anggaran Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Catatan : Perubahan Kontrak harus memperhatikan ketersediaan anggaran Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, meliputi : Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kondisi lapangan atau Mengubah jadwal pelaksanaan

20 Penyesuaian Harga Tahun 1 Tahun 2 18 13 Dihitung mulai bulan ke-13 diberlakukan untuk masa pelaksanaan > 18 bulan Catatan: Pasal 37 ayat 2a dan 2b Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian harga : penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan; penyesuaian harga diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan; diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan

21 Keadaan Kahar Suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi Keadaan Kahar Pelaksanaan kontrak dapat dihentikan. Dalam hal pelaksanaan kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak dapat melewati Tahun Anggaran. Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak. Contoh keadaan kahar antara lain : peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang dan lain-lain.

22 Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. Berakhirnya Kontrak Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.

23 Pemutusan Kontrak Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.

24 Pemberian Kesempatan Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan.

25 Denda dan Ganti Rugi Sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak. Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan. Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

26 Akhir Tahun dan Mitigasi Risiko
Materi : Serah Terima Masa Pemeliharaan Akhir Tahun dan Mitigasi Risiko Serah Terima Hasil Pekerjaan

27 02 01 05 03 04 Pekerjaan Selesai 100% Pengajuan Serah Terima
BAHP 04 BAST 05 Pekerjaan Selesai 100% Pengajuan Serah Terima Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berita Acara Serah Pemeriksaan Hasil Pekerjaan

28 Serah Terima 01 02 03 04 05 Pekerjaan Selesai 100%
Pengajuan Serah Terima 02 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 03 BAHP 04 BAST 05 Serah Terima

29 01 02 Pekerjaan Selesai 100% Pekerjaan Selesai 100% Pengajuan Serah Terima Kondisi Pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak. Diskusi : Apa dasar pekerjaan diyakini sudah 100% ? 05 03 BAST Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 04 BAHP

30 Pengajuan Serah Terima
01 02 Pengajuan Serah Terima Pekerjaan Selesai 100% Pengajuan Serah Terima Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. Diskusi : Apakah selalu secara tertulis? Bagaimana untuk pengadaan rutin setiap hari? 05 03 BAST Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 04 BAHP

31 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
01 02 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pekerjaan Selesai 100% Pengajuan Serah Terima Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak. Diskusi ? Bagaimana cara pemeriksaan? Apakah seluruh diperiksa? Bagaimana kalau tidak sesuai dengan kontrak? 05 03 BAST Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 04 BAHP

32 Berita Acara Hasil Pemeriksaan
01 02 Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Selesai 100% Pengajuan Serah Terima Proses pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Diskusi : Bagaimana bentuk BAHP? 05 03 BAST Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 04 BAHP

33 Berita Acara Serah Terima
01 02 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai 100% Pengajuan Serah Terima Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. Diskusi : Bagaimana bentuk BAST ? 05 03 BAST Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 04 BAHP

34 Prestasi Pekerjaan Prestasi kerja dapat didefinisikan sebagai pemenuhan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kontrak untuk memenuhi tugas yang telah disepakati dan pemenuhan kewajiban tersebut diukur menggunakan standar yang telah disepakati sebelumnya dalam hal akurasi atau kesesuaian, kelengkapan, kecepatan dan biaya

35 Prestasi Pekerjaan Dalam hukum perikatan, Penyedia berkewajiban menyerahkan barang atau jasa sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dalam surat penawaran yang telah disetujui sesuai kontrak. Atas dasar itu, PPK wajib menolak menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan penyerahan yang telah ditetapkan dan penyedia wajib mengganti barang atau jasa tersebut dalam masa kontrak. Dan selanjutnya, atas dasar bukti penyerahan barang atau jasa yang telah diterima tersebut, penyedia berhak mendapat pembayaran sesuai kesepakatan kontrak

36 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk: pembayaran bulanan; pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan termin); atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. Setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam kontrak Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka, retensi dan denda apabila ada. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

37 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya. Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak dan para pihak menandatangani BAST pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaa berakhir.

38 04 Tindak lanjut kekurangan dan penuangan dalam Berita Acara 03 04 PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif 02 PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan 01 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan kepada PA/KPA Serah Terima Dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA

39 Masa Pemeliharaan (1) Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan, serta Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

40 Masa Pemeliharaan (2) Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai Pembiayaan/ Pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan kepada Kas Negara. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

41 Masa Pemeliharaan dan Garansi
Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak. Barang Konstruksi Khusus Pekerjaan Konstruksi, masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan

42 01 02 03 04 MITIGASI RISIKO DALAM KONTRAK
Pahami Jenis dan Klausul Kontrak 02 Pahami Batasan Kewenangan Pihak 03 Pahami kondisi atas kerugian keuangan negara 04 Libatkan pihak lain dalam membuat keputusan

43 Titik Rawan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Kontrak
Adanya pungutan. Kontrak yang ditandatangani tidak reliabel. Ketidakjelasan yang menandatangani kontrak Pekerjaan dimulai tanpa kontrak. Tidak dilakukan klarifikasi Jaminan Membuat substansi baru tanpa perubahan kontrak Pengalihan pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Lemahnya pengendalian kontrak

44 Titik Rawan Pelanggaran Dalam Serah Terima dan Pembayaran
Tidak optimalnya pemeriksaan Rekayasa negatif pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan Hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak Pembayaran tanpa prestasi kerja Tidak memperhatikan tanggungjawab Penyedia

45 Tindakan Pidana dalam Pengadaan
Penyimpangan dalam proses pengadaan dominan merupakan permasalahan administrasi, dengan pertimbangan bahwa peraturan perundang-undangan yang mendasari merupakan Peraturan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Namun tak dipungkiri, juga ditemukan bentuk penyimpangan lain yang merupakan ranah hukum lain seperti pidana. Fiktif dan Rekayasa Negatif Mark/Up dan sejenisnya Suap / Gratifikasi

46 Penyebab Pelanggaran Ketidaktahuan peraturan
Tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai penugasan Rakus / serakah Intervensi kuat pihak lain dan penyimpangan kewenangan Persepsi pembiasaan pelanggaran Penyebab Pelanggaran

47 TERIMA KASIH - Procure as Worship -


Download ppt "PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google