Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan."— Transcript presentasi:

1

2 adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan Negara Ruang lingkup Perbendaharaan Negara meliputi: Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah; Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara; Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah; Pengelolaan kas; Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; Pengelolaan investasi dan barang milik negara/ daerah;

3 Ruang lingkup Perbendaharaan Negara meliputi: Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah; Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD; Penyelesaian kerugian negara/daerah; Pengelolaan Badan Layanan Umum; Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

4 PRESIDEN (CEO) (Selaku Kepala Pemerintahan) BENDAHARA PENERIMAAN / PENGELUARAN Pendelegasian kewenangan pelaksanaan program Pendelegasian kewenangan perbendaharaan

5 BUN KUASA BUN KUASA BUN delegatif Perintah bayar Fungsional Pejabat Perbendaharaan delegatif penugasan PRESIDEN Ex officio

6 Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; menyimpan uang negara; menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara; melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah; memberikan pinjaman atas nama pemerintah;

7 Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: melakukan pengelolaan utang dan piutang negara; mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan; melakukan penagihan piutang negara; menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara; menyajikan informasi keuangan negara; menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara; menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Umum Negara

8  Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Tugas kebendaharaan tersebut meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Kuasa BUN melaksanakan tugas antara lain:  melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara.  memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.  melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

9 Pengguna Anggaran Menteri/pimpinan lembaga adalah PA / PB bagi K/L yang dipimpinnya. PA berwenang: menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; menggunakan barang milik negara; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; mengawasi pelaksanaan anggaran; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

10 KUASA PENGGUNA ANGGARAN Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:  menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan  menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, yaitu PPK dan PPSPM Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:  menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan  menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, yaitu PPK dan PPSPM Penunjukan Kepala Satker sebagai KPA bersifat ex-officio. Kewenangan PA untuk menetapkan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA. Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.

11  PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dlm hal:  Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner;  Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I;  Satker sementara;  Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau  Satker Lembaga Negara.  Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan PNS, PA dapat menunjuk : 1.Pejabat lain yang berstatus PNS sebagai KPA. 2.Kepala Satker sebagai KPA dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Contoh: A.Satker A, Kepala Satkernya bukan PNS, pejabat di bawah kepala Satker adalah PNS. Maka pejabat di bawah Kepala Satker dapat ditunjuk sebagai KPA. B.Satker B, Kepala Satkernya bukan PNS, terdapat PNS yang jabatan rendah atau dianggap tidak mampu menjadi KPA. Maka Kepala Satker yang bukan PNS dapat ditunjuk sebagai KPA.  PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dlm hal:  Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner;  Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I;  Satker sementara;  Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau  Satker Lembaga Negara.  Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan PNS, PA dapat menunjuk : 1.Pejabat lain yang berstatus PNS sebagai KPA. 2.Kepala Satker sebagai KPA dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Contoh: A.Satker A, Kepala Satkernya bukan PNS, pejabat di bawah kepala Satker adalah PNS. Maka pejabat di bawah Kepala Satker dapat ditunjuk sebagai KPA. B.Satker B, Kepala Satkernya bukan PNS, terdapat PNS yang jabatan rendah atau dianggap tidak mampu menjadi KPA. Maka Kepala Satker yang bukan PNS dapat ditunjuk sebagai KPA.

12 1.menyusun DIPA 2.menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; 3.menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara; 4.menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; 5.menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 6.memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; 7.mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan 8.menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1.menyusun DIPA 2.menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; 3.menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara; 4.menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; 5.menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 6.memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; 7.mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan 8.menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

13 a.mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; b.merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; c.menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d.melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; e.melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; f.merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan g.Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. a.mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; b.merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; c.menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d.melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; e.melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; f.merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan g.Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

14 KPA menyampaikan surat keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker; Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan. Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran, dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM, maka pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker; Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan. Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran, dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM, maka pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.

15 1.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; – menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; – menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP – mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA 2.menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 3.membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa 4.melaksanakan kegiatan swakelola 5.memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya 6.mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; 7.menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara – menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau – menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai 1.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; – menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; – menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP – mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA 2.menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 3.membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa 4.melaksanakan kegiatan swakelola 5.memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya 6.mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; 7.menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara – menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau – menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai

16 8.membuat dan menandatangani SPP 9.melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA  pelaksanaan kegiatan  penyelesaian kegiatan  penyelesaian tagihan kepada negara 10.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan 11.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan 12.melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;  memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;  mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;  memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan  menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa. 8.membuat dan menandatangani SPP 9.melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA  pelaksanaan kegiatan  penyelesaian kegiatan  penyelesaian tagihan kepada negara 10.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan 11.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan 12.melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;  memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;  mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;  memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan  menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

17 a.kelengkapan dokumen tagihan b.kebenaran perhitungan tagihan c.kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN d.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa e.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak f.ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrakengenai hak tagih kepada negara; dan g.ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak a.kelengkapan dokumen tagihan b.kebenaran perhitungan tagihan c.kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN d.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa e.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak f.ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrakengenai hak tagih kepada negara; dan g.ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak Dalam menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi:

18 1. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak 2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; Tugas dan Wewenang PPSPM

19 3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;4. menerbitkan SPM; mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA menandatangani SPM; dan memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. Tugas dan Wewenang PPSPM

20 Menteri/Ketua Lembaga menetapkan Bendahara Pengeluaran; Penetapan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Surat Penetapan BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan; Menteri/Ketua Lembaga menetapkan Bendahara Pengeluaran; Penetapan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Surat Penetapan BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan; BENDAHARA PENGELUARAN

21

22 Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi: 1.menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya 2.melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK 3.meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK yaitu: a.pemeriksaan kebenaran atas hak tagih a.pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. b.pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran b.pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan c.pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan akun c.pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).

23 Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi: 4.menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan 5.melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya 6.menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara 7.mengelola rekening tempat penyimpanan UP 8.menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN

24 Pejabat Pengelola Perbendaharaan Lainnya:

25 Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Tugas BPP meliputi: 1.Menerima dan menyimpan UP 2.melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; 3.melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK 4.menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 5.melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara 6.menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara 7.menatausahakan transaksi UP 8.menyelenggarakan pembukuan transaksi UP 9.mengelola rekening tempat penyimpanan UP Tugas BPP meliputi: 1.Menerima dan menyimpan UP 2.melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; 3.melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK 4.menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 5.melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara 6.menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara 7.menatausahakan transaksi UP 8.menyelenggarakan pembukuan transaksi UP 9.mengelola rekening tempat penyimpanan UP

26 Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Unit Layanan Pengadaan/Pejabat PengadaanPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Bendahara Penerimaan

27 Tugas, wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan Negara, Bendahara Pengeluaran, dan KPPN sebagai Kuasa BUN a.KPA bertanggungjawab manajerial b.PPK bertanggungjawab material dan formal c.PPSPM bertanggungjawab formal d.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas uang yang dikelolanya. e.KPPN sebagai Kuasa BUN melakukan fungsi sebagai comptable beheer (pemegang fungsi pembayaran) Kejelasan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan fungsi check and balance di satker berjalan dengan baik. a.KPA bertanggungjawab manajerial b.PPK bertanggungjawab material dan formal c.PPSPM bertanggungjawab formal d.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas uang yang dikelolanya. e.KPPN sebagai Kuasa BUN melakukan fungsi sebagai comptable beheer (pemegang fungsi pembayaran) Kejelasan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan fungsi check and balance di satker berjalan dengan baik. 27 Diatur secara jelas

28 Standar Kompetensi Khusus

29 Kompetensi

30 TUJUAN

31 Standar Kompetensi KPA

32 Standar Kompetensi KPA (2)

33 Stanadar Kompetensi PPK

34 Standar Kompetensi PPSPM PER = Perencanaan PEL = Pelaksanaan PERT = Pertanggungjawaban

35 Standar Kompetensi Bendahara Menjalankan Sistem Pengarsipan Dokumen Keuangan Negara Terkait Pengelolaan Kebendaharaan Mengoperasikan Aplikasi Dasar KomputerMengoperasikan Aplikasi-Aplikasi Keuangan Untuk BendaharaMelakukan Komunikasi EfektifMenerapkan Peraturan dan Kebijakan Bidang Keuangan Negara Terkait Pengelolaan Kebendaharaan Menjelaskan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Keuangan Negara Terkait Pengelolaan Kebendaharaan Mengelola Uang PersediaanMenguji Surat Perintah Bayar (SPBy) Belanja Non-Pegawai/Melaksanakan Pembayaran Kepada yang Berhak Sesuai Dengan PersyaratanMelaksanakan Pemotongan/Pemungutan Pajak

36 Standar Kompetensi Bendahara (2) Menyetorkan Potongan/Pungutan PajakMenyetorkan PNBP UmumMenyetorkan Pengembalian BelanjaMenyusun Laporan Pemotongan/Pemungutan PajakMembukukan Transaksi Belanja Non-PegawaiMengelola Rekening Bendahara PengeluaranMenatausahakan Transaksi dan Dokumen/Bukti-Bukti PembayaranMenatausahakan Surat-Surat BerhargaMembuat Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsilisasi Bendahara PengeluaranMenyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

37 Organisasi Fungsi Struktural dan Fungsi Perbendaharaan Jabatan perbendaharaan bisa dirangkap/dipegang oleh pejabat structural ataupun non structural Ada persyaratan khusus seperti PPK (memiliki sertifikat PBJ) Ada persyaratan umum/biasa seperti KPA adalah kepala kantor atau yang diberikan kuasa Bendahara ke depan sudah bersertifikasi, saat ini sudah diklat bendahara

38 Nama/nomenklatur Struktur organisasi tiap satker K/L bisa berbeda-beda Contoh KPPN – KPA = kepala Kantor – PPK bisa Kepala Kantor atau Kasie asal tidak merangkap PPSM – PPSM biasa dijabat kasubag TU/Umum – Bendahara dijabat oleh salah satu pelaksana Contoh KPP: ???

39 Diskusi dan Penugasan Diskusikan ! – Pejabat perbendaharaan atau jabatan/fungsi lainnya yang berkaitan dengan pengeluaran Negara – Struktur organisasi di PKN STAN! – Jelaskan perbedaan struktur organisasi dengan struktur perbendaharaan di PKN STAN – Bagaimana jika arus komando, arus uang, dan arus barang jika tidak sejalan antara fungsi structural dan fungsi perbendaharaan! – Selain yang sudah disebutkan, adakah karakteristik lainnya yang harus dimiliki oleh pejabat perbendahraan?

40 Diskusi dan Penugasan Tugas Kelompok – Masing-masing kelompok : Mencari struktur organisasi berbagai Kantor/satker di Kementrian Keuangan dan non Kementrian Keuangan ( 1 kelompok = 5 satker yang berbeda : satker esl 1 = 1, satker esl 2 = 1 dan 3 satker esl 3 – Jelaskan masing-masing tupoksi masing-masing jabatan! – Jelaskan dari masing-masing posisi yang ada di satker tersebut yang bisa menjadi pejabat perbendaharaan!!!

41


Download ppt "adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google