Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
HAS : 1 Halal Is My Life LPPOM MUI (Hj. LILIK FATMAWATI, S.TP., M.A.P)
2
Tujuan : Peserta memahami Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS : 1) DEFINISI Sistem Jaminan Halal (SJH): sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. Kriteria SJH: kalimat yang menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka menerapkan SJH sehingga dihasilkan produk halal secara konsisten
3
LPPOM MUI tidak dapat mengawasi setiap saat
LATAR BELAKANG Masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun Perubahan dan perkembangan usaha terjadi secara dinamis dan cepat LPPOM MUI tidak dapat mengawasi setiap saat Perlu sistem yang dapat menjamin terlaksananya produksi halal Perubahan sangat mungkin terjadi
4
Bagaimana meyakinkan Masyarakat bahwa produk Konsisten halal selama masa berlaku sertifikat halal?
5
Kriteria Sistem Jaminan Halal :
Kebijakan Halal Tim Manajemen Halal Pelatihan and Edukasi Bahan Produk Fasilitas Produksi Pra-Syarat Isi Prosedur Tertulis untuk Aktifitas Kritis Kemampuan Telusur Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Prosedur Audit Internal Kaji Ulang Manajemen Evaluasi
6
KEBIJAKAN HALAL Kebijakan halal: Komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten, sesuai dengan proses bisnis perusahaan Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal Manajemen puncak: tingkatan manajemen tertinggi yang memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan di pabrik/perusahaan Kebijakan halal dapat ditulis terintegrasi dengan kebijakan sistem yang lain, seperti kebijakan mutu atau keamanan pangan
7
Kebijakan Halal b. Kebijakan halal harus didiseminasikan/disebarkan kepada manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan pemasok. Cara diseminasi kebijakan dapat ditentukan sendiri oleh perusahaan, misalnya melalui pelatihan, briefing, pemasangan poster, banner, pencetakan buku saku atau melalui . c. Bukti diseminasi kebijakan halal harus dipelihara harus tersedia saat audit Contoh: daftar hadir pelatihan, notulen briefing karyawan, pemasangan poster, banner, buku saku, daftar , dll
8
TIM MANAJEMEN HALAL Sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan SJH di perusahaan Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal dengan disertai bukti tertulis Bukti dapat berupa surat keputusan, surat pengangkatan atau bentuk penetapan lain yang berlaku di perusahaan Mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis
9
PELATIHAN Kegiatan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan KATEGORI PELATIHAN: Pelatihan eksternal: pelatihan HAS yang diselenggarakan oleh atau atas nama LPPOM MUI Pelatihan internal: pelatihan HAS yang diselenggarakan oleh internal perusahaan
10
Pelatihan (Lanjutan) Pelatihan eksternal harus diikuti oleh salah satu tim manajemen halal setidaknya sekali dalam dua tahun Pelatihan internal harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali
11
menu tersebut dimasukkan sebagai bahan
Bahan mencakup bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive) & bahan penolong (processing aid) Khusus untuk restoran/katering, jika ada menu konsinyasi/titipan, menu rekanan, dan menu yang dibeli dari pihak lain (misal AMDK, soft drink, es krim) menu tersebut dimasukkan sebagai bahan
12
IV. BAHAN Semua bahan harus memenuhi ketentuan Halal Bahan-bahan tersebut adalah: Bahan bukan dari babi dan tidak mengandung bahan dari babi dan turunannya. Bahan bukan khamr (minuman beralkohol) dan tidak mengandung Khamr dan turunannya yang diperoleh melalui pemisahan secara fisik. Bahan bukan darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia dan tidak mengandung darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia
13
IV. BAHAN (Lanjutan) Bahan tidak diproduksi dari fasilitas yang dipergunakan untuk produk yang menggunakan babi atau turunannya. Bahan tidak bercampur dengan bahan haram dan najis. Untuk sesuai syariat Islam (dibuktikan dengan sertifikat halal yang valid). Perusahaanbahan turunan hewani harus dari hewan halal yang disembelih harus menjamin semua bahan yang digunakan adalah halal
14
Catatan Penting Suatu bahan tidak selalu harus dilengkapi dengan sertifikat halal sebagai standar persetujuannya
15
Produk Produk pada industri pengolahan: produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal, baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, produk antara (intermediet) Produk pada restoran/katering: semua menu yang disajikan, baik dibuat sendiri oleh perusahaan maupun menu yang dibeli dari pihak lain (menu titipan, rekanan), termasuk menu musiman dan menu ekstra
16
Produk Kosmetik Produk kosmetik yang mengklaim tahan air (waterproof) harus lulus uji analisa laboratorium daya tembus air. Produk kosmetik yang tidak tembus air dapat disertifikasi dengan syarat: (i) Produk yang penggunaannya terbatas waktunya, seperti sunblock khusus untuk berenang, (ii) Perusahaan harus memberikan catatan cara penggunaan bagi pengguna yang akan beribadah shalat ketika menggunakan kosmetika tersebut, misalnya dengan membuat leaflet khusus, penulisan di kemasan atau pembedaan warna kemasan. Penempatan harus jelas dan mencolok termasuk di box kemasan.
17
Produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relabeled)
Dapat diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut bersertifikat halal MUI atau produk termasuk kategori produk tidak beresiko (No Risk) Catatan: Dapat disertifikasi bersamaan dengan produk asalnya jika produk asal tidak bersertifikat halal MUI atau produk bukan termasuk kategori produk tidak beresiko (No Risk)
18
Pendaftaran Fasilitas Produksi
Semua fasilitas produksi harus didaftarkan dalam aplikasi sertifikasi: Industri pengolahan semua pabrik yang menghasilkan produk yang didaftarkan dan dipasarkan di Indonesia, baik milik sendiri atau pihak lain. Untuk produk retail pabrik yang menghasilkan produk dengan merk/ brand yang sama yang dipasarkan di Indonesia. Untuk produk non retail pabrik yang menghasilkan produk yang dipasarkan di Indonesia Restoran dapur (pusat/cabang), outlet, gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu konsinyasi atau menu yang dibeli yang belum memiliki sertifikat halal Katering dapur (pusat/cabang), gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu rekanan atau menu yang dibeli yang belum memiliki sertifikat halal
19
Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Seleksi Bahan Baru Pembelian Bahan Pengembangan Produk Baru Pemeriksaan Bahan Datang Produksi Pencucian Fasilitas Produksi Penyimpanan dan Penanganan Bahan & Produk Transportasi Pemajangan (Display) dan Penyajian Pengembangan Dapur/Outlet Baru Aturan Pengunjung Aturan Karyawan Khusus restoran & katering
20
Kemampuan Telusur Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi. Maksud ketertelusuran Selalu dapat dibuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria.
21
Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria. Prosedur harus memuat definisi yang tepat tentang produk ini dan cara menanganinya.
22
10. Audit Internal “Verifikasi pemenuhan 11 kriteria yang dilakukan oleh auditor dari internal perusahaan” Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal. Audit internal harus dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun.
23
Kaji Ulang Manajemen (Management Review)
Kaji ulang manajemen: evaluasi efektifitas pelaksanaan sistem jaminan halal yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.