Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I"— Transcript presentasi:

1 HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Mahasiswa dapat memahami dan mengidentifikasi Pengertian tentang Viktimologi, skop dan lingkup viktimologi, pengertian korban, masalah viktimisasi, sejarah viktimologi, dan hubungan viktimologi dan bidang ilmu yang lain.

2 PENDAHULUAN Pengertian Viktimologi
Secara etimologi, victimologi berasal dari kata “Victim” yang berarti korban dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Dalam pengertian terminology, victimologi adalah studi yang mempelajari tentang korban, penyebab terjadinya korban/ timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan social.

3 LANJUTAN…. Dalam kamus ilmu pengetahuan social disebutkan bahwa victimologi adalah studi tentang tingkah laku victim sebagai salah satu penentu kejahatan. (Hugo Reading, Kamus Ilmu-ilmu social, Jakarta, Rajawali, 1986, hlm.457 )

4 Pendapat Arif Gosita mengenai pengertian victimologi ini sangat luas,
Sebab dan kenyataan sosial yang dapat disebut sebagai korban tidak hanya korban perbuatan pidana (kejahatan) saja tetapi dapat korban bencana alam, korban kebijakan pemerintah dan lain-lain.

5 Perumusan ini membawa akibat suatu victimisasi yang harus dipahami sebagai berikut:[1]
Korban di luar perbuatan manusia, korban akibat di luar perbuatan manusia seperti bencana alam dan lain sebagainya. Korban akibat perbuatan manusia, korban akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan perbuatan kriminal misalnya: korban kejahatan perkosaan, korban kejahatan politik. Dan yang bukan bersifat kriminal (perbuatan perdata) misalnya : korban dalam bidang Administratif, dan lain sebagainya; [1] J.E. Sahetapy, Victimologi sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hlm.35

6 Tujuan dan Manfaat Victimologi
Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik. Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatan dan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.

7 Arif Gosita merumuskan beberapa manfaat dari studi mengenai korban antara lain:
Dengan viktimologi akan dapat diketahui siapa korban, hal-hal yang dapat menimbulkan korban, viktimisasi dan proses viktimisasi; Viktimologi memberikan sumbangan pemikiran tentang korban, akibat tindakan manusia yang telah menimbulkan penderitaan fisik, mental dan social;

8 LANJUTAN…. melalui studi victimologi akan memberikan pemahaman kepada setiap individu mengenai hak dan kewajibannya dalam rangka mengantisipasi berbagai bahaya yang mengancamnya; viktimologi memberikan sumbangan pemikiran mengenai masalah viktimisasi tidak langsung, dampak social polusi industri, viktimisasi ekonomi, politik dan penyalahgunaan kewenangan. viktimologi memberikan dasar pemikiran dalam penyelesaian viktimisasi criminal atau factor victimogen dalam sistem peradilan pidana.

9 Sejarah Perkembangan Viktimologi
1937, Benyamin Mendelsohn (Keperibadian Korban) 1941, Hans Von Hentig (Interaksi korban -pelaku) 1947, Benyamin Mendelsohn (menciptakan Istilah Victimology)

10 Lanjutan… Viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja. (Special/penal Victimology) Mempelajari selain korban kejahatan juga korban kecelakaan. (General Victimology) berkembang lebih luas lagi. (New Victimology), Korban penyalahgunaan kekuasaan dan HAM

11 OBJEK VIKTIMOLOGY Pihak-pihak mana saja yg terlibat dalam suatu viktimisasi. Bagaimana respons terhadap suatu viktimisasi Faktor2 penyebab viktimisasi. Bagaimana upaya penanggulangan viktimisasi. Dsb……….

12 Pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang korban yaitu:
manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya; (Praktis) manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu tindak pidana, dan (Filosofis) manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.(Action)

13 Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban,
sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan.

14 KORBAN Adalah, orang-orang secara individual maupun kolektif, telah mengalami penderitaan fisik atau mental, penderitaan emosi, kerugian ekonomis atau pengurangan substansial hak-hak asasi, melalui perbuatn-perbuatan atau pembiaran-pembiaran yang melanggar hukum pidana yg berlaku di negara-negara yg meliputi juga peraturan hukum yg melarang penyalah gunaan kekuasaan.

15 ASPEK YG BERKAITAN DENGAN KORBAN
Faktor penyebab munculnya kejahatan. Bagaimana seseorang dapat menjadi korban Bagaimana upaya menanggulangi terjadinya korban Hak dan kewajiban korban kejahatan

16 KORBAN DALAM VIKTIMOLOGI
Korban dlm viktimologi memiliki arti yg sangat luas yg meliputi: Individu; Kelompok; Korporasi; (swasta maupun pemerintahan) maupun Mereka yang tidak mengetahui telah menjadi korban.

17 AKIBAT PENIMBULAN KORBAN
Ialah sikap atau tindakan terhadap korban dan/atau pihak pelaku serta mereka yg secara langsung ataupun tidak langsung dalam terjadinya suatu kejahatan.


Download ppt "HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google