Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehdevi azwar Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
HUKUM dan BISNIS PENERBANGAN INDONESIA
2
Sejarah Pada September 1929, KLM menggelar penerbangan lintas benua perdananya rute Amsterdam – Batavia, dengan menggunakan pesawat Foker F-VII. Koninklijke Nederlandsch-Indische Luchtvaart Maaschappij (KNILM) — maskapai penerbangan Hindia Belanda — didirikan pada 16 Juli 1928. Penerbangan perdana pertamanya menghubungkan Batavia - Bandung, dan kemudian berkembang melayani penerbangan antar pulau dan penerbangan internasional. Ketika KNILM bubar, KLM kemudian mendirikan KLM Interinsulair Bedrijf (KLM-IIB) yang bertujuan melayani penerbangan sipil antar pulau di Hindia Belanda. Setelah Konferensi Meja Bundar, Maskapai KLM Interinsulair Bedrijf dinasionalisasikan oleh Pemerintah Indonesia pada Desember 1949 sebagai Garuda Indonesia maskapai penerbangan nasional Indonesia, dan memulai layanan penerbangan di Nusantara Maka pada tanggal 28 Desember 1949, penerbangan bersejarah menggunakan pesawat DC-3 dengan registrasi PK-DPD milik KLM Interinsulair terbang membawa Presiden Soekarno dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menghadiri upacara pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan nama Garuda Indonesian Airways, yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada perusahaan penerbangan pertama ini.
3
DATA PERTUMBUHAN INDUSTRI PESAWAT UDARA Secara global jumlah penumpang pesawat udara mengalami peningkatan setiap tahunnya, yakni sedikitnya 6% dengan keuntungan dunia industri berkisar USD $885 miliar. Di Indonesia sendiri, hingga 2017 terjadi pertumbuhan sebanyak 10% tiap tahunnya.
4
KARAKTERISTIK BISNIS PENERBANGAN A.HIGH CAPITAL Harga pesawat Boeing terbaru (seri 787 Dreamliner) USD $220 juta – USD $350 juta dengan maksimal mampu menampung 440 penumpang. Umumnya di Indonesia menggunakan Boeing 737-800 (80pesawat) USD$.100 juta dengan maksimal penumpang 189 orang.
5
Nama Perusahaan PenerbanganJumlah maskapai Garuda Indonesia Airways142 Lion air112 Batik Air54 Citilink50 Sriwijaya Air40 Wings AIr30 Airasia Indonesia25 PERUSAHAAN DENGAN JUMLAH MASKAPAI TERBANYAK DI INDONESIA
6
Maintanance cost (c-check) The aircraft coming in at $52.82 per flight hour is the good ole B737-3/4/500. The active and popular B737- 6/7/8/900 averages $27.84 per flight hour. Utilization : 12 flying hours per day, C-check per 20-24 month. Fuel kira-kira 4 liter / detik penerbangan (tergantung beban berat, wind speed, dll), Harga avtur Rp.7.960/liter – Rp. 11.100/liter tergantung bandara. 10% dari harga operasional adalah untuk biaya bahan bakar.
7
B. High Technology Perkembangan bisnis dan migrasi manusia yang dipicu perkembangan teknologi, menyebabkan dunia industri pesawat udara berupaya mengembangkan teknologinya. Untuk menekan harga pengembangan teknologi biasanya pihak manufaktur melakukan perubahan design Re-design re-cycle). C. High Labor Cost Pekerja sektor penerbangan adalah pekerja dengan skill tertentu. Sehingga biaya pekerja menghabiskan 30% dari biaya operasional perusahaan.
8
PERMINTAAN PENUMPANG Harga murah Rute penerbangan Jadwal penerbangan service Pilihan brand Tujuan Perjalanan Segmen pasar Service image branding cost
9
Struktur biaya operasional: – ongkos avtur 40-45% – sewa pesawat 20% – sumber daya manusia (SDM) 10%, – biaya kebandaraan 5-10%.
10
Keterlambatan Pesawat Permenhub No. 89 Tahun 2015 1.Terlambat 30 mnt s/d 1 jam : minuman ringan 2.61menit-120 menit : makanan dan minuman ringan 3.121 -180 menit : Minuman dan makanan berat 4.181-240 menit : minuman makanan ringan + makanan dn minuman bert 5.Lebih dari 240 menit : ganti rugi Rp. 300.000 6.Pembatalan : mengalihkan ke penerbngan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya penerbangan 7.Keterlambatan katagori 2-5 penumpang dapat dialihkan pada penerbangn selanjutnya
11
Keselamatan Penumpang Pesawat Permen Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara – meninggal dunia Rp. 1.250.000.000 (jatuh) – Meninggal dunia Rp.500.000.000 (blm lepas landas) – Cacat total Rp.200.000.000 – Bagasi (Untuk yang meninggal) maksimal Rp. 4 jt – Penumpang hilang Rp. 200.000.- per hari – Kargo rusak / hilang Rp.100.000.-/kg – Kargo rusak sebagian Rp.50.000/kg – Meninggal dunia -Pihak ketiga Rp. 500.000.000 – Pihak ketiga cacat total Rp.750.000.000 – Perawatan pihak ketiga maksimal RP. 100.000.000
12
Click to edit Master subtitle style
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.