Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DUMPING DAN ANTI DUMPING

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DUMPING DAN ANTI DUMPING"— Transcript presentasi:

1 DUMPING DAN ANTI DUMPING

2 DUMPING suatu kegiatan yang dilakukan oleh produsen atau pengekspor yang melaksanakan penjualan barang/ komoditi di luar negeri atau negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga barang sejenis baik di dalam negeri pengekspor maupun di negara pengimpor, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara pengimpor

3 EFEK DUMPING konstelasi ekonomi, iklim pekerja, stabilisasi keuangan, dan bahkan mengakibatkan goncangan ekonomi dalam suatu Negara

4 DARI ASPEK HUKUM diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keberuntungan atas produk tersebut.

5 PENGELOMPOKAAN DUMPING
Dumping Sporadis, dilakukan secara temporer dengan tujuan utama mengatasi kelebihan kapasitas , Dumping Predatoris, menjual produk secara merugi dengan tujuan mendapat akses kesuatu pasar dan menyingkirkan para pesaing , Dumping Permanent, secara konsisten menjual produknya dengan harga lebih rendah disatu pasar dibandingkan dipasar-pasar lainnya .

6 ANTI DUMPING suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping Tujuan hukum diciptakannya pengaturan anti dumping adalah upaya perlindungan bagi industri lokal atau nasional dalam suatu negara

7 SUMBER HPI ANTI DUMPING
Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994 atau Anti-Dumping Agreement.  Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi pasar yang adil.

8 KELEMAHAN ANTI DUMPING
merupakan pesanan dari perusahaan tertentu yang tidak ingin kalah bersaing. Bagi mereka, anti-dumping adalah salah satu pintu masuk untuk menjaga kepentingan bisnis mereka, dan menggunakan dengan dalil menjaga kestabilan ekonomi nasional

9 BARANG DUMPING For purposes of this agreement, a product is to be considered as being dumped, i.e. introduced into the commerce of another country at less than its normal value, if the export price of the product exported from one country to another is less than the comparable price, in the ordinary course of trade, for the like product when destined for consumption in the exporting country”.

10 PP.34 Tahun 1994 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor

11 Pengertian menurut GATT
suatu barang baru dikatakan barang dumping apabila memenuhi tiga unsur yaitu : adanya kegiatan dumping yang LTFV (less than fair price), adanya kerugian (injury), adanya hubungan timbal balik antara dumping dan kerugian (causal link).

12 Penjelasan LTFP LTFP dilakukan dengan : Investigasi
Membandingkan dengan produk serupa (like product) Jika tidak ada, ex factory price

13 PENJELASAN KERUGIAN Pengujian adanya kerugian industri dalam
negeri, meliputi faktor-faktor berikut: Penurunan penjualan dalam negeri; Penurunan keuntungan; Penurunan output (produksi); Penurunan market share.

14 MENURUT PEMERINTAH RI (KADI)
Kerugian yang diderita Negara impor, antara lain: Penurunan penjualan dalam negeri; Penurunan keuntungan; Penurunan output (produksi); Penurunan market share; Penurunan produktivitas; Penurunan utilisasi kapasitas produksi; Gangguan terhadap return of investment; Gangguan terhadap harga dalam negeri; The magnitude of dumping margin; Perkembangan cash flow yang negatif; Inventory meningkat; Pengurangan tenaga kerja/penurunan gaji, PHK; Gangguan terhadap pertumbuhan perusahaan; Gangguan terhadap investasi; Gangguan terhadap kemampuan meningkatkan modal.

15 PENENTUAN BEA MASUK ANTI DUMPING DI INDONESIA
Menurut UU No 10. Tahun 1995 tentang Kepabeanan , Pasal 19 ayat(1) : Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

16 PENENTUAN BEA MASUK ANTI DUMPING MENURUT GATT
pemberian batas marginal harga, diukur pada standar <2% harga ekspor di bawah harga normal.

17 CONTOH KASUS DUMPING tuduhan praktek dumping pada produk kertas Indonesia yang diekspor ke Korea Selatan tahun 2002 Dalam kasus ini Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini DSB – WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan Anti-Dumping.


Download ppt "DUMPING DAN ANTI DUMPING"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google