Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum"— Transcript presentasi:

1 Pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Oleh : Drs.Wahyudin, Msi. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

2 Rekapitulasi Daya Serap Anggaran Tahun 2018
pada Eselon I di Mahkamah Agung RI NO UNIT ESELON I PAGU REASLISASI % SISA ANGGARAN 1 Badan Pengawasan Rp 33,944,916, 33,880,365,259.00 99,81% Rp 64,550, 2 Kepaniteraan 169,970,100, 168,461,420,674.00 99,11% 1,508,679, 3 Badan Urusan Administrasi 7,889,222,481, 7,860,157,876,137.00 99,63% 29,064,604, - Eselon I Pusat 2,245,323,224, 2,228,007,792,709.00 99,23% 17,315,431, - Daerah 5,643,899,257, 5,632,150,083,428.00 99,79% 11,749,173, 4 Ditjen Badan Peradilan Agama 71,950,031, 70,309,529,060.00 97,72% 1,640,501, 38,670,836, 37,886,616,708.00 97,97% 784,219, 33,279,195, 32,422,912,352.00 97,43% 856,282, 5 Ditjen Badan Peradilan Militer Dan TUN 23,708,288, 22,600,892,809.00 95,33% 1,107,395, 19,042,580, 18,227,211,545.00 95,72% 815,368, 4,665,708, 4,373,681,264.00 93,74% 292,026, 6 Ditjen Badan Peradilan Umum 152,581,761, 141,673,680,639.00 92,85% 54,231,597, 53,849,274,792.00 99,30% 382,322, 98,350,164, 87,824,405,547.00 89,30% 10,525,758, 7 Badan Litbang Diklat Kumdil 136,849,305, 92,32% Total 8,478,226,882, 8,423,420,612,355.00 99,35% 54,806,269,

3 Rekapitulasi Daya Serap Anggaran Tahun 2018 pada Ditjen Badilum
KODE WILAYAH SATKER KEGIATAN PAGU 2018 REALISASI % PER SATKER 0199. INSTANSI PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM 1046 Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum 17,841,872,000 17,793,493,814 99.73 1047 Peningkatan Ketatalaksanaan Perkara Perdata Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) 501,656,000 499,349,758 99.54 1048 Peningkatan Ketatalaksanaan Perkara Pidana Kasasi,Peninjauan kembali dan grasi 498,526,000 493,446,851 98.98 1049 Peningkatan Manajemen Peradilan Umum 4,673,130,000 4,658,805,801 99.69 1052 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Badan Peradilan Umum 30,716,413,000 30,606,960,127 99.64 JUMLAH PAGU PUSAT 54,231,597,000 54,052,056,351 99.67

4 Rekapitulasi Daya Serap Anggaran Tahun 2018
di lingkungan Ditjen Badilum SATKER PAGU 2018 REALISASI % PER SATKER Ditjen Badilum 54,231,597,000 54,052,056,351 99.67 Satker Daerah 98,350,164,000 87,824,405,847 89.30  JUMLAH PAGU TOTAL 152,581,761,000 141,876,462,198 92.98

5 Total seluruh Satker PT 30
Rekapitulasi Daya Serap Anggaran Tahun 2018 Satker Tingkat Banding (PT) Rekapitulasi Penyerapan PT Jumlah Satker PT kurang dari 60% 60% - 70% 70% - 80% 3 80% - 90% 7 90% - 95% 9 lebih dari atau sama dengan 95% 11 Total seluruh Satker PT 30

6 Total seluruh Satker PN 352
Rekapitulasi Daya Serap Anggaran Tahun 2018 Satker Tingkat Pertama (PN) Rekapitulasi Penyerapan PN Jumlah Satker kurang dari 60% 6 60% - 70% 9 70% - 80% 35 80% - 90% 67 90% - 95% 91 Total 208 lebih dari atau sama dengan 95% 144 Total seluruh Satker PN 352

7 Satker Tingkat Banding (PT) dengan
Daya Serap Anggaran Tahun 2018 di atas 95% NO SATKER PAGU 2018 REALISASI % PER SATKER 1 PENGADILAN TINGGI SEMARANG 830,103,000 828,925,153 99.86 2 PENGADILAN TINGGI MEDAN 591,842,000 589,135,749 99.54 3 PENGADILAN TINGGI JAKARTA 559,413,000 554,838,824 99.18 4 PENGADILAN TINGGI PALU 165,389,000 163,686,588 98.97 5 PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA 130,618,000 129,251,400 98.95 6 PENGADILAN TINGGI PEKANBARU 467,826,000 460,996,432 98.54 7 PENGADILAN TINGGI AMBON 237,800,000 233,692,800 98.27 8 PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA 140,388,000 136,996,700 97.58 9 PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG 289,457,000 280,997,332 97.08 10 PENGADILAN TINGGI BANTEN 359,106,000 345,460,930 96.20 11 PENGADILAN TINGGI BANDUNG 343,365,000 326,772,702 95.17

8 Satker Tingkat Banding (PT) dengan
Daya Serap Anggaran Tahun 2018 di antara 90% - 95% NO SATKER PAGU 2018 REALISASI % PER SATKER 1 PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH 475,179,000 449,896,850 94.68 2 PENGADILAN TINGGI SAMARINDA 263,563,000 248,859,750 94.42 3 PENGADILAN TINGGI BENGKULU 151,976,000 143,256,400 94.26 4 PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG 387,471,000 363,945,282 93.93 5 PENGADILAN TINGGI KENDARI 188,624,000 176,984,434 93.83 6 PENGADILAN TINGGI GORONTALO 106,860,000 100,200,000 93.77 7 PENGADILAN TINGGI DENPASAR 258,757,000 241,883,499 93.48 8 PENGADILAN TINGGI PADANG 304,943,000 281,571,600 92.34 9 PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN 309,100,000 279,307,718 90.36

9 Satker Tingkat Banding (PT) dengan
Daya Serap Anggaran Tahun 2018 di bawah 90% NO SATKER PAGU 2018 REALISASI % PER SATKER 1 PENGADILAN TINGGI JAYAPURA 342,667,000 299,401,698 87.37 2 PENGADILAN TINGGI MATARAM 176,330,000 151,991,108 86.20 3 PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA 168,451,000 144,779,456 85.95 4 PENGADILAN TINGGI SURABAYA 790,090,000 675,621,481 85.51 5 PENGADILAN TINGGI PALEMBANG 537,780,000 452,573,750 84.16 6 PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG 353,664,000 297,347,366 84.08 7 PENGADILAN TINGGI PONTIANAK 194,930,000 159,288,800 81.72 8 PENGADILAN TINGGI KUPANG 513,019,000 404,303,350 78.81 9 PENGADILAN TINGGI MANADO 270,456,000 211,008,937 78.02 10 PENGADILAN TINGGI JAMBI 382,662,000 268,723,149 70.22

10 Satker Tingkat Pertama (PN) dengan
Daya Serap Anggaran Tahun 2018 di atas 99% NO SATKER PAGU 2018 REALISASI % PER SATKER 1 PENGADILAN NEGERI BANDUNG 1,693,301,000 1,690,710,225 99.85 2 PENGADILAN NEGERI KOTAMUBAGO 182,802,000 182,357,380 99.76 3 PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN 591,625,000 589,615,300 99.66 4 PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT 670,050,000 667,357,060 99.60 5 PENGADILAN NEGERI SINTANG 346,550,000 344,863,800 99.51 6 PENGADILAN NEGERI TUBAN 316,397,000 314,724,580 99.47 7 PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR 47,350,000 47,096,225 99.46 8 PENGADILAN NEGERI MARTAPURA 188,950,000 187,779,130 99.38 9 PENGADILAN NEGERI SUKADANA 261,885,000 260,186,750 99.35 10 PENGADILAN NEGERI BANTUL 139,640,000 138,724,100 99.34 11 PENGADILAN NEGERI BONTANG 97,020,000 96,272,275 99.23 12 KANTOR PENGADILAN NEGERI KALIANDA 309,806,000 307,400,000 99.22 13 PENGADILAN NEGERI KAB.MALANG 174,515,000 172,963,250 99.11 14 PENGADILAN NEGERI KAB.BOGOR DI CIBINONG 473,750,000 469,471,900 99.10 15 PENGADILAN NEGERI FAK FAK 441,307,000 437,279,829 99.09 16 PENGADILAN NEGERI KANDANGAN 167,200,000 165,667,000 99.08 17 PENGADILAN NEGERI PALOPO 148,630,000 147,179,700 99.02 18 PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT 1,571,233,000 1,555,506,600 99.00

11 Satker Tingkat Pertama (PN) dengan
Daya Serap Anggaran Tahun Terrendah SATKER DENGAN PENYERAPAN < 60% PAGU 2018 REALISASI % PER SATKER 1 PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR 98,812,000 40,175,255 40.66 2 PENGADILAN NEGERI KUPANG 785,279,000 377,942,176 48.13 3 PENGADILAN NEGERI BAU-BAU 209,089,000 118,255,760 56.56 4 PENGADILAN NEGERI NGANJUK 294,462,000 167,865,550 57.01 5 PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI 305,850,000 174,992,050 57.21 6 PENGADILAN NEGERI WAMENA 132,089,000 78,366,000 59.33 SATKER DENGAN PENYERAPAN 60% - 70% PENGADILAN NEGERI KEDIRI 212,569,000 128,932,950 60.65 PENGADILAN NEGERI SEMARANG 1,205,822,000 755,494,133 62.65 PENGADILAN NEGERI GRESIK 224,350,000 142,565,978 63.55 PENGADILAN NEGERI SINABANG 65,406,000 41,655,000 63.69 PENGADILAN NEGERI TANGERANG 963,870,000 632,635,800 65.63 PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA 492,933,000 331,434,060 67.24 7 PENGADILAN NEGERI POLEWALI 136,970,000 92,618,800 67.62 8 PENGADILAN NEGERI NUNUKAN 139,702,000 95,227,400 68.16 9 PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN 439,935,000 301,135,600 68.45

12 Adapun permasalahan rendahnya penyerapan Anggaran adalah sebagai berikut :
Bagian Kepaniteraan tidak sepenuhnya dilibatkan dalam penyusunan anggaran DIPA 03; Kurangnya Koordinasi bagian Kepaniteraan dengan Kesekretariatan terkait anggaran sehingga bagian Sekretariatan tidak bisa merealisasikan anggaran yang telah disusun; Kurangnya pemahaman satker tentang aturan Revisi Anggaran PMK. No. 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi anggaran TA. 2018; Kurangnya pemahaman Pelaksana Anggaran (KPA, PPK, Bendahara) di satker terkait tentang aturan pelaksanaan anggaran DIPA 03 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor: 10/SEK/SK/III/2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Kegiatan Penyelesaian Perkara yang di biayai APBN di tingkat Kepeniteraan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum;

13 Pelaksanaan MoU Pos Bantuan Hukum yang baru dilaksanakan di triwulan ke II, sehingga penyerapan Pos Bantuan Hukum tidak maksimal; Adanya anggaran yang telah dialokasikan di Pengadilan tetapi anggaran tersebut juga dialokasikan di Kejaksanaan sehingga alokasi yang telah disusun tidak dapat terserap dengan baik. Contohnya untuk anggaran konsumsi makanan terdakwa; Sesuai dengan PMK No. 113//PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Bahwa perjalanan dinas lokal tidak dapat dibayarkan apabila tujuan pengiriman berkas masih dalam satu wilayah perkantoran yang sama, sehingga banyak pengadilan yang kantor Kejaksaan nya berdekatan tidak dapat merealisasikan anggaran perjalanan dinasnya; Adanya pengadilan yang tidak menggunakan anggaran penggandaan dan penjilidan berkas perkara dikarenakan kesulitan untuk melampirkan bukti-bukti penjilidan. Masih adanya kesalahan penggunaan anggaran akun pos dan atk yang semestinya menggunakan anggaran DIPA 03 akan tetapi satker menggunakan anggaran DIPA 01; Adanya target perkara yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan perkara yang putus.

14 Adapun langkah-langkah yang telah Ditjen
Adapun langkah-langkah yang telah Ditjen. Badilum lakukan adalah sebagai berikut: Melakukan sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor: 10/SEK/SK/III/2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Kegiatan Penyelesaian Perkara yang di biayai APBN di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan memanggil satker dibawahnya; Melakukan pemanggilan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding seluruh indonesia dalam kegiatan penyusunan pagu indikatif TA di Denpasar; Melakukan penyusunan pagu indikatif TA dengan melibatkan Panitera dan Sekretaris serta operator RKAKL di Pengadilan Tingkat Banding Jawa Timur; Melakukan monitoring anggaran yang penyerapannya rendah di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur; Melakukan revisi pergeseran anggaran antar satker di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur; Mengirimkan surat teguran di bulan Juni 2018 ke satker-satker yang relisasi anggarannya rendah; Melakukan koordinasi dengan Kanwil Perbendaharaan Surabaya terkait revisi anggaran.

15 Hasil Temuan BPK tahun 2018 PNBP
Pengelolaan Penerimaan PNBP belum dilakukan dengan tertib. PNBP terlambat disetor (dr Bend proses ke Bend Penerimaan) Pencatatan dan pengelolaan PNBP belum memadai (Bend Penerima tdk membuat BKU, penyusunan laporan hanya dari aplikasi SIMPONI) Terdapat perbedaan jumlah saldo PNBP pendaftaran dan redaksi dalam laporan keuangan perkara dengan jumlah saldo PNBP berdasarkan jumlah perkara yang masuk dan putus (Data Keadaan Perkara). Terdapat perbedaan jumlah saldo PNBP pendaftaran dan redaksi dalam laporan keuangan perkara dengan jumlah saldo PNBP berdasarkan laporan per kegiatan bukti setor bendahara penerimaan. Sebagian PNBP belum disetor oleh Bendahara Penerimaan (Bend Penerima tdk mendokumentasikan bukti penyetoran dr kasir dan juda setoran ke kas negara).

16 Belanja. Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan pekerjaan pada belanja barang dan belanja modal. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak tidak tertib (tidak disertai bukti cetak pembelian BBM, voucher tdk dilengkapi nomor kendaraan) Pengelolaan bukti pertanggungjawaban belanja barang tidak sesuai ketentuan. Pegawai non Pegawai Negeri belum diikutsertakan sebagai peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan.

17 Keuangan Perkara dan Uang titipan pihak ketiga
Pengelolaan Keuangan Perkara dan Uang titipan pihak ketiga tidak dilakukan secara tertib. Pertanggungjawaban atas penggunaan biaya perkara tidak dilaksanakan secara memadai Penatausahaan sisa panjar biaya perkara belum memadai. Pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas belum tertib. Rekening penampungan biaya proses belum terdaftar dalam program Treasury National Pooling.

18 Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu
Badan Peradilan Umum Pembinaan Pengadilan Tinggi terhadap Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi. Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi harus menjalin komunikasi secara terus menerus dan bersinambungan dengan Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi harus senantiasa menginformasikan dan mensosialisasikan perkembangan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan Akreditasi dari Ditjen Badilum dan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum kepada seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi harus senantiasa memberikan arahan, petunjuk dan bimbingan kepada Pengadilan Negeri di wilayahnya hukumnya dalam melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu.

19 Pembinaan Pengadilan Tinggi terhadap Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi.
Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi melakukan asistensi/pendampingan terhadap Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dan Kelas IA di wilayah hukumnya yang akan dilaksanakan Asesmen Surveilan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum maupun Kelas IB dan Kelas II yang akan dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi. Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi dapat merekomendasikan kepada Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum agar Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dan Kelas IA di wilayah hukumnya yang semula terakreditasi B dinaikkan statusnya menjadi terakreditasi A setelah melalui penilaian yang dilakukan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum atau sebaliknya.

20 Pengawasan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi.
Memantau dan mengamati pelaksanaan akreditasi secara terus menerus dan bersinambungan pada seluruh Pengadilan Negeri yang telah terakreditasi di wilayah hukumnya. Meminta laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan akreditasi pada seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi setiap 3 bulan. Melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala terhadap pelaksanaan akreditasi pada seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi. Menangani dan menindaklanjuti keluhan Pengguna Pengadilan berkaitan dengan kinerja manajemen penjaminan mutu dan kinerja pelayanan publik pada seluruh Pengadilan Negeri yang telah terakreditasi.

21 Pengawasan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi.
Melaksanakan kegiatan asesmen/Surveilan tidak terjadwal atau sewaktu-waktu kepada Pengadilan Negeri Kelas I B dan Kelas II yang telah terakreditasi apabila Pengadilan Tinggi memandang perlu untuk segera dilakukan asesmen pada Pengadilan Negeri tertentu yang telah terakreditasi untuk menginvestigasi keluhan atau berkaitan dengan perubahan atau penambahan fungsi pengadilan atau diketahui adanya gejala-gejala penurunan performa Pengadilan. Merekomendasikan kepada Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum agar melaksanakan asesmen tidak terjadwal atau sewaktu-waktu kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dan Kelas IA untuk menginvestigasi keluhan atau berkaitan dengan perubahan atau penambahan fungsi pengadilan atau diketahui adanya gejala-gejala penurunan performa Pengadilan.

22 Pengawasan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi.
Memantau dan mengukur konsistensi penerapan manajemen mutu dan sistem manajemen Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi dengan melakukan asesmen Surveilan pertama 6 (enam) bulan setelah menerima sertifikasi Akreditasi dan selanjutnya setiap 12 (dua belas) bulan sekali. Mengidentifikasi dan menganalisa gejala-gejala penurunan performa Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi, menentukan sebab akibatnya serta cara mengatasinya. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi penurunan performa Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi tersebut. Melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum berhubungan dengan langkah-langkah untuk mengatasi penurunan performa Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi dimaksud.

23 Pengawasan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi.
Merekomendasikan kepada Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum untuk melakukan pembekuan atau mencabut sementara status akreditasi pada Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya apabila terdapat kondisi penurunan performa akreditasi secara terus menerus. Merekomendasikan kepada Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum untuk mengembalikan status akreditasi Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya seperti semula (rehabilitasi) dari pembekuan atau pencabutan sementara apabila kondisi penurunan performa Akreditasi tersebut sudah teratasi.

24 Pengawasan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya yang telah terakreditasi.
Merekomendasikan kepada Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilum untuk meninjau kembali dan melakukan penurunan status akreditasi yang diperoleh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya tersebut ke tingkat yang lebih rendah apabila terdapat kondisi penurunan performance akreditasi sehingga dipandang tidak sesuai lagi dengan status akreditasi yang telah diperolehnya. Pengadilan Tinggi berkewajiban melaporkan secara berkala pelaksanaan Akreditasi di wilayah hukumnya kepada Ditjen Badilum.


Download ppt "Pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google