Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendri Susman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS
IFFA ROSITA – DIVISI PERENCANAAN, DATA & INFORMASI KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2
LANDASAN HUKUM PEMILU 2019 UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PUTUSAN MK NO. 14/PUU-IX/2013 YANG MENGATUR PEMILU SERENTAK TAHUN 2019. KPU PROV KALTIM
3
YANG BERBEDA PADA PEMILU 2019
SERENTAK YANG BERBEDA PADA PEMILU 2019 Dilakukan secara serentak sesuai putusan MK sehingga pemilih akan mengantongi 5 surat suara JUMLAH PARTAI POLITIK Tahun 2014 jumlah Parpol Nasional 12 dan lokal aceh 3 Tahun 2019 jumlah parpol nasional 16 dan lokal aceh 4 parpol PRESIDENT THRESHOLD President threshold menggunakan hasil pemilu parpol tahun yaitu 20% kursi dan 25% suara sah nasional PARLIAMENTARY THRESHOLD Parliamentary threshold (ambang patas parlemen) naik menjadi 4% METODE PENGHITUNGAN SUARA Metode penghitungan menggunakan metode Saint Lague PENAMBAHAN DAPIL DAN KURSI dari 77 Dapil menjadi 80 Dapil, dikarenakan perubahan di Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat sehingga jumlah kursi dari 560 menjadi 575 kursi DPR RI KPU PROV KALTIM
4
SISTEM PEMILU INDONESIA
HELLO! Sistem pemilu di Indonesia adalah : Sistem pemilu suara terbanyak, yaitu : a. Mayoriti/mayoritas (paling banyak) b. Pluralitas (terbanyak diantara calon) Sistem Pemilu Proporsional, yaitu : a. Quota (BPP) b. Devisor (pembagi saint lague) KPU PROV KALTIM
5
TARGET PENYELENGGARA PEMILU
TIDAK ADA PENUNDAAN PEMILU Sebagian gangguan tahapan, maka Pemilu lanjutan dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Keseluruhan tahapan, maka Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. TIDAK ADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG Dapat diulang apabila terjadi kerusuhan dan bencana alam. Wajib dilakukan apabila pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, petugas KPPS memberikan tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara, pemilih tidak memiliki KTP-el, tidak terdaftar di DPT dan DPTb TIDAK ADA PENYELENGGARA YANG MENDAPAT SANSKI Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Administratif Pemilu Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undagan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu KPU PROV KALTIM
6
PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU :
ASAS PEMILU ADIL BEBAS LANGSUNG RAHASIA JUJUR UMUM PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU : Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; efisien. KPU PROV KALTIM
7
IMPLEMENTASI ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Elektoral System Perbaikan System Pemilu Elektoral Proses Tata Kelola Pemilu Elektoral Law Penegakan Hukum Pemilu KPU PROV KALTIM
8
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan. Umum ProvinsijKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-: undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan , serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." KPU PROV KALTIM
9
IDEALNYA PEMILU KONTROLLING ATAS PEMERINTAHAN BEBAS INTIMIDASI
MENSEJAHTERAKAN RAKYAT PARTISIPASI POLITIK PEMILIH MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF BEBAS INTIMIDASI KONTROLLING ATAS PEMERINTAHAN KPU PROV KALTIM
10
PEMILU BERKUALITAS Pemilihan Umum yang baik dan bersih, mensyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran dan bebas dari intimidasi berbagai pihak Proses pemilu perlu ditanggapi secara kritis oleh masyarakat, khususnya pemilih. KPU sebagai penyelenggara Pemilu terus melakukan upaya-upaya maksimal salah satunya bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pemilih. KPU PROV. KALTIM
11
Dinamika dan Persoalan Pemilu
DPT ANGKA PARMAS ANCAMAN HOAX DPTH 2 : DPTb 1 : Pilgub 2018 sebesar 58,1% Pemilu 2019 ? Positif : search Visi Misi, rekam jejak, program paslon Negatif : search ujaran kebencian, hoax dan fitnah (share kembali) Pemilih Pemula Kaltim POLITISASI SARA MONEY POLITIC BLACK CAMPAIGN Ancaman Politisasi SARA lebih berrbahaya dibanding Pollitik Uang. Efek politik uang bisa di Lokalisir. Artinya bangsa tidak retak karena politik uang., sementara Politisasi SARA bisa berdampak buruk pada perepecahan Bangsa Merugikan Pemilih itu sendiri Dulu menggunakan media cetak seperti pamlet, photocopy-an artikel berisi informasi negatif lawan. Saat ini menggunakan media sosial Kampanye negatif beda dengan kampanye hitam KPU PROV. KALTIM
12
PIHAK-PIHAK YANG BERPERAN
PERAN PEMERINTAH PERAN TNI/POLRI Penugasan personel pada sekretariat, penyediaan sarana ruangan sekretariat, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu Memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu. Pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu. dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye. PERAN PESERTA PEMILU PERAN MASYARAKAT - Kampanye bersih Melaksanakan asas Pemilu Ikut serta memerangi Hoax Ikut serta mengawasi tahapan Pemilu 2019 Membentuk komunitas-komunitas anti hoax, money politik dan SARA Tidak menyebarkan Hoax serta Ujaran Kebencian - Ikut serta mensosialisasikan KPU PROV. KALTIM
13
DISTRIBUSI LOGISTIK SURAT SUARA
KAB/KOTA JUMLAH SUSU START PENYORTIRAN HASIL SHORTIR SEMENTARA Samarinda 2 Maret 2019 178 Bontang 13 Maret 2019 - Mahulu 4 Maret 2019 Paser 65 Kutai Kartanegara 7 Maret 2019 Panajam Paser Utara 42.083 312 Berau 6 Marte 2019 Balikpapan 1.440 Koli 5 Maret 2019 Kutai Timur 1 Maret 2019 Kutai Barat 157
14
TAHAPAN PEMILU PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KAMPANYE SOSIALISASI
MASA TENANG PEMUNGUTAN SUARA PENGHITUNGAN SUARA REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PENETAPAN HASIL PEMILU KPU PROV KALTIM
15
IFFA ROSITA – DIVIS PERENCANAAN, DATA & INFORMASI
Thank You IFFA ROSITA – DIVIS PERENCANAAN, DATA & INFORMASI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.