Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Rachman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Pedoman Pemantauan Pemilihan dalam PILKADA Kota Malang Tahun 2018
Oleh: ASHARI HUSEN, SSos. MSi. Divisi Sumber Daya Manusia & Parmas Komisi Pemilihan Umum Kota Malang
2
LANDASAN HUKUM SOSIALISASI PEMILIHAN PENDIDIKAN PEMILIH
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. SOSIALISASI PEMILIHAN Pemilih yang berbasis: 1. keluarga; 2. Pemilih pemula; 3. Pemilih muda; 4. Pemilih perempuan; 5. Pemilih penyandang disabilitas; 6. Pemilih berkebutuhan khusus; 7. kaum marjinal; 8. komunitas; 9. keagamaan; 10. relawan demokrasi; dan 11. warga internet (netizen). masyarakat umum; media massa; partai politik; pengawas; Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing; organisasi kemasyarakatan; masyarakat adat; dan instansi pemerintah. PENDIDIKAN PEMILIH PARTISIPASI MASYARAKAT
3
TERDAFTAR DI KPU KOTA MALANG
PEMANTAUAN PEMILIHAN Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dapat dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing. Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. TERDAFTAR DI KPU KOTA MALANG MEMENUHI SYARAT TERAGREDITASI
4
KODE ETIK PEMANTAUAN PEMILIHAN
a. non partisan dan netral; b. tanpa kekerasan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan; d. sukarela; e. integritas; f. kejujuran; g. obyektif; h. kooperatif; i. transparan; dan j. kemandirian.
5
HAK LEMBAGA PEMANTAU a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan; b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
6
KEWAJIBAN LEMBAGA PEMANTAU
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Pemantauan Pemilihan; d. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah setempat sebelum melaksanakan Pemantauan Pemilihan; e. menggunakan tanda pengenal selama dalam Pemantauan Pemilihan; f. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;
7
KEWAJIBAN LEMBAGA PEMANTAU
g. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan Pemantauan Pemilihan berlangsung; h. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilihan serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah Pemantauan Pemilihan; i. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; j. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; k. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; l. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan;
8
KEWAJIBAN LEMBAGA PEMANTAU
m. menjamin akurasi data dan informasi hasil Pemantauan Pemilihan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan n. menyampaikan hasil Pemantauan Pemilihan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; dan o. menyampaikan laporan hasil Pemantauan Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
9
LEMBAGA PEMANTAU DILARANG
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan pelaksanaan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau Pemilihan merupakan Pemantau Pemilihan Asing;
10
LEMBAGA PEMANTAU DILARANG
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan penyelenggara Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan.
11
PEMANTAUAN TAHAPAN PROSES KAMPANYE
Masalah aturan pelaksanaan kampanye, apakah aturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu tidak membuka peluang bagi kontestan Pemilu tertentu untuk mengambil keuntungan, apakah aturan tersebut dapat diterapkan, apakah aturan tersebut dapat memuat rincian mengenai petunjuk pelaksanaan kampanye sehingga tidak menimbulkan pengertian yang berbeda-beda, apakah aturan kampanye tersebut memuat pula masalah kode etik kampanye untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye. Masalah penegakan dan penilaian mengenai larangan- larangan dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam bab IX pasal 68 ayat (1) dan (2) PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, yaitu:
12
PROSES KAMPANYE a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
13
PROSES KAMPANYE e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan k. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
14
PROSES KAMPANYE melibatkan: a. pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan/atau c. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
15
PROSES KAMPANYE Berbagai larangan yang sifatnya relatif dalam pembuktian maupun pengukurannya di lapangan pada saat kampanye tersebut memerlukan suatu perhatian yang ekstra supaya aparat yang berwenang membubarkan atau menghentikan pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kmapanye dapat berlaku adil dan tidak memihak. Demikian pula dengan pemantauan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah yang dalam kampanye Pemilu sebelumnya sangat menguntungkan kontesan Pemilu tertentu perlu dilakukan secara cermat dan teliti, termasuk dalam hal ini penggunaan fasilitas pemerintah untuk mendukung kelancaran komunikasi, transportasi, maupun mobilisasi masa pendukung oleh kontestan tertentu.
16
PROSES KAMPANYE Masalah yang berkaitan dengan dana kampanye Pemilu. Masalah dana kampanye ini sangat penting untuk dipantau untuk menghindari terjadinya peraktek-peraktek permainan uang untuk membeli suara (money politics) maupun untuk menghindarkan terjadinya pengumpulan dana kampanye dari masyarakat dengan paksa maupun cara-cara yang tidak etis. Pemantauan dana kampanye ini dapat dilakukan dengan mengamati setiap usaha-usaha yang tidak wajar dalam mempengaruhi suara rakyat dengan menggunakan uang. Misalnya dengan dalih/alasan pembagian sembilan bahan pokok, bakti sosial, pemberian sumbangan kepada kelompok-kelompok masyarakat tertentu, pemberian fasilitas khusus untuk kemudian mendapatkan akses kredit, membagi-bagi hadiah, dan lain sebagainya yang dimaksudkan untuk "membeli" suara rakyat.
17
PROSES KAMPANYE Masalah yang berkaitan dengan media/sarana kampanye. Media/sarana kampanye dapat beragam bentuknya, mulai dari poster, spanduk, bendera, selebaran, tayangan di televisi, siaran di radio, iklan maupun refortase di media massa cetak, panggung hiburan, sampai suvenir maupun cinderamata lainnya. Pemantauan dalam hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap partai politik peserta Pemilu memiliki akses dan kesempatan yang sama, serta untuk menghindarkan dominasi partai politik peserta Pemilu tertentu terhadap suatu media/sarana kampanye yang diperbolehkan. Pemantauan juga untuk menghindarkan terjadinya kemungkinan kampanye terselubung yang dikemas dalam media/sarana tertentu. Masalah yang berkaitan dengan materi dan isi kampanye. Pemantauan terhadap masalah ini perlu dilakukan untuk menghindarkan kampanye menjadi sekedar ajang obral janji-janji, perang ayat-ayat suci, maupun sekedar retorika yang semakin tidak mendewasakan rakyat dalam berpolitik apabila mendapati kampanye yang menjurus pada hal-hal tersebut, maka para pemantau dapat memberikan keritik baik langsung maupun tidak langsung, lisan maupun tertulis kepada pimpinan partai yang bersangkutan supaya hal serupa tidak terulang kembali.
18
PEMANTAUAN TAHAPAN PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Hal-hal yang harus dipantau berkaitan dengan proses pemungutan suara adalah: Masalah penentuan tempat pemungutan suara (TPS) dan penyebarluasan informasinya pada masyarakat. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya penentuan tempat pemungutan suara di lokasi-lokasi yang rawan atau membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kebebasan seseorang dalam mempergunakan hak pilihnya. Apabila menemukan adanya tempat pemungutan suara yang sekiranya dapat menghambat atau mempengaruhi seseorang dalam mempergunakan hak pilihnya, maka pada pemantau harus secepatnya (sebelum ditetapkan) memproses penentuan TPS tersebut. Demikian pula menjadi tugas pemantau untuk melakukan pengamatan mengenai tingkat informasi masyarakat terhadap TPS-TPS yang ada, jangan sampai ada warga masyarakat karena kondisi tertentu tidak mengetahui TPS-nya.
19
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Masalah tempat pemungutan suara (TPS). TPS yang akan dipakai harus diteliti dan dipantau untuk menghindarkan adanya kemungkinan penyelenggaraan terhadap asas LUBER dalam pemungutan suara. Dalam hal ini perlu diperiksa apakah bilik/tempat pemungutan suara tersebut bersih dari atribut yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pilihan seseorang, maupun alat-alat yang dapat merusakan kartu suara sehingga suaranya menjadi tidak sah/rusak. Apabila memantau Pemilu menenemukan kejanggalan, atribut tertentu, maupun alat-alat tertentu di bilik/tempat pemungutan suara maka harus segera mengajukan protes kepada KPPS setempat supaya hal-hal tersebut dapat segera diperbaiki. Masalah-masalah tata letak di tempat pemungutan suara. Tata letak yang mengatur posisi bilik/tempat pemungutan suara, posisi KPPS, posisi saksi, posisi calon pemilih, posisi kotak suara, posisi petugas keamanan, dan posisi pemantau pemilihan sendiri sangat menentukan suasana dan keakuratan proses pemungutan suara. Para pemantau pemilihan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh semua pihak yang terkait dengan pemungutan suara ini supaya proses pemungutan suara dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan terpantau oleh saksi, masyarakat luas, maupun oleh para pemantau sendiri.
20
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Dalam prosedur/cara pemungutan suara tersebut, maka pemantau pemilihan harus memperhatikan secara seksama apakah prosedur/cara yang ditetapkan oleh KPU diterapkan secara benar; bagaimana dengan petunjuk maupun pemberitahuan mengenai prosedur/cara tersebut kepada para calon pemilih; serta bagaimana dengan pembagian waktunya. Masalah kelengkapan dan alat-alat pemungutan suara. Berbagai kelengkapan dan alat-alat pemungutan suara perlu dipantau dan diperhatikan secara seksama untuk menghindarkan adanya gangguan maupun hal-hal yang dapat merugikan para calon pemilih.
21
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Kelengkapan dan alat-alat pemungutan suara yang harus dipantau diantaranya meliputi: Tempat pemungutan suara, apakah layak dan aman dari gangguan cuaca (hujan/ panas); Bilik/ tempat pemungutan suara, apakah sudah menjamin kerahasiaan dan kelancaran pemberian suara (masalah penerangan ruangan); Meja dan kursi untuk tempat anggota KPPS, petugas keamanan, saksi-saksi, tempat kotak suara, serta untuk antrian calon pemilih; Kotak suara, harus diperiksa betul apakah kosong sebelum pemungutan suara diadakan dan kemudian disegel/ditutup yang dapat menjaga keamanan kartu suara; Alat untuk memberikan suara; Alat-alat tulis yang diperlukan anggota KPPS untuk menjalankan tugasnya seperti memeriksa daftar hadir, memberikan pengesahan pada kartu suara, dan mencatat/mengisi laporan-laporan lainnya;
22
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Kartu suara, harus diperhatikan mengenai jumlah kartu suara tambahan yang tidak boleh lebih dari 2.5% dari daftar pemilih di TPS tersebut. Apabila menemukan kelebihhan tersebut maka pemantau harus bisa memastikan bahwa kartu suara lebih tersebut aman dan tidak disalahgunakan oleh siapapun; Kelengkapan administrasi Pemilu yang harus ada di setiap TPS, seperti blangko berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara; Kelengkapan untuk penghitungan suara, seperti papan tulis/kertas besar dan alat tulis; Kelengkapan penyelenggara Pemilu di tipa TPS yang terdiri dari anggota-anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara, saksi- saksi dari partai-partai politik peserta Pemilu, dan petugas keamanan (dua orang anggota pertahanan sipil yang diusulkan oleh kepala desa atau kepala kelurahan dan ditetapkan oleh KPPS). Kelengkapan panitia penyelenggara ini sangat penting dipantau untuk menjamin dan memastikan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara dengan lancar dan aman.
23
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Hal-hal lain yang perlu diberi perhatian adalah masalah saksi utusan setiap partai politik peserta Pemilu yang harus menunjukkan surat mandat dari pimpinan partai politik setempat kepada KPPS serta kemungkinan adanya aparat keamanan lainnya di TPS-TPS. Saksi yang sudah mempunyai surat mandat harus dipastikanmenjadi saksi di TPS tersebut serta kehadiran aparat keamanan lainnya harus diperhatikan untuk menghindarkan adanya hal-hal yang merugikan atau mempengarhui jalannya pemungutan suara. Masalah pemungutan suara. Dalam proses ini, maka para pemantau harus memberikan perhatian yang serius pada masalah dipatuhi tidaknya prosedur/cara pemungutan suara, masalah waktu yang diperbolehkan untuk seorang calon pemilih didalam bilik/tempat pemungutan suara, serta masalah-masalah diseputar TPS seperti apakah ada upaya dari orang-orang/pihak- pihak tertentu untuk mengarahkan atau mempengaruhi calon pemilih maupun memaksa pemilih untuk mengutarakan pilihan suaranya.
24
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Hal-hal yang harus dipantau berkaitan dengan penghitungan suara di TPS-TPS: Masalah prosedur penghitungan suara. Segera setelah pemungutan suara berakhir kemudian diadakan penghitungan suara di TPS oleh KPPS. Dalam hal ini para pemantau harus memberikan perhatian pada masalah prosedur/cara penghitungan suara, yaitu apakah setelah kotak suara dibuka kemudian langsung diadakan penghitungan suara satu persatu, atau setelah dibuka kotak suaranya kemudian diadakan pemeriksaan kartu suara dulu untuk menentukan jumlah kartu suara yang ada di kotak suara dan kemudian baru diadakan penghitungan. Dalam prosedur/cara penghitungan perlu juga dipertahankan mengenai bagaimana suara tersebut diperiksa oleh saksi, dihitung, dan dicatat hasilnya serta setelah dihitung kartu suara tersebut diapakan.
25
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Masalah pemeriksaan dan penghitungan suara. Setelah kotak suara dibuka, maka harus dipantau adalah proses pemeriksaan dan penghitungan suara. Dalam hal ini pemantau Pemilihan harus mencermati apakah ada upaya- upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merusakkan kartu suara dalam proses pemeriksaan ini. Kemudian dalam proses penghitungan suara maka perlu sekali dipastikan bahwa hasil suara tersebut terhitung. Masalah pencatatan hasil suara. Pencatatan suara bisa menimbulkan masalah, oleh karena itu, pematau Pemiluan harus memastikan bahwa suara yang telah di hitung kemudian dicatat dengan benar, dan hasil akhir penghitungan suara juga terhitung dan tercatat dengan benar. Masalah pengisian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Setelah proses penghitungan suara itu selesai, maka tugas pemantau pemilihan memastikan bahwa hasil penghitungan suara tersebut kemudian tertulis secara benar dalam sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian diketahui oleh para saksi serta KPPS. Demikian pula dalam pengisian Berita Acara, pemantau pemilihan harus memastikan bahwa pengisian tersebut dilakukan dengan benar untuk menghindarkan adanya kemungkinan kesalahan yang dapat membatalkan atau merugikan hasil penghitungan suara.
26
PROSES PUNGUT HITUNG SUARA DI TPS
Hal-hal yang harus dipantau setelah penghitungan suara di TPS-TPS: Masalah pelaporan dan penghitungan suara ditingkat berikutnya. Setelah penghitungan suara ditingkatkan TPS, maka kemudian diadakan penghitungan suara di tingkat berikutnya yaitu PPK di tingkat kecamatan, kemudian di tingkat kabupaten/kota. Pemantau pemilihan harus memperhatikan proses ini untuk menghindarkan adanya kemungkinan kesalahan, kecurangan, maupun manipulasi hasil penghitungan suara di masing-masing tingkatan. Untuk itu para pemantau pemilihan harus selalu hadir dalam setiap penghitungan suara di masing-masing tingkatan tersebut serta ikut serta mendata dan melakukan penghitungan ulang untuk lebih memastikan akurasi (ketepatan) penghitungan suara oleh penyelenggara Pemilu ditiap tingkatan. Masalah menyebarluaskan data-data hasil pemungutan suara di tiap-tiap tingkatan. Data-data hasil penghitungan suara di tiap-tiap tingkatan harus terbuka sehingga masyarakat luas dan khususnya para pemantau pemilihan mempunyai kesempatan untuk mengetahui hasil-hasil penghitungan suara tersebut. Untuk itu, pemantau pemilihan perlu pula memperhatikan cara penyebarluasan data-data hasil pilkada tersebut, apakah sudah memadai dan tidak mempersulit bagi siapapun untuk mengetahui hasil penghitungan suara di tiap-tiap tingkatan.
27
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Dalam konteks konstestasi demokrasi, partisipasi politik masyarakat dalam pemantauan atau pengawasan pilkada dapat terwujud dalam dua bentuk. Yang pertama, partisipasi formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pilkada atau pemilu yang yang concern terhadap isu-isu pemilu atau memantau jalannya pemilu. Namun, organisasi-organisasi ini terakreditasi sebagai pemantau di Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah masing-masing atau nasional (ke depan dalam pemilu serentak akreditasi pemantau pemilu didapat dari Badan Pengawas Pemilu).
28
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Kedua, partisipasi politik masyarakat yang ekstra formal. Mereka ini komunitas-komunitas, organisasi-organisasi, sel- sel, dan sebutan lainnya yang gandrung terhadap politik, termasuk dalam mengamati jalannya pelaksanaan pilkada maupun pemilihan legislatif dan pemilu presiden, dengan memantau dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan. Namun, mereka tidak terdaftar atau terakreditasi di KPU wilayahnya. Partisipasi ekstra formal ini pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan atau pelanggaran dalam proses-proses elektoral, yang meliputi pula penyampaian kritik serta masukan kepada institusi penyelenggara pemilu.
29
Partisipasi masyarakat pada momen pemilu tidak hanya dilihat dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara. Namun, diukur dari tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
30
Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.
31
Partisipasi politik masyarakat, baik dalam bentuk formal maupun ekstra formal dalam ikut serta mengawasi atau memantau jalannya penyelenggaraan pemilu, jangan dipandang sebelah mata. Karena, eksistensinya dapat mencegah tindakan-tindakan kontrademokrasi yang dapat mengoyak dan mendegradasi loyalitas rakyat terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.