Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktur Teknologi Informasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktur Teknologi Informasi"— Transcript presentasi:

1 Direktur Teknologi Informasi
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI PEMANFAATAN SISTEM HKI DAN SISTEM PATEN DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA KOMERSIALISASI HKI RAZILU Direktur Teknologi Informasi 7 Bandung, 30 Mei 2018

2 BAGIAN I PENDAHULUAN ©Razilu

3 Apa Kata Mereka tentang HKI/IPR (1)
Dr. Kamil Idris Former Dirjen WIPO IP: A Power tool for economic growth Jong-Yong Yun, Former Vice-Chairman Samsung Electronic No Patent, No Future New York Times Ediisi 5/4/1999 Salah satu mesin penggerak ekonomi teknologi tinggi Institute of Intellectual Property Japan Driving Force of Industry

4 Apa Kata Mereka tentang HKI/IPR (2) Fatwa MUI tentang Perlindungan HKI
Jika kita menghormati, menjunjung tinggi, dan memproteksi HKI, maka kita: Bisa mendorong daya inovasi dan kreativitas yang lebih pesat lagi; Insya Allah daya saing kita juga akan semakin tinggi: Peradaban bangsa Indonesia akan semakin maju dan unggul. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono 26 April 2011 Prof. Dr. Boediono Mei 2012 Kekuatan ekonomi negara-negara yang tergabung dalam G-20 distimulasi oleh teknologi yang berasal dari Paten, kecuali Indonesia oleh sumber daya alam yang sifanya tak terbarukan 1. Dalam hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sbgaimana mal (kekayaan) 2. Setiap pelanggaran HKI, merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram Fatwa MUI tentang Perlindungan HKI MUNAS VII MUI, Juli 2005

5 Apa Kata Mereka tentang HKI/IPR (3)
DALAM PRESPEKTIF HUKUM DAN EKONOMI DIYAKINI BAHWA HKI ADALAH SALAH SUMBER UNTUK MENCAPAI KEMAKMURAN

6 MANFAAT HKI bagi PEMILIK
Hak eksklusif ; Aset intangble; Kemudahan dalam pengembangan teknologi Kemudahan dalam pengembangan produk dipasar; Peringatan bagi yang berniat meniru/mengembangkan; Bukti kepemilikan yang akan memudahkan dalam perjanjian lisensi/waralaba; Alat pemasaran dan dasar membangun citra dan reputasi HKI Aset Berharga Upaya Perlindungan Upaya Perlindungan First to File System First to File System First Publication First Publication Trade Secrets Protection Trade Secrets Protection First to File System First Publication Trade Secrets Protection .Hak Cipta .Hak Terkait .Rahasia Dagang .Patan .Merek .DI .DSTLT .PVT

7 BAGIAN II SISTEM HKI DI INDOESIA
©Razilu

8 LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN SISTEM HKI DI INDONESIA (1)
UUD Tahun 1945 (Pasal 5 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33) UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Georafis serta Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 13/2016 Tentang Paten dan Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 28/2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 31/2000 tentang Desain Industri dan Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang dan Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 29/2000 Perlindungan Varietas Tanaman dan Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 5/1994 tentang Pengesahan Perjanjian WTO

9 LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN SISTEM HKI DI INDONESIA (2)
Keputusan Presiden Nomor 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Propperty and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization Keputusan Presiden Nomor 16/1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT Keputusan Presiden Nomor 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty Keputusan Presiden Nomor 18/1997 tentang Pengesahan Bern Convention for the Protection of Literary and Arstistic Work Keputusan Presiden Nomor 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

10 SYARAT dan TATA CARA MEMPEROLEH HKI DI INDONESIA (1)
Mengajukan Permohonan, permohonan dapat diajukan oleh: Pemohon, atau Kuasanya (Konsultan HKI) Permohonan dapat diajukan secara: Elektronik ( Nonelektronik Permohonan secara nonelektronik dapat diajukan: Langsung ke Ditjen KI Melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM seluruh Indonesia

11 SYARAT dan TATA CARA MEMPEROLEH HKI DI INDONESIA (2)
Membayar biaya; Mengisi formulir; Mengunggah dan melengkapi semua dokumen yang disyaratkan pada masing2 bidang HKI; Memenuhi semua syarat yang ditetapkan pada masing2 bidang HKI: Administratif; Substantif; dan Tidak termasuk yang dikecualikan dari pemberian;

12 PERBEDAAN YANG PRINSIP MASING2 REZIM HKI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bidang HKI Hak Cipta UU 28/2014 DI UU 31/2000 RD UU 32/2000 Paten UU 13/2016 Merek dan IG UU 20/2016 Obyek Seni, sastra, IP & hak terkait Penampilan produk Informasi bisnis rahasia Invensi: proses, produk Simbol dagang (barang & jasa) Syarat Substantif Orisinalitas Kebaruan Informasi bernilai ekonomi dan dirahasiakan Kebaruan, Langkah inventif, Industrial applicable Dapat berfungsi sebagai tanda pembeda dalam perdagangan Lama Perlindungan Meninggal + 70 tahun 10 tahun (sejak tgl penerimaan) Selama dapat dirahasiakan 10 thn (Paten Sederhana) 20 thn (Paten Biasa) 10 tahun sejak tanggal penerimaan (bisa diperpanjang) 12 ©Razilu

13 BAGIAN III OVERVIEW SISTEM PATEN DI INDONESIA
©Razilu

14 UU PATEN DARI MASA KE MASA
? 2016 ? 2001 UU No. 13 1997 UU No. 14 1989 UU No. 13 1953 UU No. 6 1910 Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S.5/41/4 Octrooi Wet No. J.G.1/2/17 ©Razilu

15 POSISI PATEN INDONESIA DALAM PATEN NEGARA2 LAIN
©Razilu

16 POSISI PATEN INDONESIA DALAM PATEN NEGARA2 ASEAN (2012 – 2016)

17 Top 10 Negara Asal Pemohon Paten Indonesia (2013 s.d. April 2018)

18 Permohonan Paten Perguruan Tinggi Indonesia 10 Tahun Terakhir

19 PRINSIP DASAR SISTEM PATEN INDONESIA (1)
Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia First-to-file system Pengumuman A Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Tidak memberikan paten untuk hasil karya yang tidak termasuk Invensi: kreasi estetika; skema; aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: yang melibatkan kegiatan mental, permainan, dan bisnis; aturan dan metode yang hanya berisi program komputer; presentasi mengenai suatu informasi; dan temuan (discovery) berupa: penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa. ©Razilu

20 PRINSIP DASAR SISTEM PATEN INDONESIA (2)
Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia Tidak memberikan paten untuk Invensi yang: proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Banding terhadap keputusan pemberian paten Jangka waktu pelindungan terbatas (20 atau 10 tahun) Pelindungan Teritorial ©Razilu Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia

21 Perlindungan Paten, bermakna…
@Razilu Mencegah pihak lain untuk mengeksploitasi potensi ekonomi dari hasil Riset, Mencegah pihak lain melakukan pengembangan hasil Riset tanpa izin (lisensi), atau tanpa mengikutsertakan pihak yang pertama kali mendapatkan paten, Mencegah pihak lain lebih dulu mematenkan hasil Riset sehingga Pemegang Paten bebas melakukan penggunaan atau pengembangan terhadap teknologi/invensi itu tanpa mendapat hambatan dari pihak lain Membuat; Menggunakan; Menjual; Menyewakan; Menyerahkan; Menyediakan untuk dijual atau disewakan; Mengimpor; atau Mengekspor

22 PATEN...? PATEN SOLUSI BARU PRODUK/ PROSES SECARA TEKNIK
SOLUSI BARU SECARA TEKNIK (PRODUK ATAU PROSES) YANG BERHARGA TERHADAP MASALAH2 DALAM KEHIDUPAN SOLUSI BARU SEDERHANA RUMIT PRODUK/ PROSES BARU ATAU PENGEMBANGAN (PENYEMPURNAAN) MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF DAPAT DITERAPKAN DALAM INDUSTRI SECARA TEKNIK MEKANIK, FISIKA, KIMIA, BIOLOGI, ATAU TERAPAN DARI 3 BIDANG INI ©Razilu

23 Banana Protective Device
DIRECTORATE GENERAL OF INTELLECTUAL PROPERTY Cocok untuk orang-orang di negara-negara di mana pisang langka atau mahal. Mengapa kita membutuhkannya? Tidak ada yang tahu, tetapi rupanya beberapa orang sangat menghargai keamanan pisang mereka. Dengan alat pelindung pisang, mereka mengklaim bahwa Anda tidak akan pernah khawatir tentang pisang yang memar, coklat, atau bau di kotak makan siang Anda. Inventor :Agulnik; David B.. Application No :09/780,001 Patent Granted No: US Filed : February 9, 2001 Primary Examiner:Yu; Mickey Assistant Examiner: Arnold; Troy

24 Wind-Harnessing Bike DIRECTORATE GENERAL OF INTELLECTUAL PROPERTY Layar pada sepeda memanfaatkan angin untuk mendorong sepeda ke depan. Layar ini disesuaikan agar dapat dipasang di bagian belakang sepeda di atas roda belakangnya dan dapat dilepas ke kursi sepeda. Layar dapat menahan angin 45 derajat dari sisi kiri atau kanan sepeda, 90 derajat dari sisi sepeda dan di belakang sepeda untuk menyalakan sepeda. Inventor : Zam; Vladimir Application No : 10/816,446 Patent Granted No: US Filed : March 31, 2004 Primary Examiner: Boehler; Anne Marie

25 Temporary/portable nuclear fallout shelter
DIRECTORATE GENERAL OF INTELLECTUAL PROPERTY Takut akan Kiamat yang akan datang? Perisai ini akan melindungi kita jika bom nuklir dijatuhkan di wilayah kita Menurut paten ini, yang perlu dilakukan hanyalah menggali lubang dan membuka Perisai Nuklir Portabel di atas kepala Anda dan Anda akan bebas dari kontaminan berbahaya. Inventor : Hampel; Viktor E. Application No :06/510,583 Patent Granted No: US Filed : July 5, 1983 Primary Examiner: Perham; Alfred C.

26 Knockdown rattan chair.
Contoh-contoh Paten Knockdown rattan chair. US A, July 1, 1884 ©Razilu

27 Contoh Pengembangan Invensi yang dilindungi
PATEN Computer Storage Floopy Disk Flash Disk SD Card Micro SD Cloud Storage Wirelss Communication

28 BIDANG TEKNOLOGI DALAM SISTEM PATEN
International Patent Classification (“IPC”) Section A: Human Necessities Section B: Performing Operations, Transporting Section C: Chemistry, Metallurgy Section D: Textiles, Paper Section E: Fixed Constructions Section F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting, Engines or Pumps, Section G: Physics Section H: Electricity ©Razilu

29 FIELD of TECHNOLOGY PATENTS I. Electrical engineering II. Instruments
Electrical machinery, apparatus, energy Audio – visual technology Telecommunication Digital Communication Basic Communication processes Computer technology IT methods for management Semiconductors Optics Measurement Analysis of biological materials Control Medical technology ©Razilu

30 FIELD of TECHNOLOGY PATENTS III. Chemistry IV. Mechanical Engineering
Organic fine Chemistry Biotechnology Pharmaceuticals Macromolecular Chemistry, polymers Food Chemistry Basic materials Chemistry Materials, Metallurgy Surface technology, coating Micro- structural and nano-technology Chemical engineering Environmental technology Handling Machine tools Engines, pumps, turbines Textile and paper machines Other Special machines Thermal processes and apparatus Mechanicals elements Transport Furniture, games Other consumer goods Civil Engineering V. Other Fields ©Razilu

31 Produk dan/atau Proses
ALUR PROSES UNTUK MENGHASILKAN INVENSI Pemecahan Masalah Penelitian & Pengembangan Hasil Penelitian Masalah Produk dan/atau Proses Informasi Paten Belajar dari Alam > 2.5 juta/tahun Permohonan Paten baru > 2.5 juta/tahun Permohonan Paten baru INVENSI

32 ALUR PROSES MENDAPATKAN PATEN (UU NO.13 Tahun 2016)
Pengumuman - A Dokumen Permohonan Permohonan e-Filing/manual Periksa Adm Pasal 24 Pasal 25-28 Pasal 46-50 Keputusan Y Periksa Subsf Beri MA P.Nig Pasal57-62 N Pasal 51-55 Banding Tolak Tolak 54 P 12 PS Pasal67-70 ©Razilu

33 BAGIAN IV POKOK-POKOK PERUBAHAN UU NO 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
©Razilu

34 POKOK-POKOK PERUBAHAN (1)
UU PATEN BARU POKOK-POKOK PERUBAHAN (1) Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia Pemanfaatan sistem elektronik Kekayaan Intelektual (e-filing); Inventor ASN/PNS (sbg Pemegang Paten, mendapatkan Imbalan, dapat melaksanakan paten dengan pihak ketiga (Royalty)); Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru untuk publikasi dalam sidang ilmiah atau forum ilmiah (Grace period 6 bulan) Pengangkatan Expert /ahli sebagai Pemeriksa Paten; Keharusan pengungkapan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi paten (Nagoya Protokol utk ABS), jika tidak dipenuhi, Paten dapat dihapuskan Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk parallel import dan bolar provision; ©Razilu

35 POKOK-POKOK PERUBAHAN (2)
UU PATEN BARU POKOK-POKOK PERUBAHAN (2) Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia Pengaturan tentang second use dan termasuk second medical use; Perluasan objek pelindungan paten sederhana, yaitu termasuk untuk proses atau metode yang baru atau pengembangannya (semula hanya untuk produk baru);  Paten wajib dilaksanakan di Indonesia dan harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja (dapat diajukan gugatan penghapusan oleh Jaksa atau pihak yang mewakili kepentingan Nasional); Perluasan objek pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; Menambah kewenangan Komisi Banding Paten Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia; Pengalihan Paten dapat dilakukan dengan cara Wakaf; ©Razilu

36 POKOK-POKOK PERUBAHAN (3)
UU PATEN BARU POKOK-POKOK PERUBAHAN (3) Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia Perluasan lingkup Lisensi-wajib (fleksibilats dalam TRIPs); Perubahan mekanisme pembayaran biaya tahunan paten dari setelah Pemegang Paten memanfaatkan hak ekskulsifnya menjadi sebelum Pemegang Paten memanfaatkan hak ekskulsifnya (disesuaikan dengan UU PNBP) Pengecualian pembayaran biaya tahunan Paten bagi Perguruan Tinggi dan Litbang Pemerintah, yaitu pembebasan dan pengurangan (Pasal 126 ayat (4)) Pemberatan sanksi pidana terhadap pelanggaran paten yang megakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, dan kematian manusia Percepatan/pengurangan waktu penyelesain pemeriksaan substantif Penyempurnaan cara pengungkapan deskripsi dan klaim invensi dalam Permohonan Paten (sesuai Pasal 29 TRIPs) Perpanjangan jangka waktu penyampaian kelengkapan administrasi dan tanggapan substantif (3+2) (+1) dan untuk 1 bulan terakhir dikenai biaya. ©Razilu

37 PATEN DALAM HUBUNGAN KERJA
Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia Pasal 12 Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud ©Razilu

38 PATEN DALAM HUBUNGAN DINAS
Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia PASAL 13 Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain. Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. 3) Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain Pemegang Paten, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. ©Razilu

39 PMK Nomor 72/PMK.02/2015 (6 April 2015)
IMBALAN YANG BERASAL DARI PNBP PATEN KEPADA INVENTOR Nilai Sampai 100 jt : 40% Nilai 100 jt – 500 jt : 30% Nilai 500 jt – 1 M : 20% Nilai Lebih dari 1 M :10% ©Razilu

40 ©Razilu

41 ©Razilu

42

43 BAGIAN V FASILITAS ONLINE dan PENELUSURAN
©Razilu

44 FASILITAS PENELUSURAN KI UNTUK PUBLIK (GRATIS)

45

46

47

48 BAGIAN VI HKI DALAM DUNIA PERGURUAN TINGGI
©Razilu

49 KEUNTUNGAN PERGURUAN TINGGI yang MENERAPKAN SISTEM HKI
Dapat menghindari duplikasi pekerjaan riset Bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran HKI Mengenali state-of-the-art di bidang teknologi tertentu untuk mengetahui perkembangan terakhir; Dapat berkontribusi pada pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya; Dapat memperbaiki produk atau proses yang ada; Dapat mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru; Dapat meningkatkan nilai akreditasi dan pemeringkatan univ’; Menjadi salah satu sumber penghasilan; dan Dapat menjadi kebanggan bagi Univ. ©Razilu

50 BENTUK PERLINDUNGAN HKI DARI HASIL RISET
Hak Cipta Paten/Paten Sederhana Desain industri PVT Rahasia Dagang ©Razilu

51 2+1 MAZHAB CARA MEMPEROLEH HKI
DEKLARATIF Publikasi/Pengumuman Pertama kali (Boleh sj mengajukan Permohonan) Lahirnya hak eksklusif pada saat dipublikasi/diumumkan Hak Eksklusif Universal KONSTITUTIF Pengajuan Permohonan pertama kali (first to file) Lahirnya hak eksklusif sejak tanggal penerimaan Bukti Hak adalah Sertifikat Hak Eksklusif Teritorial HAK CIPTA dan HAK TERKAIT Paten, Merek, DI, IG, dan DTLST III. RAHASIAKAN: Rahasia Dagang Perlindungan Varietas Tanaman ©Razilu

52 JUMLAH PENELITI versus JUMLAH PERMOHONAN HKI
5/27/2019 III IV JUMLAH PER MO HO NAN HKI I II Jumlah Peneliti S2/S3 ©Razilu

53 JUMLAH HASIL RISET versus JUMLAH PERMOHONAN HKI
5/27/2019 III IV JUMLAH PER MO HO NAN HKI I II Jumlah Hasil Riset ©Razilu

54 JUMLAH PERMOHONAN HKI versus JUMLAH ROYALTI
5/27/2019 III IV JUMLAH R O Y A L T I I II Jumlah Permohonan HKI ©Razilu

55 BAGIAN VII KOMERSIALISASI HKI
©Razilu

56 NILAI EKONOMI HKI…? membayar NTP sebesar US$612,5 juta atas penggunaan teknologi pushmail PT Tiga Raksa Tbk (TGKA) menandatangani perjanjian hak atas merk dagang Produgen kepada PR Djembatan Dua dengan nilai Rp 31M JK Rowling menerima royalti Hak Cipta atas penerbitan buku seri sebesar US$ 15 M Spencer Silver menerima bagian atas produk Post-it® dari 3M sebesar $100 juta sejak tahun 1980 hingga kini LaRoche menerima royalti USD 2 milyar atas lisensi obat-obatan yang diproduksi oleh pabrik lain. ©Razilu

57 Pentingnya Komersialisasi...?
“Anything that won’t sell, I don’t want to invent. Its sale is proof of utility, and utility is success.” Thomas Alfa Edison “Universities research output must be commercialized. The success of a particular research is not only dependent on publication or recognition in a journal, but depended on how far that particular research has been commercialized.” Y.A.B Datuk Seri Najib Tun Abdul Razak Prime Minister (2009) Source: The World Intellectual Property Day in Malaysia ©Razilu

58 KOMERSIALISASI TEKNOLOGI TANPA HAK PATEN
5/27/2019 Kemungkinan melanggar Paten pihak lain sehingga tidak aman dalam pengembangannya; Lemah dalam kompetisi perdagangan baik ditingkat nasional maupun global; Lemah dalam mempertahankan keunggulannya ; dan Kemungkinan menghadapi “entry barrier” pd proses bea cukai di negara tujuan ekspor ©Razilu

59 TERIMA KASIH


Download ppt "Direktur Teknologi Informasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google